Dunsanak di palanta.Ambo kirimkan Instruksi Menteri Agama RI No: 5 tahun 1991
tentang zakat guna menambah topik ttg zakat yang telah ada dalam milis ini.
Setahu ambo instruksi ini belum dicabut dan tolong diinformasikan apabila telah
berubah. Patokan nilai rupiah disesuaikan dengan harga emas yang berlaku di
pasaran.
BEDA PAJAK DENGAN ZAKAT
(Hadis nabi: zakat
kepada kaum-kerabat mendapatkan dua jenis pahala)
Pajak adalah kewajiban setiap
warga negara yang mempunyai penghasilan di atas batas minimal bebas pajak. Uang
pungutan/pengumpulan pajak ini digunakan untuk pembangunan nasional; hasilnya
dinikmati oleh seluruh anggota masyarakat, baik kaya maupun miskin,
Zakat
ialah perintah agama. Wajib dilaksanakan oleh orang Islam
yang penghasilannya telah mencapai nisab dalam waktu tertentu (haul). Sasaran
utama pemberian
zakat yaitu delapan jenis golongan orang
Hasil zakat tidak boleh dinikmati oleh
orang-orang kaya, sedangkan hasil pajak dinikmati oleh seluruh lapisan
masyarakat.
Perintah Allah dalam ayat Alqur’an berulang-ulang
menyebutkan: aqimus sholata wa atuz zakata (dirikan sholat dan
tunaikan zakat) berjurnlah 23 (duapuluh tiga) kali, sedangkan (tujuh) ayat
lainnya
menjelaskan tentang kafirnya seseorang terhadap kehidupan akhirat apabila tidak
menunaikan zakat. Zakat membersihkan harta, keridhoan Allah terhadap orang
yang berzakat;
Istilah-istilah
1. ZAKAT, ialah pengeluaran wajib dalam
jumlah tertentu dari harta seseorang muslim yang telah mencapai nishab (batas
penghasilan) dan haul, dan diberikan kepada mereka yang berhak menerima.
Zakat terdiri 2 macam
Zakat
Maal (harta / kekayaan)
Meliputi hasil pertanian, emas,
perak, binatang ternak, perusahaan, perdagangan, jasa, penghasilan
tetap, gaji.
Zakat Fitrah
Dikeluarkan setiap akhir bulan Ramadhan oleh setiap
muslim dan keluarga yang ditanggungnya (yang mempunyai kelebihan makanan untuk
sehari pada Hari Raya Idul Fitri.). Zakat fitrah dikeluarkan untuk mensucikan
puasanya dari ucapan dan perbuatan yang tidak baik. Bahan Zakat fitrah
ialah bahan makanan pokok yang diberikan kepada fakir miskin.
2. INFAQ, ialah pengeluaran harta seseorang tanpa ada nishab dan haul, untuk
kepentingan yang bersifat keagamaan atau umum, seperti mendirikan
mesjid, membuat jembatan, sekolah, mendirikan rumah sakit dsb.
3. SADAQOH
ialah pengeluaran harta seseorang tanpa ada nishab dan haul, untuk kepentingan
yang
tidak bersifat keagarnaan, bukan untuk kepentingan umum. Misalnya hadiah,
kado, parcel.
Objek Penyaluran
Zakat Maal
Hadis nabi :
"Sesungguhnya Allah tidak rela dengan ketetapan dari
nabi atau lainnya mengenai zakat ini, hingga
diputuskanNya sendiri, dan dibagiNya atas 8 bagian. Maka jika anda termasuk
dalam salah satu dari bagian ini, tentulah akan saya beri!" (Diriwayatkan oleh
Abu Daud).
Yang berhak menerima
zakat menurut Al Quran 9:60 ialah :
1 Orang fakir:
orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk
memenuhi penghidupannya.
2.
Orang miskin orang yang tidak
cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3.
Pengurus zakat/amilin orang yang diberi
tugas mengumpulkan membagikan harta zakat.
4.
Muallaf, orang kafir yang ada harapan masuk
Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5.
Memerdekakan
budak mencakup juga untuk melepaskan
orang Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang-orang
yang berhutang (gharimin). Berhutang guna kepentingan yang bukan untuk maksiat
dan dia
tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara
persatuan umat Islam, dibayar hutangnya itu
dengan zakat walaupun ia mampu membayarnya.
7.
Pada jalan .Allah (fisabillillah):
yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum Muslimin. Di antara ahli
tafsir, ada yang berpendapat bahwa
fisabillillah itu mencakup juga kepentingan- kepentingan
umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit, bea siswa bagi kaum muslimin, dll.
8.
Orang yang sedang dalam perjalanan bukan maksiat,
mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya
Orang-orang
terlarang menerima zakat:
1. Orang-orang kafir dan atheis.
2. Bani Hasyim.
3. Bapak, Istri,
anak, cucu, nenek, kakek, karena orang-orang ini menjadi tanggungan (Khusus
untuk kakek, nenek, cucu yang miskin ada pendapat
lain; lihat buku-buku fiqih). Untuk amal lain seperti membangun jembatan, beli
kafan juga terlarang. Tatacara
berzakat kepada suami lihat di buku-buku fiqih.
Hukumnya Sunat memberikan zakat
kepada kaum kerabat.
Sabda Rasullah: Zakat kepada orang miskin itu mendapatkan pahala zakat,
sedangkan zakat kepada kaum kerabat akan mendapatkan pahala silaturrahim dan
pahala
zakat. (Riwayat Ahmad dan Nasa’i).
===============================================================================
Jenis penghasilan/harta, nisab, perkiraan nilai rupiahnya saat ini dan jangka
waktu penghitungan (haul) berdasarkan: Instruksi Menteri Agama RI No: 5 tahun
1991
No
Jenis penghasilan/harta
Nisab
Perkiraan Nisab dalam Rupiah
Persentase zakat
Nilai zakat / Rupiah
Jangka waktu wajib zakat
1
Gaji, upah, honorarium, uang lembur
Senilai 94 gram emas murni
(asumsi harga 1 gram emas = Rp 220.000)
Rp 20.000.000,- per tahun, atau Rp 1.700.000,- per bulan
2,5 % atau 1/40 bagian
Rp 500.000 per tahun, atau
Kira-kira Rp 42.000 per bulan
1
tahun
Bagi pegawai yang hidupnya pas-pasan
dengan penghasilan sebesar nisab ini saja, maka pelaksanaan zakat tersebut
sebaiknya disisihkan setiap bulannya dan dikumpulkan dalam setahun untuk
diserahkan kepada kerabat yang bukan tanggungannya yang miskin, demi
memperkuat silaturahmi
2
Jasa dokter, pengacara, konsultan, akuntan,
notaris, komisioner, dai, guru dsb
Senilai 94 gram emas murni
Rp 20.000.000,- per tahun, atau Rp 1.700.000,- per bulan
2,5 % atau 1/40 bagian
Rp 500.000 per tahun, atau
Rp 42.000 per bulan
1
tahun
3
Uang simpanan, deposito, tabungan, dan
sejenisnya
idem
idem
idem
idem
idem
4
Hasil pertanian padi
750 kg beras atau 1350 kg gabah
(asumsi harga
beras 1 kg = Rp 5000)
Rp 3.750.000,-
5 % atau
10 %
Rp 187.500 atau
Rp 375.000
Setiap panen
5
% jika air susah, atau 10% jika air mudah. Nisab dihitung setelah biaya
dikeluarkan untuk pupuk, PBB, sewa lahan, dll
5
Untuk
hasil pertanian jagung, kedelai, jeruk, pisang, rambutan, duku, durian,
kelapa, karet, tanaman hias, tebu, bambu, sayuran dll hasil bumi yang
bernilai ekonomis ; maka nisabnya sama dengan nisab padi setelah dikurangi
biaya-biaya pajak dll
6
Perusahaan indutri seperti semen, tekstil, percetakan, kerajinan,
toko hiburan, restoran, ekspor impor, real estate, angkutan, supermarket,
perikanan, perkebunan, dll ; maka nisabnya senilai 94 gram emas murni dan
zakatnya 2,5 %. Kekayaan yang dikenakan zakat adalah setelah dikurangi
kewajiban yang harus dibayar termasuk utang dan pajak
7
Emas
dan perak
Baca
buku-buku fikih
8
Binatang
ternak
Baca
buku-buku fikih
9
Zakat
fitah
Dikeluarkan
2,5 kg beras (atau senilai itu) oleh setiap satu orang yang masih hidup pada
sore terakhir bulan Ramadhan.
Zakat
fitrah harus dibayarkan sebelum sholat Idul Fitri pada 1 Syawal.
Wassalam
Abraham Ilyas (63 th.)
admin-webmaster
www.nagari.org
www.nagari.or.id
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---