Waálaikumsalam W.W.
Manuruik ambo justru membingungkan, Fatwa agama kok bisa kaya keputusan politik 
seharusnya "Katakanlah yang benar itu sekalipun pahit".
Kalau memang belum dapat diputuskan, manuruik ambo elok dikamukokan sajo 
masalahnyo artinya MUI tidak/belum sepakat tentang hukum merokok haram atau 
makruh. Untuk itu biar umat yang memilih. 
Ambo yakin!... kalaupun dinyatakan haram tidak akan diperoleh penurunan drastis 
jumlah perokok dalam waktu yang singkat. 

Kito tau bahwa merokok adalah berbahaya, sudah sangat banyak pernyataan untuk 
itu tapi pemerintah tidak mau menutup pabrik rokok karena mendapatkan pajak 
sangat besar dari pabrik rokok dan jutaan orang Indonesia yang bergantung hidup 
pada usaha Rokok, tapi tidak ada pernyataan yang berarti berapa banyak orang 
yang miskin atau meninggal karena merokok?...sekarang adalagi fatwa agama yang 
tidak berbeda dengan itu. Artinya agama juga mendukung apo yang telah dilakukan 
pemerintah.... 

Jadinya ulama bukanya makin dihormati tapi diragukan. Seperti kalimat bung Riri 
Sertifikat Halal untuak kapalo kabau trus ambo baco pulo kalimat ajo Duta 
kabaunyo paralu disunat dulu. Ini jelas kalimat sindiran untuk Ulama.

Wassalam
Zulidamel - 46Th - Jkt

----- Original Message ----- 
  From: Defiyan Cori 
  To: [email protected] 
  Sent: Monday, January 26, 2009 8:43 AM
  Subject: [...@ntau-net] Re: MUI Sepakati Fatwa Rokok


        Waálaikumsalam Wr. Wb.

        Ambo sangat hormati keputusan para ulam iko Da Riri yang penuh 
pertimbangan dab bijaksana, tidak gegabah membuat fatwa ditengah kondisi 
pemahaman agama ISLAM sebagian besar umat yang masih primordialistis dan 
tradisionalistis.

        Mudah2an fatwa ini semakin meneguhkan citra ulama yang selama ini 
diabaikan sebagian umat, dan semakin memperkuat posisi ulama sebagai kaum yang 
berpikir dan penjaga moral bangsa. Amin ya rabbilálamin!

        Wassalam
        Defiyan Cori L/41

        --- On Sun, 1/25/09, Riri Chaidir <[email protected]> wrote:

          From: Riri Chaidir <[email protected]>
          Subject: [...@ntau-net] MUI Sepakati Fatwa Rokok
          To: [email protected]
          Date: Sunday, January 25, 2009, 8:21 PM


          Assalamualaikum wr wb.

          MUI akhirnya menyatakan merokok itu haram bagi dalam tiga kondisi: 
anak2 dibawah umur, wanita hamil, dan tempat umum. Selebihnya, silakan 
memutuskan sendiri apakah itu haram atau makruh," kata Ketua Umum MUI.

          Keputusan itu merupakan ujung dari perdebatan alot diantara berbagai 
pendapat, termasuk pertimbangan bahwa "karena warga Indonesia masih banyak yang 
merokok ..."

          Berikut saya copy kan berita dari 
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/207879/ pagi ini. 

          Dan sekaligus mengutip tulisan di top banner berita tersebut, saya 
mengucapkan Gong Xi Fat Choi, Selamat Tahun Baru Imlek 2560/ 2009

          Riri
          Bekasi, L 46

                MUI Sepakati Fatwa Rokok  
       

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke