Assalamualaikum w.w. para sanak sa palanta,
Khusus bagi para sanak yang baru mendengar protes saya tentang konsep 'punah' 
dalam adat Minangkabau, dengan ini saya sampaikan ringkasan duduknya perkara.
1)   Sewaktu saya berumur sekitar 11 tahun, Ayah kandung saya -- Baharoedin 
Thaib Soetan Saidi -- menyampaikan kepada saya bahwa beliau adalah orang 
'punah'. Sudah barang tentu saya hanya terbengong-bengong saja, karena tiak 
mengerti. Saya anak tertua beliau dan kemudian ada tujuh orang adik lagi 
di bawah saya.Saya lahir dan besar di Pasar Usang Padang Panjang, tidak di 
salah satu nagari, sehingga pengalaman saya terhadap adat Minangkabau bersifat 
marginal.
2)  Sampai beliau meninggal di Jakarta, perasaan 'punah' tak punya keturunan 
ini merupakan trauma yang tidak hilang-hilangnya. Tragisnya lagi, adik 
perempuan beliau - Naimah-- serta kemenakan tunggal beliau -- Basjir N Soetan 
Kabasaran -- malah menghujat dan memperkarakan beliau ke Pengadilan Negeri 
Padang Panjang mengenai soal harta pusaka, dibela oleh menantu Etek Naimah, 
seorang pengacara asal Banten. Karena Ayah saya sebagai lulusan Thawalib hanya 
tahu ayat-ayat Quran, dan sama sekali tak tahu hukum positif, sudah barang 
tentu beliau kalah berperkara. Sebagai catatan, karena menurut adat saya ini 
bukan keturunan sesuku dengan Ayah saya, maka -- walaupun saya sudah menjadi 
perwira TNI dan banyak sedikitnya mengetahui hukum positif -- beliau tidak 
pernah mengajak saya membela beliau. Saya adalah 'outsider', yang bagi saya 
oke-oke saja, karena saya tak pernah berminat pada soal pusaka ini. Namun jika 
saya diajak, sebagai perwira saya berhak
 meminta bantuan dinas hukum Kodam III/17 Agustus.
3)  Yang menjadi perhatian saya akhi-akhir ini bukanlah masalah 'punah--nya itu 
sendiri, karena hal itu sudah selesai. Baik Ayah saya, Etek saya Naimah, maupun 
sepupu saya Basjir, semua sudah meninggal di Jakarta. Saya sendiri tak menganut 
ajaran adat tentang 'punah' ini, apalagi anak saya banyak. . Seluruh anak-anak 
saya adalah anak-anak saya, titik. Saya tidak peduli apa mereka suku Tanjung 
seperti saya, atau suku Koto seperti isteri saya. Saya melaksanakan tanggung 
jawab saya kepada mereka sebagai orang tua, sesuai dengan hukum Islam dan hukum 
nasional.
(4) Yang menjadi perhatian saya secara pribadi adalah adanya norma adat yang 
tidak mencatat keturunan dari anak laki-laki sebagai keturunannya sendiri 
menurut adat, tapi hanya sebagai keturunan isterinya. Ia tetap seorang 'urang 
sumando' dalam posisi 'abu di ateh tunggua". Sudah barang tentu saya menolak 
deskripsi yang aneh ini. Dalam hubungan inilah saya menulis buku 'Masih Ada 
Harapan' bersama Ir Mohammad Zulfan Tadjoedin, dan terbit tahun 2004, lima 
tahun yang lalu.PS: Setelah berminang-minang sejak tahun 1966, sudah barang 
tentu sekarang ini saya cukup faham tentang norma adat mengenai masalah ini.
5)  Saya bergembira bahwa dalam rangkaian wacana dalam RantauNet ini, serta 
fatwa Buya Masoed Abidin, khususnya dalam rangka membahas dan menidaklanjuti 
doktrin ABS SBK, saya menemukan jalan keluar dari masalah 'punah' ini , yaitu 
dengan mencatat garis keturunan ini sekaligus dari garis ibu menurut adat, dan 
garis bapak menurut Islam.Ini yang saya namakan sebagai "Ranji ABS SBK' yang 
dewasa ini bisa dibuat dengan mudah, dengan mempergunakan software 'Family Tree 
Maker' yag sudah mulai digunakan oleh sebagian warga RN.
6)   Menurut pandangan saya, 'Ranji ABS SBK" tersebut pada satu sisi dapat 
meniadakan terulangnya trauma 'punah' yang dialami Ayah saya tercinta, pada 
sisi yang lain berpotensi untuk lebih mempersatukan orang Minangkabau secara 
melembaga.
7) Bagaimana soal Sako dan Pusako ? Don't worry, hal itu masih dapat ditangani 
seperti biasa, tertampung dalan sisi ranji adat dari 'Ranji ABS SBK' tersebut.
 Mudah-mudahan ulasan ini dapat lebih memperjelas duduknya perkara.
PS: Apa saya ingin 'mengubah' adat Minangkabau , seperti dikira -- dan 
dikhawatirkan -- oleh beberapa netters RN akhir-akhir ini ?  
Untuk apa saya melakukan hal yang mubazir itu ? Saya berdiam diri saja adat 
Minangkabau itu akan berubah sendiri. Itu hukum alam. 
Lagi pula, siapa saya ini yang akan mengubah adat yang menjadi rujukan dari 
68.000 orang penghulu? (Data LKAAM Sumbar). Minat saya hanya soal 'punah' ini 
saja, dan secara konseptual hal itu sudah duduk dengan 'Ranji ABS SBK' 
Mengenai masalah besar dalam adat dan syarak yang lainnya, silakan para pakar 
adat dan pakar syarak membenahinya.

Wassalam,
Saafroedin Bahar
(L, masuk 72 th, Jakarta; Tanjuang, Soetan Madjolelo; Lagan, Kampuang Dalam, 
Pariaman.)
"Basuku ka Ibu; banasab ka Bapak; basako ka Mamak" 
Alternate e-mail address: [email protected];
[email protected]

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke