Padang, Padek--Terkait dengan kasus uang fee dari PT Andalas Merapi Timber
(AMT) untuk ninik mamak Nagari Lubuakgadang, Sangir, Kabupaten Solok Selatan
yang sampai berbuntut ke pengadilan, menurut praktisi hukum Nudirman Munir
SH Datuak Palimo Bandaro yang juga caleg DPR RI Partai Golkar terpilih,
semestinya tidak boleh terjadi.

"Semestinya, setiap persoalan yang muncul seputar adat istiadat di
Minangkabau, diselesaikan dalam lembaga adat pula," komentar Nudirman Munir
saat dihubungi Padang Ekspres, kemarin. Ditegaskan Nudirman, sehubungan
dengan telah dikeluarkannya putusan oleh PN Solok atas empat pucuk pimpinan
adat Nagari Lubukgadang itu, dia menyarankan agar para tokoh adat itu, tidak
menempuh jalur banding.

Sebaiknya, KAN Lubukgadang mengadakan pertemuan untuk membahas masalah ini.
Dan kapan perlu libatkan KAN kabupaten. selanjutnya, mereka menemui kapolres
serta kejaksaan dan pengadilan menyatakan, setiap persoalan mengenai adat
istiadat diselesaikan dalam lingkup adat. Bukan diproses berdasarkan hukum
positif. "Tekad saya, saat duduk di Senayan nanti, saya akan mencoba
memperjuangkan hukum adat Minangkabau ini," tegas putra Banuhampu, Agam itu.


Seperti diketahui, Kamis, 23 April lalu, PN Solok menjatuhkan hukuman
percobaan masing-masing 18 bulan pada Ketua KAN Lubukgadang Mensyahril
Datuak Sari Baso, Ketua BPN Lubukgadang Tandi Lismi, Wali Nagari Lubukgadang
Datuak Inik Rajo Lelo serta Rajo Dipatuan Maharajo Bungsu, dalam perkara
tersebut. Namun selama proses hukum berjalan, kasus dugaan penggelapan dana
fee PT AMT yang dilaporkan unsur masyarakat Lubuakgadang itu ditemui banyak
kejanggalan. Sejak mulai diproses di kepolisian, sampai ke kejaksaan dan
pengadilan.

"Saya merasa dizalimi, sebab saya tidak pernah merasa menggelapkan uang fee
untuk kesejahteraan ninik mamak itu. Menurut saya, kasus ini sepertinya
sangat dipaksakan. Buktinya, selama menjalani pemeriksaan di kejaksaan dan
pengadilan, saya tidak pernah menerima surat panggilan secara tertulis,"
tegas Ketua KAN Lubukgadang Mensyahril Datuak Sari Baso saat dikonfirmasi,
kemarin. (ted)

http://www.padangekspres.co.id/content/view/37271/104/


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke