Assalamualaikum w.w. para sanak sa palanta,
1. Atas permintaan Prof Dr Franz – dan Keebet von Benda-Beckmann,dua pakar
antropologi tentang Minangkabau, pada hari Selasa 17 Maret 2009 dari jam 19.00
sampai dengan jam 21.00 WIB telah diadakan pertemuan antara kedua beliau dengan
tokoh-tokoh perantau Minang di Jakarta di kediaman Bp dan Ibu Ir Raja Ermansyah
Yamin Dt Tan Maliputi di Jalan Sriwijaya IV Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta.
Maksud pertemuan ini adalah untuk membahas tema ‘Peranan Perantau
Minang dalam
Agenda Kembali ke Nagari”.. Secara khusus beliau ingin mengetahui
bagaimana hubungan
antara pemerintahan Nagari dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) setelah
'kembali ke
Nagari’.Atas permintaan tuan rumah, saya bertindak sebagai
moderator.
Dalam peran ini saya menempatkan diri saya sebagai peneliti dan
sebagai pegiat hak masyarakat
hukum adat pada tataran nasional.Seperti diketahui, sejak bulan
Januari 2007 yang lalu saya
adalah Ketua Dewan Pakar Sekretariat Nasional Masyarakat Hukum Adat
(Setnas MHA),
dengan kantor pusat di Jalan Diponegoro 39, Pekanbaru, Riau.
2. Hadir dalam pertemuan ini – selain tuan rumah Ir Raja Ermansyah Yamin
Dt Tan Maliputi dan Ibu Ir Sulfah E Yamin – adalah bp Amir MS Dt Manggung nan
Sati; Drs Hasan Basri Durin Dt Rangkayo Mulia nan Kuniang; Dt Endang Pahlawan
beserta dua rekan beliau dari KAN Sulik Aia; Azmi Dt Bagindo; Drs Farhan Dt
Bagindo; Dt Perpatih Guguak, dan Liem Campay Ketua Umum LAKM Jakarta.
3. Saya menyusun acara sebagai berikut: 1) pertama-tama saya meminta Prof
Franz untuk memberikan sekedar pandangan beliau mengenai perkembangan Sumatera
Barat masa kini, selama k.l 20’; 2) disusul oleh sekadar paparan umum saya
sebagai pegiat hak masyarakat hukum adat di tingkat Nasional dan sedikit di
tingkat daerah Sumatera Barat, juga 20’; 3) disusul dengan masukan dari para
pemangku adat, juga sekitar 20’, baik dari aliran ‘tradisional/ortodoks’
{menganggap tak ada masalah dengan adat dan tak perlu diperbaharui] maupun
dari aliran ‘reformis’[menganggap ada masalah dengan adat dan perlu
diperbaharui]. 4) Setelah semua hadirin selesai memberikan masukan, saya
mencoba merangkum dan jika mungkin memberi klarifikasi.
4. Catatan-catatan di bawah ini saya susun berdasar coretan-coretan saya
di atas selembar kertas, bukan merupakan notulen. Kekurangan-kekurangannya saya
persilakan hadirin yang lain untuk menyempurnakannya.
5. Dalam paparan awalnya, Professor Franz menjelaskan kepada hadirin
bahwa beliau memerlukan bahan mutakhir untuk menyusun buku beliau terbaru
tentang Minangkabau, untuk menggenapkan penelitian yang beliau lakukan pada
tahun 1970-an. Beliau selanjutnya menjelaskan bahwa pada dasarnya beliau tak
melihat adanya perbedaan antara kondisi sekarang dengan kondisi pada tahun
1970-an tersebut, dalam arti pimpinan Nagari tidak berada dalam tangan KAN dan
adanya Bamus Nagari.
Suatu masalah yang beliau tampilkan adalah susahnya mencari nara sumber yang
benar-benar dapat mewakili Minangkabau, seperti dahulu diperankan oleh Bp
Rasyid Manggis dan Idrus Hakimi Dt Rajo Penghulu. Sekarang ini ada LKAAM,
MTKAAM, PPIM,dan berbagai LSM.
6. Setelah paparan kedua professor tersebut, saya menjelaskan bahwa antara
sejak tahun 2004 sampai sekarang sudah tercapai banyak kemajuan dalam
perlindungan hak masyarakat hukum adat, berturut-turut dengan adanya seorang
komisioner hak masyarakat hukum adat di Komnas HAM (2004); disahkannya Kertas
Posisi Hak Masyarakat Hukum Adat (2005); seminar regional UNDP di Davao (2006);
peringatan pertama Hari Internasional Masyarakat Hukum Adat se Dunia di TMII
Jakarta (2006); Lokakarya Hak Masyarakat Hukum Adat di MK (2007); Semiloka Hak
Masyarakat Hukum Adat Minangkabau di FH Unand (2007); Sarasehan Nasional
membahas Naskah Akademik dan RUU Ratifikasi Konvensi ILO 16 Tahun 1989 Tentang
Hak Masyarakat Hukum Adat dan Persukuan di Negara-negara Merdeka (2008); dan
rencana Seminar Regional ILO membahas ‘best practices’ dalam pelaksanaan
Konvensi ILO 169 Tahun 1989 tersebut di Nepal (27-29 April 2009).
Sekedar sebagai catatan tambahan saya menyampaikan kembali kritik pribadi saya
terhadap konsep ‘punah’ dalam adat Minangkabau, yang saya pandang sangat tidak
islami, dan gagasan yang saya kembangkan untuk mengatasinya, yaitu penggunaan
‘Ranji ABS SBK’ dimana dicatat baik keturunan dari fihak ibu sesuai dengan adat
Minangkabau, maupun keturunan dari fihak bapak, sesuai dengan aturan Islam
tentang nasab. Konsep ‘Ranji ABS SBK’ ini saya kembangkan dari fatwa Buya
Mas’oed Abidin bahwa orang Minangkabau ‘bersuku ke Ibu, bernasab ke Bapak, dan
bersako ke Mamak’.
Di akhir paparan, saya menyerahkan dua buku kepada kedua guru besar tersebut,
yaitu buku kompilasi makalah semiloka di Universitan Andalas tahun 2007; serta
terbitan Setnas MHA tahun 2009.
7. Dari para penghulu diutarakan, antara lain, sebagai berikut.
a. Bp. Amir MS Dt Manggung nan Sati menjelaskan bahwa masyarakat adat
yang sudah lama ada di Minangkabau sudah bagus dan perlu dipertahankan, hanya
ada satu kelemahan yaitu oleh karena seluruh nagari sama derajatnya, tidak ada
yang satu mengatasi yang lain, maka diperlukan suatu suprastruktur diatasnya.
Beliau menganggap LKAAM bukan lembaga adat, tetapi lembaga pemerintah, karena
dibentuk oleh pemerintah.
Secara khusus beliau menjelaskan bahwa pembuatan keputusan dalam adat tidak
didasarkan pada prinsip ‘one man one vote’ seperti dalam demokrasi, sehingga
penerapan prinsip demokrasi tersebut dalam pemilihan di nagari telah merusak
adat Minangkabau. Beliau menghendaki agar ketua KAN secara otomatis menjadi
Wali Nagari. Dalam hubungan ini beliau menyampaikan timbulnya berbagai masalah
dalamasyarakat adat Minangkabau karena peraturan perundang-undangan nasional.
Setelah memberikan masukan, beliau juga memberikan beberapa buku kepada kedua
professor tersebut.
b. Bp. Drs Hasan Basri Durin Dt Rangkayo Basa nan Kuniang menjelaskan
berdasar pengalaman pribadi sejak kecil di nagari, bahwa adat Minangkabau
menghadapi masalah, khususnya karena telah terjadinya rangkaian perubahan, yang
memerlukan renungan ulang terhadat adat Minangkabau.Secara pribadi beliau
pernah menanyakan kepada Ketua LKAAM yang lama, almarhum Kamardi Rais Dt
Panjang Simulie, bahwa di antara empat jenis adat – yaitu adat nan sabana adat,
adat nan diadatkan, adat nan teradat, serta adat istiadat – dimana letak adat
Minangkabau. Setelah beberapa waktu Dt P. Simulie menyatakan bahwa adat
Minangkabau memang bukan adat nan sabana adat. [ Catatan saya: kalau adat
Minangkabau adalah adat nan sabana adat, maka seluruh dunia akan menganut adat
Minangkabau.]
c. Dt Endang Pahlawan --beserta kedua penghulu rekan beliau dari Sulik
Aia -- menjelaskan bahwa peradilan adat telah dihidupkan kembali di Sulik Aia,
dan sejak berfunginya pengadilan adat ini maka sengketa telah jauh menurun.
Walaupun ketentuan hukum untuk pengadilan adat ini belum ada, namun dapat
memanfaatkan ‘celah-celah hukum’ yang ada. Dalam hubungan ini lumayan besar
peranan para penghulu yang tinggal di Rantau.
d. Bp Azmi Dt Bagindo, bp Farhan Dt Bagindo, dan Bp Dt Perpatih Guguak
menyampaikan esensi pendapat yang sudah sering beliau-beliau sampaikan dalam
berbagai kesempatan, baik tentang norma adat maupun masalah-masalah yang
dihadapi. Diakhir masukannya, Bp Azmi Dt Bagindo menyerahkan buku yang memuat
polemik beliau dengan saya di Rantau Net beberapa waktu yang lalu.
e. Dalam pertemuan ini juga disentuh berbagai masalah lainnya, seperti
posisi kerajaan Pagar Ruyung; kesungguhan fihak Pemerintah untuk melindungi hak
masyarakat hukum adat; serta masalah tak adanya sinkronisasi antara fihak ninik
mamak, intelektual, dan militer
8. Dalam rangkuman akhir, saya menyimpulkan bahwa:
a. Ada dua ‘schools of thought’ [= aliran fikiran] di kalangan para
penghulu yang hadir dalam pertemuan tersebut, yang saya namakan sebagai aliran
ortodoks-konservatif di satu sisi, dan aliran reformis di sisi lain. Sampai
sedemikian jauh saya menilai belum ada titik temu antara kedua aliran fikiran
ini, dan saya sarankan untuk membiarkan kedua aliran tersebut berjalan
bersisian serta berkompetisi secara sehat menurut visi ‘fastabiqul khairaat’.
b. Sehubungan dengan disinggungnya peranan negara terhadap masyarakat
hukum adat, saya menyarankan untuk melihat hubungan antara masyarakat hukum
adat dan negara tersebut sebagai terdiri dari empat lapisan berturut-turut dari
bawah ke atas: 1) masyarakat hukum adat yang sudah ada jauh sebelum adanya
kerajaan-kerajaan dan negara-negara di Indonesia, yang ‘hak asal usul’-nya
diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945; 2) suku bangsa (etnik) yang menata
masyarakat hukum adat yang puluhan ribu itu ke dalam satuan kebudayaan yang
lebih besar; yang menurut Sensus Nasional tahun 2000 berjumlah 1.072 buah; 3)
bangsa, sebagai satuan politik yang dibentuk dengan sengaja, bermula dari tahun
1908; dan akhirul kalam: 4) negara, sebagai sukyek utama hukum internasional,
yang baru dibangun pada tahun 1945. Perkembangan dan agenda antara suatu
tataran yang lain tidaklah sama, sehingga tidak tertutup kemungkinan terjadinya
konflik.
9. Tindak lanjut.
Setelah pertemuan tersebut, teringat oleh saya perlunya ada suatu tindak lanjut
untuk membuat suatu ‘peta masa depan’ adat Minangkabau. Gagasan ini saya
sms-kan kepada tuan rumah Bp Ir Ermansyah Yamin Dt Tan Maliputi, dengan
tembusan kepada bp Azmi Dt Bagindo, Prof Franz von Benda-Beckmann, Drs Hasan
Basri Durin Dt Rangkayo Mulia nan Kuniang, dan bu Warni Darwis sebagai Wakil
Sekjen Gebu Minang. Saran saya adalah untuk mengadakan pertemuan lanjutan
dengan mengundang kembali beliau-beliau yang hadir.
Selesai.
Wassalam,
Saafroedin Bahar
(L, masuk 72 th, Jakarta; Tanjuang, Soetan Madjolelo; Lagan, Kampuang Dalam,
Pariaman.)
"Basuku ka Ibu; banasab ka Bapak; basako ka Mamak"
Alternate e-mail address: [email protected];
[email protected]
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected]
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---