DEMOKRASI DALAM ARUS ISLAM 

DAN MINANGKABAU

Oleh: Muhammad Sholihin


Satu prakondisi bagi demokrasi yang sesuai dengan prinsip Islam adalah
bahwa  prinsip-prinsip  ini  dapat  ditafsirkan  dalam cara yang cocok
dengan masyarakat modern

(Esposito)

Tanpa  kebajikan-kebajikan  sipil  berupa  kepercayaan, itikad baik di
antara  para warga negara, dan pengabdian yang kuat terhadap cita-cita
demokrasi,  para  individu  dan  masyrakat  kehilangan kapasitas untuk
mencapai tujuan-tujuan mereka

(William M. Sullivan)


Diskursus  tentang  Islam  demokrasi  adalah hal  ijtihadi  dan proses
pembentukannya  sebagai  wacanan  telah mengakar dalam peradaban Islam
itu  sendiri.  Dalam  konteks  ini, demokrasi dipahami sebagai ide-ide
universal yang menghantarkan dunia pada tatanan egaliter dalam segenap
aspek kehidupan manusia. Sementara itu, Islam sebagai agama dunia pada
dasarnya memuat landasan-landasan normatif bagi demokrasi dan landasan
ini  secara aktif mampu mendorong terciptanya tatanan masyarakat sipil
yang kuat, seperti fakta  negara madinah  yang telah digubah oleh Nabi
Muhammad  SAW.  Maksim  Islam  demokrasi  lebih tepat dipahami sebagai
nilai-nilai  egeliter  yang  mengakar  dalam  Islam atau pun universal
values  yang  bersumber dari Islam dan aplikasinya secara ril terhujam
dalam pluralitas budaya dan sosio-politik dalam Islam society.

Prototipe  Islam  demokrasi  dapat ditelisik dari model negara Madinah
yang  telah dipercontohkan oleh Nabi Muhammad SAW, di mana nilai-nilai
universalitas  dari  demokratis  menjadi  sebuah  perekat  ampuh dalam
kemajemukan  masyarakat  Madinah ini menjadi  fakta  betapa pentingnya
nilai-nilai universal demokrasi dalam masyarakat yang majemuk.

Demokrasi  adalah  pelembagaan dari kebebasan. Dalam tatanan demokrasi
tidak   dikenal  adanya  intervensi,  diskriminasi,  dan  pengkebirian
hak-hak  manusia.  Dalam  kulah  ini,  soko guru dari demokrasi berupa
kedaulatan rakyat, kekuasaan mayoritas, hak-hak minoritas, jaminan hak
asasi  amnesia,  persamaan  di depan hukum, pluralisme sosial, ekonomi
dan  politik, serta nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan
mufakat adalah   base  capital  terbentuknya  masyarakat  modern  yang
beretika.


Islam dan Demokrasi: berkelidan dalam universal values

Sebelum  masa  Islam,  orang-orang  Arab  memiliki  suatu lembaga yang
disebut   nadi ,  di  mana  orang-orang tua dari suatu suku atau suatu
kota memilih kepala pemerintahan suku atau pemerintah kota mereka, dan
untuk   memusyawarahkan  urusan-urusan  mereka.  Lembaga  inilah  yang
kemudian didemokratisasikan oleh Al-Qur an , dengan mengunakan istilah
 nadi  atau  syura .

Institusionalisasi  Demokrasi pada dasarnya menuai waktu yang panjang.
Sehingga  demokrasi  tidak  bisa  dipisahkan dari usaha demokratisasi.
Sementara itu, bentuk demokrasi akan menuai deferensiasi pola. Hal ini
disebabkan  oleh  kompleksitas  nilai-nilai  yang tersedia dalam suatu
masyarakat. Aras ini menemui fakta historis dari  Negara Madinah  yang
dibangun  oleh  Nabi  SAW.  Dalam  konteks negara madinah ini, kondisi
pluralitas  budaya  antara  kaum  Anshor,  kaum  Muhajirin serta kafir
Quraisy   mendorong   terciptanya   spirit   demokratisasi   kehidupan
masyarakat Madinah.

Dalam  masyarakat  yang majemuk kekosongan dari nilai-nilai vuniversal
seperti,  nilai  kepercayaan,  solidaritas, toleransi, kerja sama yang
dilandasi semangat musyawarah , akan bermuara pada konflik sosial yang
berkepanjangan.  Dan sublimasi gerakan mono-identitas akan mengerogoti
keutuhan masyarakat.

Hubungan  Islam  dan demokrasi pada dasarnya terletak pada justifikasi
Islam  terhadap  nilai-nilai  universalitas  demokrasi  itu.  Walaupun
secara  tekstual terma demokrasi tidak pernah ada dalam pondasi Islam,
namun  nilai-nilai  universalitas  dari  bangunan  demokrasi itu telah
menjadi  frame  of  movement  yang  di  dakwahkan  oleh  Islam  secara
kontekstual.

Dalam  suatu  negara  persoalan  politik,  ekonomi  dan  budaya adalah
persoalan  temporer yang membutuhkan rasionalisasi. Dalam konteks ini,
demokrasi  menyediakan  seperangkat  nilai  yang  menjadi patron dalam
melakukan  rasionalisasi  terhadap  aspek politik, ekonomi dan budaya.
Rasionalisasi ini pada dasarnya telah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW
dalam  menyulam  negara  madinah.  Dan  faktanya   rule of game  dalam
bidang  ekonomi  dan  budaya dirumuskan oleh Nabi SAW atas nilai-nilai
egaliter  dan  nilai-nilai  solidaritas. Walhasil, proses demokrasi di
negara  Madinah  terbilang sukses dengan adanya justifikasi Islam atas
nilai-nilai universalitas yang ada pada demokrasi.

Demokrasi  Islam  pada  dasarnya bertitik tolak dari pondasi Islam per
se. Dalam hal ini, dorongan Al-Qur an terhadap manusia dalam mengambil
keputusan   agar   selalu   menyesuaikan  diri  dengan  entitas  pesan
Al-Qur an.  Sementara  itu,  dorongan  Al-Qur an terhadap manusia agar
memutuskan  sesuatu  bertumpu  pada nilai-nilai universalitas, seperti
keadilan  dan  egaliter.  Pada  dasarnya  norma ini dapat dilacak dari
esensi pesan Allah dalam QS. : 58 dan 5 : 51.

Demokrasi di Minangkabau

Mengkaji  demokrasi Minangkabau berarti secara lansung mengkaji budaya
Minangkabau   itu   sendiri.   Hal   ini  didorong  oleh  fakta  bahwa
implementasi  di  ranah  Minang  bertitik  tolak  dari kearifan budaya
Minang  dalam  hubungannnya  dengan  metode orang Minang berkomunikasi
sesamanya    dan    juga   berkaitan   dengan   proses   pendefenisian
indentitasnya.

Kalau ditelisik jauh ke dalam pelosok historis kebudayaan Minangkabau,
maka  akan  ditemukan   dualism  yang saling bertentangan dalam haluan
politiknya  atau  dalam  bahasa  Josslin De Jong (1960) disebut dengan
 hostile  and  friendship .  Dan dalam epos politik yang berlaku dalam
sejarah minangkabau dikenal dua tokoh yang saling berseberangan haluan
politiknya.  Satu  sisi cenderung mendorong sistem politik aristokrasi
yang cenderung memahami tatanan politik  menitik dari ateh  dan konsep
ini  dilahirkan  oleh Datuk ketamangungan. Sementara itu, di sisi lain
sistem  politik  yang cenderung demokratis dengan konsep  tabasik dari
bumi  ka  langik  Datuk  Perpatih Nan Sabatang telah melakukan lembaga
konsep  demokrasi  ini  dengan menekankan pentingnya posisi  tali tigo
sapilin, tungku tigo sajarangan .

Dalam  maksim  demokrasi  yang  diwariskan  oleh  Datuk  Perpatih  Nan
Sabatang, norma bagi struktur politik  batanggo naik, bajanjang turun 
dipahami  sebagai  prosedur  yang  mesti  dilaksanakan dalam kehidupan
berdemokrasi   di   Minangkabau.   Norma   ini   termanifestasi  dalam
pemerintahan  nagari  yang  ada  dalam masyrakat Minang, di mana peran
 ninik   mamak,  alim  ulama,  cadik  pandai   terkonsentrasi  sebagai
 limbago   dalam   nagari    yang   memutuskan   dan  menentukan  arah
pemerintahan  nagari.  Kalau  ditelisik ke dalam filosofi yang dikenal
dalam  tradisi  masyarakat  Minangkabau,  maka  struktur  politik yang
dibagi  atas peran masing-masing lembaga bisa dipahami secara implisit
dari:   Kok  laweh pembidang langik, kok kaciek saganggam tangan, alam
barajo,  luak  bapanghulu,  kok  sawah  balupak,  kok durian baruang. 
Pepatah  ini  dimaknai  sebagai eksistensialis dari batas-batas otonom
dalam budaya Minang, terutama dalam unit nagari.

Minangkabau  dengan  keunikan  budaya  dan  struktur  politiknya telah
menjadi sebuah image dari struktur demokrasi lokal atau pun grass root
demokrasi   yang  bersumber  dari  kultur  dan  filosofi  budaya  yang
terlembaga  dalam  masyarakat  Minang  itu  sendiri. Dan secara aktual
sistem  demokrasi  Minang  ini  terdeferensiasi  secara alamiah dengan
sistem  demokrasi  makro  yang  diterapkan oleh bangsa Indonesia dalam
konteks  kenegaraan  formal.  Grass root demokrasi atau  narasi kecil 
yang  berjalan dengan rule of game yang tersembur dari rahim budayanya
sendiri  (Yasraf  Amir  Piliang, 1999: 19)--dalam prakteknya di Minang
terlihat dari keberadaan nagari-nagari dan pada dasarnya nagari-nagari
ini   satu   sama  lainnya  terpisah  serta  mempunyai  otonomi  dalam
melaksanakan  administrasinya  masing-masing. Dalam gambaran yang utuh
nagari dipahami sebagai:  Hamparan Nagari sebagai unit budaya terkecil
di belahan nusantara, merupakan lambang mikrokosmik dan sebuah tatanan
makrokosmik  yang  lebih luas. Kesatuan geneologis dan teritorial yang
didalamnya    terdapat    prinsip-prinsip;   musyawarah,   pluralisme,
empowerment,  egalitarian,  kemandirian  dan kebersamaan adalah simbol
sistem   sosio-budaya,   politik  dan  ekonomi  masyarakatnya,  Itulah
 republik   mini  nagari   dalam  lingkungan  konfedarsi  pemerintahan
Minangkabau,  yang  menjadi  cikal  bakal  tumbuhnya demokrasi, paling
tidak  menurut  Tsuyoshi  Kato  (1984:43)  dan Fakhri Ali (1996:238) .
Dalam  konteks  ini,  nagari  lebih  dekat  dimaknai sebagai unit-unit
negara-negara   kecil,   di   mana   pada  masing-masingnya  mempunyai
teritorial dan aturan administrasi yang mandiri dan tidak ada hubungan
struktural dengan nagari-nagari yang lainÅ 

Diposkan oleh Muhammad sholihin di 07:57 
 http://shoelihin.blogspot.com/2007/09/tentang-demokrasi-minangkabau.html




--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke