Sanak Rantaunet Hampir sepuluh tahun dibahas, hari ini RPP Hutan Adat mendekati draft Final. Nagari-nagari di Minangkabau tentu akan terkena dampak pemberlakuan jika RPP ini disyahkan. Isu-isu penting dalam RPP ini diantaranya pemberian hak kelola hutan adat oleh Menteri Kehutanan hanya dalam lingkup pemanfaatan hasil hutan kayu dan non kayu untuk kepentingan dan kebutuhan sehari-hari.
Jiko ado diantarao sanak yang nio dapek draft RPP ko, bisa via japri atau kunjung : http://andiko2002.multiply.com/journal/item/57/Kebijakan_Hutan_Adat_Kedepan Salam Andiko Sutan Mancayo --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
