LKAAM Padang Usulkan Ranperda Pembentukan Nagari

Kamis, 05/02/2009 14:40 WIB


padangmedia.com - PADANG - Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau
(LKAAM) Kota Padang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
pembangunan pemerintahan nagari ke DPRD Padang. Selain itu, mereka juga
mengusulkan DPRD Padang untuk membahas Ranperda program penyelenggaraan
lembaga-lembaga adat. 

Sejumlah anggota LKAAM yang dipimpin oleh Ketua LKAAM Padang, Zainuddin
Husin Dt Rajo Lenggang, menyampaikan hal itu pada audiensi dengan DPRD
Padang, Kamis (4/2). Menurut mereka, sudah saatnya Kota Padang
menjalankan pemerintahan terendah seperti daerah-daerah lainnya di
Sumatera Barat, yaitu dengan bentuk pemerintahan nagari. 

Semenjak UU tentang Pemerintahan Daerah yang memungkinkan pembentukan
nagari sebagai pemerintahan terendah, pada umumnya Kabupaten/Kota di
Sumbar sudah memakai nagari. Namun, Kota Padang hingga saat ini bentuk
pemerintahan terendahnya masih kelurahan. Dan, untuk merobah dari
kelurahan ke nagari itu perlu payung hukumnya berupa Perda. 

Menurut Zainuddin, nagari memiliki keistimewaan sendiri karena
strukturnya sudah komplit. Pengembangan adat dan budaya juga akan lebih
memungkinkan bila masyarakatnya berada dalam naungan nagari. Begitu juga
ninik mamak dan lembaga adat akan mendapat pengakuan lebih di
masyarakat. 

"Selama ini sepertinya tidak ada pengakuan terhadap peran ninik mamak.
Selain itu, pemberlakuan nagari juga bisa untuk memfilter budaya asing
dan pengaruh negatif globalisasi," kata Zainuddin. 

Usulan pembentukan nagari itu menurutnya sudah lama diperjuangkan, tapi
belum mendapat tanggapan dari pihak terkait. Karena itu, mereka kembali
mengusulkan agar dewan bisa membahas dan menindaklanjutinya. 

Ketua DPRD Padang, Hadison, yang menerima perwakilan LKAAM tersebut
mengakui tak semua hal dan persoalan bisa terjangkau oleh sistem
pemerintahan sekarang. Apalagi, untuk pengembangan adat dan budaya.
Hadison mengatakan akan mempelajari dan menindaklanjuti usulan dari para
tokoh adat tersebut. (rin)

 

http://www.padangmedia.com/v2/?mod=berita&id=3236

 

 


The above message is for the intended recipient only and may contain 
confidential information and/or may be subject to legal privilege. If you are 
not the intended recipient, you are hereby notified that any dissemination, 
distribution, or copying of this message, or any attachment, is strictly 
prohibited. If it has reached you in error please inform us immediately by 
reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary. Please delete the 
message and the reply (if it contains the original message) thereafter. Thank 
you.

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke