Assalamualaikum w.w. para sanak sa palanta, Sungguh, saya cemas melihat perkembangan kehidupan kebangsaan dan kenegaraan kita dalam kurun pasca-Reformasi sekarang ini. Kita seolah-oleh lupa pada Pancasila sebagai dasar Negara; semuanya disandarkan pada negosiasi antar partai politik di DPR. Empat kali amandemen UUD 1945 menghasilkan suatu tatanan yang hanya memperbesar kewenangan DPR, sekaligus melemahkan kewenangan Presiden dan DPD. DPR RI sendiri terkesan tidak visi dan komitmen terhadap kepentingan Rakyat. Sebagai institusi, DPR tidak mampu menyelesaikan tugas legislasinya, dan demikian banyak UU yang dihasilkannya mengandung demikian banyak cacat dan diujimaterilkan ke MK. Beberapa dibatalkan pasal-pasalnya. DPR sekarang ini kelihatannya sudah mulai tidak dipercaya Rakyat. Terlalu banyak berita tentang korupsi, manipulasi, dan skandal di DPR.. Dalam pemilu 2009 ini dukungan para pemilih terhadap partai-partai lama jeblog, baik PDI-P, maupun PG. Dukungan terhadap PD yang menampilkan citra yang relatif bersih, melejit 300%. Sekarang ternyata bahwa rekrutmen pejabat publik yang dilakukan oleh DPR RI yang bermasalah itu -- khususnya oleh Komisi III -- ternyata mengandung banyak kelemahan, khususnya oleh karena banyak dilakukan dengan 'politik dagang sapi'. Itu yang terlihat pada KPPU, KPU, dan sekarang pada KPK, lembaga yang menjadikan tumpuan harapan kita selama ini. Di bawah ini saya 'forward' artikel harian Kompas, Jumat tangal 8 Mei ini. Saya ajak sanak semua untuk merenungkan implikasinya kepada kehidupan kita sebagai Bangsa. Perlu kita pertanyakan: lantas apa yang perlu dan dapat kita kerjakan sebagai Rakyat ? Diam dan menyerah saja pada nasib ? Memang itu yang diinginkan oknum-oknum DPR. Atau mengadakan reaksi ? Saya rasa memang sebaiknya begitu.. Tapi bagaimana caranya? Kita maju sendiri-sendiri atau kita berikan dukungan kepada lembaga-lembaga atau tokoh-tokoh lain yang sudah mulai mengadakan reaksi seperti tercantum dalam berita Kompas ini?
Wassalam, Saafroedin Bahar (L, masuk 72 th, Jakarta; Tanjuang, Soetan Madjolelo; Lagan, Kampuang Dalam, Pariaman; Bukik Surungan, Padang Panjang.) "Basuku ka Ibu; banasab ka Bapak; basako ka Mamak" When wealth is lost nothing is lost, when health is lost something is lost, but when character is lost everything is lost. Ein Volk ohne Geschichte ist ein Volk ohne Kultur. Alternate e-mail addresses: [email protected]; [email protected] [email protected] Kegagalan Rekrutmen Pejabat Publik Kita Kompas, Jumat, 8 Mei 2009 | 03:18 WIB Banyaknya kasus atau skandal beruntun yang melibatkan pejabat publik adalah produk dari kelemahan yang sifatnya berlapis-lapis. Mulai dari panitia seleksi yang tak fully equipped atau tak dilengkapi tools yang memadai untuk melakukan seleksi, DPR yang tak qualified untuk melakukan rekrutmen, dan daftar calon yang lebih didominasi para pencari kerja atau mereka yang memburu privilese sebagai pejabat publik atau komisioner komisi independen. Proses seleksi yang berlangsung di ruang politik juga membuat proses rekrutmen yang terjadi sarat kepentingan politik. Dalam kondisi seperti ini, kepentingan kelompok sering menegasikan pertimbangan profesionalisme dan integritas. Akibatnya, yang terjadi, dalam istilah sosiolog Imam B Prasodjo dan guru besar FISIP UI Eko Prasojo, adalah garbage in, garbage out. Masuk sampah, keluar sampah. Ada figur yang memiliki rekam jejak diragukan bisa terpilih sebagai komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi. Bahkan, ada yang sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penyuapan terpilih sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum. ”Tak sedikit anggota DPR yang terlibat dalam perekrutan adalah produk pengaderan yang gagal dari partai politik. DPR yang sekarang bahkan hasil pemilu yang penuh kecacatan. DPR sendiri institusi yang sangat korup. Bagaimana dari rekrutmen institusi seperti ini bisa diharapkan muncul pejabat publik yang independen, profesional, dan berintegritas moral tinggi,” ujar Imam dan Eko secara terpisah. Ekonom Faisal Basri mengingatkan untuk mewaspadai seleksi dan rekrutmen para calon ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang tengah berlangsung sekarang ini. Seleksi yang sifatnya terbuka membuat siapa pun bisa mendaftar. Termasuk di sini sejumlah anggota Komisi XI DPR yang masih aktif. Adanya sejumlah anggota DPR yang masuk daftar seleksi membuat rekrutmen ini sama saja dengan DPR memilih DPR. ”Ini sangat berbahaya,” ujarnya. Ada sejumlah nama yang selama ini dinilai memiliki rekam jejak tidak bersih di institusi yang mereka pimpin sebelumnya juga masuk daftar seleksi. Nuansa mencari pekerjaan juga masih kental, terlihat dari adanya calon yang berusaha masuk setelah ia kalah bertarung dalam perebutan kursi jabatan politik. ”Jangan jadikan BPK pelabuhan setelah pensiun. Kita harus menjaga spirit BPK agar tetap prima, bukan jadi persinggahan mereka yang ibaratnya sudah dalam law of diminishing return,” ujarnya menunjuk adanya sejumlah mantan anggota DPR di keanggotaan BPK, seperti Burhanuddin Aritonang dan Udju Juhaeri, sebagai preseden. Faisal melihat ada kecenderungan kursi komisi dan lembaga negara sudah menjadi lahan bancakan parpol. Ia mencontohkan kepengurusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang ada sekarang, di mana komposisi ketua dan anggotanya adalah hasil dari kompromi pembagian jatah antarpartai karena di situ ada wakil Partai Kebangkitan Bangsa, PDI-P, dan Golkar. Salah satu anggota KPPU, Tajuddin Noer Said, bahkan tergolong pejabat teras Partai Golkar. ”Saya menolak waktu itu, tetapi gagal karena hanya sendirian,” kata Faisal yang pernah menjadi anggota KPPU. Menurut dia, kode etik harus ditegakkan. Ia mencontohkan, di Jerman, untuk menjadi anggota KPPU, seseorang harus steril dari parpol selama dua tahun. ”Di sini, pimpinan partai yang masih menjabat bisa jadi anggota KPPU,” ujarnya. Bukan hanya pimpinan parpol, pengurus organisasi usaha pun bisa duduk di KPPU. Contohnya, Soy Pardede, salah satu ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia. ”Artinya, Ketua Kadin mengawasi anggota Kadin. Bagaimana KPPU bisa bekerja dengan baik?” ujarnya. Untuk meminimalisasi hal yang tak diinginkan, panitia seleksi harus diperkuat. Demikian pula mekanisme seleksi sehingga yang diserahkan panitia seleksi kepada DPR benar-benar yang terbaik. ”Persoalannya, orang-orang terbaik di masyarakat juga malas mendaftar jadi anggota komisi independen, antara lain karena gaji kecil. Banyak yang memilih bertahan di kampus,” kata Faisal. Kebobrokan sistem Kendati sistem rekrutmen berperan besar dalam kegagalan menjaring pejabat publik berkualitas dan berintegritas moral tinggi, Eko dan Imam sependapat, kesalahan tak bisa sepenuhnya ditimpakan pada proses rekrutmen di DPR. Imam menggambarkan situasi sekarang ini seperti ”maju kena mundur kena”. Kualifikasi yang dituntut dari para calon pejabat publik adalah memiliki pengalaman, berkompetensi, mempunyai rekam jejak baik, berintegritas, dan independen. Khusus KPK, idealnya calon tidak berasal dari kepolisian atau kejaksaan karena kedua institusi ini telanjur lekat dengan predikat korup. KPK dibentuk juga karena sudah tidak adanya kepercayaan masyarakat kepada institusi-institusi penegak hukum tersebut. Namun, dalam jaringan birokrasi yang korupsinya sudah sistemik, hampir tidak mungkin ditemukan figur berpengalaman yang bebas dari korupsi, sementara orang baru umumnya belum berpengalaman. Kalaupun calon yang terjaring bersih, dia akan berhadapan dengan lingkungan sistem yang korupsinya sudah sangat kronis. ”Karena sudah sistemik, satu subsistem memengaruhi subsistem lain. DPR yang korup, lembaga peradilan dan institusi penegak hukum yang korup, akan memaksa lembaga atau sosok yang bersih jadi korup juga. Seberapa kuat komisi-komisi independen bisa tetap bersih, bergantung seberapa kuat kita merekayasa agar subsistem yang lain juga bersih,” ujar Eko. Budaya masyarakat yang permisif atau cenderung membiarkan orang melakukan kesalahan tanpa sanksi sosial ikut menyuburkan budaya korupsi. Demikian pula budaya feodalisme dan patronisme. Bahkan, sistemnya sendiri melegitimasi. ”Belum tumbuh budaya hukum. Orang hanya takut kepada penegak hukum dan bukan kepada hukumnya sendiri. Mereka berpikir, selama tidak tertangkap penegak hukum, tidak masalah. Kalau ketangkap, ya memang lagi sial saja. Jadi, ini bukan semata-mata persoalan rekrutmen, tetapi ada persoalan budaya, di mana sistem administrasi hidup dan komisi-komisi itu berinteraksi dengan organ- organ negara lain, seperti DPR, pemerintah, dan organ yudisial yang korup,” ujarnya. Oleh karena itu, diperlukan reformasi radikal sistem keadministrasian negara, dengan membenahi sistem struktural dan kultural yang sudah sangat korup. Reformasi budaya menyangkut perubahan paradigma budaya kerja, mindset dan perilaku dari penyelenggara negara, baik di legislatif maupun eksekutif, dari budaya aji mumpung dan menguasai, menjadi melayani. Reformasi yang sudah dilakukan sejauh ini praktis baru sebatas memperbaiki sistem politik untuk bekerjanya parpol dan pemilu. Demikian pula reformasi birokrasi belum menyentuh persoalan hakiki, baru sebatas perbaikan gaji (remunerasi). (sri hartati samhadi) --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
