Assalamualaikum w.w. para sanak sa palanta,
Secara pribadi saya merasa Bung Uli Kozok ini perlu kita undang, baik untuk 
mendengarkan cermahnya maupun untuk kita tanyai mengenai hal-hal yang masih 
gelap mengenai sejarah Minangkabau kuno.
Bagaimana pendapat sanak ?
 
Wassalam,
Saafroedin Bahar
(L, masuk 72 th, Jakarta; Tanjuang, Soetan Madjolelo; Lagan, Kampuang Dalam, 
Pariaman.)
"Basuku ka Ibu; banasab ka Bapak; basako ka Mamak" 
Alternate e-mail address: [email protected];




________________________________
From: ardian hamdani <[email protected]>
To: forahmi forahmi <[email protected]>; rantau net 
<[email protected]>
Sent: Monday, March 23, 2009 10:54:55 AM
Subject: [...@ntau-net] Penemu Naskah Undang-Undang Zaman Adityawarman


Berikut terlampir kutipan bagus tentang budaya kita..
mudah2 an berguna atau kita ulang membacanya..
 
salam 
 
DanY
 
 
 
 
Uli Kozok:
Penemu Naskah Undang-Undang Zaman Adityawarman

 
Oleh: Syofiardi Bachyul Jb/PadangKini.com


ULI Kozok, doktor filologi asal Jerman, telah mengejutkan dunia penelitian 
bahasa dan sejarah kuno Indonesia. Lewat temuan sebuah naskah Malayu kuno di 
Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi yang ia lihat pertama kali di tangan penduduk 
pada 2002, ia membantah sejumlah pendapat yang telah menjadi pengetahuan umum 
selama ini. 

Pendapat pertama, selama ini orang beranggapan naskah Malayu hanya ada setelah 
era Islam dan tidak ada tradisi naskah Malayu pra-Islam. Artinya, dunia 
tulis-baca orang Malayu diidentikkan dengan masuknya agama Islam di nusantara 
yang dimulai pada abad ke-14. 

"Naskah Undang-Undang Tanjung Tanah" yang ditemukan Kozok merupakan naskah 
pertama yang menggunakan aksara Pasca-Palawa dan memiliki kata-kata tanpa ada 
satupun serapan ‘berbau' Islam. 

Berdasar uji radio karbon di Wellington, Inggris naskah ini diperkirakan dibuat 
pada zaman Kerajaan Adityawarman di Suruaso (Tanah Datar, Sumatera Barat) 
antara 1345 hingga 1377. Naskah ini dibuat di Kerajaan Dharmasraya yang waktu 
itu berada di bawah Kerajaan Malayu yang berpusat di Suruaso. Karena itu Kozok 
mengumumkan naskah tersebut sebagai naskah Malayu tertua di dunia yang pernah 
ditemukan. 

"Ada pakar sastra dan aksara menganggap tidak ada tradisi naskah Malayu sebelum 
kedatangan Islam, ada yang beranggapan Islam yang membawa tradisi itu ke 
Indonesia, dengan ditemukannya naskah ini teori itu runtuh," kata Kozok yang 
bertemu Padangkini.com di Siguntur, Kabupaten Dharmasraya pengujung Desember 
2007.


Aksara Sumatera Kuno

Pendapat kedua, seperti halnya Jawa, Sumatera sebenarnya juga memiliki aksara 
sendiri yang merupakan turunan dari aksara Palawa dari India Selatan atau 
aksara Pasca-Palawa. Selama ini aksara di sejumlah prasasti di Sumatera, 
seperti sejumlah prasasti-prasasti Adityawarman, disebut para ahli sebagai 
aksara Jawa-Kuno. 

Padahal, menurut Kozok, aksara itu berbeda. Seperti halnya di Jawa, di Sumatera 
juga berkembang aksara Pasca-Palawa dengan modifikasi sendiri dan berbeda 
dengan di jawa yang juga bisa disebut Aksara Sumatera-Kuno. 

Prasasti-prasasti peninggalan Adityawarman di Sumatera Barat, menurutnya, 
sebenarnya aksara Pasca-Palawa Sumatera-Kuno, termasuk yang digunakan pada 
Naskah Undang-Undang Tanjung Tanah dengan perbedaan satu-dua huruf. Namun 
selama ini prasasti-prasasti itu disebut ahli yang umumnya berasal dari Jawa 
sebagai aksara Jawa-Kuno. 

"Mereka punya persepsi bahwa Sumatera itu masih primitif dan orang Jawa yang 
membawa peradaban, begitulah gambaran secara kasar yang ada dibenak mereka, 
karena mereka peneliti Jawa, sehingga ketika mereka datang ke Sumatera dan 
melihat aksaranya, menganggap aksara Sumatera pasti berasal dari Jawa, nah 
sekarang kita tahu bahwa kemungkinan aksara itu duluan ada di Sumatera daripada 
di Jawa," katanya. 

Pendapat ketiga, kerajaan Malayu tua pada zaman Adityawarman telah memiliki 
undang-undang tertulis yang detail. Undang-undang ini dikirimkan kepada 
raja-raja di bawahnya. Selama ini belum pernah ada hasil penelitian yang 
menyebutkan Kerajaan Malayu Kuno memiliki undang-undang tertulis. 

Pendapat keempat, dengan ditemukannya "Naskah Undang-Undang Tanjung Tanah" 
selangkah lagi terkuak informasi mengenai Kerajaan Dharmasraya, Adityawarman, 
dan Kerajaan Malayu yang beribukota di Suruaso (Tanah Datar). Naskah tersebut 
menyebutkan bahwa Kerajaan Malayu beribukota Suruaso yang dipimpin oleh 
Maharaja Diraja, di bawahnya Dharmasraya yang dipimpin Maharaja, dan di bawah 
Dharmasraya adalah Kerinci yang dipimpin Raja. 

"Meski begitu saya yakin kekuasaan Suruaso dan Dharmasraya terhadap Kerinci 
hanya secara ‘de jure' (hukum-red) dan bukan ‘de facto' (kekuasaan), sebab 
Kerinci waktu itu tetap memiliki kedaulatannya sendiri, hubungannya lebih 
kepada perekonomian karena Kerinci penghasil emas dan pertanian," kata Kozok.


Terkenang Kebaikan Bupati Kerinci

Uli Kozok (nama lengkapnya Ulrich Kozok) lahir di Hildesheim, Niedersachsen, 
Jerman pada 26 Mei 1959. Lelaki berkebangsaan Jerman dan permanent resident di 
New Zealand dan USA ini, pernah menjadi dosen di Universitas Auckland pada 
1994-2001. Kini sejak 2001 menjadi Assosiate Professor, Department of Hawaiian 
and Indo-Pacific Languages an Literatures di University of Hawai'I di Manoa, 
USA. 

Sebelum meneliti naskah kuno Kerinci, Kozok yang fasih bahasa Indonesia dan 
Batak ini bertahun-tahun mempelajari bahasa, budaya, dan sastra Batak. Bahkan 
lelaki yang kawin dengan dengan perempuan asal Batak Karo dan memiliki dua anak 
ini, meraih meraih gelar MA pada 1989 dan PhD pada 1994 dari University of 
Hamburg dengan tesis dan disertasi tentang bahasa Batak. 

Tiga bukunya dalam bahasa Indonesia tentang bahasa Batak pernah diterbitkan 
tiga penerbit di Indonesia pada 1999 dan 2005. 

Pengalaman di Kerinci menyimpan kenangan tersendiri bagi Kozok atas keramahan 
pejabat dan masyarakatnya. Seorang koleganya di Universitas Auckland 
memperkenalkan dengan seorang tokoh masyarakat Kerinci mantan anggota DPRD 
bernama Sutan Kari. 

Ketika pada 1999 Kozok berkunjung ke Kerinci dan dipertemukan dengan Bupati 
Fauzi Siin untuk tujuan penelitian aksara Kerinci, sang bupati mengatakan 
penelitian itu sangat penting dan membantunya sepenuh hati. 

"Ia menanyakan persiapan saya di Kerinci, di mana menginap dan bagaimana 
transportasinya karena mesti ke kampung-kampung, saya katakan belum saya 
pikirkan, lalu diambilnya kunci mobilnya di saku dan dilemparkan ke saya, ini 
mobilnya, katanya, Bupati juga membayar penginapan, saya sangat mendapat 
sambutan yang luar biasa," kenang Kozok. 

Pada 2002 ia kembali ke Kerinci untuk melanjutkan penelitian terhadap 
naskah-naskah lama yang ditulis dalam aksara Kerinci. Ketika hendak pulang dari 
melihat naskah yang disimpan masyarakat di Sungai Penuh, ibu Kabupaten Kerinci, 
ia mengatakan kepada Sutan Kari selama di Kerinci tidak pernah melihat naskah 
dari kulit kayu yang umumnya di Batak. Sutan Kari mengatakan ada satu di 
Tanjung Tanah, sebuah desa di tepi Danau Kerinci. 

"Hari itu karena sudah sore, kami ke sana dan kebetulan yang menyimpan naskah 
itu seorang guru sekolah, walaupun melihat naskah itu harus ada syarat segala 
macam, dia turunkan dan diperlihatkan kepada saya, saya buat foto," katanya. 

Naskah yang ditulis di kertas yang terbuat dari kayu daluang itu disimpan dalam 
periuk dari tanah yang juga mungkin usianya sudah ratusan tahun. Di dalam 
periuk itu masih ada kain dan baju yang sudah sangat kuno. Benda yang dijadikan 
pusaka itu dibalut dengan kain, dimasukkan dalam periuk, periuk disimpan dalam 
kardus dan ditaruh di loteng. 


Banyak yang Tak Percaya
Bermula dari situ, Kozok menelitinya. Kemudian mengirim email kepada beberapa 
kolega mengatakan kemungkinan naskah tersebut berasal dari abad ke-14. 

"Mereka semua menjawab; lupaklanlah, itu mustahil, tidak mungkin ada bahan yang 
bisa bertahan begitu lama, jadi mereka itu sangat tidak percaya, ada yang 
percaya tetapi kebanyakan tidak percaya," katanya. 

Karena sangat yakin, Kozok kembali ke Kerinci selama Mei 2003, lalu meminta 
sedikit sampel kertas kulit kayu sebanyak tersebut untuk dikirim ke Rafter 
Radiocarbon Laboratory di Wellington. Lembaga ini kemudian memberitahukan bahwa 
umur naskah Tanjung Tanah lebih dari 600 tahun. 

"Sesuai data sejarah yang saya kumpulkan, saya sampai pada kesimpulan bahwa 
kemungkianan besar naskah itu berasal dari paruh kedua abad ke-14, dan hasil 
radiokarbon itu pas sekali, perkiraan saya tidak meleset, itu aksara kuno yang 
bentuknya masih mirip aksara Palawa dari India Selatan tapi sudah sangat 
Sumatera, aksara itu hampir sama yang digunakan di Minitujuh Aceh, sampai ke 
Lampung, aksara itu digunakan pada abad itu," katanya. 

Sebenarnya naskah Tanjung Tanah pernah dicatat sebagai salah satu daftar naskah 
kuno Kerinci oleh Petrus Voorhoeve, pegawai bahasa Zaman Kolonial Belanda pada 
1941 sebagai tambo Kerinci dan disimpan di perpustakaan Koninklijk Instituut 
voor de Taal, Land, en Volkenkunde (KILV) di Leiden, Belanda. 

Di perpustakaan itu ada foto naskah tersebut tapi kurang baik. Voorhoeve 
menuliskan laporan tentang naskah yang disebutnya sebagian beraksara rencong, 
dan halaman lainnya beraksara Jawa Kuno. Namun tidak sampai pada kesimpulan.


Undang-Undang dari Dharmasraya

Transliterasi dan terjemahan naskah 34 halaman itu dilakukan sejumlah ahli yang 
dikoordinasi oleh Yayasan Naskah Nusantara (Yanassa). Ternyata naskah tersebut 
berisi undang-undang yang dibuat di Dharmasraya (sekarang tepatnya di tepi 
Sungai Batanghari di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat) yang diberikan 
kepada masyarakat Kerinci. 

Dharmasraya waktu itu adalah pusat Kerajaan Malayu beragama Hindu-Buddha di 
bawah pemerintahan tertinggi di Saruaso (Tanah Datar) dengan raja Adityawarman. 
Tulisan tentang naskah kuno ini telah diterbitkan dalam bahasa Indonesia 
berjudul Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah, Naskah Malayu yang Tertua (Yayasan 
Obor Indonesia: 2006). Edisi sebelumnya dalam bahasa Inggris The Tanjung Tanah 
Code of Law: The Oldest Extant Malay Manuscript ( Cambridge: St Catharine's 
College and the University Press: 2004). 

Uli Kozok pernah mengikutkan kopian Naskah Tanjung Tanah pada pameran di 
Singapura 18 Januari hingga 30 Juni 2007 dalam pameran bertajuk "Aksara: The 
Passage of Malay Scrips-Menjejaki Tulisan Melayu". 

Sebelumnya di Malaysia Naskah Tanjung Tanah diseminarkan di University of 
Malaya, Kuala Lumpur dalam acara Tuanku Abdul Rahman Conference, 14-16 
September 2004. Saat itu Uli Kozok menyerahkan buku Tanjung Tanah Code of Law 
terbitan Cambridge University kepada Perdana Menteri Malaysia. 

"Mereka (Bupati dan masyarakat Kerinci-red) sudah sangat baik budi kepada saya, 
dan sekarang... ya mudah-mudahan saya bisa membantu Kerinci sedikit, 
mempopulerkan daerahnya, sebagaimana orang Malayu bilang... untuk membalas 
budi, sekarang perhatian ilmuwan dari mancanegara sudah banyak terhadap Kerinci 
sebagai daerah ditemukan naskah malayu yang tertua," katanya.***
________________________________
Mencari semua teman di Yahoo! Messenger? 
Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger dengan mudah sekarang!


[email protected]

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke