Khutbah Jumat di masjid Al Fatah tadi perlu kita renungi dan sikapi,
seorang pemimipin di zaman rasul harus bisa menjadi imam, bilal dan juga
memimpin ke medan perang, Umar bin Khatab sangat bisa mengukur dirinya,
dia menyadari Abu Bakar Sidiq jauh lebih mantap dan lebih kompeten dari
pada dia, selagi Abu Bakar ada, Umar tidak berani untuk menjadi imam
ataupun bilal.
Umar mempersilahkan Abu Bakar menjadi khalifah ataupun imam, Umar tidak
membuat barisan shalat sendiri, dengan legowo dan ikhlasnya Umar berdiri
tertib di belakang Abu bakar.
Satu pembelajaran yang baik buat kita semua.
*************************************

Hindari Saling Curiga, SBY Paparkan Pelaksanaan Pemilu
April 16, 2009 by pemiluindonesia.com 
Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
<http://www.pemiluindonesia.com/profile/susilo-bambang-yudhoyono.html>
mencermati dinamikan politik yang memanas akhir-akhir ini, termasuk
berbagai permasalahan dalam pelaksanaan pemilu legislatif lalu. Untuk
menghindari kesalahpahaman di masyarakat,SBY pun mencoba menjelaskan
duduk permasalahannya secara benar.
Berikut ini penggalan pidato SBY yang disampaikan Presiden SBY di Istana
Negara, Jakarta, Kamis (16/4/2009) sore.

" ... Pada pelaksanaan Pemilu tahun 2004 menurut data laporan akhir
Panwaslu telah terjadi pelanggaran administrasi sebanyak 1597 dan
pelanggaran pidana sebanyak 594. Pada pelaksanaan Pemilu 2009 kali ini
pun telah terjadi pelanggaran Administrasi dan pelanggaran Pidana yang
hingga saat ini laporannya masih dicatat oleh Bawaslu. Dari data awal
yang telah masuk di Bawaslu diperkirakan pelanggaran Pemilu tahun 2009
lebih sedikit dibandingkan Pemilu tahun 2004.
Namun demikian, sekecil apapun pelanggaran yang terjadi, baik
administrasi maupun pidana harus diproses secara hukum untuk mendapatkan
putusan yang adil. Sebagaimana yang telah kita lakukan di tahun
2004,saya berharap kesemua kasus pelanggaran itu dapat diselesaikan
secara tuntas oleh para penegak hukum sesuai ketentuan UUD/UU dan aturan
yang berlaku. Semua pihak mesti menghormati dan mendorong
lembaga-lembaga Penegak Hukum terkait untuk menyelesaikan kasus-kasus
pelanggaran itu dengan seadil-adilnya.
Seminggu terakhir ini suhu politik di negeri kita terutama di Jakarta
terasa memanas. Saya mencatat berbagai komentar dan statement yang
terkadang amat keras menyangkut pelaksanaan Pemungutan Suara minggu lalu
yang diselenggarakan oleh KPU. Rakyat juga melihat berbagai aksi dan
manuver politik yang terjadi pada hari-hari sekarang ini. Semua itu
tentu merupakan realitas politik dan kehidupan demokrasi kita. Berhubung
menurut pengamatan saya selaku Kepala Negara beberapa komentar dan aksi
politik itu secara substansial dapat menimbulkan persepsi yang keliru
dan sikap saling curiga di antara kita semua, saya pandang perlu untuk
menyampaikan pidato ini yang saya tujukan kepada seluruh rakyat
Indonesia.
Saya ingin saudara-saudara sungguh mengerti duduk persoalan yang
sesungguhnya, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh berbagai provokasi
dan ragam hasutan. Meskipun saya meyakini saudara-saudara memiliki mata
hati dan tetap arif dalam menyikapi sesuatu. Sekali lagi ada keperluan
saya untuk melaporkan kepada seluruh rakyat Indonesia tentang
seluk-beluk dari kegiatan dan permasalahan Pemilu tahun 2009 ini.
Secara amat singkat, saya ingin menjelaskan hal-hal penting dalam Pemilu
sesuai dengan ketentuan UUD 1945 dan UU Pemilu yang berlaku.
Kita semua mesti juga mengetahui peran, kewenangan, dan tanggung-jawab
penyelenggaran Pemilu, mulai KPU, Bawaslu, Pemerintah (termasuk
Pemerintah Daerah), Parpol Peserta Pemilu, para Calon Anggota Legislatif
sampai kepada para Penegak Hukum. Semua ini perlu saya jelaskan agar
kita dapat menyikapi berbagai permasalahan Pemilu Legislatif tahun 2009
secara tepat untuk selanjutnya menyelesaikan segala permasalahan itu dan
bersama-sama menyukseskan tahapan Pemilu selanjutnya ....
Sejak penyusunan Daftar Pemilih Sementarapun (DPS) sesungguhnya peserta
Pemilu (Parpol Peserta Pemilu dan para Caleg) juga diminta untuk
memberikan masukan dan tanggapan kepada PPS terhadap DPS tersebut.
Bahkan hasil perbaikan DPS itu sebelum ditetapkan menjadi DPT. KPU
Kabupaten/Kota mesti memberikan salinan DPT kepada Partai Politik
Peserta Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota. Di sisi lain, UU juga
menugaskan Bawaslu/Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan dan Pengawasan Pemilu Lapangan untuk melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan pemutakhiran Data Pemilih.
Selaku Kepala Pemerintahan, saya telah mengeluarkan sejumlah Peraturan
Pemerintah dan Peraturan Presiden agar sesuai dengan koridor kewenangan
Pemerintah, jajaran Pemerintah dapat memberikan bantuan kepada KPU.
Bahkan ketika KPU menghadapi permasalahan dalam pemutakhiran Data
Pemilih, sayapun telah mengeluarkan Perpu dengan tujuan agar KPU dapat
menjalankan tugas pemutakhiran Data Pemilih dengan baik.
Dari komunikasi saya dengan segenap jajaran Pemerintahan Daerah utamanya
dengan para Gubernur, baik sebelum, pada saat maupun setelah Pemungutan
Suara dilakukan, saya berbesar hati bahwa para pejabat Pemerintah Daerah
dengan jajarannya telah bekerja dengan penuh tanggung jawab untuk
menyukseskan tahapan penting Pemilu ini ....
Demokrasi kita tengah diuji kembali. Marilah kita buktikan bahwa
demokrasi kita makin matang dan beradab (civilized) dalam arti
mengedepankan peace and rule of law atau jalan damai dan tegaknya
pranata hukum dan bukan kekerasan." (mbs)
Sumber : okezone





--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke