Assalamualaikum w.w. para sanak sa palanta,
Boleh saya ikut sekaki ? 
Kasus ini jelas sangat menarik, termasuk pembelaan Sanak Nudirman Munir, 
S.H.terhadap Ketua KAN, yang merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2004.
Yang belum nampak oleh saya adalah kesadaran bahwa pengakuan hukum terhadap 
suatu masyarakat hukum adat menurut UU Nomor 32 Tahun tersebut harus dituangkan 
terlebih dahulu dalam bentuk peraturan daerah kabupaten. Kelihatannya nagari 
yang bersangkutan belum mempunyai peraturan daerah kabupaten tersebut,sehingga 
legal standing-nya sangat lemah.
Dengan ini saya sarankan kepada seluruh tokoh masyarakat hukum adat  Miangkabau 
-- sekali lagi -- agar untuk memperoleh status hukum -- atau legal standing -- 
yang kuat, untuk seluruh nagari di Sumatera Barat ini dibuatkan peraturan 
daerah kabupatennya. Jangan dilupakan untuk melampiri setiap peraturan daerah 
kabupaten yang melegalisir nagari sebagai masyarakat hukum adat tersebut 
dibuatkan peta topografisnya, sehingga mempunyai kekuatan hukum. Sudah barang 
tentu kerjasama dengan pemerintah kabupaten serta dewan perwakilandaerah 
kabupaten merupakan keharusan.
Sekedar catatan, satu-satunya nagari di Sumatera Barat yang sudah siap peta 
topografinya adalah nagari Koto Gadang, disiapkan oleh Tim Fakultas Teknik 
Sipil Unand di Padang bersama Ir Zukri Saad.Tinggal membuatkan rancangan 
peraturan daerah kabupatennya saja,
Bisa satu nagari satu peraturan daerah kabupaten, bisa juga untuk seluruh 
nagari dalam satu kabupaten dibuatkan satu peraturan daerah kabupatennya.
Sebagai contoh, bisa diambilalih peraturan daerah kabupaten Lebak di Provinsi 
Banten, yang mengakui bukan saja batas tanah ulayat masyarakat hukum adatr 
Baduy, tetapi juga identitas kulturalnya.
Akan baik sekali jika kepemimpinan Lembaga Kerapatan Adat Minangkabau (LKAAM) 
mengambil prakarsa ke arah ini, sehingga proses memberi legal standing kepada 
seluruh nagari ini bisa dilakukan secara lebih terencana, oleh karena proses 
ini jelas akan memakan waktu beberapa tahun, mung
Sekedar informasi, sesuai dengan posting Sdr Andiko di RN ini, pada saat ini 
sudah ada RPP Hutan Adat yang dirancang oleh Departemen Kehutanan, yang -- jika 
ditandatangani Presiden SBY -- akan menyerahkan kekuasaan untuk menentukan ada 
tidaknya suatu masyarakat hukum adat tersebut kepada bupati/walikota dan 
gubernur,
Pada saat ini LAKM dan Gebu Minang sedang mempersiapkan pernyataan untuk 
menolak RPP tersebut.

Wassalam,
Saafroedin Bahar
(L, masuk 72 th, Jakarta) 


--- On Mon, 5/18/09, Nofiardi <nofia...@pec-tech.com> wrote:


From: Nofiardi <nofia...@pec-tech.com>
Subject: [...@ntau-net] Hukum Adat Dicampuri Pengadilan
To: RantauNet@googlegroups.com
Date: Monday, May 18, 2009, 1:46 PM








Senin, 18 May 2009
Hukum Adat Dicampuri Pengadilan
PADANG, SINGGALANG --Ada upaya merusak hukum adat di Solok Selatan karena 
pengadilan dan kejaksaan sudah ikut campur. Hal itu terlihat dari diputusnya 
hukuman Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Gadang, Men Syahril Datuk Sari 
Baso dengan hukum percobaan selama 1,6 bulan. Hukuman itu terkait kemelut dalam 
internal KAN Lubuk Gadang. Kemudian berimbas pada pembagian fee PT Andalas 
Merapi Timber (AMT) yang membuat Men Syahril Dt. Sari Baso Cs dihukum 
percobaan. “Ini sudah merupakan upaya intervensi terhadap hukum adat. Nagari 
itu memiliki hukum sendiri, sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Daerah No. 32 
tahun, otonomi tidak hanya pada kabupaten dan kota, tapi nagari juga diakui 
memiliki otonomi. Sekarang kenapa Pengadilan Negeri bisa menyidangkan persoalan 
hukum adat. Padahal itu urusan nagari dan KAN,” kata pengacara senior Nudirman 
Munir, S.H., pada Singgalang, Minggu (17/5). Katanya, selama ini memang sudah 
ada indikasi terjadinya upaya untuk
 menghilangkan hukum adat dalam nagari. Tidak hanya di Solok Selatan, namun di 
beberapa nagari di Sumbar. Untuk itu, dalam persoalan yang menimpa Men Syahril 
Dtk. Sati Baso saat ini merupakan kewenangan Lembaga Kerapatan Adat Alam 
Minangkabau (LKAAM). Kemudian lembaga ini yang meminta pada Pengadilan Negeri 
dan Kejaksaan Negeri agar diselesaikan dalam LKAAM dan tali tigo sapilin (ninik 
mamak, alim ulama dan cadik pandai). “Jika diperhatikan dalam persoalan Ketua 
KAN Lubuk Gagang tersebut, yang dilakukannya sudah benar. Uang fee dari PT AMT 
bukan digunakan sendiri, tapi sudah digunakan untuk kepentingan nagari dan 
perangkatnya. Berarti pembagian itu tidak ada masalah. Sebab, dalam adat itu 
ada filosofi, ‘anak dipangku kamanakan dibimbing, urang kampuang 
dipatenggangkan’. Hal itu sudah dilakukan Men Syahril Dtk. Sari Baso,” terang 
Nudirman Munir lagi. Menurutnya, dalam persoalan yang menimpa Men Syahril Dtk. 
Sari Baso Cs., terindikasi ada intrik
 politik yang merusak hukum adat. Sedangkan pengadilan ikut menyidangkannya, 
sementara sampai sekarang belum ada hakim dan jaksa yang benar-benar mengerti 
dengan hukum adat alam Minangkabau. Sementara pokok persoalannya adalah 
internal KAN yang harusnya mengacu pada hukum adat. Sebelumnya kasus yang 
menimpa Men Syahril Sari Baso, disidangakn di Pengadilan Negeri Koto Baru 
dengan tuduhan penggelapan uang fee PT AMT senilai Rp81 juta. Dalam tuntutan 
itu Men Syahril dituntut dengan penggelapan. Menurut keterangan Men Syahril 
Dtk. Sari Baso, pencairan dana tersebut adalah permintaan dari sebanyak 21 
orang ninik mamak. Kemudian dana itu juga dibagikan kepada seluruh perangkat 
nagari. Setidaknya, mulai dari Kapolsek dan Koramil, Ninik mamak, wali nagari 
dan bundo kandung yang ada di lingkungan Nagari Lubuk Gadang telah 
menikmatinya. Ternyata, dilaporkan sebagai penggelapan oleh mantan Ketua KAN 
Lubuk Gadang sebelumnya, Bagindo Sutan Besar. Hanya Men Syahril
 Dtk. Sari Baso Cs yang dihukum. Sementara dalam laporan pembagian fee yang 
ditandatangani lebih dari 100 orang tersebut tidak dipertimbangkan. Begitu juga 
dengan uang fee sebelumnya, juga tidak menjadi persoalan. Padahal selama lima 
tahun fee PT AMT diterima oleh Bagindo Sutan Besar tidak menjadi persoalan.Yose 
</TD< tr>
http://www.hariansinggalang.co.id/index.php?mod=detail_berita.php&id=1598 
 The above message is for the intended recipient only and may contain 
confidential information and/or may be subject to legal privilege. If you are 
not the intended recipient, you are hereby notified that any dissemination, 
distribution, or copying of this message, or any attachment, is strictly 
prohibited. If it has reached you in error please inform us immediately by 
reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary. Please delete the 
message and the reply (if it contains the original message) thereafter. Thank 
you. 


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke