Sapandai-pandai mambungkuih, nan busuak ka babaun juo! -- Nyiak Sunguik Dari SUARA PEMBARUAN DAILY 21 Agustus 2008 kito baco:
________________________________ Kasus Munir Muchdi Terancam Hukuman Mati Didit Majalolo Terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Muchdi Pr (tengah), dikawal saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8). Muchdi Pr yang merupakan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara itu datang untuk mengikuti sidang perdananya. [JAKARTA] Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), Muchdi Purwoprandjono menghadapi sidang perdana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8), dalam kasus kematian aktivis HAM, Munir, pada 2004. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cirus Sinaga menjerat Muchdi dengan Pasal 51 (1) KUHP, jo Pasal 340 KUHP. Sedangkan, dakwaan subsidernya dengan Pasal 55 (1) KUHP, jo Pasal 340 KUHP. Berdasarkan kedua pasal tersebut, Muchdi didakwa terlibat pembunuhan berencana, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Menurut JPU, pada Juni-September 2004, Muchdi berencana menghilangkan nyawa Munir dengan menugaskan salah satu anggota organisasi organik BIN, Pollycarpus Budihari Priyanto untuk menghilangkan nyawa Munir. JPU menambahkan, Muchdi dendam terhadap Munir, karena sikap kritis Munir membongkar kasus penghilangan aktivis 1998, yang dilakukan Tim Mawar dari Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Atas pengungkapan Munir itu, Muchdi yang ketika itu menjabat sebagai Komandan Jenderal Kopassus dipecat dari jabatannya. Ketika menjabat sebagai Deputi V BIN, Muchdi menggunakan kesempatan itu untuk menghilangkan nyawa Munir. Selanjutnya, lengkapnya baca sumber: http://www.suarapembaruan.com/News/2008/08/21/Utama/ut02.htm --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting - Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi - Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau dibanned - Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
