Assalamualaikum w.w. para sanak sa palanta,
Secara pribadi saya sangat terkesan dengan artikel Prof Dr Satjipto Rahardjo di
bawah ini. Berbeda dengan para ahli hukum dari aliran positivisme -- yang
selain mendewa-dewakan undang-undang juga mempunyai mata pencaharian dari
kemahiran menekuk-nekuk undang-undang tersebut -- beliau bersama Prof Soetandyo
Wignyosoebroto MPA adalah dari aliran sosiologi hukum, yang selalu mengaitkan
hukum dengan manusia dan masyarakat. Secara berkebetulan saya mengenal kedua
beliau sewaktu kami sama-sama bertugas di Komnas HAM. Saya mengikuti
tulisan-tulisan beliau berdua dan sangat mengaguminya.
Mau tidak mau, membaca artikel kedua beliau ini, saya teringat dengan 'posisi'
ABS SBK dalam masyarakat Minangkabau. Nampaknya juga ada dua aliran besar dari
kita-kita yang mendukung ABS SBK ini.
Aliran pertama katakanlah 'aliran positivisme ABS SBK', yang berpegang pada
kalimat-kalimat 'yuridis' sekitar adat dan syarak, dan berputar-putar di
sekitar kalimat-kalimat itu; sedangkan aliran kedua namakanlah 'aliran
sosiologi hukum ABS SBK' yang lebih memperhatikan kehidupan masyarakat
Minangkabau dan mencoba menunjukkan kondisi riil masyarakat Minangkabau serta
mendorong rumusan ABS SBK yang lebih pas untuk membangun suatu masyarakat
Minangkabau yang lebih bersatu, bersahabat, adil, dan sejahtera.
Secara pribadi saya merasa termasuk dalam aliran kedua. Saya sangat prihatin
dengan demikian banyak masalah yang menghinggapi manusia Minang, yang secara
beruntun dimuat dalam berbagai posting RN ini. Saya sangat setuju dengan
pendapat Prof Satjipto Rahardjo di bawah ini, bahwa bersama dengan menuntaskan
rumusan ABS SBK, kita perlu membangun manusia Minangnya sendiri, dengan fokus
pada pendidikan budi pekerti, sejak usianya yang paling dini.
Bagaimana pendapat para sanak sendiri ?
Wassalam,
Saafroedin Bahar
(L, 71 th, Jakarta)
Alternate e-mail address: [EMAIL PROTECTED]
Wajah Hukum Indonesia
Kompas, Senin, 28 Juli 2008 | 01:07 WIB
Satjipto Rahardjo
Sudah seharusnya hukum dibicarakan dalam konteks manusia. Membicarakan hukum
yang hanya berkutat pada teks dan peraturan, bukanlah membicarakan hukum secara
benar dan utuh, tetapi hanya ”mayat” hukum. Sosok hukum menjadi kering karena
dilepaskan dari konteks dan dimensi manusia.
Hukum formal adalah hukumnya para profesional hukum. Yang mereka bicarakan
adalah ide yang sudah direduksi menjadi teks. Karena itu, saya menamakannya
”mayat’. Para profesional memang memerlukan pegangan hukum formal itu sebagai
modal untuk bekerja. Di tangan mereka hukum ”bisa” ditekuk-tekuk untuk
keperluan profesi. Itulah barangkali yang membuat William Shakespeare begitu
berang terhadap para yuris sehingga ingin menghabisi mereka semua..
Pembangunan manusia
Akhir-akhir ini marak kembali pembicaraan tentang manusia Indonesia (”Masa
Depan Manusia Indonesia”, Kompas, 21/7/2008). Ini bagus untuk membangun hukum
Indonesia. Pada hemat saya, membangun hukum Indonesia dimulai dari manusianya.
Selama ini kita kurang cerdas dalam siasat berhukum. Hukum memang diperlukan,
tetapi juga tidak terlalu diperlukan. Maka kita tidak usah terlalu sibuk
memproduksi undang-undang, membangun orde hukum, sistem hukum, struktur hukum,
dan sebagainya.
Contohnya, periode kepresidenan Habibie membanggakan karena mampu mengeluarkan
puluhan produk undang-undang. Namun, usaha itu tidak berbanding lurus dengan
ketertiban di masyarakat. Undang-undang menumpuk, tetapi persoalan tidak
kunjung terselesaikan dengan baik, bahkan kian terpuruk.
Kapan kita mulai belajar dari pengalaman? Pengalaman membangun hukum selama ini
telah mengabaikan manusia-manusia, baik yang menjalankan maupun yang menjadi
adresat hukum. Maka, kita harus mendahulukan pembangunan manusia Indonesia
lebih dulu. Dari situ, hukum akan turut terbangun dan kehidupan menjadi lebih
baik.
Berkali-kali, harian ini menyajikan tulisan agar kita memerhatikan kaitan erat
antara hukum dan manusia. Dengan demikian, juga akan terangkat pentingnya
faktor manusia dalam hukum.
Hukum itu bukan hanya peraturan, tetapi lebih merupakan potret dari perilaku
kita sendiri (Kompas, 23/9/2002). Sebelum berbicara tentang penegakan hukum
(enforcement) kita harus bicara tentang perilaku santun dan tertib lebih dulu
(Kompas, 17/4/2007). Selalu saja manusia akan berkelebat, setiap kali hukum
dibicarakan.
Untuk mengenali betul hukum Amerika Serikat, lihatlah manusianya. Begitu juga
untuk memahami hukum Jepang dengan baik, selidikilah potret manusia Jepang
lebih dulu. Tetapi, memahami hukum Amerika Serikat dan Jepang hanya dari teks
formal saja, itu keliru besar.
Jika kita menyadari hal-hal itu, siasat untuk bangun dari keterpurukan hukum
menjadi berubah amat besar. Bukan (tatanan) hukum yang dikutak-katik, tetapi
lebih dulu menggarap (perilaku) manusia Indonesia.
Kiranya, dengan berbagai kekurangannya, hukum Indonesia sudah dapat dipakai
sebagai modal untuk bangun dari keterpurukan. Apa kurangnya UU Antikorupsi yang
sudah berkali-kali disempurnakan? Apa salahnya membentuk KPK dan Pengadilan
Tipikor? UU Antikorupsi, KPK, Pengadilan Tipikor dibuat, tetapi ironisnya,
korupsi malah merebak di mana-mana. Dari Sabang sampai Merauke, dari menteri
dan DPR sampai bupati dan DPRD. Teori-teori berguguran karena undang-undang
malah menimbulkan efek negatif. UU Antikorupsi telah menyuburkan korupsi. Kita
telah salah menembak sasaran.
Pendidikan budi pekerti
Janganlah memandang remeh pendidikan budi pekerti bagi anak-anak pada usia
(amat) dini sebagai bagian dari pendidikan hukum. Perilaku disiplin, antre,
jujur, menghormati teman, kesantunan, adalah contoh-contoh pendidikan hukum par
exellence.
Maka, pendidikan hukum yang ideal adalah yang langsung menohok substansi
perilaku, tanpa perlu menyebut kata ”hukum” sama sekali. Menyuruh anak- anak
membaca teks undang-undang adalah pendidikan hukum yang buruk. Mana yang boleh
dan yang tidak boleh dilakukan dapat diajarkan kepada anak-anak, tetapi bukan
dengan membaca teks. Berikan alasan substansial kepada anak-anak mengapa harus
antre, jujur, dan sebagainya, tetapi jangan dengan mengutip teks undang-undang.
Ajarkanlah budi pekerti hukum, bukan teks hukum. Tampilkan perilaku manusia,
bukan undang-undang.
Hari sudah sangat siang, keterpurukan, keambrukan (collapse) hukum sudah nyata
di depan mata. Kita membutuhkan cara-cara progresif untuk membangkitkan bangsa
ini dari keterpurukan itu. Cara itu adalah dengan mereparasi perilaku buruk
manusia Indonesia. Apa yang dilakukan Prof Koentjaraningrat (1969) dan Mochtar
Loebis (1977) adalah membuat diagnosis yang perlu diikuti dengan terapinya.
Sudah 30 tahun peringatan itu dibiarkan berlalu.
Manusia Indonesia perlu diobati lebih dulu dari aneka penyakit mentalitas
menerabas, tidak menghargai mutu, ingin cepat berhasil tanpa usaha, enggan
bertanggung jawab atas perbuatannya, dan lain-lain. Langkah teraputik inilah
yang ditransformasikan menjadi pendidikan hukum substansial, sebelum masuk ke
pernak-pernik perundang-undangan, prosedur, sistem dan sebagainya.
Satjipto Rahardjo Guru Besar Emeritus Sosiologi Hukum Universitas Diponegoro,
Semarang
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---