2009/1/17 Nofiardi <[email protected]> > Terkait adanya kesamaan jenis wisata di Padang Panjang dan Sawahlunto, > Rina menjelaskan pasca otonomi daerah diberlakukan di Sumbar, Dinas tingkat > I (provinsi) tidak berwenang memutuskan pengembangan potensi daerah di > tingkat II (kota/kabupaten). >
Mudah2an ini bisa membuat kita memahami, dan tidak lagi "mempertanyakan" tentang pak Kepala Dinas. Sebab, yang dikatakan ibu Rina ini adalah peraturan perundangan, UU 32 yang dirinci dalam PP 38/2007 Riri Bekasi, L 46 --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
