LKAAM Padang Usulkan Ranperda Pembentukan Nagari Kamis, 05/02/2009 14:40 WIB
padangmedia.com - PADANG - Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Padang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembangunan pemerintahan nagari ke DPRD Padang. Selain itu, mereka juga mengusulkan DPRD Padang untuk membahas Ranperda program penyelenggaraan lembaga-lembaga adat. Sejumlah anggota LKAAM yang dipimpin oleh Ketua LKAAM Padang, Zainuddin Husin Dt Rajo Lenggang, menyampaikan hal itu pada audiensi dengan DPRD Padang, Kamis (4/2). Menurut mereka, sudah saatnya Kota Padang menjalankan pemerintahan terendah seperti daerah-daerah lainnya di Sumatera Barat, yaitu dengan bentuk pemerintahan nagari. Semenjak UU tentang Pemerintahan Daerah yang memungkinkan pembentukan nagari sebagai pemerintahan terendah, pada umumnya Kabupaten/Kota di Sumbar sudah memakai nagari. Namun, Kota Padang hingga saat ini bentuk pemerintahan terendahnya masih kelurahan. Dan, untuk merobah dari kelurahan ke nagari itu perlu payung hukumnya berupa Perda. Menurut Zainuddin, nagari memiliki keistimewaan sendiri karena strukturnya sudah komplit. Pengembangan adat dan budaya juga akan lebih memungkinkan bila masyarakatnya berada dalam naungan nagari. Begitu juga ninik mamak dan lembaga adat akan mendapat pengakuan lebih di masyarakat. "Selama ini sepertinya tidak ada pengakuan terhadap peran ninik mamak. Selain itu, pemberlakuan nagari juga bisa untuk memfilter budaya asing dan pengaruh negatif globalisasi," kata Zainuddin. Usulan pembentukan nagari itu menurutnya sudah lama diperjuangkan, tapi belum mendapat tanggapan dari pihak terkait. Karena itu, mereka kembali mengusulkan agar dewan bisa membahas dan menindaklanjutinya. Ketua DPRD Padang, Hadison, yang menerima perwakilan LKAAM tersebut mengakui tak semua hal dan persoalan bisa terjangkau oleh sistem pemerintahan sekarang. Apalagi, untuk pengembangan adat dan budaya. Hadison mengatakan akan mempelajari dan menindaklanjuti usulan dari para tokoh adat tersebut. (rin) http://www.padangmedia.com/v2/?mod=berita&id=3236 The above message is for the intended recipient only and may contain confidential information and/or may be subject to legal privilege. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any dissemination, distribution, or copying of this message, or any attachment, is strictly prohibited. If it has reached you in error please inform us immediately by reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary. Please delete the message and the reply (if it contains the original message) thereafter. Thank you. --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
