Sanak Riri, kalau gelar HC iko ado Peraturan nyo bisa di liek di
website Dikti. Tp kelemahan awak adalah awak belum bisa melihat dan
mengamati serta mendapatkan apa2 karya ilmiah, penemuan2, dan tulisan2
nya si penerima tsb. Seharus nya dgn UU spt Freedom information Act di
Amerika bisa mengetahui hal2 dan performance si penemrima HC.
Pertanyaan nya :Apakah UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) yg baru
disahkan bisa mendapatkan informasi yg diidnginkan.

Kalau sanak Riri, mengatakan " sulit utk dipertanyakan" krn bersifat
"sangat kwalitatif", saya tidak setuju "extremely disagree"
krn karya ilmiah, tulisan2 nya, dan performance nya secara
comprehensive bisa di nilai secara intelektual, oleh para guru2 besar
juga di Universitas yg bersnagkutan atau dari univeristas lain yg di
minta, atau dpl.pihak guru besar independen yg akan menilainya.
Adalah sangat jelas karya nya merupakan penenuan2 baru atau tlh di
temukan sebelumnya, dpl. ada konstribusi hasil karya nya dalam
pengembangan ilmu pengetahuan atau kehidupan/kegiatan masyarakat
lainnya secara significant.

Adalah sangat jelas dipertanyakan  dan "commons sense" bhw " selama
bertahun2 seseorang berkarya di ke Militeran" , sebelum duduk di
kabinet   , kmd mendapatkan Ph.D dalam 6 tahun kurang dari mengarang
sebuah buku ttg pertanian dll, kmd mendapatkan HC dari univ. dari
Sumbar.
Kalau boleh izinkan saya mengambil contoh, walaupun tidak sama, tp
sebg pembanding saja antara kiprah/karya2 dan performance nya secara
menyeluruh, spt. Buya Hamka, dr Al Azhar Cairo (?)dan W.S Hendra dr
UGM(?).
Tp jangan heran George Bush juga dpt HC dr almamaternya. Pensylvania.
UNiv. Jangan heran walaupun banyak kritik, who cares.

Wass. Muzirman Tanjung.
------------------------------------------------------------------------

2009/1/31 Riri Chaidir <[email protected]>:
> Dunsanak Sadonyo
>
> Seringkali kalau ada berita penganugerahan gelar honoris causa atau pangkat
> kehormatan, entah itu Dr.Hc, Prof Hc, Jenderal Besar atau lainnya, timbul
> "gugatan", dari berbgai pihak. Umumnya "gugatan" itu dapat dikelompokkan
> menjadi 3 macam, pertama: Mengapa si A diberikan gelar tersebut, seberapa
> sih jasa atau prestasinya; dan kedua, mengapa perguruan tinggi/ lembaga lain
> tidak memberikan gelar Hc juga kepad si B yang prestasi atau jasa nya sama
> atau bahkan lebih baik? Atau di militer, kenapa orang yang sudah pensiun
> bisa naik pangkat (seperti pak Harto), atau malah yang sudah meninggal (pak
> SUdirman)
>
> Kalau menurut saya, ini sebetulnya sulit untuk "dipertanyakan", karena
> begitu kita bicara kehormatan/ penghargaan, ini sifatnya sangat2 kwalitatif.
> Mungkin setiap perguruan tiggi itu punya kriteria yang berbeda, tapi
> kalaupun kriterianya sama, tetap sulit mengukurnya.
>
> Jangankan gelar kehormatan, gelar akademik yang kriterianya - seharusnya -
> lebih jelas dan lebih diukur pun sering dipertanyakan. Contohnya, dulu
> pernah ada yang "terkejur" karena seorang artis tiba2 sudah mendapat gelar
> PhD dari Amerika Serikat (belakangan, banyak kok "perguruan tinggi swasta"
> di Indonesia yang menawarkan gelar PhD AMerika dengan biaya murah, langsung
> wisuda dst). Pernah juga ada yang bertanya (tapi berbisik2), kenapa seorang
> Menteri yang kawan dekatnya pak Habibie tiba2 jadi Profesor. Bukankah
> profesor itu adalah pengajar perguruan tinggi?, kapan beliau mengajar di
> ITB? Atau, belakangan ini seorang pengacara terkenal di Jakarta, "tiba2"
> menjadi profesor (bukan Hc lho) dari sebuah perguruan tinggi di Sulawesi.
>
> Ya, memang gelar kehormatan ataupun "semi kehormatan" sulit dipertanyakan.
> Tapi tetap masih ada yang mempertanyakan, kenapa si A dapat, saya atau
> dunsanak saya tidak?
>
> Mungkin satu2nya penganugerahan gelar atau pangkat yang tidak perlu
> dipertanyakan adalah "kenaikan pangkat anumerta", atau penganugerahan gelar
> "almarhum" ...
>
> Have a nice week end, dunsanak ...
>
>
> Riri
> Bekasi, L 46
> >
>

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke