Sanak Ridha, Ibu Prita ko memang alah kalah di perkara perdata, Prita diganjar membayar kerugian materiil dan imateriil. Masih banyak versi bara ganti rugi tu karano pengacara-nyo jugo lipo dan alun dapek salinan.
Di berita ado nan mangecek ganti rugi materil Rp 300 juta dan anti rugi immaterial sebesar Rp. 50 juta serta membayar ganti rugi kepada dua dokternya masing – masing sebesar Rp. 50 juta. Ado lo...materiil Rp 161 juta dan imateriil Rp 100 juta. Berita lain, Rp 384 juta... Ibu Prita mengajukan bandiang ateh putusan nan tun. Salam, Erizon (35+, KOTO), JKT -- Please do not print this email unless you really need to. “Think Green“. --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
