Ass.Wr.Wb. ummaik RN saPalanta!
Iko teknik pamiliahan suaro, untuak nan kurang tau.
Wassalam,
Muljadi, German
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
-------- Original-Nachricht --------
Datum: Sat, 22 Nov 2008 18:17:33 -0800 (PST)
Von: Tito Prabowo <[EMAIL PROTECTED]>
An: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], 
[EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], PPI GIE <[EMAIL PROTECTED]>, [EMAIL 
PROTECTED], [EMAIL PROTECTED]
CC: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED]
Betreff: [ppi_giessen] Teknis Pemungutan & Penghitungan Suara di TPS

Teknis Pemungutan & Penghitungan Suara di TPS 


 Jakarta, kpu.go.id Pada Pemilihan Umum Legislatif 2009, terdapat perbedaan 
dengan Pemilu
Legislatif sebelumnya dalam hal pemberian suara yang dilakukan oleh
Pemilih yaitu dari sebelumnya mencoblos surat suara menjadi memberi
tanda satu kali pada surat suara. 
Untuk memenuhi Pasal 153 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, KPU telah mengeluarkan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pedoman
Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat
Pemungutan Suara dalam pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/kota Tahun 2009.

Dalam Pasal 40 dalam peraturan KPU tersebut dinyatakan sebagai berikut: 
(1) Suara pada surat suara Pemilu anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD 
Kabupaten/Kota, dinyatakan sah apabila :
a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS;
b. bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (√) atau sebutan lainnya;
c.
pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan hanya satu
kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama
calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
d. sudut
tanda centang (√) atau sebutan lainnya terdapat di dalam kolom nama
partai politik, walaupun ujung garis tanda centang (√) melewati garis
kolom nama partai politik; atau
e. sudut tanda centang (√) atau
sebutan lainnya terdapat pada kolom nomor urut calon atau kolom nama
calon, tetapi bagian akhir garis tanda centang (√) atau sebutan lainnya
melampaui kolom nomor urut calon atau kolom nama calon.

(2) Suara pada surat suara Pemilu anggota DPD, dinyatakan sah apabila:
a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
b. bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (√) atau sebutan lainnya;
c. pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan hanya satu kali 
pada kolom foto salah satu calon anggota DPD;
d.
sudut tanda centang (√) atau sebutan lainnya terdapat di dalam kolom
foto salah satu calon Anggota DPD, walaupun ujung garis tanda centang
(√) atau sebutan lain melewati garis kolom foto salah satu Anggota DPD.

Lihat UU: Peraturan KPU No. 35 Tahun 2008 (Pedoman Teknis Pemungutan & 
Penghitungan Suara di TPS)  
Sumber: www.ppln-frankfurt.de
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX

      
-- 
Sensationsangebot nur bis 30.11: GMX FreeDSL - Telefonanschluss + DSL 
für nur 16,37 Euro/mtl.!* http://dsl.gmx.de/?ac=OM.AD.PD003K11308T4569a

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke