Padang, Padek--Terkait dengan kasus uang fee dari PT Andalas Merapi Timber (AMT) untuk ninik mamak Nagari Lubuakgadang, Sangir, Kabupaten Solok Selatan yang sampai berbuntut ke pengadilan, menurut praktisi hukum Nudirman Munir SH Datuak Palimo Bandaro yang juga caleg DPR RI Partai Golkar terpilih, semestinya tidak boleh terjadi.
"Semestinya, setiap persoalan yang muncul seputar adat istiadat di Minangkabau, diselesaikan dalam lembaga adat pula," komentar Nudirman Munir saat dihubungi Padang Ekspres, kemarin. Ditegaskan Nudirman, sehubungan dengan telah dikeluarkannya putusan oleh PN Solok atas empat pucuk pimpinan adat Nagari Lubukgadang itu, dia menyarankan agar para tokoh adat itu, tidak menempuh jalur banding. Sebaiknya, KAN Lubukgadang mengadakan pertemuan untuk membahas masalah ini. Dan kapan perlu libatkan KAN kabupaten. selanjutnya, mereka menemui kapolres serta kejaksaan dan pengadilan menyatakan, setiap persoalan mengenai adat istiadat diselesaikan dalam lingkup adat. Bukan diproses berdasarkan hukum positif. "Tekad saya, saat duduk di Senayan nanti, saya akan mencoba memperjuangkan hukum adat Minangkabau ini," tegas putra Banuhampu, Agam itu. Seperti diketahui, Kamis, 23 April lalu, PN Solok menjatuhkan hukuman percobaan masing-masing 18 bulan pada Ketua KAN Lubukgadang Mensyahril Datuak Sari Baso, Ketua BPN Lubukgadang Tandi Lismi, Wali Nagari Lubukgadang Datuak Inik Rajo Lelo serta Rajo Dipatuan Maharajo Bungsu, dalam perkara tersebut. Namun selama proses hukum berjalan, kasus dugaan penggelapan dana fee PT AMT yang dilaporkan unsur masyarakat Lubuakgadang itu ditemui banyak kejanggalan. Sejak mulai diproses di kepolisian, sampai ke kejaksaan dan pengadilan. "Saya merasa dizalimi, sebab saya tidak pernah merasa menggelapkan uang fee untuk kesejahteraan ninik mamak itu. Menurut saya, kasus ini sepertinya sangat dipaksakan. Buktinya, selama menjalani pemeriksaan di kejaksaan dan pengadilan, saya tidak pernah menerima surat panggilan secara tertulis," tegas Ketua KAN Lubukgadang Mensyahril Datuak Sari Baso saat dikonfirmasi, kemarin. (ted) http://www.padangekspres.co.id/content/view/37271/104/ --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
