Ambo satuju. Kito muloilah mandaftar sajak kini urang mudo kito nan alah tacelak tampak jauah tu: 1. Saldi Isra, 2. Dino Patti Djalal. 3. Indra J.Piliang. 4. Gusti Asnan. 5. [Tolong dilanjuikkan]. Sambia bapasan, supayo jago namo baiak elok-elok. Mambuek namo baiak tu lamo dan susah, bakaringek, tapi tagalincianyo mudah bana. [Lai takana juo jo AA Gym?] Wassalam, Saafroedin Bahar (L, masuk 72 th, Jakarta) Alternate e-mail address: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
----- Original Message ---- From: irsad irsad <[EMAIL PROTECTED]> To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, October 9, 2008 5:42:34 PM Subject: [EMAIL PROTECTED] Re: Saldi Isra, Tokoh Muda Cendekiawan Minang Pak Saaf atau mungkin labiah cocok ambo panggi angku kalau kriteria tokohnyo indak adoh tapi berdasarkan kecenderungan kito sajo, rasonyo banyak nan alah masuk tokoh itu. Bang Dino misalnya tantu masuk tokoh pulo, Bang IJP baitu pulo. Bahkan di kalangan profesional cukup banyak nan alah punyo reputasi nasional hingga regional. Iko baru nan maapuang, alun lai nan masih manyuruk. Tokoh kadang lahir dari sebuah momentum Amien Rais lahir dek momentum 1997 SBYpun tibo-tibo melejit dek peristiwa sesaat dan itu bisa pula tejadi dalam kemunculan tokoh muda asal Minang Tapi tantu tokoh tidak muncul cuma karena momentum atau peristiwa, melainkan juga karena punya kapasitas (bukak kulik nampak isi) Lahirnya seorang tokoh kadang membutuhkan waktu sampai beberapa dekade, tapi kalau lagi mujur dalam setahun dua tahun pun bisa terjadi. Proses reformasi 1998 mengajarkan itu pada kita. jadi mudah-mudahan satahun lai atau duo tahun lai atau juga tiga tahun lagi akan muncul lagi tokoh baru karena momentum akan selalu ada dalam berbagai versi dan dimensinya Momentum resesi finansial global yang tentu ada dampaknya ke Indonesia akan mendorong lahirnya figur muda untuk muncul ke ketengah gelanggang karena didorong oleh kegelisahannya. gelisah dengan keadaan.Amin Irsad Sati kurang sabulan 33th Perumahan Mahkota Simprug Blok C15 no.4 Ciledug, Tangerang --- On Thu, 10/9/08, Dr.Saafroedin BAHAR <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > From: Dr.Saafroedin BAHAR <[EMAIL PROTECTED]> > Subject: [EMAIL PROTECTED] Saldi Isra, Tokoh Muda Cendekiawan Minang > To: "Rantau Net" <[email protected]> > Date: Thursday, October 9, 2008, 9:23 AM > Assalamualaikum w.w. para sanak sa palanta, > Beberapa bulan yang lalu, kita para netters dari RN ini > sibuk berwacana mengenai tokoh-tokoh muda Minang. Saya > mendukung keinginan itu, dan mencoba melirik kiri kanan, > siapa yang kira-kira pantas untuk disebut sebagai tokoh muda > Minang itu. > Secara pelahan-lahan saya melihat tokoh Saldi Isra, dosen > Unand, yang bukan saja telah mempelopori aksi anti korupsi > di Sumatera Barat, tetapi juga merupakan kolumnis yang > piawai, khususnya di Harian Kompas, yang merupakan harian > terkemuka dan [mungkin] terbesar di Indonesia. Saya senang > dengan argumen-argumennya. > Di bawah ini adalah salah satu tulisannya, sebagai contoh. > Nah, siapa lagi tokoh lain yang perlu kita angkat? > > Wassalam, > Saafroedin Bahar > (L, masuk 72 th, Jakarta) > Alternate e-mail address: [EMAIL PROTECTED]; > [EMAIL PROTECTED] > > > Bencana Kekuasaan Kehakiman > Kompas, Kamis, 9 Oktober 2008 | 02:10 WIB > Oleh Saldi Isra > Boleh jadi hari Selasa (7/10) merupakan salah satu hari > ”penting” dalam perkembangan sejarah Mahkamah Agung dan > Mahkamah Konstitusi. > Pada hari itu, Bagir Manan tetap menjadi Ketua MA meski > usianya telah melewati batas maksimal yang ditentukan > undang-undang; dan pengunduran diri Jimly Asshiddiqie > sebagai hakim konstitusi meski masa jabatan lima tahun baru > dijalani kurang dari dua bulan. > Jika diletakkan dalam upaya pembaruan kekuasaan kehakiman, > kedua kejadian itu amat bertolak belakang. Di satu sisi, > Bagir yang telah lama didesak untuk pensiun, tetap bertahan > sebagai Ketua MA. Bahkan, saat batas usia sebagai hakim > agung terlewati, Bagir tidak melakukan langkah nyata untuk > berhenti sebagai ketua MA. Sementara itu, saat kehadirannya > masih dibutuhkan guna melanjutkan pengembangan MK, Jimly > merasa tidak perlu melanjutkannya sebagai hakim konstitusi. > Dengan kejadian itu, wibawa MA kian tergerus. Begitu pula > pengunduran diri Jimly, kenegarawanan seorang hakim > konstitusi dipertanyakan banyak kalangan. Meski dikatakan > bertolak belakang, pilihan Bagir dan Jimly dapat bermuara > pada titik yang sama: bencana di ranah kekuasaan kehakiman. > Inkonstitusional > Dua tahun lalu, saat sejumlah hakim agung memasuki usia 65 > tahun, tindakan Bagir memperpanjang usia pensiun sejumlah > hakim agung termasuk dirinya menjadi 67 tahun, memicu > kontroversi. Meski UU No 5/2004 tentang MA memberi ruang > untuk perpanjangan usia pensiun hakim agung, kontroversi itu > tidak bisa dihentikan karena tidak jelasnya kriteria > ”mempunyai prestasi kerja luar biasa” sebagaimana > disyaratkan Pasal 11 Ayat (2) UU No 5/2004. > Sesuai kriteria itu, sejumlah kalangan yang concern atas > pembaruan dan kinerja MA menilai, sebagian hakim agung yang > mencapai usia 65 tahun tidak layak diperpanjang. Gugatan > perpanjangan usia pensiun dari 65 tahun menjadi 67 tahun > menghadapi kendala yuridis karena Penjelasan Pasal 11 Ayat > (2) UU No 5/2004 memberi cek kosong kepada MA untuk > menentukan sendiri kriteria ”mempunyai prestasi kerja luar > biasa” itu. > Ketika batas maksimal usia 67 tahun datang, tidak ada lagi > argumentasi yuridis yang dapat membenarkan Bagir bertahan di > MA. Dalam hal ini saya sepakat dengan pandangan yang > mengatakan, sejak tanggal 6 Oktober, tidak ada dasar hukum > lagi bagi Bagir untuk bertahan sebagai Ketua MA, termasuk > menjalankan fungsi administratif (Kompas, 8/10). Sulit > dibantah, batas maksimal itu pula yang mendorong sejumlah > partai politik mempercepat revisi UU No 5/2004. > Namun, apa pun yang terjadi dengan UU No 5/2004, ia tidak > lagi berpengaruh terhadap Bagir. Dalam pengertian itu, > desakan Adnan Buyung Nasution, anggota Dewan Pertimbangan > Presiden, agar DPR segera menyelesaikan revisi UU No 5/2004 > yang memperpanjang usia pensiun hakim agung dari 67 tahun ke > 70 tahun (Kompas, 8/10) tidak bisa mempertahankan Bagir > sebagai hakim agung dan sebagai Ketua MA. Semua pihak > hendaknya menyadari, sejak 6 Oktober 2008 Bagir tidak lagi > memenuhi ”syarat” sebagai hakim agung, termasuk sebagai > Ketua MA. Meminta Bagir bertahan merupakan tindakan > inkonstitusional. > Ujian negarawan > Berbeda dengan Bagir, langkah Jimly menimbulkan perasaan > campur sari berbagai kalangan yang selama ini concern > terhadap perkembangan MK. Mayoritas kalangan sepakat, Jimly > memberi kontribusi besar menjadikan MK seperti hari ini. > Selama dua periode kepemimpinannya, MK tumbuh dan berkembang > menjadi sosok peradilan modern. Dengan keterbukaan, akses > publik, dan manajemen perkara yang dibangun selama ini, MK > jauh meninggalkan MA. > Karena keberhasilan itu, pernah muncul wacana terbatas > kalangan pemerhati MK untuk menyebut Jimly sebagai ”Bapak > Peradilan Modern Indonesia”. Wacana itu menghilang seiring > dengan kian terbacanya imajinasi Jimly menoleh ke ”luar” > MK. Padahal, karena satu-satunya jabatan publik yang > mensyaratkan negarawan, menjadi hakim konstitusi seharusnya > menjadi puncak karier. Begitu seseorang terpilih menjadi > hakim konstitusi, ia harus membunuh semua keinginan dan > godaan yang ada di luar gedung MK. > Ujian sebagai seorang negarawan tidak hanya dapat dilihat > dari kemampuan membunuh keinginan dan godaan itu, tetapi > juga dari kesiapan menerima proses internal MK. Dalam kaitan > itu, pengunduran diri itu menunjukkan kepada kita, Jimly > gagal melewati salah satu ujian menjadi negarawan. > Alasan Jimly mundur karena merasa tugasnya membangun > institusi MK telah rampung dan merasa bisa lebih bebas > berbicara kepada publik setelah mundur sulit diterima dalam > posisinya sebagai seorang hakim konstitusi. Pertanyaannya > sederhana, apakah alasan-alasan itu akan tetap muncul jika > Jimly terpilih lagi menjadi Ketua MK Agustus lalu? > Pelajaran > Saya sepandapat dengan Tajuk Rencana (Kompas, 8/10), kita > tidak ingin hakim agung dan hakim konstitusi terjebak > permainan politik kekuasaan. Karena itu, pengalaman Bagir > dan Jimly harus menjadi pelajaran penting dalam pembangunan > kekuasaan kehakiman ke depan. > Dalam hal ini, MA harus membenahi proses pengisian jabatan > Ketua MA. Harus ada pengaturan yang jelas, dalam waktu > tertentu, sebelum berakhirnya jabatan Ketua MA harus > dilakukan pemilihan ketua baru. Dengan cara seperti itu, > tidak akan ada lagi Ketua MA melewati batas usia yang > ditentukan undang-undang. Jangan terlantarkan posisi Ketua > MA karena proses politik di luar gedung MA. > Begitu juga dengan MK, proses internal tidak boleh > menempatkan Ketua MK sebagai atasan yang membuat posisinya > menjadi amat berbeda dengan hakim-hakim konstitusi yang > lain. Jika dibuat perbedaan mencolok, setiap Ketua MK pasti > gamang kembali menjadi hakim biasa. Berkaca pada proses > internal perguruan tinggi. Seorang dosen bisa saja terpilih > menjadi dekan atau rektor, begitu tidak lagi menjadi rektor > atau dekan, mereka kembali menjadi dosen biasa. > Perlu dicatat, mengabaikan proses-proses internal di MA dan > MK berpotensi menimbulkan bencana di ranah kekuasaan > kehakiman. Kalau itu terjadi, hakim agung dan hakim > konstitusi akan mudah terjebak pada permainan politik > kekuasaan. > Saldi IsraDirektur Pusat Studi Konstitusi; Dosen Hukum Tata > Negara Fakultas Hukum Unand Padang; Kandidat Doktor Ilmu > Hukum UGM > --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting - Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi - Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau dibanned - Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
