---
ssalamualaikum w.w
Kebetulan ambo dapek hadir pada acara “SIPASAN 08” di
Maninjau yaitu dalam rangka silaturrahmi masyarakat Agam /Luak Agam serta
menggali potensi perantau yang diadakan pada tgl. 7 – 8 dan 9 Oktober 2008.
Pada dasarnyo Acara itu sangat bagus karena dapek berkumpulnyo para perantau
Agam yang berada di Nusantara dan Malysia, sehingga diantara pera perantau
dapat saling berkenalan dan bertukar pikiran untuk kemajuan Agam dan sekaligus
terjalin Silaturrahmi.
Namun,
sayang pertemua itu hanya pertemuan Pamerintahan Kabupaten Agam dan Perantau,
dan tidak mengikutsertakan Tokoh masyarakat atau tokoh Adat seperti KAN atau
niniak mamak.
Padahal disitu dibicarakan disamping pembangunan secara pisik juga di bicarakan
juga tentang sitem pemerintahan Adat, Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi
Kitabullah (ABS-SBK) Sehingga tidak dapat informasi apa sebenarnya yang
terjadi di masyarakat
bawah
Dibawah ko terlampir ambo sampaikan tulisan ambo, sebagai
sumbangan pikiran pada acara tersebut mudah-muahan ado manfaatnyo, terima
kasih.
Wasalam,
Azmi Dt.Bagindo
LEMGABA
ADAT NAGARI
DALAM
OTONOMI DARERAH BALIAK KANAGARI
SEBAGAI PELENGKAP PENDERITA (1)
Oleh : Azmi Dt.Bagindo 2)
Pendahuluan
Kami niniak mamak panghulu pemangku Adat nan
tergabung dalam IKPA dan BAKOR Agam Jakarta, dengan ini memanjatkan
Puji Syukur kepada Allah Tuhan Yang Maha
Kuasa, dan terima kasih kami sampaikan kepada panitia SIPASAN ’08 yang telah
bertindak sebagai silang nan bapangka, karakok nan bajunjung, untuk
mamprakarsai terlaksananya acara SILATURRAHMI
PERANTAU AGAM Se NUSANTARA TH 2008 yang disingkat (SIPASAN ’08) Acara ini
bertujuan untuk mendapatkan kesimpulan dan
rumusan, baik dibidang Ekonomi, & pengentasan kemiskinan, pendidikan, &
social dan budaya serta kelembagaan & organisasi perantau. Dengan
mengangkat Tema : Optimalisasi peranan
Perantau, terwujutnya Agam Mandiri dan berprestasi yang Madani dan moto PADAMU
NEGERI KAMI BANGUN NAGARI.
Melihat kepada tujuan serta tema tersebut diatas,
bahwa ada sedikit harapan terhadap potensi
masyarakat Agam yang ada di perantau. Hal ini tentu bukanlah sesuatu yang
berlebihan, tetapi
adalah merupakan sesuatu yang harus demikian adanya, hal ini sesuai dengan
pepatah dibawah ini :
Karakau madang dihulu
Babuah babungo balun
Marantau bujang dahulu
Dirumah paguno balun.
Begitulah konon kabarnya
dari dahulu sampai sekarang, namun jikok lai barhasil diperantauan berbaktilah
terhadap kampung halaman, sebagai tanda cinta terhadap tanah leluhur sesuai
dengan kemampuan. Jika tidak mampu nan do’a dikirim juo. Semoga kampung kita
Makmur, rukun damai aman sentosa,
padinya masak jagung maupiak taranaknyo bakambang biak, ayah kayo mandeh
bertuah mamak dihormati orang, Baldatun Taiyibatun Warabbun Gafuur, nan bak
buah bunyi pantun.
Lago lagah bunyi padati
Padati nakrang ka ka Padang
Bunyi ganto baibo-ibo
Bia sasuwok dapek pagi
Bia sasuwok dapek patang
Minangkabau takana juo
1.
Disampaikan pada Acara Silaturrahmi Perantau Agam
Se Nusantara th 2008 (SIPASAN 08) pada tgl. 7 – 8 dan 9 Oktober 2008 bertempat
di tepian Danau Maninjau
2.
Sebagai Ketua Bidang Adat IKP dan Sekretaris Umum
Lembaga Adat Kebudayaan Minangkabau (LAKM) Jakarta
Kaja bakaja riak Danau
Asang malinte-linteh juo
Bia mularaik badan di rantau
Nan Agam tatap takana
juo
Namun, sebelum kita berbicarakan tentang potensi
masyarakat Agam di perantau, ada beberpa hal yang terlebih dahulu perlu kita
bicarakan.
1. Otonomi Daerah
Alangkah baiknya jika Otonomi daerah atau baliak ka
Nagari, betul-betul dilaksanakan sesuai dengan apa yang disebutkan dalam
perda-perda, bahwa nagari adalah
kumpulan masyarakat adat berdasarkan asal usul dan adat salingka nagari. Tidak
hanya dijadikan sebagai Wacana, atau
sebutan saja. Malah dalam Otonomi daerah dan baliak kanagari, Lembaga Adat
hanya sebagai pelengkap penderta saja.
“Tiga Pilar Lembaga” atau yang biasa
disebut “Tali tigo sapilin” yaitu,
Pemerintahan daerah, Lembaga Adat (KAN) dan tokoh Agama, belumlah berjalan
dengan seimbang. Karena sampai saat ini Lembaga Adat (KAN) belumlah dilibatkan,
untuk ikut berperan aktif dalam manata kehidupan masyarakat serta pemerintahan
di
nagari. Terkesan Lembaga Adat (KAN) hanyalah sebagai penonton yang baik. Yang
mana
keberadaan Lembaga Adat (KAN) sama sekali tidak diperhitungkan, paling-paling
hanya diperlukan sekali lima
tahun, atau pada acara-acara seperti ini, padahal dalam Perda-perda disebutkan
dengn jelas, sebagai berikut :
a.
Perda 9 th 2000 uruf b. bahwa sistim Pemerintahan Nagari dipandang
efiktif guna menciptakan ketahanan Agama dan Budaya berdasarkan tradisi dan
sosial budaya masyrakat Sumatera Barat, yang demokrasi dan aspiratif
serta dalam rangka tercapainya kemandirian, peran serta dan kreatifitas
masyarakat, yang selama ini dipinnggirkan dan diabaikan. Sekarang pada perda
no. 2 tahun 2007 hal itu dihilangkan. (Berarti
kembali di pinggirkan)
b.
Perda no. 2 tahun 2007 sebagai pengganti perda
no. 9 tentang pemerintahan nagari, pada ketentuan Umum Pasal 1 ayat 7
disebutkan : Nagari adalah
kumpulan masyarakat hukum adat yang memiliki batas-batas wilayah tetentu, dan
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan filosofi Adat basandi Syarak, Syarak Bansandi Kitabullah dan atau
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat dalam wilayah peropinsi Sumatera Barat.
c.
Pada perda Kab.Agam no.
12 th 2007 pasal 1 ayat 6 , Nagari
adalah Pertamaan masyarakat hukum Adat yang memiliki batas-batas wilayah
tertentu berdasarkan filosofi Adat Minangkabau ( Adat Basandi Syarak, Syarak
basandi kitabullah) dan atau berdasarkan asal usul dan adat salingka nagari
Semua perda yang dikeluarkan oleh
pemerintahaan Daerah baik tingkat provinsi ataupun tingkat Kabupaten,
menyebutkan
bahwa nagari adalah kumpulan masyarakat adat, berdasarkan filosofi Adat Basandi
Syarak syarak basandi kitabullah dan atau berdasarkan asal usul dan adat
salingka nagari. Namun, implementasinya pada masyarakat adat di
nagari tidak jelas, malah boleh
dikatakan tidak ada, maka timbul pertanyaan kita sehubungan dengan itu, adalah
sebagai berikut :
1.
Nagari yang di maksud, “nagari”, yang mana ?
2.
“Masyarakat hukum adat”, masyarakat hukum adat yang mana.....?
3.
Dan apa yang di maksud dengan, “hak asal usul dan adat
salingka nagari”.....?
2. Niniak Mamak Pemangku Adat,
Baik pada perda 9 th 2000, Perda no. 2 th 2007 begitu juga Perda
Perda Kabupaten agam no. 12
th 2007, bahwa niniak mamak pemangku adat disejajarkan dengan Bundo Kandung dan
Generasi Muda. Dalam perda disebutkan; Anggota
BAMUS NAGARI terdiri dari unsur niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, Bundo
Kandung, dan generasi muda ( Perda
Agam pasal 53 ayat 1)
Hal ini tentu sangat bertentangan
dengan fungsi beliau yang disebut dalam istilah adat, bahwa beliau didahulukan
salangkah, ditinggikan saranting, dianjung tinggi dan diambak gadang. Dan
beliau diangkat oleh kaumnya dengan kata mufakat dan diakuai dalam nagari,
sesuai dengan istilah adat, berdiri panghulu sepakat kaum dan berdiri adat
sepakat nagari. Lalu dalam perda dia disejajarkan dengan Bundo kandung dan
Generasi Muda.
3. Pembinaan dan pemberdayaan lembaga-lembaga nagari :
3. 2. Bantuan biaya kegiatan KAN Rp. 250.000,-
perbulan
3. Bantuan Biaya kegiatan PKK Rp.
150.000,- perbulan
4. Bantuan biaya kegiatan LPMN Rp.
250.000,- perbulan
5. Bantuan biaya Parik Paga
Nagari Rp. 150.000,- perbulan
6. Bantuan kegiatan Bundo Kandung Rp.
125.000,- perbulan
7. Bantuan kegiatan kelembagaan lain
Rp. 200.000,- perbulan
8. Bantuan kegiatan sebagaimana pada
point 2 s/d 7 pencahiran dengan mengajukan
rencana anggaran (RAB) ( Peraturan Bupati
Agam no. 7 th 2008 pasal 14 )
Biaya yang diberikan kepada (KAN) sebagai
lembaga adat di nagari sangatlah kecil sekali, sama dengan yang diberikan
kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari ( LPMN). Apa kiranya yang dapat
di lakukan oleh Lembaga Adat (KAN) dengan bantuan yang hanya Rp. 250.000/
bulan?. Sedangan di satu nagari jumlah niniak mamak pemangku adat ada yang
lebih dari 50 orang. Sedangkan
4. Kesimpulan
a.
“Tiga Pilar Lembaga” atau “Tali Tigo Sapilin” tidak berjalan
seimbang, malah kandua tagang salampih, sehinggo tali putuih kabek urak, kayu
baserak. Lembag Adat (KAN) tak obahnya hanya sebagai penonton saja, malah boleh
dikatakan sebagai pelengkap penderita.
b.
Tidak banyak yang dapat dilakukan oleh para pemangku
adat, padahal beliau dalam kaumnya di
katakan nan mamacik tampuak jo tanggkai, kapai tampek batanyo kapulang katampek
babarito, didahulukan salangkah, ditinggikan sarantang, “Gadang Basa Batuah”
Tanah nan sabingkah, rumpuik nan sa alai,
sawah ladang banda buatan, itu semua milik atau kepunyaan Adat, berarti
semuanya berada dibawah pengawasan para pemangku adat atau Lembaga Adat (KAN)
namun, beliau hanya sebagai
penonton saja.
c.
Akhirnya timbul “Apatis” atau penyakit masak bodok,
sehingga jurang atara pemerintah pormal dengan pemerintah non pormal akan
semakin dalam
5 Harapan dan
Saran
a.
Kiranya pemerintah Daerah diharapkan akan bersungguh-sungguh
untuk melaksanakan Otonomi daerah atau
kembali ka Nagari sesuai dengan maksud
PERDA tersebut diatas.
b.
Kiiranya “Tiga
Pilar Lembaga” atau yang biasa disebut “Tali Tigo Sepilin”, yaitu pemerintah
daerah, Lembaga Adat (KAN) dan
tokoh Agama, dapat diselaraskan hubungannya dalam rangka menunjang pemerintahan
daerah
c.
Kiranya terindentifikasi permasalahan-permasalahan yang
mengambat kinerja dan senerjitas antara Pemerintah Daerah, Lembaga Adat (KAN) ,
dan Tokoh Ulama, sehingga tersusun konsep dan pola hubungan ke 3 (Tiga) Pilar
tersebut.
d. Niniak mamak panghulu
pemangku Adat yang tergabung dalam Lembaga Adat (KAN) yang di katakan sebagai
pemilik tanah nan sabingkah, rumpuik nan sa alai, yang telah mendapat amanah
dari kaum masing-masing untuak di dahulukan salangkah ditinggikan saranting
sekaligus untuk mewakili anak kemanakan dalam memperjuangkan serta melindungi
hak-hak mereka, kiranya dapat berperan
aktif dalam pembangunan nagari sesuai dengan perinsip “Tali Tigo Sapilin”
Demikianlah
nan dapek kami sampaikan, mudah-mudahan ada manfaatnya, dan jikok indak
tersusun seperti sirih, kok indak ta
atok saperti gambia ,
indak dibarih nan tapaek, indak di laeh lakek atok, maaf dimintak
banyak-banyak.
Wabillahi Taufik Wal
Hidayah Wassalamualaikum w.w.
Jakarta 30
September 2008
Azmi Dt.Bagindo
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
br>
Cepat sebelum diambil orang lain
___________________________________________________________________________
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---