Warisan Budaya
Penghargaan untuk Rumah Berarsitektur Tradisional
Kompas, Jumat, 12 September 2008 | 00:48 WIB
YOGYAKARTA, KOMPAS - Sebanyak 10 pemilik rumah berarsitektur tradisional
menerima penghargaan dari Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Kota Yogyakarta.
Penghargaan ini merupakan salah satu upaya melestarikan budaya arsitektur yang
terancam rusak karena perombakan.
Rumah hunian yang terletak di Kota Yogyakarta dan berusia lebih dari 50 tahun
tersebut terdiri dari rumah hunian bergaya Eropa, tradisional Jawa, China,
perpaduan Eropa dan Jawa, toko China, serta bangunan loji Eropa. Pada
penghargaan yang baru pertama kali diberikan ini, penilaian berdasarkan empat
kriteria, yaitu keaslian bangunan, nilai sejarah, setting bangunan, serta
kondisi bangunan.
Ketua Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya 2008, Yuwono Sri Suwito,
mengatakan, penghargaan ini merupakan salah satu upaya untuk melestarikan rumah
hunian berarsitektur tradisional. ”Setelah menerima penghargaan, rumah- rumah
tersebut secara otomatis dinyatakan sebagai benda cagar budaya,” kata Yuwono,
Kamis (11/9) di Yogyakarta.
Pengawasan lebih mudah
Sebagai benda cagar budaya yang dilindungi, upaya pengawasan dan pencegahan
kerusakan pun akan lebih mudah. Salah satu bentuk pengawasan tersebut berupa
panduan bila pemilik ingin merombaknya.
Selain itu, para pemilik rumah itu juga berhak atas uang bantuan pemeliharaan
sebesar Rp 2,5 juta serta kemungkinan keringanan pembayaran pajak bumi dan
bangunan.
Selama ini, lanjutnya, perombakan akibat tekanan ekonomi dan kebutuhan praktis
kerap mengakibatkan kerusakan keaslian arsitektur rumah-rumah hunian tua
tersebut. Padahal, kekayaan budaya arsitektur itu merupakan salah satu
pembentuk identitas kota.
”Bila kerusakan terus terjadi, maka identitas kota Yogyakarta dari sisi sejarah
dan tata kota juga akan ikut rusak,” kata Yuwono.
Kepala Seksi Kebudayaan Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Kota Yogyakarta
Pratiwi Yuliani mengatakan, selama ini perlindungan terhadap rumah hunian
berarsitektur tradisional masih sangat minim. Akibatnya, kerusakan masih banyak
terjadi dan sulit dicegah.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang benda cagar budaya masih cenderung
ditujukan pada situs-situs purbakala saja. (IRE)
___________________________________________________________________________
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---