Gubernur Segera Keluarkan Instruksi Pelaksanaan PP 84/1999

 

PadangKini.com | Rabu, 24/9/2008, 20:08 WIB

 

PADANG--Gubernur Sumatera Barat Gamawan Fauzi segera mengeluarkan
instruksi mengenai penerapan PP 84/1999 tentang perubahan batas wilayah
Bukittinggi dengan Agam.

 "Namun sebelumnya kita akan melakukan sosialisasi soal PP 84/1999 ini
kepada masyarakat usai lebaran ini," kata Gamawan, Rabu (24/9).

Gamawan mengatakan persoalan tapal batas Bukittinggi dengan Agam tidak
perlu lagi diperpanjang karena PP 84/1999 itu telah diuji secara hukum.

"Saya tidak berpihak kepada Bukittinggi seperti yang dikatakan Mochtar
Naim, ini kan sudah berlangsung selama 9 tahun dan selama itu aspirasi
masyarakat telah ditampung, peraturan ini juga telah diuji di MA dan MK
dan memutuskan PP ini tetap berlaku," kata Gamawan. 

Karena itu Gamawan menampik tudingan Mochtar Naim, ia berpihak kepada
perluasan Bukittinggi.

"Harusnya tidak ada lagi tudingan Gubernur berpihak, saya hanya berpihak
pada keputusan hukum, harusnya Mochtar Naim juga berpihak pada aturan
yang ada," kata Gamawan.

Sebelumnya, anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI asal Sumbar Mochtar
Naim mengirimkan surat terbuka kepada Gubernur pada 26 Agustus 2008.

Dalam suratnya Mochtar mengecam dan menuding Gamawan arogan karena
mengancam akan terus memberlakukan PP 84/1999 mengenai perluasan Kota
Bukittinggi.

Menurut Mochtar, Gamawan telah menjadi alat kekuasaan pemerintah pusat
dengan tidak mengindahkan aspirasi masyarakat Agam.

Mochtar menyatakan, anggota DPRD Agam dan 83 wali nagari di Agam menolak
pelaksanaan PP tersebut. 

Sengketa yang terjadi antara Agam dengan Bukittinggi dimulai sejak 7
Oktober 1999 dengan keluarnya PP 84/1999 yang diteken Presiden Megawati
Soekarno Putri tentang perubahan batas wilayah kedua daerah, sehingga
terdapat sejumlah daerah yang semula wilayah kabupaten Agam akan masuk
ke wilayah administratif Kota Bukittinggi.

Ada 9 Kecamatan yang akan bergabung dengan wilayah administratif
Bukittinggi, yakni Kecamatan IV Koto, Banuhampu, Sungai Puar,  IV
Angkek,  Canduang, Baso dan Kamang Magek, Tilatang Kamang dan Palupuah.

Namun realisasi PP yang diproses sejam zaman Soeharto berkuasa ini terus
tertunda karena ditolak sebagian tokoh dan masyarakat Agam, termasuk
Mochtar Naim. (bening/oca)

http://padangkini.com/headline.php?sub=berita&id=2026


The above message is for the intended recipient only and may contain 
confidential information and/or may be subject to legal privilege. If you are 
not the intended recipient, you are hereby notified that any dissemination, 
distribution, or copying of this message, or any attachment, is strictly 
prohibited. If it has reached you in error please inform us immediately by 
reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary. Please delete the 
message and the reply (if it contains the original message) thereafter. Thank 
you.


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke