Assalamualaikum WrWb. Mohon maaf sanak kasadonyo, iko ndak ado hubungannyo jo Visi RantauNet do, tapi dek awak banyak atif ba milis, mako kaba TEMPO dibawah ko wak lewakan kapalanta. Sesuai dengan Peraturan kito di palanta, pergunakana identitas/email awak dengan semestinya, rang dapua tidak bertanggung jawab dengan postingan sanak jikalau nanti ada yang ber urusan seperti (terjadi lagi) dibawah ini, kalau taun dulu melibatkan admin sebuah mailing list, sekarang ini melibatkan usernya.
Hanya untuk Informasi saja, tidak menyalahkan dan membenarkan apa yang terjadi dari kedua belah pihak dibawah ini, semuanya biarlah hukum yang membuktikan. Wassalam. Nofend St. Mudo, 33 - Cikarang. =============================== Mengeluh Lewat Milis, Ibu Rumah Tangga Ditahan Sidang digelar pekan depan. TANGERANG - Prita Mulyasari, ibu dengan dua anak, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Internasional Omni Hospital, Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan. "Dititipkan di sini sejak 13 Mei lalu oleh Kejaksaan Negeri Tangerang," kata Arti Wirastuti, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, di kantornya kemarin. Prita, warga Vila Melati Mas Residence, Serpong, mendekam di Paviliun Menara, ruang tahanan khusus titipan yang menunggu persidangan. Arti menolak permintaan Tempo untuk bertemu Prita. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang isinya, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." Sanksi atas pelanggaran pasal itu berupa hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. Anggota tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Haryadi, mengatakan baru pada 25 Mei lalu dia menerima berkas kasus nomor 55-1/2009 itu dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kasus ini bermula dari surat elektronik Prita yang berisi keluhannya ketika dirawat di unit gawat darurat Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Surat yang semula hanya ditujukan ke sebuah mailing list (milis) itu ternyata beredar ke pelbagai milis dan forum di Internet, dan diketahui oleh manajemen Rumah Sakit Omni. PT Sarana Mediatama Internasional, pengelola rumah sakit itu, lalu merespons dengan mengirim jawaban atas keluhan Prita ke beberapa milis dan memasang iklan di harian nasional. Belakangan, PT Sarana juga menggugat Prita, baik secara perdata maupun pidana, dengan tuduhan pencemaran nama baik. Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan perkara gugatan perdata nomor 300/PDG/6/2008/PN-TNG itu sekitar dua pekan yang lalu. Ketua Pengadilan Herri Swantoro menolak menjelaskan putusannya. "Karena pada 25 Mei 2009 kedua belah pihak menyatakan banding," ujarnya kemarin. Herri memastikan persidangan pidana kasus ini akan digelar pekan depan dan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang. "Semua sudah disiapkan." Pengacara PT Sarana, Hadi, belum memberikan penjelasan. "Nanti hubungi saya lagi," katanya kemarin. Ia tak menjawab ketika Tempo menghubunginya kembali dan mengirim pesan singkat ke telepon selulernya. Keluarga Prita pun bungkam. "Saya tak berani ngomong, ini amanat Prita," kata Arief, kakak kandung Prita, dua hari yang lalu. JONIANSYAH | HAMLUDDIN | JOBPIE S http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/05/28/headline/krn.20090528. 166458.id.html --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
