Sanak Suryadi dan para sanak sapalanta, Terima kasih atas perhatian Sanak terhadap kasus 'punah' dari Ayah saya ini. Sekedar catatan, Sanak-lah yang pertama kali ingin menukik lebih dalam untuk menganalisisnya. Saya senang sekali. Beginilah jawaban saya:
1. Apakah saudara perempuan ayah Pak Saaf (Etek Naimah) tidak punya famili perempuan yang "sapayuang" lagi? Saya telah membaca ranji Ayah saya, yang setelah saya dewasa diberikan beliau kepada saya. Kesimpulan saya adalah memang tidak ada lagi, sehingga bahkan kamar-kamar di rumah Inyiak saya Saora di Silaiang Ateh Padang Panjang itu sewaktu beliau hidup pun sudah 'dialokasikan'-beliau kepada saudara-saudara beliau sesuku, Koto, yang dipimpin oleh Datuk nan Basa. 2.Mengapa saudara perempuan ayah Pak Saaf "mampakarokan" ayah Pak Saaf, dan "pakaro" itu berhubungan dengan tanah (pusako tinggi)? Agak aneh bagi saya bahwa seorang perempuan Minang "mampakarokan" saudara lelakinya sendiri soal "tanah pusako (tinggi)"? Jika ya, dalam melihat kasus ini saya berspekulasi mungkin 'kesalahan' ada pada ayah Pak Saaf (ini jika dilihat dari segi adat Minangkabau), bukan pada Etek Naimah. Ini agak panjang ceritanya.Tanah tempat berdirinya rumah Inyiak saya tersebut bukanlah harta pusako tinggi milik suku tapi harta pencaharian atau harta pusako randah, karena ditaruko oleh ayah dari Inyiak saya itu. Masalahnya adalah Ayah saya dan Etek Naimah hanya seibu, tetapi tidak seayah. Artinya setelah Inyiak saya cerai dengan ayah dari Ayah saya, beliau kawin lagi dengan ayah dari Etek Naimah. Ayah dari etek Naimah ini punya anak dengan isterinya yang lain, bernama Mawardi, terakhir menjadi mayor purnawirawan. Yang menarik perhatian saya adalah ikatan batin antara Etek Naimah dengan Pak Mawardi saudaranya sebapak, ternyata lebih kuat daripada ikatan batinnya dengan Ayah saya, saudaranya seibu. Sewaktu Inyiak saya masih hidup, beliau telah membagi-bagi tanah pusako randah tersebut kepada Ayah saya dan kepada Etek Naimah. Tanah yang menjadi bagian dari Ayah saya ini, sebagian beliau jual untuk naik haji, dan sebagian lagi beliau wakafkan untuk tiga buah mesjid di Padang Panjang, yaitu di Silaiang Bawah, Pasar Usang, dan Pasar Baru. Wan Basjir N, kemenakan Ayah saya, putra tunggal dari Etek Naimah, tidak setuju dengan diwakafkannya tanah yang menjadi bagian dari Ayah saya tersebut, dan mendesak agar tanah tersebut dikuasakan kepadanya sebagai kemenakan. Walau dengan perasaan marah dan jengkel, Ayah saya menandatangani surat kuasa tersebut. Sewaktu Ayah saya sedang berada di Jakarta, Wan Basyir N ini mensertifikatkan tanah Ayah saya itu atas namanya pribadi, Setelah kembali ke Padang Panjang, Ayah saya yang kaget dengan pensertifikatan tersebut meminta agar status tanah tersebut dikembalikan seperti semula. Wan Basyir ini menolak, dan bersama dengan Etek saya Naimah membawa perselisihan ini ke pengadilan negeri Padang Panjang. Dalam berperkara di pengadilan ini, menantu Wan Basyir dari putrinya Rini, seorang pengacara asal Banten dan berdomisili di Tangerang, menjadi pengacaranya. Sudah barang tentu menghadapi pengacara yang sudah berpangalaman ini, Ayah saya yang hanya berbekal ayat-ayat Quran belaka, tidak ada harapan untuk menang. Beliau dikalahkan. Kekalahan menghadapi Kemenakan dan Adik Kandungnya ini, dalam membela tanah yang sudah diwakafkan beliau untuk tiga mesjid, sangat memukul batin beliau sebagai seorang lulusan Thawalib, Padang Panjang. Menurut pengamatan saya, beliau tidak pernah pulih dari trauma itu, sampai beliau meninggal di Jakarta. Dengan demikian, rasanya Ayah saya tidak salah, karena pusako yang menjadi obyek adalah pusako rendah yang harus dikelola berdasar hukum syar'i, dan bagian beliau sudah diwakafkannya untuk tiga mesjid. Wan saya Basyir N membawa perkaranya ke pengadilan 'bersenjatakan' hukum adat tentang hubungan antara mamak dan kemenakan, didukung oleh urang sumando yang non Minang pula. 3. Yang menarik bagi saya adalah campur tangan menantu Etek Naimah dalam hal masalah (perkara) yang terjadi dalam keluarga matrilineal Pak Saaf. Jelas campur tangan menantunya (yg orang banten) itu sama sekali tak sesuai dengan adat Minangkabau. Bahwa kasus itu sampai ke pengadilan juga mengindikasikan bahwa masalahnya tidak bisa diselesaikan dalam tingkat keluarga matrilineal Pak Saaf (artinya: "kusuik bulu, pa[r]uah ndak bisa manyalasaikan, mako tapaso "mintak angok ka lua badan"). Saya setuju penuh dengan pendapat Sanak ini, dan sampai kini saya masih bertanya-tanya apa peranan dari datuk suku Koto, Datuk nan Basa, dalam menyelesaikan keseluruhan kemelut tanah, yang ukurannya hanya selebar tapak tangan saja itu ? Rasanya kok tidak ada. Datuk ini sama sekali tidak berfungsi. Dalam hubungan ini, sekarang saya teringat pada disertasinya Prof Keebet von Benda-Beckmann tentang sengketa di Minangkabau, yang beliau simpulkan secara padat: "Goyahnya Tangga Menuju Mufakat". Namun memang itulah yang dalam kenyataannya terjadi dengan 'Ayah, Etek, pak Etek, serta Wan saya, dan kelihatannya -- seperti Sanak ulas -- juga banyak terjadi dalam masyarakat kita. Mau tidak mau kita akan bertanya: mengapa kok terjadi demikian ? Sudah melemahkah ikatan sedarah melalui Ibu, atau ini hanya terjadi khusus dalam 'keluarga' Ayah saja ? Seperti saya jelaskan, saya bersaudara hanya terheran-heran saja melihat seluruh kenyataan tersebut, dan dengan sadar menjaga jarak dengan kesemuanya itu, apalagi karena menurut adat, saya adik beradik adalah 'outsider", khususnya tentang 'sako dan pusako' ini. Ya sudahlah kalau begitu. Dalam istilah Gus Dur, sekarang ini sikap saya adik beradik kira-kira bisa diibaratkan sebagai berkata 'itu saja kok repot'. Kami mencari nafkah dengan kekuatan sendiri, dan membangun harta kami sendiri, harta pencarian, sesuai dengan ajaran Islam. Yang menjadi perhatian saya bukanlah kasusnya itu sendiri, karena seluruh beliau yang terkait telah meninggal. Saya memandang kasus ini hanya sebagai 'entry point' untuk menggali faktor atau fator-faktor apa yang menyebabkan keseluruhannya itu bisa terjadi. Yang secara khusus saya perhatikan adalah 'causa prima'-nya, akar dari seluruh persoalan ini, yaitu suatu keluarga saparuik yang secara normatif merasa dirinya punah menurut adat, padahal in concreto mereka masih mempunyai keturunan. Bagaimanapun, langsung atau tidak langsung, kasus ini jelas merupakan kasus ABS SBK. Keseluruhan tragedi ini tidak akan terjadi kalau ayah saya tidak terlanjur merasa punah menurut adat, dengan tetap berpegang pada garis nasab menurut Islam. Dengan Ibu saya, ada delapan orang keturunan beliau. Inilah yang saya perjuangkan sejak tahun 2004, yang dalam tahun 2008 yang lalu, secara konseptual telah mendapatkan bentuknya dalam 'Ranji ABS SBK' berkat fatwa Buya Masoed Abidin. Setidak-tidaknya bagi saya, penggunaan 'Ranji ABS SBK' ini akan menjamin tak terulangnya lagi tragedi yang dialami Ayah saya. Saya berdoa, semoga Allah swt memberi Ayah saya,, Etek Naimah, Wan Basyir, serta Pak Mawardi, kelapangan di alam barzach. Amin. Wassalam, Saafroedin Bahar (L, masuk 72 th, Jakarta; Tanjuang, Soetan Madjolelo; Lagan, Kampuang Dalam, Pariaman.) "Basuku ka Ibu; banasab ka Bapak; basako ka Mamak" Alternate e-mail address: [email protected]; ________________________________ From: Lies Suryadi <[email protected]> To: [email protected] Sent: Saturday, March 28, 2009 9:26:03 AM Subject: Bls: [...@ntau-net] Sedikit klarifikasi mengenai masalah 'punah' Pak Saaf dan dunsanak di lapau sekalian, Dari keterangan Pak Saaf di bawah mengenai kasus 'punah', saya ingin sedikit penjelasan lagi: 1. Apakah saudara perempuan ayah Pak Saaf (Etek Naimah) tidak punya famili perempuan yang "sapayuang" lagi? 2.Mengapa saudara perempuan ayah Pak Saaf "mampakarokan" ayah Pak Saaf, dan "pakaro" itu berhubungan dengan tanah (pusako tinggi)? Agak aneh bagi saya bahwa seorang perempuan Minang "mampakarokan" saudara lelakinya sendiri soal "tanah pusako (tinggi)"? Jika ya, dalam melihat kasus ini saya berspekulasi mungkin 'kesalahan' ada pada ayah Pak Saaf (ini jika dilihat dari segi adat Minangkabau), bukan pada Etek Naimah. 3. Yang menarik bagi saya adalah campur tangan menantu Etek Naimah dalam hal masalah (perkara) yang terjadi dalam keluarga matrilineal Pak Saaf. Jelas campur tangan menantunya (yg orang banten) itu sama sekali tak sesuai dengan adat Minangkabau. Bahwa kasus itu sampai ke pengadilan juga mengindikasikan bahwa masalahnya tidak bisa diselesaikan dalam tingkat keluarga matrilineal Pak Saaf (artinya: "kusuik bulu, pa[r]uah ndak bisa manyalasaikan, mako tapaso "mintak angok ka lua badan"). Namun, harus dicatat bahwa fenomena inilah yang banyak terjadi di Minangkabau sekarang: PARA MENANTU TELAH SERING IKUT CAMPUR TANGAN DALAM MASALAH-MASALAH YANG TERJADI DALAM KELUARGA ISTRINYA YANG MENYANGKUT PUSAKA TINGGI, KHUSUSNYA SOAL TANAH. Terkait dengan fenomena ini, saya kira terbuka kesempatan untuk membuat sebuah peraturan atau undang-undang yang bisa diimplementasikan di tingkat nagari bahwa ninik-mamak harus berbulat kata untuk melarang seorang laki2 yang berstatus sebagai menantu ikut campur tangan dalam perkara2 yang menyangkut pusaka tinggi di rumah istrinya (ini kalau kita masih ingin setia dengan adat Minang). Mungkin ada orang cerdik pandai di lapau ini yang bisa memberi tambahan refleksi dari kasus keluarga matrilineal Pak Saaf ini. Wassalam, Suryadi --- Pada Jum, 27/3/09, Dr.Saafroedin BAHAR <[email protected]> menulis: Dari: Dr.Saafroedin BAHAR <[email protected]> Topik: [...@ntau-net] Sedikit klarifikasi mengenai masalah 'punah' Kepada: [email protected] Tanggal: Jumat, 27 Maret, 2009, 8:15 PM Assalamualaikum w.w. para sanak sa palanta, Khusus bagi para sanak yang baru mendengar protes saya tentang konsep 'punah' dalam adat Minangkabau, dengan ini saya sampaikan ringkasan duduknya perkara. 1) Sewaktu saya berumur sekitar 11 tahun, Ayah kandung saya -- Baharoedin Thaib Soetan Saidi -- menyampaikan kepada saya bahwa beliau adalah orang 'punah'. Sudah barang tentu saya hanya terbengong-bengong saja, karena tiak mengerti. Saya anak tertua beliau dan kemudian ada tujuh orang adik lagi di bawah saya.Saya lahir dan besar di Pasar Usang Padang Panjang, tidak di salah satu nagari, sehingga pengalaman saya terhadap adat Minangkabau bersifat marginal.. 2) Sampai beliau meninggal di Jakarta, perasaan 'punah' tak punya keturunan ini merupakan trauma yang tidak hilang-hilangnya.. Tragisnya lagi, adik perempuan beliau - Naimah-- serta kemenakan tunggal beliau -- Basjir N Soetan Kabasaran -- malah menghujat dan memperkarakan beliau ke Pengadilan Negeri Padang Panjang mengenai soal harta pusaka, dibela oleh menantu Etek Naimah, seorang pengacara asal Banten. Karena Ayah saya sebagai lulusan Thawalib hanya tahu ayat-ayat Quran, dan sama sekali tak tahu hukum positif, sudah barang tentu beliau kalah berperkara. Sebagai catatan, karena menurut adat saya ini bukan keturunan sesuku dengan Ayah saya, maka -- walaupun saya sudah menjadi perwira TNI dan banyak sedikitnya mengetahui hukum positif -- beliau tidak pernah mengajak saya membela beliau. Saya adalah 'outsider', yang bagi saya oke-oke saja, karena saya tak pernah berminat pada soal pusaka ini. Namun jika saya diajak, sebagai perwira saya berhak meminta bantuan dinas hukum Kodam III/17 Agustus. 3) Yang menjadi perhatian saya akhi-akhir ini bukanlah masalah 'punah--nya itu sendiri, karena hal itu sudah selesai. Baik Ayah saya, Etek saya Naimah, maupun sepupu saya Basjir, semua sudah meninggal di Jakarta. Saya sendiri tak menganut ajaran adat tentang 'punah' ini, apalagi anak saya banyak. . Seluruh anak-anak saya adalah anak-anak saya, titik. Saya tidak peduli apa mereka suku Tanjung seperti saya, atau suku Koto seperti isteri saya. Saya melaksanakan tanggung jawab saya kepada mereka sebagai orang tua, sesuai dengan hukum Islam dan hukum nasional. (4) Yang menjadi perhatian saya secara pribadi adalah adanya norma adat yang tidak mencatat keturunan dari anak laki-laki sebagai keturunannya sendiri menurut adat, tapi hanya sebagai keturunan isterinya. Ia tetap seorang 'urang sumando' dalam posisi 'abu di ateh tunggua". Sudah barang tentu saya menolak deskripsi yang aneh ini. Dalam hubungan inilah saya menulis buku 'Masih Ada Harapan' bersama Ir Mohammad Zulfan Tadjoedin, dan terbit tahun 2004, lima tahun yang lalu.PS: Setelah berminang-minang sejak tahun 1966, sudah barang tentu sekarang ini saya cukup faham tentang norma adat mengenai masalah ini. 5) Saya bergembira bahwa dalam rangkaian wacana dalam RantauNet ini, serta fatwa Buya Masoed Abidin, khususnya dalam rangka membahas dan menidaklanjuti doktrin ABS SBK, saya menemukan jalan keluar dari masalah 'punah' ini , yaitu dengan mencatat garis keturunan ini sekaligus dari garis ibu menurut adat, dan garis bapak menurut Islam.Ini yang saya namakan sebagai "Ranji ABS SBK' yang dewasa ini bisa dibuat dengan mudah, dengan mempergunakan software 'Family Tree Maker' yag sudah mulai digunakan oleh sebagian warga RN. 6) Menurut pandangan saya, 'Ranji ABS SBK" tersebut pada satu sisi dapat meniadakan terulangnya trauma 'punah' yang dialami Ayah saya tercinta, pada sisi yang lain berpotensi untuk lebih mempersatukan orang Minangkabau secara melembaga. 7) Bagaimana soal Sako dan Pusako ? Don't worry, hal itu masih dapat ditangani seperti biasa, tertampung dalan sisi ranji adat dari 'Ranji ABS SBK' tersebut. Mudah-mudahan ulasan ini dapat lebih memperjelas duduknya perkara.. PS: Apa saya ingin 'mengubah' adat Minangkabau , seperti dikira -- dan dikhawatirkan -- oleh beberapa netters RN akhir-akhir ini ? Untuk apa saya melakukan hal yang mubazir itu ? Saya berdiam diri saja adat Minangkabau itu akan berubah sendiri. Itu hukum alam. Lagi pula, siapa saya ini yang akan mengubah adat yang menjadi rujukan dari 68.000 orang penghulu? (Data LKAAM Sumbar). Minat saya hanya soal 'punah' ini saja, dan secara konseptual hal itu sudah duduk dengan 'Ranji ABS SBK' Mengenai masalah besar dalam adat dan syarak yang lainnya, silakan para pakar adat dan pakar syarak membenahinya. Wassalam, Saafroedin Bahar (L, masuk 72 th, Jakarta; Tanjuang, Soetan Madjolelo; Lagan, Kampuang Dalam, Pariaman.) "Basuku ka Ibu; banasab ka Bapak; basako ka Mamak" Alternate e-mail address: [email protected]; [email protected] --- saya potong -- [email protected] --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
