Assalamualaikum w.w. para sanak sa palanta,
Secara pribadi saya sangat terkesan dengan artikel Prof Dr Satjipto Rahardjo di 
bawah ini. Berbeda dengan para ahli hukum dari aliran positivisme -- yang 
selain mendewa-dewakan undang-undang juga mempunyai mata pencaharian dari 
kemahiran menekuk-nekuk undang-undang tersebut -- beliau bersama Prof Soetandyo 
Wignyosoebroto MPA adalah dari aliran sosiologi hukum, yang selalu mengaitkan 
hukum dengan manusia dan masyarakat. Secara berkebetulan saya mengenal kedua 
beliau sewaktu kami sama-sama bertugas di Komnas HAM. Saya mengikuti 
tulisan-tulisan beliau berdua dan sangat mengaguminya.
Mau tidak mau, membaca artikel kedua beliau ini, saya teringat dengan 'posisi' 
ABS SBK dalam masyarakat Minangkabau. Nampaknya juga ada dua aliran besar dari 
kita-kita yang mendukung ABS SBK ini. 
Aliran pertama katakanlah 'aliran positivisme ABS SBK', yang berpegang pada  
kalimat-kalimat 'yuridis' sekitar adat dan syarak, dan berputar-putar di 
sekitar kalimat-kalimat itu; sedangkan aliran kedua namakanlah 'aliran 
sosiologi hukum ABS SBK' yang  lebih memperhatikan kehidupan masyarakat 
Minangkabau dan mencoba menunjukkan kondisi riil masyarakat Minangkabau serta 
mendorong rumusan ABS SBK yang lebih pas untuk membangun suatu masyarakat 
Minangkabau yang lebih bersatu, bersahabat, adil, dan sejahtera.
Secara pribadi saya merasa termasuk dalam aliran kedua. Saya sangat prihatin 
dengan demikian banyak masalah yang menghinggapi manusia Minang, yang secara 
beruntun dimuat dalam berbagai posting RN ini. Saya sangat setuju dengan 
pendapat Prof Satjipto Rahardjo di bawah ini, bahwa bersama dengan menuntaskan 
rumusan ABS SBK, kita perlu membangun manusia Minangnya sendiri, dengan fokus 
pada pendidikan budi pekerti, sejak usianya yang paling dini.
Bagaimana pendapat para sanak sendiri ?

Wassalam,
Saafroedin Bahar
(L, 71 th, Jakarta)
Alternate e-mail address: [EMAIL PROTECTED]

Wajah Hukum Indonesia
Kompas, Senin, 28 Juli 2008 | 01:07 WIB 
Satjipto Rahardjo
Sudah seharusnya hukum dibicarakan dalam konteks manusia. Membicarakan hukum 
yang hanya berkutat pada teks dan peraturan, bukanlah membicarakan hukum secara 
benar dan utuh, tetapi hanya ”mayat” hukum. Sosok hukum menjadi kering karena 
dilepaskan dari konteks dan dimensi manusia.
Hukum formal adalah hukumnya para profesional hukum. Yang mereka bicarakan 
adalah ide yang sudah direduksi menjadi teks. Karena itu, saya menamakannya 
”mayat’. Para profesional memang memerlukan pegangan hukum formal itu sebagai 
modal untuk bekerja. Di tangan mereka hukum ”bisa” ditekuk-tekuk untuk 
keperluan profesi. Itulah barangkali yang membuat William Shakespeare begitu 
berang terhadap para yuris sehingga ingin menghabisi mereka semua..
Pembangunan manusia
Akhir-akhir ini marak kembali pembicaraan tentang manusia Indonesia (”Masa 
Depan Manusia Indonesia”, Kompas, 21/7/2008). Ini bagus untuk membangun hukum 
Indonesia. Pada hemat saya, membangun hukum Indonesia dimulai dari manusianya. 
Selama ini kita kurang cerdas dalam siasat berhukum. Hukum memang diperlukan, 
tetapi juga tidak terlalu diperlukan. Maka kita tidak usah terlalu sibuk 
memproduksi undang-undang, membangun orde hukum, sistem hukum, struktur hukum, 
dan sebagainya.
Contohnya, periode kepresidenan Habibie membanggakan karena mampu mengeluarkan 
puluhan produk undang-undang. Namun, usaha itu tidak berbanding lurus dengan 
ketertiban di masyarakat. Undang-undang menumpuk, tetapi persoalan tidak 
kunjung terselesaikan dengan baik, bahkan kian terpuruk.
Kapan kita mulai belajar dari pengalaman? Pengalaman membangun hukum selama ini 
telah mengabaikan manusia-manusia, baik yang menjalankan maupun yang menjadi 
adresat hukum. Maka, kita harus mendahulukan pembangunan manusia Indonesia 
lebih dulu. Dari situ, hukum akan turut terbangun dan kehidupan menjadi lebih 
baik.
Berkali-kali, harian ini menyajikan tulisan agar kita memerhatikan kaitan erat 
antara hukum dan manusia. Dengan demikian, juga akan terangkat pentingnya 
faktor manusia dalam hukum.
Hukum itu bukan hanya peraturan, tetapi lebih merupakan potret dari perilaku 
kita sendiri (Kompas, 23/9/2002). Sebelum berbicara tentang penegakan hukum 
(enforcement) kita harus bicara tentang perilaku santun dan tertib lebih dulu 
(Kompas, 17/4/2007). Selalu saja manusia akan berkelebat, setiap kali hukum 
dibicarakan.
Untuk mengenali betul hukum Amerika Serikat, lihatlah manusianya. Begitu juga 
untuk memahami hukum Jepang dengan baik, selidikilah potret manusia Jepang 
lebih dulu. Tetapi, memahami hukum Amerika Serikat dan Jepang hanya dari teks 
formal saja, itu keliru besar.
Jika kita menyadari hal-hal itu, siasat untuk bangun dari keterpurukan hukum 
menjadi berubah amat besar. Bukan (tatanan) hukum yang dikutak-katik, tetapi 
lebih dulu menggarap (perilaku) manusia Indonesia.
Kiranya, dengan berbagai kekurangannya, hukum Indonesia sudah dapat dipakai 
sebagai modal untuk bangun dari keterpurukan. Apa kurangnya UU Antikorupsi yang 
sudah berkali-kali disempurnakan? Apa salahnya membentuk KPK dan Pengadilan 
Tipikor? UU Antikorupsi, KPK, Pengadilan Tipikor dibuat, tetapi ironisnya, 
korupsi malah merebak di mana-mana. Dari Sabang sampai Merauke, dari menteri 
dan DPR sampai bupati dan DPRD. Teori-teori berguguran karena undang-undang 
malah menimbulkan efek negatif. UU Antikorupsi telah menyuburkan korupsi. Kita 
telah salah menembak sasaran.
Pendidikan budi pekerti
Janganlah memandang remeh pendidikan budi pekerti bagi anak-anak pada usia 
(amat) dini sebagai bagian dari pendidikan hukum. Perilaku disiplin, antre, 
jujur, menghormati teman, kesantunan, adalah contoh-contoh pendidikan hukum par 
exellence.
Maka, pendidikan hukum yang ideal adalah yang langsung menohok substansi 
perilaku, tanpa perlu menyebut kata ”hukum” sama sekali. Menyuruh anak- anak 
membaca teks undang-undang adalah pendidikan hukum yang buruk. Mana yang boleh 
dan yang tidak boleh dilakukan dapat diajarkan kepada anak-anak, tetapi bukan 
dengan membaca teks. Berikan alasan substansial kepada anak-anak mengapa harus 
antre, jujur, dan sebagainya, tetapi jangan dengan mengutip teks undang-undang. 
Ajarkanlah budi pekerti hukum, bukan teks hukum. Tampilkan perilaku manusia, 
bukan undang-undang.
Hari sudah sangat siang, keterpurukan, keambrukan (collapse) hukum sudah nyata 
di depan mata. Kita membutuhkan cara-cara progresif untuk membangkitkan bangsa 
ini dari keterpurukan itu. Cara itu adalah dengan mereparasi perilaku buruk 
manusia Indonesia. Apa yang dilakukan Prof Koentjaraningrat (1969) dan Mochtar 
Loebis (1977) adalah membuat diagnosis yang perlu diikuti dengan terapinya. 
Sudah 30 tahun peringatan itu dibiarkan berlalu.
Manusia Indonesia perlu diobati lebih dulu dari aneka penyakit mentalitas 
menerabas, tidak menghargai mutu, ingin cepat berhasil tanpa usaha, enggan 
bertanggung jawab atas perbuatannya, dan lain-lain. Langkah teraputik inilah 
yang ditransformasikan menjadi pendidikan hukum substansial, sebelum masuk ke 
pernak-pernik perundang-undangan, prosedur, sistem dan sebagainya.
Satjipto Rahardjo Guru Besar Emeritus Sosiologi Hukum Universitas Diponegoro, 
Semarang


      
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke