Khutbah Jumat di masjid Al Fatah tadi perlu kita renungi dan sikapi, seorang pemimipin di zaman rasul harus bisa menjadi imam, bilal dan juga memimpin ke medan perang, Umar bin Khatab sangat bisa mengukur dirinya, dia menyadari Abu Bakar Sidiq jauh lebih mantap dan lebih kompeten dari pada dia, selagi Abu Bakar ada, Umar tidak berani untuk menjadi imam ataupun bilal. Umar mempersilahkan Abu Bakar menjadi khalifah ataupun imam, Umar tidak membuat barisan shalat sendiri, dengan legowo dan ikhlasnya Umar berdiri tertib di belakang Abu bakar. Satu pembelajaran yang baik buat kita semua. *************************************
Hindari Saling Curiga, SBY Paparkan Pelaksanaan Pemilu April 16, 2009 by pemiluindonesia.com Susilo Bambang Yudhoyono Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) <http://www.pemiluindonesia.com/profile/susilo-bambang-yudhoyono.html> mencermati dinamikan politik yang memanas akhir-akhir ini, termasuk berbagai permasalahan dalam pelaksanaan pemilu legislatif lalu. Untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat,SBY pun mencoba menjelaskan duduk permasalahannya secara benar. Berikut ini penggalan pidato SBY yang disampaikan Presiden SBY di Istana Negara, Jakarta, Kamis (16/4/2009) sore. " ... Pada pelaksanaan Pemilu tahun 2004 menurut data laporan akhir Panwaslu telah terjadi pelanggaran administrasi sebanyak 1597 dan pelanggaran pidana sebanyak 594. Pada pelaksanaan Pemilu 2009 kali ini pun telah terjadi pelanggaran Administrasi dan pelanggaran Pidana yang hingga saat ini laporannya masih dicatat oleh Bawaslu. Dari data awal yang telah masuk di Bawaslu diperkirakan pelanggaran Pemilu tahun 2009 lebih sedikit dibandingkan Pemilu tahun 2004. Namun demikian, sekecil apapun pelanggaran yang terjadi, baik administrasi maupun pidana harus diproses secara hukum untuk mendapatkan putusan yang adil. Sebagaimana yang telah kita lakukan di tahun 2004,saya berharap kesemua kasus pelanggaran itu dapat diselesaikan secara tuntas oleh para penegak hukum sesuai ketentuan UUD/UU dan aturan yang berlaku. Semua pihak mesti menghormati dan mendorong lembaga-lembaga Penegak Hukum terkait untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran itu dengan seadil-adilnya. Seminggu terakhir ini suhu politik di negeri kita terutama di Jakarta terasa memanas. Saya mencatat berbagai komentar dan statement yang terkadang amat keras menyangkut pelaksanaan Pemungutan Suara minggu lalu yang diselenggarakan oleh KPU. Rakyat juga melihat berbagai aksi dan manuver politik yang terjadi pada hari-hari sekarang ini. Semua itu tentu merupakan realitas politik dan kehidupan demokrasi kita. Berhubung menurut pengamatan saya selaku Kepala Negara beberapa komentar dan aksi politik itu secara substansial dapat menimbulkan persepsi yang keliru dan sikap saling curiga di antara kita semua, saya pandang perlu untuk menyampaikan pidato ini yang saya tujukan kepada seluruh rakyat Indonesia. Saya ingin saudara-saudara sungguh mengerti duduk persoalan yang sesungguhnya, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh berbagai provokasi dan ragam hasutan. Meskipun saya meyakini saudara-saudara memiliki mata hati dan tetap arif dalam menyikapi sesuatu. Sekali lagi ada keperluan saya untuk melaporkan kepada seluruh rakyat Indonesia tentang seluk-beluk dari kegiatan dan permasalahan Pemilu tahun 2009 ini. Secara amat singkat, saya ingin menjelaskan hal-hal penting dalam Pemilu sesuai dengan ketentuan UUD 1945 dan UU Pemilu yang berlaku. Kita semua mesti juga mengetahui peran, kewenangan, dan tanggung-jawab penyelenggaran Pemilu, mulai KPU, Bawaslu, Pemerintah (termasuk Pemerintah Daerah), Parpol Peserta Pemilu, para Calon Anggota Legislatif sampai kepada para Penegak Hukum. Semua ini perlu saya jelaskan agar kita dapat menyikapi berbagai permasalahan Pemilu Legislatif tahun 2009 secara tepat untuk selanjutnya menyelesaikan segala permasalahan itu dan bersama-sama menyukseskan tahapan Pemilu selanjutnya .... Sejak penyusunan Daftar Pemilih Sementarapun (DPS) sesungguhnya peserta Pemilu (Parpol Peserta Pemilu dan para Caleg) juga diminta untuk memberikan masukan dan tanggapan kepada PPS terhadap DPS tersebut. Bahkan hasil perbaikan DPS itu sebelum ditetapkan menjadi DPT. KPU Kabupaten/Kota mesti memberikan salinan DPT kepada Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota. Di sisi lain, UU juga menugaskan Bawaslu/Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Pengawasan Pemilu Lapangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemutakhiran Data Pemilih. Selaku Kepala Pemerintahan, saya telah mengeluarkan sejumlah Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden agar sesuai dengan koridor kewenangan Pemerintah, jajaran Pemerintah dapat memberikan bantuan kepada KPU. Bahkan ketika KPU menghadapi permasalahan dalam pemutakhiran Data Pemilih, sayapun telah mengeluarkan Perpu dengan tujuan agar KPU dapat menjalankan tugas pemutakhiran Data Pemilih dengan baik. Dari komunikasi saya dengan segenap jajaran Pemerintahan Daerah utamanya dengan para Gubernur, baik sebelum, pada saat maupun setelah Pemungutan Suara dilakukan, saya berbesar hati bahwa para pejabat Pemerintah Daerah dengan jajarannya telah bekerja dengan penuh tanggung jawab untuk menyukseskan tahapan penting Pemilu ini .... Demokrasi kita tengah diuji kembali. Marilah kita buktikan bahwa demokrasi kita makin matang dan beradab (civilized) dalam arti mengedepankan peace and rule of law atau jalan damai dan tegaknya pranata hukum dan bukan kekerasan." (mbs) Sumber : okezone --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---