Dua minggu yang lalu, DPRD sumbar mensyahkan perda Tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya. Terlepas dari segala kekurangnnya, perda ini telah membangun satu jembatan antara hukum adat dan hukum negara yang sepanjang waktu berada pada hubungan "Benci tapi Rindu".
Pasal 14 ayat (2) perda ini telah memenggal satu perdebatan penting tentang kepastian kembalinya tanah ulayat kepada pemiliknya setelah jangka waktu hak hukum pihak ketiga dalam memanfaatkannya telah selesai. Pemda sebagai pemegang tanah negara itu harus mengembalikan kepada pemilik asal dalam bentuk tanah ulayat. Selengkapnya http://andiko2002.multiply.com/journal --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting - Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi - Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau dibanned - Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
