Oleh: Doni Marlizon

Minangkabau secara umum terdiri dua bagian yaitu daerah luhak dan
rantau. Pembagian wilayah tersebut telah mempengaruhi corak
pemerintahan tradisional lokal yang ada di daerah luhak dan rantau.
Masing-masing daerah tersebut memiliki corak pemerintahan yang
berbeda. Daerah luhak biasanya dipimpin oleh seorang penghulu,
sedangkan rantau dipimpin oleh raja. Hal itu berkaitan dengan
ketentuan adat yang berkembang di Minangkabau, yakni Luhak Ba
Panghulu, Rantau Ba Rajo. Artinya, kekuasaan raja hanyalah berlaku di
rantau sedangkan di luhak penghulu yang menjabat sebagai kepala
pemerintahan.

Salah satu daerah yang berada di luar luhak nan tigo adalah Alam
Surambi Sungai Pagu, daerah ini bukanlah daerah rantau. Dengan
demikian, ketentuan di atas tidak berlaku di Alam Surambi Sungai Pagu,
karena Alam Surambi Sungai Pagu bukan daerah rantau. Daerah ini
disebut sebagai ikua darek kapalo rantau. Artinya, tidak termasuk
daerah darek dan tidak termasuk pula pada daerah rantau. Daerah ini
memiliki corak kekhasan tersendiri karena secara kultural daerahnya
berada di bawah pemerintahan tradisional.

Kekhasan corak pemerintahan daerah Alam Surambi Sungai Pagu ini
dibuktikan dengan adanya pemerintahan raja yang berempat (rajo nan-4)
sebagai elit tradisional selain penghulu. Raja nan-4 tersebut yakni
Raja Alam Daulat Yang Dipertuan Sultan Besar Tuanku Rajo Disambah,
Raja Adat Yang Dipertuan Besar Tuanku Rajo Bagindo, Raja Ibadat Tuanku
Rajo Batuah, dan Rajo Tigo Lareh Tuanku Rajo Malenggang. Keempat
pemimpin tradisional ini merupakan satu kesatuan yang tidak bisa
dipisahkan di Alam Surambi Sungai Pagu. Keberadaan pemimpin
tradisional ini telah dimulai sejak zaman Islam di Minangkabau dan
eksistensinya masih coba dipertahankan sampai sekarang.

Sistem kelarasan yang dianut oleh masyarakat Alam Surambi Sungai Pagu
berbeda dengan sistem kelarasan yang dianut secara umum oleh
masyarakat Minangkabau. Mereka tidak menganut sistem kelarasan Bodi
Caniago dan juga bukan pengikut kelarasan Koto Piliang. Salah satu
kemungkinan adalah mereka menggunakan sistem kelarasan dengan
menggabungan sistem kelarasan Bodi Caniago dengan kelarasan Koto
Piliang. Pepatah Minangkabau mengatakan “Pisang Sikalek-kalek hutan,
pisang batu nan bagatah, Bodi Caniago inyo bukan, Koto Piliang inyo
antah”. Hal ini terlihat dari corak pemerintahan tradisionalnya yang
menggunakan raja dan penghulu secara bersama-sama.

Masing-masing raja nan-4 mewakili suku-suku induk yang ada di Alam
Surambi Sungai Pagu.. Raja Alam Daulat Yang Dipertuan Sultan Besar
Tuanku Rajo Disambah berasal dari suku Melayu. Raja Adat Yang
Dipertuan Besar Tuanku Rajo Bagindo berasal dari suku Kampai 24. Raja
Ibadat Tuanku Rajo Batuah berasal dari suku Panai Tigo Ibu, dan Rajo
Tigo Lareh Tuanku Rajo Malenggang berasal dari suku Tigo Lareh
Bakapanjangan.

Keempat raja yang ada di Alam Surambi Sungai Pagu memiliki kekuasaan
yang sama. Masing-masing raja memiliki fungsi tersendiri. Namun
demikian, Rajo Alam Tuanku Rajo Disambah dapat dikatakan sebagai pucuk
pimpinan dari tiga raja lainnya. Hal tersebut terlihat dari gelar yang
dipakai oleh Raja Alam Tuanku Rajo Disambah, yaitu Daulat Yang
Dipertuan Sultan Besar. Akan tetapi ada kesan seolah-olah raja ini
sama kedudukannya dengan ketiga raja yang lain. Padahal menurut
struktur yang hirarkis posisi Raja Alam Tuanku Rajo Disambah memang
menjadi pucuk pimpinan di Alam Surambi Sungai Pagu, daerah yang
dijuluki Nagari 1000 Rumah Gadang itu karena biasanya Raja Alam adalah
posisi pucuk dari struktur kepemimpinan tradisional Minangkabau.

Terlepas dari persoalan siapa yang menjadi pucuk pimpinan di antara
empat raja di Sungai Pagu yang jelas keberadaan mereka merupakan
sesuatu fenomena menarik untuk sebuah kajian ilmiah budaya
Minangkabau.(*)

http://www.antara-sumbar.com/id/index.php?sumbar=artikel&id=149
Selasa, 17/03/2009 19:48 WIB

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke