Assalamualaikum w.w. para sanak sa palanta,
 
1.      Atas permintaan Prof Dr Franz – dan Keebet von Benda-Beckmann,dua pakar 
antropologi tentang Minangkabau, pada hari Selasa 17 Maret 2009 dari jam 19.00 
sampai dengan jam 21.00 WIB telah diadakan pertemuan antara kedua beliau dengan 
tokoh-tokoh perantau Minang di Jakarta di kediaman Bp dan Ibu Ir Raja Ermansyah 
Yamin Dt Tan Maliputi di Jalan Sriwijaya IV Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta.
            Maksud pertemuan ini adalah untuk membahas tema ‘Peranan Perantau 
Minang dalam            
            Agenda  Kembali ke Nagari”.. Secara khusus beliau ingin mengetahui 
bagaimana  hubungan 
            antara  pemerintahan Nagari dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) setelah 
'kembali ke 
            Nagari’.Atas permintaan tuan rumah, saya bertindak sebagai  
moderator.             
            Dalam peran ini saya menempatkan diri saya sebagai peneliti dan 
sebagai pegiat hak masyarakat 
            hukum adat pada tataran nasional.Seperti diketahui, sejak bulan 
Januari 2007 yang lalu saya 
            adalah Ketua Dewan Pakar Sekretariat Nasional Masyarakat Hukum Adat 
(Setnas MHA), 
            dengan kantor pusat  di Jalan Diponegoro 39, Pekanbaru, Riau.
2.      Hadir dalam pertemuan ini – selain tuan rumah Ir Raja Ermansyah Yamin 
Dt Tan Maliputi dan Ibu Ir Sulfah E Yamin  – adalah bp Amir MS Dt Manggung nan 
Sati; Drs Hasan Basri Durin Dt Rangkayo Mulia nan Kuniang; Dt Endang Pahlawan 
beserta dua rekan beliau dari KAN Sulik Aia; Azmi Dt Bagindo; Drs Farhan Dt 
Bagindo;  Dt Perpatih Guguak, dan Liem Campay Ketua Umum LAKM Jakarta.
3.      Saya menyusun acara sebagai berikut: 1) pertama-tama saya meminta Prof 
Franz untuk memberikan sekedar pandangan beliau mengenai perkembangan Sumatera 
Barat masa kini, selama k.l 20’; 2) disusul oleh sekadar paparan umum saya 
sebagai pegiat hak masyarakat hukum adat di tingkat Nasional dan sedikit di 
tingkat daerah Sumatera Barat, juga 20’; 3) disusul dengan masukan dari para 
pemangku adat, juga sekitar 20’, baik dari aliran ‘tradisional/ortodoks’ 
{menganggap tak ada masalah dengan adat dan tak perlu diperbaharui]  maupun 
dari aliran ‘reformis’[menganggap ada masalah dengan adat dan perlu 
diperbaharui]. 4) Setelah semua hadirin selesai memberikan masukan, saya 
mencoba merangkum dan jika mungkin memberi klarifikasi.
4.      Catatan-catatan di bawah ini saya susun berdasar coretan-coretan saya 
di atas selembar kertas, bukan merupakan notulen. Kekurangan-kekurangannya saya 
persilakan hadirin yang lain untuk menyempurnakannya.
5.      Dalam paparan awalnya, Professor Franz  menjelaskan kepada hadirin 
bahwa beliau memerlukan bahan mutakhir untuk menyusun buku beliau terbaru 
tentang Minangkabau, untuk menggenapkan penelitian yang beliau lakukan pada 
tahun 1970-an. Beliau selanjutnya menjelaskan bahwa pada dasarnya beliau  tak 
melihat adanya perbedaan antara kondisi sekarang dengan kondisi pada tahun 
1970-an tersebut, dalam arti pimpinan Nagari tidak berada dalam tangan KAN dan 
adanya Bamus Nagari.
Suatu masalah yang beliau tampilkan adalah susahnya mencari nara sumber yang 
benar-benar dapat mewakili Minangkabau, seperti dahulu diperankan oleh Bp 
Rasyid Manggis dan Idrus Hakimi Dt Rajo Penghulu. Sekarang ini ada LKAAM, 
MTKAAM, PPIM,dan berbagai LSM.
6.      Setelah paparan kedua professor tersebut, saya menjelaskan bahwa antara 
sejak tahun 2004 sampai sekarang sudah tercapai banyak kemajuan dalam 
perlindungan hak masyarakat hukum adat, berturut-turut dengan adanya seorang 
komisioner hak masyarakat hukum adat di Komnas HAM (2004); disahkannya Kertas 
Posisi Hak Masyarakat Hukum Adat (2005); seminar regional UNDP di Davao (2006); 
peringatan pertama Hari Internasional Masyarakat Hukum Adat se Dunia di TMII 
Jakarta (2006); Lokakarya Hak Masyarakat Hukum Adat di MK (2007); Semiloka Hak 
Masyarakat Hukum Adat Minangkabau di FH Unand (2007); Sarasehan Nasional 
membahas Naskah Akademik dan RUU Ratifikasi Konvensi ILO 16 Tahun 1989 Tentang 
Hak Masyarakat Hukum Adat dan Persukuan di Negara-negara Merdeka (2008); dan 
rencana Seminar Regional ILO membahas ‘best practices’ dalam pelaksanaan 
Konvensi ILO 169 Tahun 1989 tersebut di Nepal (27-29 April 2009).
Sekedar  sebagai catatan tambahan saya menyampaikan kembali kritik pribadi saya 
terhadap konsep ‘punah’ dalam adat Minangkabau, yang saya pandang sangat tidak 
islami, dan gagasan yang saya kembangkan untuk mengatasinya, yaitu penggunaan 
‘Ranji ABS SBK’ dimana dicatat baik keturunan dari fihak ibu sesuai dengan adat 
Minangkabau, maupun keturunan dari fihak bapak, sesuai dengan aturan Islam 
tentang nasab. Konsep ‘Ranji ABS SBK’ ini saya kembangkan dari fatwa Buya 
Mas’oed Abidin bahwa orang Minangkabau ‘bersuku ke Ibu, bernasab ke Bapak, dan 
bersako ke Mamak’.
Di akhir paparan, saya menyerahkan dua buku kepada kedua guru besar tersebut, 
yaitu buku kompilasi makalah semiloka di Universitan Andalas tahun 2007; serta 
terbitan Setnas MHA tahun 2009.
7.      Dari para penghulu diutarakan, antara lain, sebagai berikut.
a.       Bp. Amir MS Dt Manggung nan Sati menjelaskan bahwa masyarakat adat 
yang sudah lama ada di Minangkabau sudah bagus dan perlu dipertahankan, hanya 
ada satu kelemahan yaitu oleh karena seluruh nagari sama derajatnya, tidak ada 
yang satu mengatasi yang lain, maka diperlukan suatu suprastruktur diatasnya. 
Beliau menganggap LKAAM bukan lembaga adat, tetapi lembaga pemerintah, karena 
dibentuk oleh pemerintah.
Secara khusus beliau menjelaskan bahwa pembuatan keputusan dalam adat tidak 
didasarkan pada prinsip ‘one man one vote’ seperti dalam demokrasi, sehingga 
penerapan prinsip demokrasi tersebut dalam pemilihan di nagari telah merusak 
adat Minangkabau. Beliau menghendaki agar ketua KAN secara otomatis menjadi 
Wali Nagari. Dalam hubungan ini beliau menyampaikan timbulnya berbagai masalah 
dalamasyarakat adat Minangkabau karena peraturan perundang-undangan nasional.
Setelah memberikan masukan, beliau juga memberikan beberapa buku kepada kedua 
professor tersebut.
b.      Bp. Drs Hasan Basri Durin Dt Rangkayo Basa nan Kuniang menjelaskan 
berdasar pengalaman pribadi sejak kecil di nagari, bahwa adat Minangkabau 
menghadapi masalah, khususnya karena telah terjadinya rangkaian perubahan, yang 
memerlukan renungan ulang terhadat adat Minangkabau.Secara pribadi beliau 
pernah menanyakan kepada Ketua LKAAM yang lama, almarhum Kamardi Rais Dt 
Panjang Simulie, bahwa di antara empat jenis adat – yaitu adat nan sabana adat, 
adat nan diadatkan, adat nan teradat, serta adat istiadat – dimana letak adat 
Minangkabau. Setelah beberapa waktu Dt P. Simulie menyatakan bahwa adat 
Minangkabau memang bukan adat nan sabana adat. [ Catatan saya: kalau adat 
Minangkabau adalah adat nan sabana adat, maka seluruh dunia akan menganut adat 
Minangkabau.]
c.       Dt Endang Pahlawan --beserta kedua penghulu rekan beliau dari Sulik 
Aia -- menjelaskan bahwa peradilan adat telah dihidupkan kembali di Sulik Aia, 
dan sejak berfunginya pengadilan adat ini maka sengketa telah jauh menurun. 
Walaupun ketentuan hukum untuk pengadilan adat ini belum ada, namun dapat 
memanfaatkan ‘celah-celah hukum’ yang ada. Dalam hubungan ini lumayan besar 
peranan para penghulu yang tinggal di Rantau.
d.      Bp Azmi Dt Bagindo, bp Farhan Dt Bagindo, dan Bp Dt Perpatih Guguak 
menyampaikan esensi pendapat yang sudah sering beliau-beliau sampaikan dalam 
berbagai kesempatan, baik tentang norma adat maupun masalah-masalah yang 
dihadapi. Diakhir masukannya, Bp Azmi Dt Bagindo menyerahkan buku yang memuat 
polemik beliau dengan saya di Rantau Net beberapa waktu yang lalu.
e.       Dalam pertemuan ini juga disentuh berbagai masalah lainnya, seperti 
posisi kerajaan Pagar Ruyung; kesungguhan fihak Pemerintah untuk melindungi hak 
masyarakat hukum adat; serta masalah tak adanya sinkronisasi antara fihak ninik 
mamak, intelektual, dan militer
8.      Dalam rangkuman akhir, saya menyimpulkan bahwa:
a.        Ada dua ‘schools of thought’ [= aliran fikiran] di kalangan para 
penghulu yang hadir dalam pertemuan tersebut, yang saya namakan sebagai aliran 
ortodoks-konservatif di satu sisi, dan aliran reformis di sisi lain. Sampai 
sedemikian jauh saya menilai belum ada titik temu antara kedua aliran fikiran 
ini, dan saya sarankan untuk membiarkan kedua aliran tersebut berjalan 
bersisian serta berkompetisi secara sehat menurut visi ‘fastabiqul khairaat’.
b.      Sehubungan dengan disinggungnya peranan negara terhadap masyarakat 
hukum adat, saya menyarankan untuk melihat hubungan antara masyarakat hukum 
adat dan negara tersebut sebagai terdiri dari empat lapisan berturut-turut dari 
bawah ke atas: 1) masyarakat hukum adat yang sudah ada jauh sebelum adanya 
kerajaan-kerajaan dan negara-negara di Indonesia, yang ‘hak asal usul’-nya 
diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945; 2)  suku bangsa (etnik) yang menata 
masyarakat hukum adat yang puluhan ribu itu ke dalam satuan kebudayaan yang 
lebih besar; yang menurut Sensus Nasional tahun 2000 berjumlah 1.072 buah; 3) 
bangsa, sebagai satuan politik yang dibentuk dengan sengaja, bermula dari tahun 
1908; dan akhirul kalam: 4) negara, sebagai sukyek utama hukum internasional, 
yang baru dibangun pada tahun 1945. Perkembangan dan agenda antara suatu 
tataran yang lain tidaklah sama, sehingga tidak tertutup kemungkinan terjadinya 
konflik.
9.      Tindak lanjut.
Setelah pertemuan tersebut, teringat oleh saya perlunya ada suatu tindak lanjut 
untuk membuat suatu ‘peta masa depan’ adat Minangkabau. Gagasan ini saya 
sms-kan kepada tuan rumah Bp Ir Ermansyah Yamin Dt Tan Maliputi, dengan 
tembusan kepada bp Azmi Dt Bagindo, Prof Franz von Benda-Beckmann, Drs Hasan 
Basri Durin Dt Rangkayo Mulia nan Kuniang, dan bu Warni Darwis sebagai Wakil 
Sekjen Gebu Minang. Saran saya adalah untuk mengadakan pertemuan lanjutan 
dengan mengundang kembali beliau-beliau yang hadir. 
Selesai.
 
Wassalam,
Saafroedin Bahar
(L, masuk 72 th, Jakarta; Tanjuang, Soetan Madjolelo; Lagan, Kampuang Dalam, 
Pariaman.)
"Basuku ka Ibu; banasab ka Bapak; basako ka Mamak" 
Alternate e-mail address: [email protected];
[email protected]

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke