NIKAH SIRRI
Oleh : K. Suheimi 

Pagi ini kita tersentak menyaksikan tayangan TV. Bahwa Dewi Persik sudah nikah 
sirri dengan Aldi  dan sebelumnya juga sudah nikah Sirri dengan Ferri. Dan 
sebelumnya suami nya namanya Syaiful Jamil

Tiap sebentar kita mendengar Si A  sudah nikah Sirri dengan si B, seakan-akan 
nikah itu sepertinya di benarkan.
Sirri itu  artinya rahasia, jadi nikah sirri adalah nikah yang di rahasiakan, 
dirahasiakan karena takut dan malu di ketahui umum. Padahal nikah itu harus di 
maklumatkan, di umumkan, di ketahui oleh orang banyak supaya  menghilangkan 
Fitnah dan menjaga nama baik dan kehormatan.
Untuk itu, makanya dalam suatu nikah yang artinya menghimpun, menghimpun 
laki-laki dan perempuan , sehingga yang selama ini haram di halalkan dan 
sesuatu yang terlarang di bolehkan  dengan adanya nikah. Syarat sahnya Nikah 
harus  ada ucapaan ijab dan Kabul serta  harus ada  wali dan saksi, serta ada 
mahar dan di hadiri oleh orang banyak, 

Sekarang yang kita saksikan untuk menghalalkan keinginan hawa nafsunya  dan 
untuk menutupi perbuatan zina nya  dia mengatakan bahwa dia telah melakukan 
nikah sirri.
Untuk itu ada baiknya kita kembali pada ajaran agama  dan terjauh kita dari 
perbuatan zina, dan jangan jadi sumber fitnah  dan semoga hidup kita di redhai 
Nya  ada baiknya kita  sedikit memahami tentang nikah sirri.

Dari beberapa bacaan yang saya himpun tertera seperti berikut.

sebuah pernikahan itu akan sah hukumnya apabila yang menjadi syarat pernikahan 
itu ada dan lengkap. syaratnya apa? ada wali yang menikahkan, ada mempelai pria 
dan wanita, ada 2 orang saksi, ada mahar, dan terjadi ijab qabul. itu syarat 
pernikahan. kalo itu terpenuhi, SAH HUKUMNYA!

Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam."Artinya : Tidak
sah nikah seseorang kecuali dengan dihadiri wali dan dua orang saksi yang
adil" [Hadits Riwayat Daruqutny]

"Artinya : Tidak sah nikah seseorang kecuali dengan dihadiri wali dan dua
orang saksi yang adil" [Hadits Riwayat Daruqutny]

Dan berdasarkan hadits yang lainnya.

"Artinya : Pelacur adalah wanita yang menikah sendiri tanpa ada bukti (wali
dan saksi)" [Hadits Riwayat At-Tirmidzi]

Dan Umar pernah mendapat laporan bahwa ada orang yang menikah hanya
disaksikan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan, maka beliau berkata
: "Demikian itu adalah nikah sirri (rahasia), sendainya aku menemuinya, maka
aku akan merajamnya" [Hadits Riwayat Malik dalam kitab Al-Muwaththa']

Dan berdasarkan perkataan Ibnu Abbas : "Tidaklah suatu pernikahan dianggap
sah bila tidak dilandasi bukti (wali dan saksi).

Setelah memaparkan hadits-hadits tentang wali dan saksi dalam pernikahan
Imam At-Tirmidzi berkata : "Pendapat yang disepakati para ulama dari
kalangan sahabat dan tabi'in adalah pendapat yang mengatakan bahwa wali dan
saksi adalah syarat sahnya pernikahan, dan tidak sah pernikahan yang tidak
dihadiri wali dan dua orang saksi yang adil". Dan pendapat ini sesuai dengan
tujuan dari syari'at Islam, yaitu melindungi kehormatan, menjaga kemurnian
nasab, menghalangi perzinaan dan kejahatan serta mengantisipasi terjadinya
keretakan dalam kehidupan rumah tangga. Adapun pernikahan seorang muslim
dengan wanita ahli kitab adalah tidak sah kecuali dengan hadirnya wali dan
dua orang saksi muslim, ini menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi'i
sesuai dengan maksud hadits dan atsar juga tujuan syari'at.

Nikah sirri (diam-diam) memang tidak ada tradisinya dalam Islam. karena kita 
sangat disarankan mengumumkan pernikahan dg walimah.

Memang sebaiknya nikah itu jangan disembunyikan. kan minimal tetangga, 
keluarga, kerabat, teman-teman harus diberitahu. Jadi ya jangan disembunyikan., 
bukankah walaupun orang lain tidak tahu, ALLAH TAHU! dan nanti di hari 
perhitungan semua akan diperhitungkan.

Kalau walinya masih ada tapi dengan semena-mena dianggap mati lalu diganti 
dengan wali hakim, apakah itu sah?  bukankahkan ridlo orang tua adalah ridlo 
Alloh, betul? apakah hanya karena alasan menghindari zina terus boleh nikah 
diam2 tanpa sepengetahuan orang tua dan orang lain, bukankan seharusnya nikah 
itu harus memberitahukan kepada orang lain bahwa mereka menikah, antara lain 
dengan adanya walimahan

Logikanya begini, jika kita melakukan sesuatu dengan sembunyi-sembunyi berarti 
ada satu alasan yang TIDAK benar yang sengaja ditutup-tutupi. Biasanya orang 
yang menutup-nutupi sesuatu adalah seseorang yang melakukan kesalahan , dan 
mungkin dalam kasus pernikahan siri tersebut ada suatu ketakutan dari pihak 
pelaku karena mereka sudah tahu bahwa tindakan yang mereka lakukan masih 
diragukan kebenarannya ataupun malah mereka memang sudah tahu bahwa tindakannya 
tidak bisa dianggap benar atau dengan kata lain SALAH.

Secara logika menikah secara siri tidak banyak memberikan petunjuk jika 
perbuatan itu bisa dibenarkan dan ternyata dalam agama Islampun nikah siri itu 
dilarang.

Sebenarnya inilah kerancuan yang sering timbul di masyarakat dimana nikah siri 
kadangkala diartikan sebagai nikah secara agama yang tidak didaftarkan sesuai 
peraturan yang diberlakukan oleh negara ( KUA ), padahal nikah siri adalah 
nikah yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan bukan nikah agama, nikah 
sirri ya nikah sirri sedangkan nikah agama adalah nikah agama. Kalau keduanya 
dicampurkan akan menghasilkan menikah sirri secara agama, yang berarti 
mencampurkan antara yang dibolehkan dan tidak dibolehkan. 

Kenapa kerancuan itu bisa terjadi, itu karena banyak sekali oknum-oknum yang 
merusak tatanan dalam pernikahan secara agama yaitu seperti melakukan 
pernikahan secara agama tetapi sembunyi-sembunyi yang pada akhirnya masyarakat 
menyebutnya sebagai menikah secara agama tetapi sembunyi-sembunyi dan tidak 
didaftarkan di KUA, dan akhirnya masyarakat memilih mudahnya dengan menyebut 
pernikahan itu sebagai nikah siri yang akhirnya menjadi istilah yang lebih 
dikenal di masyarakat luas atau dalam bahasa jawanya istilah yang sudah ” salah 
kaprah”.

Pernikahan secara agama seharusnya diumumkan ( walimah)

Jika kita melakukan sebuah kebenaran pasti kita tidak akan takut bila orang 
lain mengetahuinya dan entah kenapa banyak juga yang masih menikah secara 
sembunyi-sembunyi seperti maling, padahal diketahui banyak orang kan lebih 
mendapatkan ketenangan dalam hidup.

Agama selalu saja dijadikan tameng oknum-oknum yang merasa dirinya sangat taat 
beragama yang akhirnya menjadikan ajaran-ajaran agama yang dianutnya menjadi 
bahan cemoohan penganut agama lain
Alasan dari pernikahan siri dari teman saya itu sebenarnya untuk menghalalkan 
zina yang hukumnya haram jika dilakukan diluar pernikahan

Untuk itu ingin saya petikkan sebuah Firman Suci Nya dalam Al qur'an 

Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau 
kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui 
bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu 
mengadakan janji kawin dena mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan 
(kepada mereka) perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap 
hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. Dan ketahuilah bahwasannya 
Allah mengetahi apa yang ada dalam harimu; maka takutlah kepada-Nya, dan 
ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (QS. 2:235)

Pekan Baru  26 Februari  2009





      Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat. Undang teman dari 
Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang! 
http://id.messenger.yahoo.com/invite/
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke