Taimokasih Da Afdal, semoga bermanfaat bagi pengguna pajak... kalo boleh saya 
forwadr ka kawan2

  WaSalam
   Dhano
    ----- Original Message ----- 
    From: Afdal Zikri Mawardi, Konsultan Pajak, hp 0811883102 
    To: [email protected] 
    Sent: Wednesday, September 03, 2008 11:51 AM
    Subject: [EMAIL PROTECTED] Ringkasan UU Pajak Penghasilan (PPh) yang baru


    Dunsanak sa palanta, barikuik info UU Pajak Pengahsilan nan baru 
diresmikan, samugo bermanfaat.

    ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

     

    RINGKASAN UU PPH YANG BARU

    Jakarta - Undang-undang pajak penghasilan yang baru kini sudah
    disahkan oleh DPR. Beberapa tarif pajak dipotong sehingga diperkirakan
    potential lost pajaknya mencapai Rp 40 triliun. Wajib pajak yang tak
    ber-NPWP akan dikenakan pajak yang lebih tinggi.

    Berikut pokok-pokok pikiran dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) yang baru
    disahkan oleh DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2008).

    1. Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh)
    Penurunan tarif PPh dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan tarif PPh
    yang berlaku di negara-negara tetangga yang relatif lebih rendah,
    meningkatkan daya saing di dalam negeri, mengurangi beban pajak dan
    meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP).

    a. Bagi WP orang pribadi, tarif PPh tertinggi diturunkan dari 35%
    menjadi 30% dan menyederhanakan lapisan tarif dari 5 lapisan menjadi 4
    lapisan, namun memperluas masing-masing lapisan penghasilan kena pajak
    (income bracket), yaitu lapisan tertinggi dari sebesar Rp 200 juta
    menjadi Rp 500 juta.

    b. Bagi WP badan, tarif PPh yang semula terdiri dari 3 lapisan, yaitu
    10%, 15% dan 30% menjadi tarif tunggal 28% di tahun 2009 dan 25% tahun
    2010.

    Penerapan tarif tunggal dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan prinsip
    kesederhanaan dan international best practice. Selain itu, bagi WP
    badan yang telah go public diberikan pengurangan tarif 5% dari tarif
    normal dengan kriteria paling sedikit 40% saham dimiliki oleh
    masyarakat. Insentif tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak
    perusahaan yang masuk bursa sehingga akan meningkatkan good corporate
    governance dan mendorong pasar modal sebagai alternatif sumber
    pembiayaan bagi perusahaan.

    c. Bagi WP UMKM yang berbentuk badan diberikan insentif pengurangan
    tarif sebesar 50% dari tarif normal yang berlaku terhadap bagian
    peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar. Pemberian insentif
    tersebut dimaksudkan untuk mendorong berkembangnya UMKM yang pada
    kenyataannya memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian
    di Indonesia. Pemberian insentif juga diharapkan dapat mendorong
    kepatuhan WP yang bergerak di UMKM.

    d. Bagi WP orang pribadi Pengusaha Tertentu, besarnya angsuran PPh
    Pasal 25 diturunkan dari 2% menjadi 0,75% dari peredaran bruto.
    Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk membantu likuiditas WP
    dengan pembayaran angsuran pajak yang lebih rendah serta memberikan
    kepastian dan kesederhanaan penghitungan PPh.

    e. Bagi WP pemberi jasa yang semula dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15%
    dari perkiraan penghasilan neto menjadi 2% dari peredaran bruto.
    Perubahan tarif tersebut dimaksudkan untuk memberikan keseragaman
    pemotongan pajak yang sebelumnya ada yang didasarkan pada penghasilan
    bruto dan sebagian didasarkan pada penghasilan neto. Dengan metode
    ini, penerapan perpajakan diharapkan dapat lebih sederhana dan tarif
    relatif lebih rendah sehingga dapat meningkatkan kepatuhan WP.

    f. Bagi WP penerima dividen yang semula dikenai tarif PPh progresif
    dengan tarif tertinggi sampai dengan 35%, menjadi tarif final 10%.
    Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk mendorong perusahaan untuk
    membagikan dividen kepada pemegang saham, mendorong tumbuhnya
    investasi di Indonesia karena dikenakan tarif lebih rendah dan
    meningkatkan kepatuhan WP.

    2. Bagi WP yang telah mempunyai NPWP dibebaskan dari kewajiban
    pembayaran fiskal luar negeri sejak 2009, dan pemungutan fiskal luar
    negeri dihapus pada 2011. Pembayaran fiskal luar negeri adalah
    pembayaran pajak di muka bagi orang pribadi yang akan bepergian ke
    luar negeri. Kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran fiskal luar
    negeri bagi WP yang memiliki NPWP dimaksudkan untuk mendorong WP
    memiliki NPWP sehingga memperluas basis pajak. Diharapkan pada 2011
    semua masyarakat yang wajib memiliki NPWP telah memiliki NPWP sehingga
    kewajiban pembayaran fiskal luar negeri layak dihapuskan.

    3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri WP orang pribadi
    ditingkatkan sebesar 20% dari Rp 13,2 juta menjadi Rp 15,84 juta,
    sedangkan untuk tanggungan istri dan keluarga ditingkatkan sebesar 10%
    dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 1,32 juta dengan paling banyak 3
    tanggungan setiap keluarga. Hal ini dimaksudkan untuk menyesuaikan
    PTKP dengan perkembangan ekonomi dan moneter serta mengangkat
    pengaturannya dari peraturan Menteri Keuangan menjadi undang-undang.

    4. Penerapan tarif pemotongan/pemungutan PPh yang lebih tinggi bagi WP
    yang tidak memiliki NPWP.a. Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai
    pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak mempunyai NPWP dikenai pemotongan
    20% lebih tinggi dari tarif normal.b. Bagi WP menerima penghasilan
    yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 yang tidak mempunyai NPWP,
    dikenai pemotongan 100% lebih tinggi dari tarif normal.c. Bagi WP yang
    dikenai pemungutan PPh Pasal 22 yang tidak mempunyai NPWP dikenakan
    pemungutan 100% lebih tinggi dari tarif normal.
    5.Perluasan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
    Dimaksudkan bahwa pemerintah memberikan fasilitas kepada masyarakat
    yang secara nyata ikut berpartisipasi dalam kepentingan sosial, dengan
    diperkenankannya biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto.
    a. Sumbangan dalam rangka penganggulangan bencana nasional dan
    infrastruktur sosial.
    b. Sumbangan dalam rangka fasilitas pendidikan, penelitian dan
    pengembangan yang dilakukan di Indonesia.
    c. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga dan keagamaan yang
    sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia.

    6. Pengecualian dari objek PPh
    a. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh lembaga atau badan nirlaba
    yang bergerak dalam bidang pendidikan dan atau bidang penelitian dan
    pengembangan yang ditanamkan kembali paling lama dalam jangka waktu 4
    tahun tidak dikenai pajak.
    b. Beasiswa yang diterima atau diperoleh oleh penerima beasiswa tidak
    dikenai pajak.
    c. Bantuan atau santunan yang diterima dari Badan Penyelenggara
    Jaminan Sosial tidak dikenai pajak.

    7. Surplus Bank Indonesia ditegaskan sebagai objek pajak.
    Aturan ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan terhadap penafsiran
    yang berbeda tentang surplus BI. Menurut UU No.7 Tahun 1983 tentang
    PPh, pengertian penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis
    yang diterima atau diperoleh WP dengan nama dan dalam bentuk apapun.
    Dengan demikian surplus BI adalah tambahan kemampuan ekonomis yang
    termasuk objek PPh yang diatur dalam UU PPh.

    8. Peraturan perpajakan untuk industri pertambangan minyak dan gas
    bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk
    batubara dan bidang usaha berbasis syariah, diatur tersendiri dengan
    Peraturan Pemerintah.(dnl/ddn)

     

     

     

    Salam hormat,

     

    Afdal Zikri Mawardi, Ak. BKP
    Registered Tax Consultant 



    MUC Consulting Group | PP Plaza 3 rd Floor Jl. TB Simatupang 57 | Jakarta 
13760 
    Telp: +62 21 8403978 | Fax: +62 21 8403937 |  Mobile: +62 811883102 
    Web: www.mucglobal.com | Email 1: [EMAIL PROTECTED]; Email 2: [EMAIL 
PROTECTED] 
    YM ID: afdalzikri | Blackberry PIN: 242F117B

     


    


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke