Pak Syaaf, Datuak Arief dan Sanak Sapalanta

Yang saya bayangkan nanti di kenagarian kita di kantor Pak Wali terpampang peta 
teknis Tanah/Hutan Ulayat ini lalu disebelahnya ranji ABS-SBK tersebut, jadi 
setiap pesukuan anak kemenakan akan tahu dimana batas-batas Lahan/Tanah/Hutan 
Ulayatnya, jika Pak Syaaf dalam produk hukumnya di MA berkata "Apa nggak hebat 
tuh"...nan yang diatas "apa nggak hebat juga" semoga. Memang benar adanya 
seperti yang disampaikan Pak Syaaf perlu HARMONISASI HUKUM, selama ini yang 
saya alami sebagai praktisi dilapangan dalam masalah hukum (UU, Peraturan, 
Perda, SK dan produk hukum lainnya) banyak yang DISHARMONI, antara satu dengan 
yang lainnya bertentangan, tidak heran akhirnya pejabat daerah tersangkut kasus 
atau berurusan dengan KPK dan Aparat Hukum dalam menerbitkan apakah sebuah 
Surat Keputusan, Perda dll (contoh yang sekarang lagi ramai dibicarakan di Riau 
Bupati Pelalawan terhadap penerbitan ijin dibidang Kehutanan.HTI).

Memang masalah ini saya pikir akan ada proses yang sangat panjang dalam 
merealisasikannya karena dipastikan akan ada tarik menarik kepentingan baik 
pihak Pemerintah Pusat, Daerah, Antar Instansi, Swasta (Investor) belum lagi 
politikus (Parlemen). Tapi seperti yang disampaikan Pak Datuak Arif melalui 
telepon dengan saya dia akan mencoba mulai menata Hak Tanah Ulayat kampungnya 
mungkin secara sederhana Pak Datuak bisa melakukannya seperti apa yang saya 
sampaikan, saya akan mencoba juga nantinya di kenagarian kampung saya, sambil 
menunggu produk hukum dari Seknas MHA tentang Hak Masyarakat Hukum Adat.

Terima kasih atas respon dari Pak Syaaf dan Pak Datuk Arif, semoga kita yang 
dirantau tetap berbuat yang terbaik bagi ranah kita sesuai dengan kemampuan dan 
kekuatan kita masing-masing.

Wass-Jepe



----- Pesan Asli ----
Dari: Dr.Saafroedin BAHAR <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: rantaunet rantaunet <[email protected]>
Cc: Azaly DJOHAN SH <[EMAIL PROTECTED]>; Drs Said Hasyim <[EMAIL PROTECTED]>; 
Drs. AMIDHAN <[EMAIL PROTECTED]>; Prof Dr Ruswiati SURYA SAPUTRA MS <[EMAIL 
PROTECTED]>; Warni DARWIS <[EMAIL PROTECTED]>; MH Bachtiar Abna SH <[EMAIL 
PROTECTED]>
Terkirim: Sabtu, 27 September, 2008 10:14:22
Topik: [EMAIL PROTECTED] Re: RUU Masy Hukum Aadat, Peta Teknis dan Proyek 
Percontohan Solok dan Kampar


Sanak Jupardi dan para sanak sa palanta,
Saya mengucapkan terima kasih atas saran masukan Sanak untuk menyempurnakan RUU 
Hak Masyarakat Hukum Adat yang sedang dipersiapkan oleh Seknas MHA. Pada 
dasarnya saya setuju dengan 11 butir saran tersebut, khususnya oleh karena 
memang demikianlah kesimpulan dari berbagai seminar dan lokakarya yang pernah 
ikut saya prakarsai sewaktu saya masih aktif di Komnas HAM dahulu. Insya Allah 
akan saya teruskan kepada rekan-rekan saya di Seknas MHA.
Inti masalahnya adalah bahwa yang harus kita lalukan adalah harmonisasi hukum, 
oleh karena terdapatnya kesenjangan antara jaminan konstitusional terhadap hak 
masyarakat hukum adat dengan brbagai pasal dalam undang-undang sektoral yang 
ada. Sudah barabg tentu ajang perjuangannya tidaklah di tingkat lapangan, 
tetapi di tingkat nasional. Memang itulah tujuan pembentukan Seknas MHA.
Bersamaan dengan kegiatan di tingkat nasional ini perlu diadakan persiapan di 
tingkat kabupaten, khususnya untuk membentuk peraturan daerah kabupaten yang 
mengesahkan keberadaan masyarakat hukum adat yang bersangkutan.


Wassalam,
Saafroedin Bahar
(L, masuk 72 th, Jakarta)
Alternate e-mail address: [EMAIL PROTECTED];
[EMAIL PROTECTED]



--- On Fri, 9/26/08, jupardi andi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: jupardi andi <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [EMAIL PROTECTED] RUU Masy Hukum Aadat, Peta Teknis dan Proyek 
Percontohan Solok dan Kampar
To: "rantaunet rantaunet" <[email protected]>
Cc: "saaf" <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Friday, September 26, 2008, 11:51 PM


 
 
Pak Syaaf dan Sanak sa Palanta
 
Nan pangana yo indak sakali timbua do, masih ado nan taraso dek ambo sehubungan 
hasil diskusi saya dengan Pak Syaaf tentang Tanah/Hutan Ulayat Nagari. 
  
Setelah saya baca ulang lagi hasil postingan diskusi saya secara cermat dan 
detail dengan Pak Syaaf, mata dan pikiran saya tertumbuk pada kalimat yang 
ditulis oleh Pak Syaaf yaitu RUU Masyarakat Hukum Adat dan Percontohan untuk 
daerah Kampar dan Solok. 
  
Karena ini masih Rancangan artinya masih belum final tentunya masih bisa 
direvisi atau ditambahkan sekiranya ada hal-hal yang perlu sehubungan dengan 
RUU ini sebelum disyahkan (berkekuatan hukum penuh) dalam hal ini saya 
memfokuskan masalah peta teknis tanah/hutan Ulayat Nagari. Seperti yang saya 
sampaikan kepada Pak Syaaf agar nantinya bisa dimasukan klausal/poin-poin dalam 
UU tsb, agar Tanah/Hutan Ulayat nagari ini yang berkekuatan secara de facto 
dipadu serasikan pada peta rancangan RTRWP dan TGHK (Tata Guna Hutan 
Kesepakatan) baik ditingkat Kabupaten/Kota maupun di tingkat propinsi, sehingga 
 mendapat pengakuan dan pengukuhan secara de jure (hukum). 
  
Jika ini terwujud tentunya akan mendorong iklim investasi ke Nagari lebih 
bergairah, aman dan berkekuatan hukum, bagi Investor inilah masalah yang paling 
krusial yang harus dipenuhi, mereka punya Kapital baik Uang dan SDM rasa aman 
berinvestasi ini yang paling penting, jika terjadi social conflict dan land 
dispute saat mereka berinvestasi maka segala sesuatu akan menjadi rumit/chaos 
diperjalanan. 
  
Pengalaman saya bekerja secara professional baik di perusahaan dan  konsultan 
paradigma para investor sekarang sudah berubah dalam iklim investasi, mereka 
mengeluarkan biaya bagi kepentingan pembangunan Nagari bukan lagi menganggap 
sebagai social cost tapi sudah investasi cost jangka panjang yang banyak 
memberikan manfaat  baik Tangible benefit maupun intangible benefit.. 
  
Nah jika ada proyek percontohan yang digagas oleh Pak Syaaf bersama koleganya 
yang tergabung dalam SekNas MHA…untuk daerah Kampar-Riau dan Solok-Sumbar untuk 
pembuatan peta teknis dan rancangan tanah.hutan ulayat mungkin saya berdasarkan 
pengalaman selama ini akan memberikan masukan beberapa langkah yang harus 
dilakukan yaitu sebagai berikut : 
  
        1. Pada dasarnya penataan tanah ulayat ini tumbuh dari bawah (Bottom 
Up) dalam hal ini pemerintahan secara adat dan budaya di Ranah kita adalah 
Kenagarian. Wali Negari sebagai penguasa bersama para penghulu pucuk persukuan, 
ninik mamak, anak kemanakan, Kepala Desa bersama Upika Kecamatan duduk bersama 
untuk menentukan batas-batas wilayah masing-masing persukuan di nagari tersebut.
        2. Mereka dibantu secara teknis untuk mengumpulkan data-data baik 
sekunder maupun primer batas-batas tanah/hutan ulayat mereka, bantuan teknis 
datang dari Dinas atau instansi terkait seperti Dishut, Distan dan Bapeda serta 
dari pihak ketiga lainnya dalam hal iini jasa konsultan.
        3. Peta yang dibutuhkan adalah : Peta atau sket yang ada di Nagari 
syukur2 telah dibuat secara teknis, Peta Rupa Bumi atau Jantop dari 
Bakosurtanal skala 1 :50.000, peta citra satelit terkini (up to date) skala 1 : 
100.000, peta RTRWP yang masih berlaku dan Peta TGHK.
        4. Dari semua Peta tersebut di combine (super impose) dengan 
software/program seperti Map Info atau Arcview, semua keterangan dari para 
penghulu dan anak kemanakan yang tahu seluk beluk serta batas dilapangan 
dimasukan dalam peta tersebut secara teknis (koordinat geografis, utara 
selatan, azimuth dll)
        5. Hasil dari semua tersebut setelah diolah di komputer maka akan 
nampak sebuah rancangan (deliniasi) dari tata ruang/guna lahan nagari tersebut 
seperti hutan, sawah, ladang, perkampungan, situs atau cagar budaya, kuburan, 
pasar , rawa, sungai, daerah aliran sungai, kebun tua rakyat seperti karet, 
kulit manis dan juga kondisi kemiringan lahan (topographi) mulai dari 
landai/datar sampai sangat curam dengan kemiringan lebih dari 30 %.
        6. Perlu ditindaklanjuti dilapangan batas-batas tersebut, memang untuk 
membatasi temu gelang (tertutup) biayanya sangat mahal, tapi batas-batas yang 
strategis bisa ditandai dengan Pal Batas dibuat dari beton. Sedangkan batas 
temu gelang nantinya biasanya dibiayai oleh investor jika lahan tersebut dibuka 
menjadi perkebunan misalnya sesuai dengan peruntukannya (RTRWP dan TGHK)
        7. Paling tidak batas maya berupa garis dipeta teknis tanah/hutan 
ulayat ini telah mencerminkan batas-batas ulayat antar persukuan, Prinsip 
pemetaan itu secara sederhana hanya dua saja, bagaimana titik-titik dipeta 
tersebut kita cari di bumi, satu lagi bagaimana titik-titk di bumi tersebut 
kita plotkan/gambarkan di peta dengan skala
        8. Setelah peta yang berwarna warni ini sesuai dengan fungsi atau 
rancangan ini dan batas-batas persekutuan antara ulayat persukuan disepakati 
secara bulat melalui musyawarah dan peninjauan secara umum di lapangan, maka 
peta teknis Kenagarian ini ditandatangani oleh masing-masing penghulu diketahui 
dan disaksikan oleh Kepala Desa, Wali Nagari, Upika, Ninik Mamak dan beberapa 
anak kemanakan yang “berpengaruh” (maksud saya berpengaruh ini nantinya ada 
bibit2 sebagai provokator yang kerjanya mencari masalah saja untuk mencari 
Uang, lebih baik saya buka kartu saja dalam hal ini, fakta yang saya alami 
memang begitu adanya di lapangan). Dikukuhkan dalam sebuah berita acara 
kesepakatan lalu biar kelihatan lebih gagah lagi hantamkan stempel Wali Nagari, 
Penghulu dan Lembaga Adat, Kepala Desa dan Upika Kecamatan.
        9. Peta Teknis Rancangan Tata Ruangan Kenagarian ini dibawa ke 
Pemerintahan daerah lalu dipaduserasikan dengan RTRWP dan TGHK, disini akan 
nampak Tanah/Hutan Ulayat tersebut termasuk kawasan apa seperti Hutan Lindung, 
Hutan Cagar Alam, Hutan Produksi, Hutan Konversi dan Areal Penggunaan Lain.
        10. Jika memang terdapat Hutan Konversi atau APL dalam  Lahan/Hutan 
Ulayat ini maka itulah yang ditawarkan kepada Investor untuk dibuka menjadi 
Perkebunan, HTI atau Agroindustri.
        11. Selanjutnya Investor akan mengurus ijin secara resmi ke Pemerintah 
sesuai dengan UU dan Peraturan yang berlaku dengan membawa dokumen pendukung 
hasil kesepakatan di Kenagarian (Penghulu, Wali Nagari, Kepala Desa, Ninik 
Mamak dan Anak kemanakan)
  
  
Mungkin begitu dari saya mekanisme dalam rancangan tata lahan/hutan ulayat 
kenagarian ini, sehingga yang selama ini memang diakui oleh pemerintah (menurut 
saya masih setengah hati) tapi sekarang telah berkekuatan hukum penuh, Jika 
nanti ada silang sangketa antar berbagai pihak jika tidak bisa ditempuh 
menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat silahkan tempuh jalur hukum. 
  
Apaboleh buat setiap pekerjaan yang ditangani secara professional tentunya 
harus ada dana/anggaran, tidak mungkin dengan modal semangat, kepintaran dan 
kecerdasan saja. Mungkin Pak Syaaf dan kawan-kawan bisa mendesak Pemda untuk 
meanggar dana dari APBD untuk pekerja ini, dan juga bagian (Sub) dari anggaran 
pembuatan RTRWP daerah tersebut melalui anggaran dinas teknis di kabupaten/Kota 
atau Propinsi 
  
Demikianlah sedikit saran dan masukan dari saya, nah jika Pak Syaaf nantinya ke 
Pekanbaru membahas ini dengan senang hati jika saya diajak akan menghadiri 
walaupun nanti sebagai pendengar yang baik. Saya juga minta masukan dari 
sanak-sanak di palanta terutama dari segi Adat yang berlaku menyangkut 
Tanah/Hutan Ulayat Kenagarian ini. 
  
Terima kasih semoga bermanfaat, jika ada kekurangannya mohon ditambahkan, jika 
itu dirasa berlebih semoga dapat bernilai guna, sehingga pekerjaan ini lebih 
terkonsep, terintegrasi dan bisa dipertanggung jawabkan oleh semua pihak yang 
berkepentingan. 
  
BANGUN DAN MAJULAH RANAH DAN NAGARI YANG KITA CINTAI, WALAU JAUH DIMATA TAPI 
AKAN SELALU DEKAT DIHATI, DISANALAH DARAH NINIK, BUNDO KANDUANG KITA TERTUMPAH 
  
Wass- Ir. Jupardi a.k..a Jepe in Pekanbaru 
  
 

________________________________
 Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist. Download sekarang juga.



      
___________________________________________________________________________
Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist. Download sekarang juga.
http://id.toolbar.yahoo.com/
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke