Riri, dahulu bapantalon jo badasi panah pulo diharamkan. Jan heran bana.

Wassalam,
Saafroedin Bahar
(L, masuk 72 th, Jakarta) 


--- On Fri, 5/22/09, Riri Chaidir <[email protected]> wrote:


From: Riri Chaidir <[email protected]>
Subject: [...@ntau-net] OOT - Ulama Jatim Akan Fatwakan Facebook
To: [email protected]
Date: Friday, May 22, 2009, 12:44 PM








Dunsanak,
 
Setelah GOLPUT itu haram, FACEBOOK pun nampaknyo alah kajadi haram pulo sudah 
ko lai …
 
Kalau sampai lo sudah tu palanta RN ko diharamkan … ah, antahlah …
 
Ba’a tu Buya?
 
 
Riri
Bekasi, L, 46
 
http://www.facebook.com/ext/share.php?sid=105956626322&h=WPZ06&u=6Eo5L
 
Ulama Jatim Akan Fatwakan Facebook
Jum'at, 22 Mei 2009 - 08:02 wib
 
Yuni Herlina Sinambela - Okezone 
SURABAYA - Menjalin pertemanan dalam dunia maya dengan memanfaatkan sarana 
jejaring sosial, seperti Facebook semakin marak. Namun para ulama di Jawa Timur 
disebut-sebut berencana akan memfatwakan Facebook.

Berdasarkan data internal yang dimiliki lembaga Independen pusat operasional 
Facebook, Palo Alto California, Amerika Serikat menyebutkan dari 235 juta 
masyarakat Indonesia, sekira 813.000 pengguna Facebook.

Melejitnya para pengguna Facebook di Indonesia ini menyulut kekhawatiran sekira 
700 tokoh muslim di Surabaya, Jawa Timur untuk segera mengeluarkan fatwa 
terhadap Facebook. Mereka menilai menjamurnya jejaring sosial tersebut dirasa 
akan memberikan dampak negatif bagi umat Muslim di Indonesia, dan dapat 
digunakan untuk transaksi seks terselubung.

"Para tokoh muslim atau Imam di Indonesia berpandangan sebaiknya ada fatwa atau 
batasan aturan dalam jejaring sosial maya, di mana dalam pandangan mereka 
pergaulan terbuka mampu mengundang birahi atau hasrat yang di dalam ajaran 
Islam diharamkan," ujar juru bicara Pondok Pesantren Lirboyo, Jawa Timur Nabil 
Haroen seperti dilansir Associated Press, Jumat (22/5/2009). 

Sesuai ajaran muslim, cara mengantisipasi dari hal yang tidak diinginkan, pihak 
pesantren masih memperbolehkan para siswanya terdaftar sebagai pengguna 
Facebook, namun dengan batasan penyaringan dari situs yang berbau porno atau 
yang mengundang syahwat birahi. 

Senada dengan Nabil, anggota Majelis Ulama Indonesia Amidhan mengatakan, dengan 
bertambahnya pengguna Facebook memungkinkan peluang terbukanya pembicaraan 
pornografi, dan meningkatnya tingkat perselingkuhan di Indonesia yang tidak 
sesuai dengan ajaran budaya timur.

Sementara itu, menanggapi kontroversi keberadaan Facebook, juru bicara Facebook 
Debbie Frost menyatakan, keberadaan situs pertemanan itu adalah jejaring sosial 
maya yang memudahkan para penggunanya untuk selalu berkomunikasi dan 
berhubungan satu sama lain, dalam agenda yang positif.(lsi)
 


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke