AssWrWb, Terimakasih atas kiriman pak Jacky ttg kasus pencemaran nama baik di media E ini, "bhw dgn asumsi kita perkembangan informasi technology ini akan terus mengelinding merambah kehidupan kita, yg tidak bisa di elakkan", dgn istilah" finger tip technology" kita bisa dpt kan info scr cepat dan kapan saja, tanpa mengenal wilayah. Sehingga para pakar sering berkomentar" kemajuan technology ini maju cepat dibandingkan payung policy dan hukum yg menerpa/melindungi masyarakat. Kita harapkan Pmrth kita cepat tanggap akan hal2 yg akan merusak sendi2 kita kehidupan bernegara, bermasyarakat dll.
Berkenaan dgn posting Iwan Piliang, saya tdk meliahta nya "Pers or Bukan", bg saya "memyebarkab berita bohong(???) dan didengar dan dibaca oleh umum/banyak orang itu sdh dpt dikatakan "pencemaran" dan harus di buktikan didepan court. Kedua belah pihak harus didengarkan argumentasi nya..ini "hoax or fact., misinformation, deception". Utk pak Jacky saya akan konsutasi dgn Bapak, berkenaan hal ini. Nanti akan saya email japri, mudah2an Bp. berkenan. Wass. Muzirman (Barakah ya Ramadhan) ================================== On Thu, Sep 4, 2008 at 4:38 AM, Jacky Mardono Tjokrodiredjo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Sekedar info dari milis tetangga. > Wass, Jacky M. > > --- Pada Kam, 4/9/08, D. Fajar Sakti Aryo W. <[EMAIL PROTECTED]> menulis: > > Dari: D. Fajar Sakti Aryo W. <[EMAIL PROTECTED]> > Topik: Re: [debritto] Moderator Mailist Dipanggil Polisi > Kepada: [EMAIL PROTECTED] > Tanggal: Kamis, 4 September, 2008, 11:04 AM > > Milis Pembaca, Pers atau Bukan? > *E Mei Amelia* - detikinet > > *Jakarta* - Apakah sebuah /mailing list/ (milis) > pembaca media tertentu bisa dikategorikan sebagai pers? > Hal itu yang menjadi pertanyaan penyidik dalam kasus > pencemaran nama baik di milis. Tepatnya, milis > Forum Pembaca Kompas (FPK). > > Moderator Milis Forum Pembaca Kompas, > Agus Hamonangan pada Kamis (4/9/2008) diperiksa oleh > Satuan Kriminal Khusus Cybercrime, Polda Metro Jaya. > > Agus diberi 12 pertanyaan terkait /postingan/ artikel > dari Narliswandi Piliang alias Iwan Piliang di milis FPK. > Salah satunya adalah apakah milis yang dia buat tersebut > merupakan bagian dari pers atau bukan. > > "Saya diperiksa seputar tanggung jawab > moderator dalam milis dan prosedur pengiriman e-mail," > ujar Moderator Milis Forum Pembaca Kompas, > Agus Hamonangan, saat ditemui di Jakarta, Kamis (04/09/08). > > Agus, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Nurhidayat, > juga menerangkan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai > saksi dikonfrontir seputar tanggung jawab konten serta > milis tersebut bagian dari pers atau bukan. > > Agus menjelaskan bahwa tanggung jawab konten > bukan tanggung jawabnya, namun hal tersebut > merupakan tanggung jawab dari pengirim. > > Agus juga membeberkan bahwa milis yang dibentuknya > sejak Juni 2004 tidak ada kaitannya dengan pers sama sekali. > Bahkan Agus sendiri, profesinya > sehari-hari adalah sebagai wiraswasta. > > "Ini murni forum untuk pembaca Kompas, > siapapun boleh bersuara di sana, > asal tidak menyinggung soal SARA," > ujar pria berkaca mata itu. > > Tulisan Iwan Piliang dalam milis pada 20 juni 2008 lalu > menimbulkan gugatan dari Alvin Lie. > > Dalam tulisannya tersebut, Iwan menuliskan: > /PAN meminta uang sebesar Rp 2 Triliun kepada Adaro > agar DPR tidak lakukan hak angket > yang akan menghambat IPO Adaro. > > Bahkan Alvin Lie datang ke Kantor Adaro > temui Teddy P Rahmat. > Menurut Sumber, Alvin meminta uang sebesar Rp 6 Triliun, > terakhir Rp 1 Miliar untuk dirinya./ > > Atas tulisan yang menuding dirinya tersebut, > Alvin Lie pada 14 Juli 2008 > lalu melaporkan Iwan Piliang ke Polda Metro Jaya. > > Anggota DPR Komisi VII, Fraksi PAN ini > merasa tercemarkan nama baiknya. > Iwan Piliang sendiri belum ditetapkan jadi tersangka. > > > R. Kristiawan wrote: >> >> Lik Bard dan Pak Jacky yang baik, >> Refleksinya memang bisa dua macam. Pertama, berhati-hatilah bermain di >> internet karena sudah ada UU yang mengatur. Kedua, mempertanyakan kok >> bisa UU seperti itu muncul. Apakah tidak mengekang kebebasan ekspresi? >> Walaupun wilayahnya telematika, UU ini bisa juga menelikung media >> massa online seperti kompas.com dengan pengenaan pasal-pasal defamasi >> yang bisa dan sudah terbukti membangkrutkan media seperti Tempo atas >> gugatan Tommy Winata. UU itu juga mengatur bahwa SMS bisa dijadikan >> alat bukti di peradilan. Lak ra mutu tenan to? >> >> >> Recent Activity >> >> * --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting - Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi - Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau dibanned - Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
