"Departemen Pariwisata memaparkan, sejak 1972 hingga 2008 terdapat 13.707 anak 
yang mengalami eksploitasi, yang ditemukan di 40 desa di enam provinsi. 
Masing-masing di Bali, Nusa Tenggara Barat, Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan 
Jawa Timur"

"Dia meminta pengelola industri pariwisata untuk peduli terhadap isu ini, 
termasuk kalangan asosiasi dan warga setempat"

Syukurlah sumbar tidak - jangan sampai lah - masuk dalam daftar.
Saat ini kita semua ingin "menjual" ranah minang akan tetapi
kita pun tidak dan jangan sampai lupa untuk membentengi moral dan akhlaq urang 
awak 
nan di nagari dari pengaruh2 negatif yg kemungkinan dibawa oleh para wisatawan.


wassalam,
harman St Idris (36th)
Depok


http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2008/12/12/Nasional/krn.20081212.150740.id.html

Eksploitasi Anak Terbesar Terjadi di Daerah Wisata
Tahun ini Indonesia menduduki peringkat tiga sebagai negara tujuan seks anak.

Jakarta - Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata mencatat selama 
2008 hingga September telah terjadi 26 kasus pelecehan seksual yang membuat 47 
anak menjadi korban di Bali. Pelakunya termasuk turis mancanegara. "Eksploitasi 
anak terbesar di daerah tujuan wisata," kata Direktur Jenderal Pengembangan 
Destinasi Pariwisata Firmansyah Rahim dalam diskusi eksploitasi anak di Jakarta 
kemarin. 

Departemen Pariwisata memaparkan, sejak 1972 hingga 2008 terdapat 13.707 anak 
yang mengalami eksploitasi, yang ditemukan di 40 desa di enam provinsi. 
Masing-masing di Bali, Nusa Tenggara Barat, Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan 
Jawa Timur. Pada daerah tujuan utama wisata Bali dan Nusa Tenggara Barat, 
pelakunya rata-rata turis mancanegara. 

Firmansyah menyayangkan karena sektor pariwisata menjadi dalih bagi adanya 
praktek-praktek buruk itu, entah prostitusi atau perjudian. "Pariwisata tidak 
melanggar kode etik agama," ia menegaskan. Namun, ia mengakui belum adanya 
pengaturan khusus soal eksploitasi anak dalam dunia pariwisata. Dia meminta 
pengelola industri pariwisata untuk peduli terhadap isu ini, termasuk kalangan 
asosiasi dan warga setempat. 

Koordinator Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual dan Komersial Anak Ahmad 
Sofian mengungkap data adanya 150 ribu anak Indonesia yang menjadi korban 
eksploitasi setiap tahunnya. "Sebesar 80 persennya di pelacuran, terutama di 
daerah wisata," kata dia. Jumlah ini lebih besar dua kali lipat dibanding 1998, 
yang berdasarkan data Badan Dunia untuk Anak (UNICEF) sebanyak 70 ribu anak per 
tahun. 

Sofian mengatakan,tahun ini Indonesia menduduki peringkat tiga dunia sebagai 
negara tujuan seks anak. "Hanya dikalahkan Brasil dan Vietnam," kata dia. 
Padahal tahun lalu Indonesia masih berada dalam lingkaran 5 negara, di bawah 
Kamboja dan Thailand. Sofian menilai, pemerintah dua negara ini telah berbenah 
sehingga peringkatnya turun. 

Undang-Undang Perlindungan Anak, menurut Sofian, hanya mengatur soal 
eksploitasi anak, belum mengampu definisi tentang pelacuran anak. Kelemahan 
inilah yang sering dimanfaatkan para pelaku eksploitasi. 

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda 
Metro Jaya Komisaris Polisi Murnila mengatakan, sekitar 30 persen dari 40 ribu 
sampai 70 ribu pekerja seksual adalah korban eksploitasi anak. "Usia termuda 
11-12 tahun," kata dia. 

Dalam kasus-kasus eksploitasi anak selama ini, kata Murnila, polisi lebih 
memilih menggunakan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak 
daripada Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 
Perdagangan Manusia. "Undang-Undang Nomor 23 lebih mudah menjerat pelaku dan 
ancamannya lebih tinggi," Murnila menambahkan. Dianing Sari



      
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke