Maaf bagi yg sudah menerima email yg sama
Topik: [Indonesia_yansab] HUKUM MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG?
HUKUM MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG?
oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah ditanya : Hukum
mengeluarkan zakat fithri dalam bentuk uang karena ada orang yang
memperbolehkan hal tersebut?
Jawaban
Tidaklah asing bagi seorang muslim manapun bahwa rukun Islam yang paling
penting adalah persaksian (Syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak
disembah selain Allah dan Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah utusan
Allah.
Konsekwensi syahadat La Ilaha Ilallah adalah tidak menyembah kecuali hanya
kepada Allah saja, sedangkan konsekwensi syahadat Muhammad Rasulullah adalah
tidak menyembah Allah kecuali dengan cara-cara yang telah disyari'atkan oleh
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Zakat fithri adalah ibadah menurut
ijma kaum muslimin, dan semua ibadah pada dasarnya tauqifi (mengikuti dalil
atau petunjuk). Maka tidak boleh lagi seorang hamba untuk beribadah kepada
Allah dengan satu ibadahpun kecuali dengan cara yang diambil dari Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam, Rasul yang telah Allah firmankan tentangnya.
"Artinya : Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur'an) menurut kemauan hawa
nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya) "
[An-Najm : 3-4]
Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Barangsiapa membuat cara yang baru dalam perkara agama ini apa yang
tidak termasuk agama ini maka hal itu tertolak".
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mensyari'atkan zakat fithri
dengan hadits yang shahih : Satu sha' makanan atau anggur kering atau keju.
Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abdullah bin Umar
Radhiallahu 'anhu, dia berkata :
"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat
fithri dengan satu sha' kurma, atau gandum atas setiap orang muslimin yang
merdeka ataupun budak baik laki mupun perempuan kecil ataupun besar"
Dan Rasulullah Shallallahu 'alihi wa sallam memerintahkan supaya zakat itu
dilaksanakan sebelum orang keluar untuk melaksanakan shalat Idul Fitri.
Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Abu Said al-Khudri Radhiallahu
'anhu, dia berkata.
"Artinya : Kami memberikan zakat fitrah itu pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam dengan satu sha makanan, atau satu sha' kurma atau gandum atau anggur
kering" dalam satu riwayat "satu sha' keju"
Inilah sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam zakat fithri. Dan
sudah diketahui bersama bahwa pensyari'atan dan pengeluaran zakat ini
ditetapkan, di tengah kaum muslimin terutama penduduk Madinah sudah ada Dinar
dan Dirham, dua mata uang yang utama kala itu namun Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam tidak menyebutkan keduanya dalam zakat fithri. Kalau
seandainya salah satu dari keduanya boleh dipakai dalam zakat fithri tentu hal
itu sudah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena tidak
boleh menunda-nunda keterangan pada saat dibutuhkan. Dan kalaulah hal itu
pernah dikerjakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentu telah
dikerjakan oleh para sahabat Radhiallahu 'anhum. Kami belum pernah mengetahui
ada seorang sahabat Nabi-pun yang menyerahkan uang dalam zakat fithri padahal
mereka adalah orang-orang yang paling paham terhadap sunnah Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam dan mereka orang-orang yang paling keras
keinginannya dalam melaksanakan sunnah tersebut. Dan jika mereka pernah
melakukannya, tentu hal itu sudah di nukil periwayatannya sebagaimana perkataan
serta perbuatan mereka lainnya yang berkaitan dengan perkara-perkara syar'i
juga telah dinukil periwayatannya. Allah berfirman.
"Artinya : Sungguh terdapat contoh yang baik buat kalian pada diri Rasulullah"
[Al-Ahzab : 21]
Dan firman-Nya.
"Artinya : Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di
antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka
dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah, dan
Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di
dalamnya ; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang
besar" [At-Taubah : 100]
Dari penjelasan kami ini akan menjadi jelas bagi pencari kebenaran, bahwa
menyerahkan uang dalam zakat fithri tidak boleh dan tidak sah bagi si pengeluar
zakat karena hal tersebut menyelisihi dalil-dalil syar'i yang telah disebutkan.
Saya memohon kepada Allah agar Dia memberikan taufiq kepada kami dan semua kaum
muslimin untuk faham terhadap agama dan istiqamah berada di atasnya serta
menjauhi semua yang menyelisihi syariat-Nya, sesungguhnya Allah Maha Dermawan
dan Mulia.
Washalallahu ' Ala Nabiyina Muhammadin wa'ala alihi wa shahbihi.
BOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG ?
oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Rahman bin Jibrin Hafizhahullah
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdul Rahman bin Jibrin Hafizhahullah ditanya : "Bolehkah
menyerahkan uang dalam zakat fithri, karena terkadang uang tersebut lebih
bermanfaat bagi orang-orang yang miskin?"
Jawaban
Diriwayatkan dari Abu Hanifah bahwasanya boleh mengeluarkan uang. Dan yang
benar adalah tidak boleh, yang dikeluarkan harus makanan. Uang pada zaman Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam sudah ada, namun belum ada yang meriwayatkan
bahwa beliau menyuruh para sahabat untuk mengerluarkan uang
[Demikian beberapa nukilan fatwa Ulama yang kami ketengahkan dengan terjemahan
bebas. fatwa-fatwa ini kami nukilkan dari Fatawa Ramadhan halaman 918 - 927]
Catatan : Satu Sha' sama dengan kira-kira 2.5 kg
[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun V/1422H/2001M]
------------ --------- --------- --------- --------- --------- ---------
---------
--------- ---------
Yudi/L-33
saudi arabia
__._,_.___
Messages in this topic (1) Reply (via web post) | Start a new topic
Messages | Files | Photos | Links | Database | Polls | Members | Calendar
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to
Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
Visit Your Group
Find helpful tips
for Moderators
on the Yahoo!
Groups team blog.
Change your life
with Yahoo! Groups
balance nutrition,
activity & well-being.
Yahoo! Groups
Familyographer Zone
Join a group and
share your pictures.
.
__,_._,___
________________________________
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
New Email names for you!
Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---