Iko alah dikirim dek Aulia P tadi pagi, nampaknyo kito asa main sato sajo, indak mambaco setiap terad pembahasan, dan juo indak mambaco kasus nan sadang angek dari awal, ambo kirim baliak, berita pado tanggal 25 babarapo hari nan lalu. (Jadi.. lah Haram Jadah dek tabao Haram) Salam.
News - Fatwa MUI: Rokok Makruh Hukumnya Minggu, 25 Januari 2009 - 21:52 wib Rus Akbar - Okezone <http://ads.okezone.com/openx/www/delivery/lg.php?bannerid=611&campaignid=69 &zoneid=122&channel_ids=,&loc=http%3A%2F%2Fnews.okezone.com%2Findex.php%2FRe adStory%2F2009%2F01%2F25%2F1%2F186237%2Ffatwa-mui-rokok-makruh-hukumnya&cb=9 e2a3db84c> <http://news.okezone.com/images-data/content/2009/01/25/1/186237/X7adjJvoUF. jpg> Ilustrasi PADANG - Setelah menjalani persidangan yang alot, akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait rokok. Secara umum MUI memfatwa, rokok makruh hukumnya. Hukum makruh dalam pengertian, akan mendapatkan pahala jika ditinggalkan, tidak berdosa jika dilakukan. Sementara di sisi lain MUI jaga memfatawakan rokok haram dilakukan untuk anak-anak, wanita hamil, ulama MUI dan merokok di tempat-tempat umum. Menurut Ketua MUI Pusat, Ma'ruf Amin, keputusan ini dikeluarkan setelah sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia III di aula Perguruan Diniyyah Puteri, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Minggu (25/1/2009). Sementara Pimpinan sidang Komisi B-1 Amin Suma mengatakan umat tidak perlu bingung dengan fatwa MUI tersebut. "Hukum merokok itu telah jelas, antara makruh dan mubah. Artinya, serendah-rendahnya makruh dan setinggi-tingginya mubah," katanya. Amin menambahkan fatwa merokok dapat kembali lagi dibahas dalam Ijtima Komisi Fatwa MUI yang bakal digelar dua tahun lagi. "Tidak ada fatwa yang abadi, fatwa bisa berubah sama halnya dengan UUD, yang bisa diamandemen," tegasnya.(hri) http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2009/01/25/1/186237/fatwa-mui-ro kok-makruh-hukumnya _____ From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Harman Sent: 30 Januari 2009 14:55 menarik juga tulisan ini untuk disimak. wassalam, harman st.idris, Koto (37th) "Mungkin benar rokok itu haram dan saya akan masuk neraka karena itu, bersama ulama agung Indonesia Buya Hamka, perokok yang jauh lebih berat dibandingkan saya yang sama sekali tidak nyandu rokok" sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/209257/ --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
lg.php?bannerid=611&campaignid=69&zoneid=122&channel_ids=,&loc=http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2009/01/25/1/186237/fatwa-mui-rokok-makruh-hukumnya&cb=9e2a3db84c
Description: Binary data
<<inline: X7adjJvoUF.jpg>>
