Assalamualaikum w.w. para sanak sa palanta,
Sambil tetap 'berminang-minang' kita jangan melupakan 'bernasional-nasional',
karena hal itu akan mempengaruhi nasib kita dan anak cucu kita, baik pada masa
kini maupun pada masa datang. Bacalah berita di bawah ini, yang penting untuk
memahami mengapa harga bahan bakar demikian tinggi. Rupanya ada 'udang asing'
di balik batu. Undang-undang telah menjadi komoditi yang dibuat oleh DPR RI
sebagai 'pabrik undang-undang'.
Kita sudah demikian sering dibodohi.
Wassalam,
Saafroedin Bahar
(L, masuk 72 th, Jakarta)
Alternate e-mail address: [EMAIL PROTECTED]
Ada Intervensi Asing di Penyusunan UU Migas
USAID Alirkan 21,1 Juta Dollar AS atau Rp 200 Miliar
function Big(me)
{
me.width *= 1.700; me.height *= 1.700;
}
function Small(me)
{
me.width /= 1.700; me.height /= 1.700;
}
Kompas, Kamis, 28 Agustus 2008 | 03:00 WIB
Jakarta, Kompas - Panitia Angket Bahan Bakar Minyak Dewan Perwakilan Rakyat
menemukan fakta baru. Saksi ahli yang dihadirkan menduga ada intervensi asing
dalam penyusunan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
Pengamat perminyakan Kurtubi menyampaikan keyakinannya itu pada sidang Panitia
Angket yang berlangsung tertutup di Gedung Nusantara II DPR, Rabu (27/8).
Sidang menghadirkan dua saksi ahli. Selain Kurtubi, pengamat perminyakan
Wahyudin Yudiana Ardiwinata juga memberi keterangan. Sebelum memberikan
keterangan, keduanya disumpah lebih dulu. Sidang dipimpin Ketua Panitia Angket
Zulkifli Hasan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Keyakinan Kurtubi itu dikuatkan panitia angket dari PAN, Dradjad Wibowo. Seusai
mendengarkan pandangan Kurtubi, Dradjad yang juga seorang ekonom menyerahkan
sejumlah dokumen yang dimilikinya.
Dokumen yang diserahkan itu adalah Program Reformasi Sektor Energi yang diambil
dari situs USAID. Di sana disebutkan bahwa USAID membiayai perbantuan teknis
dan pelatihan (technical assistance and training) dalam mengimplementasikan UU
Migas, Kelistrikan, dan Energi Geotermal.
Dalam dokumen itu juga tertulis, ”These laws were drafted with USAID assistance
(UU ini dirancang dengan bantuan USAID).”
Dana yang dialirkan USAID untuk pembahasan UU Migas dan turunannya, selama
kurun waktu 2001-2004, adalah 21,1 juta dollar AS atau sekitar Rp 200 miliar.
Namun, ke mana saja dana itu mengalir, menurut Zulkifli, Panitia Angket belum
bisa memastikannya. ”Dana itu dikeluarkan ke mana-mana. Kami belum dapat,”
ujarnya kepada pers.
Konseptor harus dipanggil
Seusai sidang, Kurtubi juga menegaskan kembali keyakinannya itu saat ditemui
pers. Menurut dia, inefisiensi tata kelola minyak saat ini adalah dampak dari
UU Migas No 22/2001. ”Inisiator UU Migas itu dari International Monetary Fund
lewat letter of intent. IMF mengharuskan Indonesia mengubah UU Migas-nya. IMF
menyodorkan UU Migas. Jadi, pasti ada intervensi asing,” ujarnya.
Atas dasar itu, Kurtubi juga merekomendasikan Panitia Angket segera merombak UU
Migas No 22/2001 dan memanggil semua pejabat yang terlibat dalam penyusunan UU
itu.
”UU Migas itu konseptornya pasti orang Indonesia juga. Mungkin, beliau-beliau
itu masih ada di Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Pertamina, atau
tempat lain,” ungkapnya.
Pejabat yang harus dipanggil itu adalah Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro,
Kepala BP Migas sejak Rachmat Sudibyo sampai sekarang, Direksi Pertamina, serta
Tim Konseptor UU Migas dan Tim Penjualan LNG Tangguh.
Mafia perminyakan juga harus diberantas karena mereka ini yang menyebabkan
inefisiensi BBM nasional, terutama dalam manajemen impor.
Menurut Zulkifli, saksi ahli juga menyebutkan bahwa pihak yang paling
diuntungkan dari adanya UU Migas No 22/2001 ini adalah para trader minyak. (sut)
Top of Form
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---