Dua minggu yang lalu, DPRD sumbar mensyahkan perda Tentang Tanah Ulayat dan
Pemanfaatannya. Terlepas dari segala kekurangnnya, perda ini telah membangun
satu jembatan antara hukum adat dan hukum negara yang sepanjang waktu berada
pada hubungan "Benci tapi Rindu".

Pasal 14 ayat (2)  perda ini telah memenggal satu perdebatan penting tentang
kepastian kembalinya tanah ulayat kepada pemiliknya setelah jangka waktu hak
hukum pihak ketiga dalam memanfaatkannya telah selesai. Pemda sebagai
pemegang tanah negara itu harus mengembalikan kepada pemilik asal dalam
bentuk tanah ulayat.

Selengkapnya

http://andiko2002.multiply.com/journal

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke