2009/1/17 Nofiardi <[email protected]>

>  Terkait adanya kesamaan jenis wisata di Padang Panjang dan Sawahlunto,
> Rina menjelaskan pasca otonomi daerah diberlakukan di Sumbar, Dinas tingkat
> I (provinsi) tidak berwenang memutuskan pengembangan potensi daerah di
> tingkat II (kota/kabupaten).
>

Mudah2an ini bisa membuat kita memahami, dan tidak lagi "mempertanyakan"
tentang pak Kepala Dinas.

Sebab, yang dikatakan ibu Rina ini adalah peraturan perundangan, UU 32 yang
dirinci dalam PP 38/2007

Riri
Bekasi, L 46

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke