Dinda Hoesin dan ananda Erizon.
 
Terima kasih, sudah saya temukan.
Wassalam, Jacky Mardono.
75 L/Vila CInere Mas-Ciputat Tangerang

--- Pada Rab, 3/6/09, hoesin hanif <[email protected]> menulis:


Dari: hoesin hanif <[email protected]>
Topik: [...@ntau-net] Re: Perlu tahu Undang-Undang.
Kepada: [email protected]
Tanggal: Rabu, 3 Juni, 2009, 1:37 AM






Saya rasa dapat di download di situs depkominfo.go.id. Silahkan coba  Pak 
Jack....

HH (57 th)





From: Jacky Mardono Tjokrodiredjo <[email protected]>
To: Rantau <[email protected]>
Sent: Wednesday, June 3, 2009 7:21:57 AM
Subject: [...@ntau-net] Perlu tahu Undang-Undang.






Ada baiknya kita semua mempelajari 
UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 
Saya sendiri akan segera cari ke toko buku.
Dari pada keenakan main e-mail, 
tahu-tahu kita ternyata melanggar hukum.
 
Wassalam, Jacky Mardono.
Pensiunan Polri 75 th.
Vila Cinere Mas
Ciputat-Tangerang
 
Dikutip dari "detik.com.".
Rabu, 03/06/2009 04:15 WIB
Menulis di Internet Dipenjara
Ganjar: Email Keluhan Pribadi Tidak Termasuk Pelanggaran
Aprizal Rahmatullah - detikNews


foto : Facebook 

Jakarta - Perbuatan Prita Mulyasari (32) yang mengirimkan email berisi keluhan 
tentang pelayanan RS Omni Internasional kepada teman-teman pribadinya belum 
bisa dikategorikan pelanggaran dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 
ITE). 
Hal itu karena email tersebut sifatnya keluhan pribadi.  

"Jika hanya bersifat keluhan pribadi ya saya rasa tidak (termasuk pelanggaran) 
ya. 
Sama seperti kita kirim SMS ke teman. 
Kecuali jika ada motif tertentu maka di sinilah harus dibuktikan motifnya apa," 
ujar mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) UU ITE Ganjar Pranowo saat 
berbincang dengan detikcom, Selasa (2/6/2009).

Ganjar menambahkan, perbuatan Prita yang mengirimkan email tersebut mungkin 
saja tanpa motif. 
"Kecuali kalau teman-temannya menyebarluaskan terus ditambah-tambahi, semua 
pihak bisa dipertanggungjawabk an," ungkapnya.

Menurut Ganjar, perbuatan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 
27 Ayat (3) UU ITE mempunyai syarat pembuktian yang cukup sulit. 
Seseorang yang melanggar harus dibuktikan memiliki motif sengaja mencemarkan 
nama baik.

Oleh karenanya penyidik jangan gegabah menggunakan pasal tersebut jika belum 
mempunyai bukti yang cukup. "Karena ini di dunia maya jadi berbeda dengan dunia 
riil," tambahnya.

Sebelumnya, Prita ditahan karena dituduh melakukan pencemaran nama baik 
terhadap RS Omni lewat internet. Kasus yang menimpa Prita ini berawal dari 
email yang dia kirim kepada teman-temannya seputar keluhannya terhadap RS Omni. 
Email tersebut kemudian menyebar ke publik lewat milis-milis.

Dalam emailnya, Prita merasa dibohongi oleh diagnosa dokter ketika dirawat di 
RS tersebut pada Agustus 2008. Dokter semula memvonis Prita menderita demam 
berdarah, namun kemudian menyatakan dia terkena virus udara. 
Tak hanya itu, dokter memberikan berbagai macam suntikan dengan dosis tinggi, 
sehingga Prita mengalami sesak nafas.

Saat hendak pindah ke RS lainnya, Prita mengajukan komplain karena kesulitan 
mendapatkan hasil laboratorium medis. 
Namun, keluhannya kepada RS Omni itu tidak pernah ditanggapi, sehingga dia 
mengungkapkan kronologi peristiwa yang menimpanya kepada teman-temannya melalui 
email dan berharap agar hanya dia saja yang mengalami hal serupa.

Saat ini Prita telah ditahan di Lapas Wanita Tangerang, Banten. 
Selain dijerat dengan pasal pencemaran nama baik, Prita juga dikenai Pasal 27 
ayat (3) UU ITE No 11/2008.
(ape/nwk)


Sent from Indosat BlackBerry powered by 
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik. com dari browser 
ponsel anda! 


Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat.
Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang!

__._,_.___
Messages in this topic (1) Reply (via web post) | Start a new topic 
Messages | Files | Photos | Links | Database | Polls | Members | Calendar 
<*> Kunjungi situs milis di http://keluargavcm.blogspot.com
<*> To subscribe this group, send an email to:
    [email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]


MARKETPLACE

$9000/Month at Home. Learn how Part Time, online!. 


I Get Paid $450/day. Find out How. Part Time!. 


Mom Power: Discover the community of moms doing more for their families, for 
the world and for each other 

Change settings via the Web (Yahoo! ID required) 
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to 
Traditional 
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe 



Recent Activity
Visit Your Group 



Ads on Yahoo!
Learn more now.
Reach customers
searching for you.

Yahoo! Groups
Stay healthy
and discover other
people who can help.

Yahoo! Groups
Mom Power
Kids, family & home
Join the discussion
. 

__,_._,___














Akses email lebih cepat. 
Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke Internet Explorer 8 baru yang 
dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! (Gratis)







      Apakah saya bisa menurunkan berat badan? Temukan jawabannya di Yahoo! 
Answers!
http://id.answers.yahoo.com
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke