Sanak Rantaunet

Hampir sepuluh tahun dibahas, hari ini RPP Hutan Adat mendekati draft 
Final. Nagari-nagari di Minangkabau tentu akan terkena dampak 
pemberlakuan jika RPP ini disyahkan. Isu-isu penting dalam RPP ini 
diantaranya pemberian hak kelola hutan adat oleh Menteri Kehutanan hanya 
dalam lingkup pemanfaatan hasil hutan kayu dan non kayu untuk 
kepentingan dan kebutuhan sehari-hari.

Jiko ado diantarao sanak yang nio dapek draft RPP ko, bisa via japri 
atau kunjung : 
http://andiko2002.multiply.com/journal/item/57/Kebijakan_Hutan_Adat_Kedepan

Salam

Andiko Sutan Mancayo

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke