Sanak Suryadi dan para sanak sapalanta,
Terima kasih atas perhatian Sanak terhadap kasus 'punah' dari Ayah saya ini. 
Sekedar catatan, Sanak-lah yang pertama kali ingin menukik lebih dalam untuk 
menganalisisnya. Saya senang sekali. Beginilah jawaban saya:

1. Apakah saudara perempuan ayah Pak Saaf (Etek Naimah) tidak punya famili 
perempuan yang "sapayuang" lagi?
 
Saya telah membaca ranji Ayah saya, yang setelah saya dewasa diberikan beliau 
kepada saya. Kesimpulan saya adalah memang tidak ada lagi, sehingga bahkan 
kamar-kamar di rumah Inyiak saya Saora di Silaiang Ateh Padang Panjang itu 
sewaktu beliau hidup pun sudah 'dialokasikan'-beliau kepada 
saudara-saudara beliau sesuku, Koto, yang dipimpin oleh Datuk nan Basa. 

2.Mengapa saudara perempuan ayah Pak Saaf "mampakarokan" ayah Pak Saaf, dan 
"pakaro" itu berhubungan dengan tanah (pusako tinggi)? Agak aneh bagi saya 
bahwa seorang perempuan Minang "mampakarokan" saudara lelakinya sendiri soal  
"tanah pusako (tinggi)"? Jika ya, dalam melihat kasus ini saya berspekulasi 
mungkin 'kesalahan' ada pada ayah Pak Saaf (ini jika dilihat dari segi adat 
Minangkabau), bukan pada Etek Naimah.
 
Ini agak panjang ceritanya.Tanah tempat berdirinya rumah Inyiak saya tersebut 
bukanlah harta pusako tinggi milik suku tapi harta pencaharian atau harta 
pusako randah, karena ditaruko oleh ayah dari Inyiak saya itu. Masalahnya 
adalah Ayah saya dan Etek Naimah hanya seibu, tetapi tidak seayah. Artinya 
setelah Inyiak saya cerai dengan ayah dari Ayah saya, beliau kawin lagi dengan 
ayah dari Etek Naimah. Ayah dari etek Naimah ini punya anak dengan isterinya 
yang lain, bernama Mawardi, terakhir menjadi mayor purnawirawan. Yang menarik 
perhatian saya adalah ikatan batin antara Etek Naimah dengan Pak Mawardi 
saudaranya sebapak, ternyata lebih kuat daripada ikatan batinnya dengan Ayah 
saya, saudaranya seibu.
Sewaktu Inyiak saya masih hidup, beliau telah membagi-bagi tanah pusako randah 
tersebut kepada Ayah saya dan kepada Etek Naimah. Tanah yang menjadi bagian 
dari Ayah saya ini, sebagian beliau jual untuk naik haji, dan sebagian lagi 
beliau wakafkan untuk tiga buah mesjid di Padang Panjang, yaitu di Silaiang 
Bawah, Pasar Usang, dan Pasar Baru.
Wan Basjir N, kemenakan Ayah saya, putra tunggal dari Etek Naimah, tidak setuju 
dengan diwakafkannya tanah yang menjadi bagian dari Ayah saya tersebut, dan 
mendesak agar tanah tersebut dikuasakan kepadanya sebagai kemenakan. Walau 
dengan perasaan marah dan jengkel, Ayah saya menandatangani surat kuasa 
tersebut.
Sewaktu Ayah saya sedang berada di Jakarta, Wan Basyir N ini mensertifikatkan 
tanah Ayah saya itu atas namanya pribadi, Setelah kembali ke Padang Panjang, 
Ayah saya yang kaget dengan pensertifikatan tersebut meminta agar status tanah 
tersebut dikembalikan seperti semula. Wan Basyir ini menolak, dan bersama 
dengan Etek saya Naimah membawa perselisihan ini ke pengadilan negeri Padang 
Panjang. Dalam berperkara di pengadilan ini, menantu Wan Basyir dari putrinya 
Rini, seorang pengacara asal Banten dan berdomisili di Tangerang, menjadi 
pengacaranya. Sudah barang tentu menghadapi pengacara yang sudah berpangalaman 
ini, Ayah saya yang hanya berbekal ayat-ayat Quran belaka, tidak ada harapan 
untuk menang. Beliau dikalahkan.
Kekalahan menghadapi Kemenakan dan Adik Kandungnya ini, dalam membela tanah 
yang sudah diwakafkan beliau untuk tiga mesjid, sangat memukul batin beliau 
sebagai seorang lulusan Thawalib, Padang 
Panjang. Menurut pengamatan saya, beliau tidak pernah pulih dari trauma itu, 
sampai beliau meninggal di Jakarta.
Dengan demikian, rasanya Ayah saya tidak salah, karena pusako yang menjadi 
obyek adalah pusako rendah yang harus dikelola berdasar hukum syar'i, dan 
bagian beliau sudah diwakafkannya untuk tiga mesjid. Wan saya Basyir N membawa 
perkaranya ke pengadilan 'bersenjatakan' hukum adat tentang hubungan antara 
mamak dan kemenakan, didukung oleh urang sumando yang non Minang pula.

3. Yang menarik bagi saya adalah campur tangan menantu Etek Naimah dalam hal 
masalah (perkara) yang terjadi dalam keluarga matrilineal Pak Saaf. Jelas 
campur tangan menantunya (yg orang banten) itu sama sekali tak sesuai dengan 
adat Minangkabau. Bahwa kasus itu sampai ke pengadilan juga mengindikasikan 
bahwa masalahnya tidak bisa diselesaikan dalam tingkat keluarga matrilineal Pak 
Saaf (artinya: "kusuik bulu, pa[r]uah ndak bisa manyalasaikan, mako tapaso 
"mintak angok ka lua badan").  

Saya setuju penuh dengan pendapat Sanak ini, dan sampai kini saya masih 
bertanya-tanya apa peranan dari datuk suku Koto, Datuk nan Basa, dalam 
menyelesaikan keseluruhan kemelut tanah, yang ukurannya hanya selebar tapak 
tangan saja itu ? Rasanya kok tidak ada. Datuk ini sama sekali tidak berfungsi. 
Dalam hubungan ini, sekarang saya teringat pada disertasinya Prof Keebet von 
Benda-Beckmann tentang sengketa di Minangkabau, yang beliau simpulkan secara 
padat: "Goyahnya Tangga Menuju Mufakat". 
Namun memang itulah yang dalam kenyataannya terjadi dengan 'Ayah, Etek, pak 
Etek, serta Wan saya, dan kelihatannya -- seperti Sanak ulas -- juga banyak 
terjadi dalam masyarakat kita. Mau tidak mau kita akan bertanya: mengapa kok 
terjadi demikian ? Sudah melemahkah ikatan sedarah melalui Ibu, atau ini hanya 
terjadi khusus dalam 'keluarga' Ayah saja ?
Seperti saya jelaskan, saya bersaudara hanya terheran-heran saja melihat 
seluruh kenyataan tersebut, dan dengan sadar menjaga jarak dengan kesemuanya 
itu, apalagi karena menurut adat, saya adik beradik adalah 'outsider", 
khususnya tentang 'sako dan pusako' ini. 
Ya sudahlah kalau begitu. Dalam istilah Gus Dur, sekarang ini sikap saya adik 
beradik kira-kira bisa diibaratkan sebagai berkata  'itu saja kok repot'. Kami 
mencari nafkah dengan kekuatan sendiri, dan membangun harta kami sendiri, harta 
pencarian, sesuai dengan ajaran Islam.
Yang menjadi perhatian saya bukanlah kasusnya itu sendiri, karena seluruh 
beliau yang terkait telah meninggal. Saya memandang kasus ini hanya sebagai 
'entry point' untuk menggali faktor atau fator-faktor apa yang menyebabkan 
keseluruhannya itu bisa terjadi.
Yang secara khusus saya perhatikan adalah 'causa prima'-nya, akar dari seluruh 
persoalan ini, yaitu suatu keluarga saparuik yang secara normatif merasa 
dirinya punah menurut adat, padahal in concreto mereka masih mempunyai 
keturunan. Bagaimanapun, langsung atau tidak langsung, kasus ini jelas 
merupakan kasus ABS SBK. Keseluruhan tragedi ini tidak akan terjadi kalau ayah 
saya tidak terlanjur merasa punah menurut adat, dengan tetap berpegang pada 
garis nasab menurut Islam. Dengan Ibu saya, ada delapan orang keturunan beliau.
Inilah yang saya perjuangkan sejak tahun 2004, yang dalam tahun 2008 yang lalu, 
secara konseptual telah mendapatkan bentuknya dalam 'Ranji ABS SBK' berkat 
fatwa Buya Masoed Abidin. 
Setidak-tidaknya bagi saya, penggunaan  'Ranji ABS SBK' ini akan menjamin tak 
terulangnya lagi tragedi yang dialami Ayah saya.
Saya berdoa, semoga Allah swt memberi Ayah saya,, Etek Naimah, Wan Basyir, 
serta Pak Mawardi, kelapangan di alam barzach. Amin.
 
Wassalam,
Saafroedin Bahar
(L, masuk 72 th, Jakarta; Tanjuang, Soetan Madjolelo; Lagan, Kampuang Dalam, 
Pariaman.)
"Basuku ka Ibu; banasab ka Bapak; basako ka Mamak" 
Alternate e-mail address: [email protected];




________________________________
From: Lies Suryadi <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Saturday, March 28, 2009 9:26:03 AM
Subject: Bls: [...@ntau-net] Sedikit klarifikasi mengenai masalah 'punah'


Pak Saaf dan dunsanak di lapau sekalian,

Dari keterangan Pak Saaf di bawah mengenai kasus 'punah', saya ingin sedikit 
penjelasan lagi:

1. Apakah saudara perempuan ayah Pak Saaf (Etek Naimah) tidak punya famili 
perempuan yang "sapayuang" lagi?

2.Mengapa saudara perempuan ayah Pak Saaf "mampakarokan" ayah Pak Saaf, dan 
"pakaro" itu berhubungan dengan tanah (pusako tinggi)? Agak aneh bagi saya 
bahwa seorang perempuan Minang "mampakarokan" saudara lelakinya sendiri soal  
"tanah pusako (tinggi)"? Jika ya, dalam melihat kasus ini saya berspekulasi 
mungkin 'kesalahan' ada pada ayah Pak Saaf (ini jika dilihat dari segi adat 
Minangkabau), bukan pada Etek Naimah.

3. Yang menarik bagi saya adalah campur tangan menantu Etek Naimah dalam hal 
masalah (perkara) yang terjadi dalam keluarga matrilineal Pak Saaf. Jelas 
campur tangan menantunya (yg orang banten) itu sama sekali tak sesuai dengan 
adat Minangkabau. Bahwa kasus itu sampai ke pengadilan juga mengindikasikan 
bahwa masalahnya tidak bisa diselesaikan dalam tingkat keluarga matrilineal Pak 
Saaf (artinya: "kusuik bulu, pa[r]uah ndak bisa manyalasaikan, mako tapaso 
"mintak angok ka lua badan").  Namun, harus dicatat bahwa fenomena inilah yang 
banyak terjadi di Minangkabau sekarang: PARA MENANTU TELAH SERING IKUT CAMPUR 
TANGAN DALAM MASALAH-MASALAH YANG TERJADI DALAM KELUARGA ISTRINYA YANG 
MENYANGKUT PUSAKA TINGGI, KHUSUSNYA SOAL TANAH. Terkait dengan fenomena ini, 
saya kira terbuka kesempatan untuk membuat sebuah peraturan atau undang-undang 
yang bisa diimplementasikan di tingkat nagari bahwa ninik-mamak harus berbulat 
kata untuk melarang seorang laki2 yang
 berstatus sebagai menantu ikut campur tangan dalam perkara2 yang menyangkut 
pusaka tinggi di rumah istrinya (ini kalau kita masih ingin setia dengan adat 
Minang).

Mungkin ada orang cerdik pandai di lapau ini yang bisa memberi tambahan 
refleksi dari kasus keluarga matrilineal Pak Saaf ini.

Wassalam,
Suryadi

 

--- Pada Jum, 27/3/09, Dr.Saafroedin BAHAR <[email protected]> menulis:


Dari: Dr.Saafroedin BAHAR <[email protected]>
Topik: [...@ntau-net] Sedikit klarifikasi mengenai masalah 'punah'
Kepada: [email protected]
Tanggal: Jumat, 27 Maret, 2009, 8:15 PM


Assalamualaikum w.w. para sanak sa palanta,
Khusus bagi para sanak yang baru mendengar protes saya tentang konsep 'punah' 
dalam adat Minangkabau, dengan ini saya sampaikan ringkasan duduknya perkara.
1)   Sewaktu saya berumur sekitar 11 tahun, Ayah kandung saya -- Baharoedin 
Thaib Soetan Saidi -- menyampaikan kepada saya bahwa beliau adalah orang 
'punah'. Sudah barang tentu saya hanya terbengong-bengong saja, karena tiak 
mengerti. Saya anak tertua beliau dan kemudian ada tujuh orang adik lagi 
di bawah saya.Saya lahir dan besar di Pasar Usang Padang Panjang, tidak di 
salah satu nagari, sehingga pengalaman saya terhadap adat Minangkabau bersifat 
marginal..
2)  Sampai beliau meninggal di Jakarta, perasaan 'punah' tak punya keturunan 
ini merupakan trauma yang tidak hilang-hilangnya.. Tragisnya lagi, adik 
perempuan beliau - Naimah-- serta kemenakan tunggal beliau -- Basjir N Soetan 
Kabasaran -- malah menghujat dan memperkarakan beliau ke Pengadilan Negeri 
Padang Panjang mengenai soal harta pusaka, dibela oleh menantu Etek Naimah, 
seorang pengacara asal Banten. Karena Ayah saya sebagai lulusan Thawalib hanya 
tahu ayat-ayat Quran, dan sama sekali tak tahu hukum positif, sudah barang 
tentu beliau kalah berperkara. Sebagai catatan, karena menurut adat saya ini 
bukan keturunan sesuku dengan Ayah saya, maka -- walaupun saya sudah menjadi 
perwira TNI dan banyak sedikitnya mengetahui hukum positif -- beliau tidak 
pernah mengajak saya membela beliau. Saya adalah 'outsider', yang bagi saya 
oke-oke saja, karena saya tak pernah berminat pada soal pusaka ini. Namun jika 
saya diajak, sebagai perwira saya berhak
 meminta bantuan dinas hukum Kodam III/17 Agustus.
3)  Yang menjadi perhatian saya akhi-akhir ini bukanlah masalah 'punah--nya itu 
sendiri, karena hal itu sudah selesai. Baik Ayah saya, Etek saya Naimah, maupun 
sepupu saya Basjir, semua sudah meninggal di Jakarta. Saya sendiri tak menganut 
ajaran adat tentang 'punah' ini, apalagi anak saya banyak. . Seluruh anak-anak 
saya adalah anak-anak saya, titik. Saya tidak peduli apa mereka suku Tanjung 
seperti saya, atau suku Koto seperti isteri saya. Saya melaksanakan tanggung 
jawab saya kepada mereka sebagai orang tua, sesuai dengan hukum Islam dan hukum 
nasional.
(4) Yang menjadi perhatian saya secara pribadi adalah adanya norma adat yang 
tidak mencatat keturunan dari anak laki-laki sebagai keturunannya sendiri 
menurut adat, tapi hanya sebagai keturunan isterinya. Ia tetap seorang 'urang 
sumando' dalam posisi 'abu di ateh tunggua". Sudah barang tentu saya menolak 
deskripsi yang aneh ini. Dalam hubungan inilah saya menulis buku 'Masih Ada 
Harapan' bersama Ir Mohammad Zulfan Tadjoedin, dan terbit tahun 2004, lima 
tahun yang lalu.PS: Setelah berminang-minang sejak tahun 1966, sudah barang 
tentu sekarang ini saya cukup faham tentang norma adat mengenai masalah ini.
5)  Saya bergembira bahwa dalam rangkaian wacana dalam RantauNet ini, serta 
fatwa Buya Masoed Abidin, khususnya dalam rangka membahas dan menidaklanjuti 
doktrin ABS SBK, saya menemukan jalan keluar dari masalah 'punah' ini , yaitu 
dengan mencatat garis keturunan ini sekaligus dari garis ibu menurut adat, dan 
garis bapak menurut Islam.Ini yang saya namakan sebagai "Ranji ABS SBK' yang 
dewasa ini bisa dibuat dengan mudah, dengan mempergunakan software 'Family Tree 
Maker' yag sudah mulai digunakan oleh sebagian warga RN.
6)   Menurut pandangan saya, 'Ranji ABS SBK" tersebut pada satu sisi dapat 
meniadakan terulangnya trauma 'punah' yang dialami Ayah saya tercinta, pada 
sisi yang lain berpotensi untuk lebih mempersatukan orang Minangkabau secara 
melembaga.
7) Bagaimana soal Sako dan Pusako ? Don't worry, hal itu masih dapat ditangani 
seperti biasa, tertampung dalan sisi ranji adat dari 'Ranji ABS SBK' tersebut.
 Mudah-mudahan ulasan ini dapat lebih memperjelas duduknya perkara..
PS: Apa saya ingin 'mengubah' adat Minangkabau , seperti dikira -- dan 
dikhawatirkan -- oleh beberapa netters RN akhir-akhir ini ?  
Untuk apa saya melakukan hal yang mubazir itu ? Saya berdiam diri saja adat 
Minangkabau itu akan berubah sendiri. Itu hukum alam. 
Lagi pula, siapa saya ini yang akan mengubah adat yang menjadi rujukan dari 
68.000 orang penghulu? (Data LKAAM Sumbar). Minat saya hanya soal 'punah' ini 
saja, dan secara konseptual hal itu sudah duduk dengan 'Ranji ABS SBK' 
Mengenai masalah besar dalam adat dan syarak yang lainnya, silakan para pakar 
adat dan pakar syarak membenahinya.

Wassalam,
Saafroedin Bahar
(L, masuk 72 th, Jakarta; Tanjuang, Soetan Madjolelo; Lagan, Kampuang Dalam, 
Pariaman.)
"Basuku ka Ibu; banasab ka Bapak; basako ka Mamak" 
Alternate e-mail address: [email protected];
[email protected]
--- saya potong --
 

[email protected]

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke