Dinda Hoesin dan ananda Erizon. Terima kasih, sudah saya temukan. Wassalam, Jacky Mardono. 75 L/Vila CInere Mas-Ciputat Tangerang
--- Pada Rab, 3/6/09, hoesin hanif <[email protected]> menulis: Dari: hoesin hanif <[email protected]> Topik: [...@ntau-net] Re: Perlu tahu Undang-Undang. Kepada: [email protected] Tanggal: Rabu, 3 Juni, 2009, 1:37 AM Saya rasa dapat di download di situs depkominfo.go.id. Silahkan coba Pak Jack.... HH (57 th) From: Jacky Mardono Tjokrodiredjo <[email protected]> To: Rantau <[email protected]> Sent: Wednesday, June 3, 2009 7:21:57 AM Subject: [...@ntau-net] Perlu tahu Undang-Undang. Ada baiknya kita semua mempelajari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Saya sendiri akan segera cari ke toko buku. Dari pada keenakan main e-mail, tahu-tahu kita ternyata melanggar hukum. Wassalam, Jacky Mardono. Pensiunan Polri 75 th. Vila Cinere Mas Ciputat-Tangerang Dikutip dari "detik.com.". Rabu, 03/06/2009 04:15 WIB Menulis di Internet Dipenjara Ganjar: Email Keluhan Pribadi Tidak Termasuk Pelanggaran Aprizal Rahmatullah - detikNews foto : Facebook Jakarta - Perbuatan Prita Mulyasari (32) yang mengirimkan email berisi keluhan tentang pelayanan RS Omni Internasional kepada teman-teman pribadinya belum bisa dikategorikan pelanggaran dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal itu karena email tersebut sifatnya keluhan pribadi. "Jika hanya bersifat keluhan pribadi ya saya rasa tidak (termasuk pelanggaran) ya. Sama seperti kita kirim SMS ke teman. Kecuali jika ada motif tertentu maka di sinilah harus dibuktikan motifnya apa," ujar mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) UU ITE Ganjar Pranowo saat berbincang dengan detikcom, Selasa (2/6/2009). Ganjar menambahkan, perbuatan Prita yang mengirimkan email tersebut mungkin saja tanpa motif. "Kecuali kalau teman-temannya menyebarluaskan terus ditambah-tambahi, semua pihak bisa dipertanggungjawabk an," ungkapnya. Menurut Ganjar, perbuatan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE mempunyai syarat pembuktian yang cukup sulit. Seseorang yang melanggar harus dibuktikan memiliki motif sengaja mencemarkan nama baik. Oleh karenanya penyidik jangan gegabah menggunakan pasal tersebut jika belum mempunyai bukti yang cukup. "Karena ini di dunia maya jadi berbeda dengan dunia riil," tambahnya. Sebelumnya, Prita ditahan karena dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni lewat internet. Kasus yang menimpa Prita ini berawal dari email yang dia kirim kepada teman-temannya seputar keluhannya terhadap RS Omni. Email tersebut kemudian menyebar ke publik lewat milis-milis. Dalam emailnya, Prita merasa dibohongi oleh diagnosa dokter ketika dirawat di RS tersebut pada Agustus 2008. Dokter semula memvonis Prita menderita demam berdarah, namun kemudian menyatakan dia terkena virus udara. Tak hanya itu, dokter memberikan berbagai macam suntikan dengan dosis tinggi, sehingga Prita mengalami sesak nafas. Saat hendak pindah ke RS lainnya, Prita mengajukan komplain karena kesulitan mendapatkan hasil laboratorium medis. Namun, keluhannya kepada RS Omni itu tidak pernah ditanggapi, sehingga dia mengungkapkan kronologi peristiwa yang menimpanya kepada teman-temannya melalui email dan berharap agar hanya dia saja yang mengalami hal serupa. Saat ini Prita telah ditahan di Lapas Wanita Tangerang, Banten. Selain dijerat dengan pasal pencemaran nama baik, Prita juga dikenai Pasal 27 ayat (3) UU ITE No 11/2008. (ape/nwk) Sent from Indosat BlackBerry powered by Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik. com dari browser ponsel anda! Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat. Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang! __._,_.___ Messages in this topic (1) Reply (via web post) | Start a new topic Messages | Files | Photos | Links | Database | Polls | Members | Calendar <*> Kunjungi situs milis di http://keluargavcm.blogspot.com <*> To subscribe this group, send an email to: [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] MARKETPLACE $9000/Month at Home. Learn how Part Time, online!. I Get Paid $450/day. Find out How. Part Time!. Mom Power: Discover the community of moms doing more for their families, for the world and for each other Change settings via the Web (Yahoo! ID required) Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe Recent Activity Visit Your Group Ads on Yahoo! Learn more now. Reach customers searching for you. Yahoo! Groups Stay healthy and discover other people who can help. Yahoo! Groups Mom Power Kids, family & home Join the discussion . __,_._,___ Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! (Gratis) Apakah saya bisa menurunkan berat badan? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers.yahoo.com --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
