Assalamuaikum
Mohon Maaf kalua informasi ini kurang berkenan
Tanggal Kirim: 23 September 2008 08:00:52
Nama : sondari
Lokasi : Rawa lumbu Bekasi, jawa barat
Pertanyaan
Ass Wr. Wb. Pak Ustadz
Apakah asuransi pendidikan & jiwa harus dibayarkan zakatnya ? Bagaimana
dengan asuransi semacam Unit Link yang mengandung unsur investasi ? apakah
berdasarkna margin per unit ? sebab investasinya pada saat ini dalam keadaan
rugi. Terimakasih sebelumnya, Wassalam wr wb.
Jawaban
Bapak Sondari di Jawa barat Yth
Asuransi jenis apa saja menjadi wajib zakat apabila uang sudah ada di tangan
Bapak. Asuransi memang uang bapak yang merupakan tabungan dari premi yang
dibayarkan secara berkesinambungan, namun Bapak tidak dapat menggunakan uang
tersebut pada saat kapan dan dimanapun, oleh karena itu harta tersebut dapat
dikategorikan tidak menjadi kepemilikan sempurna. Nanti pada saat dimana uang
tersebut sudah ada di tangan bapak, maka keluarkanlah 2.5% sebagai zakatnya.
Demikian, Wallahu A'lam.
Tanggal
Kirim: 23 September 2008 00:52:28
Nama : Leli
Lokasi : Pisangan baru Jakarta, jakarta
Pertanyaan
Assalamualaikum,
Terbilang bahwa harta yg dizakatkan hrs melebihi nisab (21 juta). Apakah yg 21
jutanya hrs dizakatkan atau selebihnya dr yg 21 juta tsb?
Bagaimana dgn tabungan di bank? Karna uang yg di tabung adalah uang dr
kelebihan biaya hidup atau pokok, dan sudah dikeluarkan zakatnya
Bagaimana dengan kavling yg akan dibangun untuk rumah kedua. Rumah ini akan
digunakan sbg tempat tinggal ketika kami berkunjung ke Indoensia.
Waktu membeli kavling tsb, uang yg digunakan juga sudah dikeluarkan zakatnya.
Ada yg bilang kalo tdk menghasilkan tidak
ada zakatnya.
Terima kasih
Jawaban
Wa alaukum salam
Wr Wb
Ibu Leli Yth
Nisab itu adalah batas minimal, tentu saja batas itu sendiri sudah memenuhi
syarat untuk masuk kategori wajib. uang 21 Juta adalah harga setara dengan emas
85 gram. Untuk uang tabungan yang ditabung dari sisa kebutuhan pokok yang
didapat dari gaji bulanan yang sudah dikeluarkan zakatnya tiap bulan, maka
untuk tahun pertama tidak ada kewajiban untuk dizakati. namun pada tahun-tahun
berikutnya, apabila masih memenuhi nisab, maka harus dikeluarkan zakatnya
sebesar 2.5%. Tanah Kavling adalah aset tetap / tidak bergerak. jika ia sudah
lebh dari satutahun dan dijual, barulah ada kewajiban untuk dikeluarkan
zakatnya sebesar 2.5% dari transaksi. tapi jika tida dijual, bahkan dibangun
rumah untuk ditempati, maka pada saat itu beum ada kewajiban untuk dizakati.
Demikian,
Wallahu A'lam.
Wassalam
Dona
Kantor Harian Umum Singgalang, Jl. Veteran No.17 Padang0751-8235775
Yahoo! Toolbar kini dilengkapi Anti-Virus dan Anti-Adware gratis.
Download Yahoo! Toolbar sekarang.
http://id.toolbar.yahoo.com
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---