> "Tambah ndak mangarati ambo do pak, sampai ka Galang Rambu Anarki bagai"
> kecek si Ben pulo. Co iko Ben....
Assalamu'alaikum.w.w.
.... kita sambung pula gak sedikit ...
Co iko ben, dalam Islam, "agree to disagree" tu hanya dibolehkan di
perkara-perkara cabang (khilafiah). Perkara-perkara yang pokok dan menjadi
hajat hidup orang banyak semua harus "agree", tidak boleh seorangpun
"disagree". Kalau di perkara pokok, seseorang disagree maka ia keluar dari
yang bernama Islam. Kalau menjadi hajat hidup orang banyak, ia akan
menanggung dosa besar dan harus dipertanggung jawabkan di depan Allah swt.
kelak. Aaa contohnyo pak ?. Contohnya, urusan aqidah semua harus "agree",
tidak boleh tidak. Bahwa Tuhan hanyalah Allah, tidak boleh disagree, bahwa
Muhammad adalah Rasulullah harus agree. Bahwa Muhammad adalah "the last
messenger" harus agree, kalau tidak, nanti menjadi Ahmadiyah dan terkeluar
dari Islam.
Bahwa berzina itu haram, harus agree, tidak boleh tidak,. dan banyak lagi
contoh yang lain. Yang menguasai hajat hidup orang banyak haram kalau
dipergunakan untuk kepentingan pribadi, harus agree, kalau tidak, dosa
terhadap ummat tertumpuk di pundak.
Contohnya, minyak, emas, perak, dlsb semua barang tambang, listrik, air,
dslb, jan sampai Pertamina, PLN, PDAM jadi sapi perah dan ndak pernah bisa
diaudit. Makanya harus agree bahwa haram kalau dikorupsi. Artinyo bana
bahaso korupsi ko haram harus agree. Nah diperkara-perkara cabang, boleh
disagree selama tidak melanggar hal-hal yang pokok. Contohnya, bagaimana
sistem pendidikan kita sekarang, kata si anu, model begini, kata si anu
model begini. Boleh-boleh saja selama tidak melanggar hal-hal yang pokok.
Kalau sampai melanggar hal-hal yang pokok, misalnya sistem pendidikan yang
menyebabkan pelajar dan mahasiswa tidak peduli lagi dengan urusan akhlak,
kalau lah "batilanjang" nyo pai ka kampus,. di sini tidak boleh dipakai
demokrasi atau agree to disagree. . aaa baitu. Itu bedanya antara musyawarah
mufakat jo demokrasi ala barat.
Musyawarah mufakat "near to democracy but it is not the democracy". Serupa
tapi tak sama. Dalam musyawarah dan mufakat, demikian juga dalam demokarasi,
semua keputusan final harus didukung oleh semua pihak. Tapi sangat berbeda
antara keduanya.
Contoh. Dalam demokrasi pancasila yang dibuat ala barat, misalkan
anggota MPR 1000 orang, (bara kini ndak lo apa dek ambo doh, iko misal). Dan
ketika PDIP menang dulu, anggota MPR beragam, mulai dari yang pintar dan
hebat sampai kepada tukang becak, jeger di pasar tanah abang dan sebagainya
bisa menjadi anggota MPR.
Andaikan suatu saat nanti, keadaan takah iko pulo baliak, jadilah 499 kiyai,
para ustadz, dan 'alim ulama menjadi anggota MPR. Lalu 501 orang jeger dan
pencoleng segala macam tadi menjadi anggota pula hingga genap 1000. Entah
karena mereka memang preman-preman lalu mengangkat isu "zina tu halal" atau
boleh-boleh saja dan diundangkan sampai kekeputusan MPR. Oleh karena cara
demokrasi yang ditempuh, maka jadilah "voting". Al-hasil yang menang adalah
yang 501, karena suara terbanyak. Akibatnya, semua harus mendukung
keputusan. Apa jadinya ?. Secara demokrasi itu sah-sah saja diundangkan dan
dijadikan peraturan negara. ....aaa...
Akibatnya semua rakyat Indonesia berdosa besar. ...aaa... kan babeda bana jo
Musyawarah mufakat dalam Islam. Dalam Islam, walaupun suara terbanyak
menang,
Akan tetapi koridornya sudah jelas, semua harus "agree" bahwa perkara itu
haram dan Terlarang sepanjang dunia takambang. Kan babeda jauah tu ?...
Tetapi, nan kini ko, zaman kini ko, demokrasi model iko ko, produk barat
atau Yahudi ko nan kito agung-agungkan. Kan iyo lah andia pulo kito pado
badak lai tu. Lalu musyawarah dan mufakat, jalan yang ditunjukkan oleh Allah
swt. Melalui nabi-Nya kita pinggirkan, kita tolak mentah-mentah karena
merasa kuno ataupun alergi. Kan iyo hino bana awak tu dalam pandangan Allah
swt.
.... aaa... lah panjang pula ...beresok kita sambung...
Billahil hidayah wat taufiq
Wassalam
Lab. Perancangan dan Konstruksi mesin
Fakultas Teknik Univ. Andalas
Kampus Limau Manih PADANG
Dr. Eng. Khairi Yusuf St. Sinaro
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---