Kelapa Gading 21 Maret 2009
Assalamu’alaikum w.w.
Angku Saafroedin Bahar St.Majolelo sarato
dunsanak sapalanta nan ambo hormati
Ambo ucapkan terimo kasih atek apo nanlah di sampaikan oleh Angku Saafroedin
Bahar St.Majo Lelo, sehubungan dengan pertemuan nan lah dilaksanakan pada tgl.
17 Maret 2009, antaro Prof.Dr.Frand – dan Keeber Von Benda - Becmann dengan
beberapa tokoh masyarakat Minang di Jakarta.
Sebagai tambahan atas apa yang telah di sampakan diatas, bersama
ini izinkanlah ambo untuk manambahkan sebagai berikut :
Sabalunyo ingin ambo sampaikan bahwa ambo agak talambek datang dikarenkan macet
di jalan, sehinggo ambo indak mandanga sacaro keseluruhan apo nan disampaikan
oleh Prof.Dr.Frand – dan Keeber Von Benda – Becmann, mako ambo tidak dapat
memberi kan komentar lebih banyak tentang hal tersebut. Namun, ambo lai
mangikuti seluruh tanggapan yang disampaikan oleh para tokoh-tokoh yang hadir,
antara lain adolah :
1. Drs.Hasan Basri Dt.Rangkayo Mulia Nan Kuning.
Beliau memang kelihatan sangat pesimis terhadap kelangsungan adat Minangkabau.
Namun, yang beliau tanyakan kepada Ketua LKAAM bukanlah aturan adat secara
keseluruhan, tetapi hanyalah tentang Suku, apakah suku itu termasuk adat yang
mana? Menurut beliau di jawab oleh ketua LKAAM, adalah adat yang di adatkan.
Maka di komentari oleh beliau, hal itu tentu biasa berobah.
2. Nan Ambo Sampaikan ( Azmi Dt.Bagindo )
Nan partamu, tanggapan ambo, ambo tujukan kepada Prof.Dr.Frand – dan Keeber
Von Benda – Becmann tanggapan ambo adolah sbb :
a. Tentang Buku yang di tulis oleh beliau yang berjudul: “Goyahnya Tangga
Menuju Musyawarah Mufakat” (2000) ambo jalehkan kepado beliau bahwa ambo alun
mambaco buku tersebut secara keseluruhan, tetapi ambo baru mandapek sebagian
kecil dari buku Angku Saafroedin Bahar St.Majolelo (MAH hlm 23) Selanjutnyo
ambo memberikan tanggapan, bahwa “goyah” dalam istilah Minang, bukalah hal nan
negative. Tetap goyah itu adalah artinya “lentur atau pleksibel”, guyah tak
namuah tangga. Kemudian ambo berikan contoh pertama tentang Rumah gadang di
Minagakabau, rumah gadang di Minangkabau pemasangan rasuak kedalam tunggak, itu
tidak ado nan di paku, pada umumnyo dipasak dengan kayu agar dia dapat bermain
dan lentur apabila di goyang angin atau gempa. Yang kedua dikampung ambo di
tepi Danau Mianinjau, jika orang akan membenamkan pancang di penggir danau yang
berpasir itu tidak ketok, tetapi di goyang-goyang, sehingga dia akan tambah
dalam
kebawah. Itulah nan disebut dalam pepatah Adat, “kok kandua badanting-danting,
kok kok tagang bajelo-jelo”. Namun, dalam istilah lain di sebutkan juga “ kok
kareh tak dapek ditukiak kok lunak tak dapek disudu”. Kemudian ambo mengajukan
tiga pertanyaan, yang pertama, apa sebenarnya yang di maksud dengan judul dalam
buku tersebut? Dan yang kedua apa yang menyebabkan beliau sangat tertarik untuk
mengadakan penelitian terhadap Adat Minangkabau? Yang ke tiga apakah beliau
sudah sangat yakin, bahwa informasi yang didapat itu sudah mendekati kebenaran?
Tetapi beliau tidak menjawabnya, dan waktupun sudah larut malam.
b. Hal yang sangat mengejutkan, disampaikan oleh beliau adalah, bahwa
beliau diberi suku dari sebuah nagari di Sumatera Barat. Istrinya diberi suku
Guci, dan dia sendiri diberi suku Sikumbang. Hal ini disampaikan setelah acara
di tutup. Jadi tidak dapat di pertanyakan kepada beliau, bagaimana tata cara
pembiriannya. Menurut yang biasa berlaku dalam tatanan Adat Minangkabau,
jangankan orang luar yang berbeda agama akan masuk kedalam suku di Minangkabau,
orang dalam saja apabila berpendah agama, maka dia otomatis dianggap telah
keluar dari kaum atau suku, segala hak-hak Adat harus di tanggalkan. Namun,
ambo indak tahu pasti, apokoh beliau sudah memenuhi persyaratan menurut aturan
Adat yang berlaku untuk dapek masuak atau dilakokkan kedalam sebuah suku di
Minangkabau.
Nan kaduo, tanggapan ambo terhadap apa yang disampaikan oleh beliau angku
Drs.Hasan Basri Durin Dt.Rangkayo Mulia Nan Kuning, tanggapan ambo adolah
sebagai berikut:
Bahwa apa yang beliau sampaikan, seakan-akan beliau masih seorang pejabat
pemerintah, sehingga melihat persoalan tentang perkembangan Adat di
Minangkabau, hanya dilihat dari kacamata kepentingan pemerintah saja, dan
kebetulan beliau adalah sebagai mantan Gubernur Sumbar dan sebagai mantan
Menteri Agraria.
Ambo jalehkan, bahwa pemarintah dalam membuat peraturan banyak merugikan
masyaarakat Adat, hal iko sesuai dengan kesimpulan Lokakarya Nasional
Inventarisasi dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat yang diadakan di
Jakarta pada, 14 – 15 juni 2005. Yang di selenggarakan Oleh Mahkamah
Konstitusi, Komisi Kasional Hak Asasi Manusia, dan Departemen Dalam Negri
Bahwa UU no. 5 th 1960 tentang UU pokok-poko Agraria Pasal 3 yang berbunyi: “
Dengan mengingat ketentuan-ketentuan pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak wulayat dan
hak-hak serupa itu dari masyarakat hukum Adat, sepanjang menurut kenyataannya,
masih ada, harus sedemikian rupa seshingga sesuai dengan kepentingan nasional
dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh
bertentangan dengan Undang-undang dan perturan-perturan lain yang lebih tinggi
“.
Merupakan kesalah konseptual yang patal, sehingga menjadi awal dari
permasalahan pertanahan di Indonesia karena hal ini kemudian dikuti oleh
pasal-pasal sejenis dalam Undang-Undang tentang sumber daya Alam. Yang secara
kusus di jelaskan, kesalahan konseptual yang bersipat patal tersebut adalah :
a) Pasal 1 ayat 6 UU no. 41 th 1999 tentang kehutanan, yang berbunyi “
Hutan Adat adalah Hutan nagara yang berada dala Wilayah masyarakat Hukum Adat”
b) Pasal 26 UU no. 11 th 1967 tentang Ketentuan Poko Pertambangan, yang
berbunyi: “ Apabila telah didapat izin kuasa pertambangan atas sesuatu daerah
atau Wilayah menurut hukum yang berlaku, maka kepada mereka yang berhak atas
tanah diwajibkan memperbolehkan pekerjaan pemegang kuasa pertambangan atas
tanah yang bersangkutan”
c) UU no.14 th 1970 tentang poko-pokok kekuasaan Kehakiman tidak
mencantumkan keberadaan peradilan Adat
d) Pemberlakuan UU no. 5 tahun 1979 yang menyeragamkan system pemerintahan
perdesaan berdampak pada melemahnya peradilan Adat
e) Lebih dari itu kesalahan konseptual yang patal ini juga diadopsi oleh
pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. oleh karena itu kesalahan
konseptual yang patal dalam konstitusi ini perlu dipertimbangkan untuk
diamandemen kembali.
f) Secara, khusus Lokakarya Nasional menenggarai dengan cemas bahwa
dengan laju pembukaan hutan dengan tidak terkendali, yang diperparah oleh
marahnya illegal logging
Kenyataan ini dapat dilihat dalam era UU no. 5 tahun 1979 terjadi sentralisasi
pemerintahan di Jakarta ( Pusat ) semetara dalam era UU no. 22 th 1999 dan UU
no.32 th 2004 hanya terjadi pergeseran sentralisasi ke tangan pemerintahan
Daerah ( Kabupaten dan Kota ) ( Emil Kliden Msykt Hukum Adat hlm 48)
Nan ka tigo, ambo jalehkan juo, bahwa otonomi daerah hanya pekerjaan sengah
hati, karena dalam perda no. 9 yang sudah diganti dengan perda no. 2 th 2007,
nagari dan Adat, hanya disebut saja, tetapi tidak jelas nagari dan Adat, yang
mana? Dan kemudian ambo jalehkan bahwa, nilai-nilai serta aturan-aturan adat
Minangkabau yang sangat mendasar dan berlaku secara Umum di Minangkabau, adalah
1) Sistem Matrilinial 2) Sestem Sako jo Pusako 3) Sistem demokrasi 4) Budi
sebagai landasan Adat Minangkabau 5) Nilai-nilai yang terkadung didalam
pepatah-petitih Adat Minangkabau yang dianggap sebagi ayat-ayat Adat. Semuanya
itulah, yang di padukan dengan aturan Syarak atau Aturan Agama Islam, yang
kemudian disebut Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Ktabullah (ASB-SBK).
Kemudian dalam kesepatan nangko, “dek kilek camin lah kamuko, kilek baliung lah
kaki”, agar jangan terja
___________________________________________________________________________
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected]
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---