Assalamualaikum w.w. para sanak sa palanta,
Beberapa bulan yang lalu, kita para netters dari RN ini sibuk berwacana 
mengenai tokoh-tokoh muda Minang. Saya mendukung keinginan itu, dan mencoba 
melirik kiri kanan, siapa yang kira-kira pantas untuk disebut sebagai tokoh 
muda Minang itu. 
Secara pelahan-lahan saya melihat tokoh Saldi Isra, dosen Unand, yang bukan 
saja telah mempelopori aksi anti korupsi di Sumatera Barat, tetapi juga 
merupakan kolumnis yang piawai, khususnya di Harian Kompas, yang merupakan 
harian terkemuka dan [mungkin] terbesar di Indonesia. Saya senang 
dengan argumen-argumennya.
Di bawah ini adalah salah satu tulisannya, sebagai contoh.
Nah, siapa lagi tokoh lain yang perlu kita angkat?
 
Wassalam,
Saafroedin Bahar
(L, masuk 72 th, Jakarta)
Alternate e-mail address: [EMAIL PROTECTED];
[EMAIL PROTECTED]


Bencana Kekuasaan Kehakiman
Kompas, Kamis, 9 Oktober 2008 | 02:10 WIB
Oleh Saldi Isra
Boleh jadi hari Selasa (7/10) merupakan salah satu hari ”penting” dalam 
perkembangan sejarah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Pada hari itu, Bagir Manan tetap menjadi Ketua MA meski usianya telah melewati 
batas maksimal yang ditentukan undang-undang; dan pengunduran diri Jimly 
Asshiddiqie sebagai hakim konstitusi meski masa jabatan lima tahun baru 
dijalani kurang dari dua bulan.
Jika diletakkan dalam upaya pembaruan kekuasaan kehakiman, kedua kejadian itu 
amat bertolak belakang. Di satu sisi, Bagir yang telah lama didesak untuk 
pensiun, tetap bertahan sebagai Ketua MA. Bahkan, saat batas usia sebagai hakim 
agung terlewati, Bagir tidak melakukan langkah nyata untuk berhenti sebagai 
ketua MA. Sementara itu, saat kehadirannya masih dibutuhkan guna melanjutkan 
pengembangan MK, Jimly merasa tidak perlu melanjutkannya sebagai hakim 
konstitusi.
Dengan kejadian itu, wibawa MA kian tergerus. Begitu pula pengunduran diri 
Jimly, kenegarawanan seorang hakim konstitusi dipertanyakan banyak kalangan. 
Meski dikatakan bertolak belakang, pilihan Bagir dan Jimly dapat bermuara pada 
titik yang sama: bencana di ranah kekuasaan kehakiman.
Inkonstitusional
Dua tahun lalu, saat sejumlah hakim agung memasuki usia 65 tahun, tindakan 
Bagir memperpanjang usia pensiun sejumlah hakim agung termasuk dirinya menjadi 
67 tahun, memicu kontroversi. Meski UU No 5/2004 tentang MA memberi ruang untuk 
perpanjangan usia pensiun hakim agung, kontroversi itu tidak bisa dihentikan 
karena tidak jelasnya kriteria ”mempunyai prestasi kerja luar biasa” 
sebagaimana disyaratkan Pasal 11 Ayat (2) UU No 5/2004.
Sesuai kriteria itu, sejumlah kalangan yang concern atas pembaruan dan kinerja 
MA menilai, sebagian hakim agung yang mencapai usia 65 tahun tidak layak 
diperpanjang. Gugatan perpanjangan usia pensiun dari 65 tahun menjadi 67 tahun 
menghadapi kendala yuridis karena Penjelasan Pasal 11 Ayat (2) UU No 5/2004 
memberi cek kosong kepada MA untuk menentukan sendiri kriteria ”mempunyai 
prestasi kerja luar biasa” itu.
Ketika batas maksimal usia 67 tahun datang, tidak ada lagi argumentasi yuridis 
yang dapat membenarkan Bagir bertahan di MA. Dalam hal ini saya sepakat dengan 
pandangan yang mengatakan, sejak tanggal 6 Oktober, tidak ada dasar hukum lagi 
bagi Bagir untuk bertahan sebagai Ketua MA, termasuk menjalankan fungsi 
administratif (Kompas, 8/10). Sulit dibantah, batas maksimal itu pula yang 
mendorong sejumlah partai politik mempercepat revisi UU No 5/2004.
Namun, apa pun yang terjadi dengan UU No 5/2004, ia tidak lagi berpengaruh 
terhadap Bagir. Dalam pengertian itu, desakan Adnan Buyung Nasution, anggota 
Dewan Pertimbangan Presiden, agar DPR segera menyelesaikan revisi UU No 5/2004 
yang memperpanjang usia pensiun hakim agung dari 67 tahun ke 70 tahun (Kompas, 
8/10) tidak bisa mempertahankan Bagir sebagai hakim agung dan sebagai Ketua MA. 
Semua pihak hendaknya menyadari, sejak 6 Oktober 2008 Bagir tidak lagi memenuhi 
”syarat” sebagai hakim agung, termasuk sebagai Ketua MA. Meminta Bagir bertahan 
merupakan tindakan inkonstitusional.
Ujian negarawan
Berbeda dengan Bagir, langkah Jimly menimbulkan perasaan campur sari berbagai 
kalangan yang selama ini concern terhadap perkembangan MK. Mayoritas kalangan 
sepakat, Jimly memberi kontribusi besar menjadikan MK seperti hari ini. Selama 
dua periode kepemimpinannya, MK tumbuh dan berkembang menjadi sosok peradilan 
modern. Dengan keterbukaan, akses publik, dan manajemen perkara yang dibangun 
selama ini, MK jauh meninggalkan MA.
Karena keberhasilan itu, pernah muncul wacana terbatas kalangan pemerhati MK 
untuk menyebut Jimly sebagai ”Bapak Peradilan Modern Indonesia”. Wacana itu 
menghilang seiring dengan kian terbacanya imajinasi Jimly menoleh ke ”luar” MK. 
Padahal, karena satu-satunya jabatan publik yang mensyaratkan negarawan, 
menjadi hakim konstitusi seharusnya menjadi puncak karier. Begitu seseorang 
terpilih menjadi hakim konstitusi, ia harus membunuh semua keinginan dan godaan 
yang ada di luar gedung MK.
Ujian sebagai seorang negarawan tidak hanya dapat dilihat dari kemampuan 
membunuh keinginan dan godaan itu, tetapi juga dari kesiapan menerima proses 
internal MK. Dalam kaitan itu, pengunduran diri itu menunjukkan kepada kita, 
Jimly gagal melewati salah satu ujian menjadi negarawan.
Alasan Jimly mundur karena merasa tugasnya membangun institusi MK telah rampung 
dan merasa bisa lebih bebas berbicara kepada publik setelah mundur sulit 
diterima dalam posisinya sebagai seorang hakim konstitusi. Pertanyaannya 
sederhana, apakah alasan-alasan itu akan tetap muncul jika Jimly terpilih lagi 
menjadi Ketua MK Agustus lalu?
Pelajaran
Saya sepandapat dengan Tajuk Rencana (Kompas, 8/10), kita tidak ingin hakim 
agung dan hakim konstitusi terjebak permainan politik kekuasaan. Karena itu, 
pengalaman Bagir dan Jimly harus menjadi pelajaran penting dalam pembangunan 
kekuasaan kehakiman ke depan.
Dalam hal ini, MA harus membenahi proses pengisian jabatan Ketua MA. Harus ada 
pengaturan yang jelas, dalam waktu tertentu, sebelum berakhirnya jabatan Ketua 
MA harus dilakukan pemilihan ketua baru. Dengan cara seperti itu, tidak akan 
ada lagi Ketua MA melewati batas usia yang ditentukan undang-undang. Jangan 
terlantarkan posisi Ketua MA karena proses politik di luar gedung MA.
Begitu juga dengan MK, proses internal tidak boleh menempatkan Ketua MK sebagai 
atasan yang membuat posisinya menjadi amat berbeda dengan hakim-hakim 
konstitusi yang lain. Jika dibuat perbedaan mencolok, setiap Ketua MK pasti 
gamang kembali menjadi hakim biasa. Berkaca pada proses internal perguruan 
tinggi. Seorang dosen bisa saja terpilih menjadi dekan atau rektor, begitu 
tidak lagi menjadi rektor atau dekan, mereka kembali menjadi dosen biasa.
Perlu dicatat, mengabaikan proses-proses internal di MA dan MK berpotensi 
menimbulkan bencana di ranah kekuasaan kehakiman. Kalau itu terjadi, hakim 
agung dan hakim konstitusi akan mudah terjebak pada permainan politik kekuasaan.
Saldi IsraDirektur Pusat Studi Konstitusi; Dosen Hukum Tata Negara Fakultas 
Hukum Unand Padang; Kandidat Doktor Ilmu Hukum UGM
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke