Waálaikumsalam Wr. Wb.
 
Ambo sangat hormati keputusan para ulam iko Da Riri yang penuh pertimbangan dab 
bijaksana, tidak gegabah membuat fatwa ditengah kondisi pemahaman agama ISLAM 
sebagian besar umat yang masih primordialistis dan tradisionalistis.
 
Mudah2an fatwa ini semakin meneguhkan citra ulama yang selama ini diabaikan 
sebagian umat, dan semakin memperkuat posisi ulama sebagai kaum yang berpikir 
dan penjaga moral bangsa. Amin ya rabbilálamin!
 
Wassalam
Defiyan Cori L/41

--- On Sun, 1/25/09, Riri Chaidir <[email protected]> wrote:

From: Riri Chaidir <[email protected]>
Subject: [...@ntau-net] MUI Sepakati Fatwa Rokok
To: [email protected]
Date: Sunday, January 25, 2009, 8:21 PM



Assalamualaikum wr wb.
 
MUI akhirnya menyatakan merokok itu haram bagi dalam tiga kondisi: anak2 
dibawah umur, wanita hamil, dan tempat umum. Selebihnya, silakan memutuskan 
sendiri apakah itu haram atau makruh," kata Ketua Umum MUI.
 
Keputusan itu merupakan ujung dari perdebatan alot diantara berbagai pendapat, 
termasuk pertimbangan bahwa "karena warga Indonesia masih banyak yang merokok 
..."
 
Berikut saya copy kan berita dari 
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/207879/ pagi ini. 
 
Dan sekaligus mengutip tulisan di top banner berita tersebut, saya mengucapkan 
Gong Xi Fat Choi, Selamat Tahun Baru Imlek 2560/ 2009
 
Riri
Bekasi, L 46
 




MUI Sepakati Fatwa Rokok 



Monday, 26 January 2009 

PADANG PANJANG (SINDO) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya memutuskan 
fatwa haram merokok hanya berlaku bagi wanita hamil, anak-anak, dan merokok di 
tempat umum. 


Keputusan tersebut dinyatakan final berdasarkan Sidang Ijtima Ulama Fatwa III 
MUI yang diselenggarakan 24–26 Januari di Padang Panjang, Sumatera Barat. 
Dengan demikian, fatwa hukum merokok yang dihasilkan dari ijtima para ulama 
tersebut akan disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat secepatnya. 

Ketua Umum MUI KH Sahal Mahfudz mengakui fatwa haram merokok tidak diketuk 
secara menyeluruh lantaran munculnya perdebatan dan kontroversi antarulama 
dalam sidang Komisi Fatwa. "Akhirnya, MUI memutuskan hukum merokok antara haram 
dan makruh. Ini dianggap yang terbaik untuk solusinya. Yang dipastikan haram 
hanya merokok bagi wanita hamil dan anak remaja serta di tempat umum.

Selebihnya, silakan memutuskan sendiri apakah itu haram atau makruh," ungkap KH 
Sahal kemarin. Menurut dia, implementasi keputusan itu tidak mengikat secara 
umum. Dengan begitu, masyarakat diminta memilih di antara keputusan itu, dengan 
mempertimbangkan pengaruh rokok secara pribadi. Ketua MUI KH Ma'ruf Amin 
menambahkan, putusan tersebut tidak bisa dikompromikan karena merupakan 
kesepakatan ulama dalam proses sidang yang panjang dan alot. 

Menurut dia, fatwa tersebut merupakan jalan tengah atas kontroversi yang 
terjadi di kalangan masyarakat serta diikuti perdebatan di antara para ulama 
dalam forum resmi MUI."Kita akan intensifkan sosialisasinya kepada masyarakat, 
terutama mengenai fatwa haram merokok di tempat umum, bagi anakanak, dan 
perempuan hamil. Adapun batasan usia anakanak belum disebutkan di 
sini,"katanya. 

Dari pantauan SINDO, sebelum keputusan tersebut ditetapkan, terjadi perdebatan 
alot saat masih dibahas di Komisi Fatwa. Bahkan, hasil sidang Komisi B-1 yang 
membahas masalah tersebut tidak mencapai kesepakatan alias deadlock. Akhirnya, 
hasil sidang tersebut diserahkan kepada Majelis MUI Pusat. Menurut Wakil Ketua 
Komisi B-1 Amin Suma, dalam persidangan Komisi B-1 terjadi perdebatan alot 
antara makruh dan haram.Ada beberapa alasan yang mengatakan merokok makruh 
karena warga Indonesia masih banyak yang merokok. 

"Selain itu warga Indonesia masih menggantungkan ekonominya pada produksi 
rokok," katanya seusai sidang Komisi B-1 di aula Perguruan Diniyyah Puteri 
Jalan Abdul Hamid Hakim,Padang Panjang. Sementara untuk opsi haram, mereka 
beralasan bahwa merokok mendatangkan banyak mudarat (bahaya) daripada manfaat. 
Mereka mengambil contoh lain seperti minuman keras yang diharamkan karena 
mendatangkan banyak mudarat daripada manfaat. Mudarat rokok dinilai lebih besar 
karena membahayakan masa depan generasi muda akibat kecanduan. 

"Persidangan ini membahas empat alternatif terkait hukum merokok, yakni haram 
dan haram dalam kondisi tertentu bagi anak-anak di bawah umur,wanita hamil, 
serta merokok di tempat umum," ungkap Amin. Di antara peserta sidang yang tidak 
setuju dengan fatwa haram rokok adalah Ketua MUI Jawa Timur Abdusshomad 
Bukhari. Dia menilai jika merokok diharamkan akan muncul banyak pengangguran, 
khususnya di Jawa Timur. "Itu artinya menimbulkan mudarat. 

Ribuan masyarakat Jatim menggantungkan hidup dengan bekerja di perusahaan 
rokok. Saya tidak mau bertanggung jawab kalau fatwa tersebut dikeluarkan. 
Karena, akan banyak masyarakat Jatim yang menganggur," tuturnya. Menanggapi hal 
itu, Ketua MUI Sumatera Utara Abdullah Syah menghargai perbedaan pendapat 
antarulama meskipun secara pribadi dia sepakat dengan fatwa haram. 

Karena itu, dia setuju dengan keputusan akhir yang dikeluarkan MUI yang 
menyatakan hukum merokok antara haram dan makruh. "Walaupun saya merokok, saya 
mendukung niat baik ulama lain untuk mengeluarkan fatwa larangan merokok," 
ujarnya. 

Mengikat Secara Moral 

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam 
Departemen Agama Nasarudin Umar mengatakan, fatwa rokok MUI mengikat masyarakat 
secara moral,bukan secara hukum positif. "Jadi tidak ada penjara untuk anakanak 
yang merokok. 

Atau penjara bagi wanita hamil yang merokok," tandasnya. Menurut dia, anak-anak 
yang belum memiliki pendapatan sendiri tentu harus dilarang membeli rokok. 
Sebab dampaknya akan menimpa ekonomi keluarga,terutama kalangan bawah. Dia 
yakin, MUI sudah mempertimbangkan secara komprehensif keputusan ini. Kalaupun 
tidak diharamkan secara keseluruhan, pasti MUI punya pertimbangan tertentu. 
"MUI mungkin akan melokalisasi terlebih dahulu. 

Kalau hal ini berjalan efektif dan bermanfaat, siapa tahu pada waktu-waktu 
mendatang akan diharamkan seluruhnya," katanya. Dengan putusan tersebut, dia 
meminta MUI juga memberikan solusi terhadap dampak yang akan diakibatkan. 
Pemerintah, lanjut Nasarudin, akan mengambil langkah- langkah koordinasi dengan 
MUI terkait fatwa ini. 

Rugikan Industri Rokok

Wakil Ketua Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) Assufar Ahmad menilai fatwa 
haram rokok akan berdampak besar bagi perekonomian masyarakat yang 
berpenghasilan dari tembakau atau bekerja di perusahaan rokok. 

"Saat ini di Kudus terdapat sekitar 110.000 pekerja rokok yang tersebar di 
perusahaan-perusahaan rokok besar maupun kecil.Ratarata mereka menanggung biaya 
hidup tiga anggota keluarga dalam setiap harinya. Jika perusahaan rokok harus 
ditutup karena ada fatwa haram, mau dikemanakan mereka," kata Assufar. (zia ul 
haq/rendra hanggara/ sundoyo hardi) 

 
 
 
 
 
 
 




      
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke