*Celakanya Miras
*

*
*

*Minuman Keras amat berbahaya dan membahayakan bagi orang yang meminumnya.
Dalam sebuah hadist Nabi Muhammad SAW melaknat khamr atau minuman keras yang
memabukkan mencakup kepada sepuluh golongan: 1) yang memerasnya, 2) yang
minta diperaskan, 3) yang meminumnya, 4) yang membawanya, 5) yang minta di
antarkan, 6) yang menuangkannya, 7) yang menjualnya, 8) yang makan hasil
penjualannya, 9) yang membelinya, 10) yang minta dibelikan. " Demikian salah
satu hadist riwaayat **At Tirmidzi dan** Ibnu Majah.*

*Al Khamr secara bahasa atinya tertutup, yang diambil dari kosa kata khimar
yang berarti kerudung (penutup kepala) dan kata khamr yang berarti minuman
yang memabukkan atau minuman keras (miras).
*

*Demikianlah orang yang mengkonsumsi khamr  menyebabkan akalnya tertutup
sehingga tidak bisa mengingat dirinya atau mabuk. Rasulullah SAW menetapkan
khamr (miras) tidak semata dari bahan untuk membuat khamr (miras), tetapi
lebih dari pengaruh yang ditimbulkan, yaitu memabukkan. *

*Miras (minuman keras), apapun nama yang digunakan oleh manusia tetapi dapat
membuat yang mengonsumsinya mabuk hilang akal, seperti ganja, arak, tuak dan
sejenisnya, hukumnya adalah haram.
*

*Khamr didefenisikan oleh Raslullah SAW adalah sesuatu yang memabukkan yang
dapat mengakibatkan hilngnya akal. Padahal akal adalah organ mulia anugerah
Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk mengontrol gerak gerik anggota tubuh. Maka
hukum Islam menegaskan meminum khamr baik sedikit apalagi banyak hukumnya
adalah haram. Rasulullah SAW bersabda: "Minuman apapun kalau banyaknya itu
memabukkan. Maka sedikitnyapun adalah haram." (HR. Ahmad, Abu Daud, dan At
Tirmidzi)*

*Tidak mengherankan bila agama Islam memandang khamr sebagai ummul
khabaa-its atau « sumber segala perbuatan keji » dan miftahu kulli
syarrinyakni « kunci
segala kemaksiatan ».
*

*Manakala akal sudah tertutup oleh pengaruh khamr adalah lumrah bnagi
seseorang bertindak di luar kontrol. Tindak kejahatan akan dilakukan,
seperti perkelahian, pembunuhan, kejahatan mengganggu ketentraman dan
meresahkan lingkungan.
*

*Alquran memerintahkan manusia untuk menjauhi atau mengharamkan khamr ini,
sebagai diwahyukan oleh Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 90-91, "Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berkorban untuk berhala,
mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan merupakan
perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu memperoleh
keberuntungan. Sesungguhnya syetan itu hanyalah bermaksud menimbulkan
permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran khamr dan berjudi itu, dan
hendak menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka
berhentilah kamu."*

*Dari makna ayat Alquran ini dapat disimpulkan secara sempurna bahwa,
khamr (miras) adalah rijsun, sesuatu yang keji dan kotor (najis). Khamr (miras)
adalah perbuatan syetan. Khamr (miras) selalu menyeret kepada tindak
kejahatan, permusuhan, dan kebencian di antara manusia. Khamr (miras)
menghalangi manusia dari berbuat baik, menjauhkan manusia dari berzikir
kepada Allah dan menghalangi manusia untuk mendirikan shalat. Selanjutnya khamr
(miras)  dalam segala bentuk dan kadarnya adalah haram.
*

*Demikian Allah SWT mengharamkan dan memerintahkan kepada manusia untuk
menjauhinya, semata untuk keselamatan manusia itu jua adanya.*

*Sebelum ayat Alquran dalam surat Al Maidah: 90-91 itu di wahyukan kepada
Nabi Muhammad SAW, kebiasaan dan tradisi masyarakat Arab terbiasa meminum
khamr, bahkan khamr menjadi bagian dari kenikmatan hidup mereka, termasuk
para shahabat. Namun, setelah Allah mengharamkan khamr melalui firman-Nya di
surah Al Maidah: 90-91 itu,  mereka langsung meninggalkannya, karena
kepatuhan kepada Allah dan Rasulullah. *

*Ketika ayat ini sudah turun, maka Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya
Allah telah mengharamkan khamr, maka barangsiapa yang telah mengetahui ayat
ini dan masih mempunyai khamr walaupun sedikit, maka jangan diminum dan
jangan dijual." (HR. Muslim).
*

*Dalam riwayat hadist ini dijelaskan, bahwa para sahabat secara serentak
menumpahkan semua minuman keras yang ada di rumah mereka. Para penulis ahli
sejarah menukilkan, beberapa saat setelah turunnya ayat yang mengharamkan
khamr, di saat itu kota Madinah digenangi khamr  yang ditumpahkan kaum
muslimin sambil berseru, "Intahaina ya Allah!" (Kami telah menjauhinya, ya
Allah!).*

*Sahabat Ali bin Abi Thalib Karamallahu wajhahu Radhiallahu 'Anhu bahkan
sempat berkata, "Seandainya ada satu tetes khamr (minuman keras) jatuh ke
laut, kemudian laut itu kering, lalu tumbuh sebatang pohon yang buahnya bisa
dimakan, maka andai saja lidahku telah kering kehausan dan perutku menjerit
kelaparan, niscaya aku tidak akan mendekatinya."
*

*Sikap tegas seperti ini ditunjukkan juga oleh sahabat Umar bin Khatab Al
Faruuq Radhiallahu 'Anhu di hadapan orang banyak berseru, "Demi Allah!
Seandainya setetes khamr jatuh ke tanganku, niscaya akan kupotong tanganku
ini dan kulepaskan dari tubuhku."
*

*Demikianlah satu bentuk kepatuhan sahabat dan salafus-shalih di masa
Rasulullah Shallalahu 'ali wa Sallam semata karena mengikuti perintah Allah
dalam Alquranul Karim. *

*Sejarah turunnya ayat ini juga menceritakan para sahabat melakukan razia
terhadap  orang-orang yang masih menyimpan atau menjual khamr.
Kemudian khamr-khamr
itu mereka tumpahkan ke tanah atau mereka buang ke selokan air. Para sahabat
melakukan gerakan pembasmian khamr semata akarena kepatuhan kepada Allah dan
Rasulullah SAW telah mengharamkan, di samping mereka telah menyaksikan
bahaya yang dapat ditimbulkan oleh khamr berupa bermacam kejahatan dan
kemaksiatan yang sangat merugikan manusia. Para sahabat dan orang-orang
mukmin sangat meyakini bahwa Allah tidak akan melarang sesuatu, kalau tidak
ada mudharat  di dalamnya. "Sesungguhnya Allah tidak pernah menzalimi
manusia, manusia juga yang menzalimi dirinya sendiri."*

*Dalam kajian syari'at Islam dikenal maqashid syari'ah bahwa diterapkannya
syari'at oleh Allah SWT bagi manusia memiliki tujuan sangat berarti bagi
manusia, di antaranya memelihara akal dengan mengharamkan seluruh yang
mengganggu atau menghilangkan akal itu. Sebuah peringatan seperti
diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dari Abu Malik Al Asy'ari, sesungguhnya
Abu Malik Al Asy'ari telah mendengar Nabi SAW bersabda, "Sesungguhnya
manusia dari ummatku akan meminum khamr dan mereka akan menyebutnya dengan
nama lain selain namanya (selain khamr)." Inilah yang amat membahayakan di
dalam perkembangan global ini. Na'udzubillah min dzalik.*

*Wassalam, Buya H. Masoed Abidin.*
*

-- 
Allahumma inna nas-aluka ridhaa-ka wa al-jannah, wa na'uudzu bika min
sakhati-ka wa an-naar
Allahumma ghfir-lana dzunubana, wa li ikhwanina, wa sabaquuna bil-imaan,wa
laa taj'al fii qulubinaa ghillan lil-ladzina aamanuu Rabbana innaka
ghafuurun rahiim.*

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke