Assalamualaikum w.w. para sanak sa palanta, Khusus bagi para sanak yang baru mendengar protes saya tentang konsep 'punah' dalam adat Minangkabau, dengan ini saya sampaikan ringkasan duduknya perkara. 1) Sewaktu saya berumur sekitar 11 tahun, Ayah kandung saya -- Baharoedin Thaib Soetan Saidi -- menyampaikan kepada saya bahwa beliau adalah orang 'punah'. Sudah barang tentu saya hanya terbengong-bengong saja, karena tiak mengerti. Saya anak tertua beliau dan kemudian ada tujuh orang adik lagi di bawah saya.Saya lahir dan besar di Pasar Usang Padang Panjang, tidak di salah satu nagari, sehingga pengalaman saya terhadap adat Minangkabau bersifat marginal. 2) Sampai beliau meninggal di Jakarta, perasaan 'punah' tak punya keturunan ini merupakan trauma yang tidak hilang-hilangnya. Tragisnya lagi, adik perempuan beliau - Naimah-- serta kemenakan tunggal beliau -- Basjir N Soetan Kabasaran -- malah menghujat dan memperkarakan beliau ke Pengadilan Negeri Padang Panjang mengenai soal harta pusaka, dibela oleh menantu Etek Naimah, seorang pengacara asal Banten. Karena Ayah saya sebagai lulusan Thawalib hanya tahu ayat-ayat Quran, dan sama sekali tak tahu hukum positif, sudah barang tentu beliau kalah berperkara. Sebagai catatan, karena menurut adat saya ini bukan keturunan sesuku dengan Ayah saya, maka -- walaupun saya sudah menjadi perwira TNI dan banyak sedikitnya mengetahui hukum positif -- beliau tidak pernah mengajak saya membela beliau. Saya adalah 'outsider', yang bagi saya oke-oke saja, karena saya tak pernah berminat pada soal pusaka ini. Namun jika saya diajak, sebagai perwira saya berhak meminta bantuan dinas hukum Kodam III/17 Agustus. 3) Yang menjadi perhatian saya akhi-akhir ini bukanlah masalah 'punah--nya itu sendiri, karena hal itu sudah selesai. Baik Ayah saya, Etek saya Naimah, maupun sepupu saya Basjir, semua sudah meninggal di Jakarta. Saya sendiri tak menganut ajaran adat tentang 'punah' ini, apalagi anak saya banyak. . Seluruh anak-anak saya adalah anak-anak saya, titik. Saya tidak peduli apa mereka suku Tanjung seperti saya, atau suku Koto seperti isteri saya. Saya melaksanakan tanggung jawab saya kepada mereka sebagai orang tua, sesuai dengan hukum Islam dan hukum nasional. (4) Yang menjadi perhatian saya secara pribadi adalah adanya norma adat yang tidak mencatat keturunan dari anak laki-laki sebagai keturunannya sendiri menurut adat, tapi hanya sebagai keturunan isterinya. Ia tetap seorang 'urang sumando' dalam posisi 'abu di ateh tunggua". Sudah barang tentu saya menolak deskripsi yang aneh ini. Dalam hubungan inilah saya menulis buku 'Masih Ada Harapan' bersama Ir Mohammad Zulfan Tadjoedin, dan terbit tahun 2004, lima tahun yang lalu.PS: Setelah berminang-minang sejak tahun 1966, sudah barang tentu sekarang ini saya cukup faham tentang norma adat mengenai masalah ini. 5) Saya bergembira bahwa dalam rangkaian wacana dalam RantauNet ini, serta fatwa Buya Masoed Abidin, khususnya dalam rangka membahas dan menidaklanjuti doktrin ABS SBK, saya menemukan jalan keluar dari masalah 'punah' ini , yaitu dengan mencatat garis keturunan ini sekaligus dari garis ibu menurut adat, dan garis bapak menurut Islam.Ini yang saya namakan sebagai "Ranji ABS SBK' yang dewasa ini bisa dibuat dengan mudah, dengan mempergunakan software 'Family Tree Maker' yag sudah mulai digunakan oleh sebagian warga RN. 6) Menurut pandangan saya, 'Ranji ABS SBK" tersebut pada satu sisi dapat meniadakan terulangnya trauma 'punah' yang dialami Ayah saya tercinta, pada sisi yang lain berpotensi untuk lebih mempersatukan orang Minangkabau secara melembaga. 7) Bagaimana soal Sako dan Pusako ? Don't worry, hal itu masih dapat ditangani seperti biasa, tertampung dalan sisi ranji adat dari 'Ranji ABS SBK' tersebut. Mudah-mudahan ulasan ini dapat lebih memperjelas duduknya perkara. PS: Apa saya ingin 'mengubah' adat Minangkabau , seperti dikira -- dan dikhawatirkan -- oleh beberapa netters RN akhir-akhir ini ? Untuk apa saya melakukan hal yang mubazir itu ? Saya berdiam diri saja adat Minangkabau itu akan berubah sendiri. Itu hukum alam. Lagi pula, siapa saya ini yang akan mengubah adat yang menjadi rujukan dari 68.000 orang penghulu? (Data LKAAM Sumbar). Minat saya hanya soal 'punah' ini saja, dan secara konseptual hal itu sudah duduk dengan 'Ranji ABS SBK' Mengenai masalah besar dalam adat dan syarak yang lainnya, silakan para pakar adat dan pakar syarak membenahinya.
Wassalam, Saafroedin Bahar (L, masuk 72 th, Jakarta; Tanjuang, Soetan Madjolelo; Lagan, Kampuang Dalam, Pariaman.) "Basuku ka Ibu; banasab ka Bapak; basako ka Mamak" Alternate e-mail address: [email protected]; [email protected] --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
