Sapandai-pandai mambungkuih, nan busuak ka babaun juo!
-- Nyiak Sunguik
Dari SUARA PEMBARUAN DAILY  21 Agustus 2008 kito baco:

________________________________

Kasus Munir 
Muchdi Terancam Hukuman Mati 
Didit Majalolo 
Terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Muchdi Pr (tengah), dikawal saat 
tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8). Muchdi Pr yang 
merupakan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara itu datang untuk mengikuti 
sidang perdananya. 
[JAKARTA] Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), Muchdi Purwoprandjono 
menghadapi sidang perdana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8), 
dalam kasus kematian aktivis HAM, Munir, pada 2004. Dalam sidang tersebut, 
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cirus Sinaga menjerat Muchdi dengan Pasal 51 (1) 
KUHP, jo Pasal 340 KUHP. Sedangkan, dakwaan subsidernya dengan Pasal 55 (1) 
KUHP, jo Pasal 340 KUHP. 
Berdasarkan kedua pasal tersebut, Muchdi didakwa terlibat pembunuhan berencana, 
dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. 
Menurut JPU, pada Juni-September 2004, Muchdi berencana menghilangkan nyawa 
Munir dengan menugaskan salah satu anggota organisasi organik BIN, Pollycarpus 
Budihari Priyanto untuk menghilangkan nyawa Munir. 
JPU menambahkan, Muchdi dendam terhadap Munir, karena sikap kritis Munir 
membongkar kasus penghilangan aktivis 1998, yang dilakukan Tim Mawar dari 
Komando Pasukan Khusus (Kopassus). 
Atas pengungkapan Munir itu, Muchdi yang ketika itu menjabat sebagai Komandan 
Jenderal Kopassus dipecat dari jabatannya. Ketika menjabat sebagai Deputi V 
BIN, Muchdi menggunakan kesempatan itu untuk menghilangkan nyawa Munir. 
Selanjutnya, lengkapnya baca sumber: 
http://www.suarapembaruan.com/News/2008/08/21/Utama/ut02.htm


      
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke