Gubernur Segera Keluarkan Instruksi Pelaksanaan PP 84/1999
PadangKini.com | Rabu, 24/9/2008, 20:08 WIB PADANG--Gubernur Sumatera Barat Gamawan Fauzi segera mengeluarkan instruksi mengenai penerapan PP 84/1999 tentang perubahan batas wilayah Bukittinggi dengan Agam. "Namun sebelumnya kita akan melakukan sosialisasi soal PP 84/1999 ini kepada masyarakat usai lebaran ini," kata Gamawan, Rabu (24/9). Gamawan mengatakan persoalan tapal batas Bukittinggi dengan Agam tidak perlu lagi diperpanjang karena PP 84/1999 itu telah diuji secara hukum. "Saya tidak berpihak kepada Bukittinggi seperti yang dikatakan Mochtar Naim, ini kan sudah berlangsung selama 9 tahun dan selama itu aspirasi masyarakat telah ditampung, peraturan ini juga telah diuji di MA dan MK dan memutuskan PP ini tetap berlaku," kata Gamawan. Karena itu Gamawan menampik tudingan Mochtar Naim, ia berpihak kepada perluasan Bukittinggi. "Harusnya tidak ada lagi tudingan Gubernur berpihak, saya hanya berpihak pada keputusan hukum, harusnya Mochtar Naim juga berpihak pada aturan yang ada," kata Gamawan. Sebelumnya, anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI asal Sumbar Mochtar Naim mengirimkan surat terbuka kepada Gubernur pada 26 Agustus 2008. Dalam suratnya Mochtar mengecam dan menuding Gamawan arogan karena mengancam akan terus memberlakukan PP 84/1999 mengenai perluasan Kota Bukittinggi. Menurut Mochtar, Gamawan telah menjadi alat kekuasaan pemerintah pusat dengan tidak mengindahkan aspirasi masyarakat Agam. Mochtar menyatakan, anggota DPRD Agam dan 83 wali nagari di Agam menolak pelaksanaan PP tersebut. Sengketa yang terjadi antara Agam dengan Bukittinggi dimulai sejak 7 Oktober 1999 dengan keluarnya PP 84/1999 yang diteken Presiden Megawati Soekarno Putri tentang perubahan batas wilayah kedua daerah, sehingga terdapat sejumlah daerah yang semula wilayah kabupaten Agam akan masuk ke wilayah administratif Kota Bukittinggi. Ada 9 Kecamatan yang akan bergabung dengan wilayah administratif Bukittinggi, yakni Kecamatan IV Koto, Banuhampu, Sungai Puar, IV Angkek, Canduang, Baso dan Kamang Magek, Tilatang Kamang dan Palupuah. Namun realisasi PP yang diproses sejam zaman Soeharto berkuasa ini terus tertunda karena ditolak sebagian tokoh dan masyarakat Agam, termasuk Mochtar Naim. (bening/oca) http://padangkini.com/headline.php?sub=berita&id=2026 The above message is for the intended recipient only and may contain confidential information and/or may be subject to legal privilege. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any dissemination, distribution, or copying of this message, or any attachment, is strictly prohibited. If it has reached you in error please inform us immediately by reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary. Please delete the message and the reply (if it contains the original message) thereafter. Thank you. --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting - Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi - Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau dibanned - Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
