PP No 41 Diresmikan, Gaji Guru dan Dosen di Atas Rp 3 Juta-an

Selasa, 9 Juni 2009 | 15:57 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan,
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tunjangan Profesi untuk guru sudah
ditandatangani. Gaji yang akan diterima para guru dan dosen mencapai
lebih dari Rp 3 juta karena gaji pokok yang diterima mencapai dua kali
lipatnya.

"Peraturan tersebut sudah ditandatangani, kini tinggal dilaksanakan dan
dijalankan," ujar Presiden SBY dalam sambutannya saat meresmikam
peresmian gedung IKIP PGRI Semarang, Selasa (9/6).

Sementara itu, Menteri Pendidikan Nasional RI Bambang Sudibyo mengatakan
bahwa PP No 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru memang sudah
ditandatangani. "Penandatanganan baru saja dilakukan kemarin," ujar
Mendiknas.

Menanggapi ditandatanganinya PP tentang tunjangan profesi guru, Rektor
IKIP PGRI Sulistiyo pun menyambut gembira. Kegembiraan rektor tidak lain
karena kesejahteraan guru dan dosen akan meningkat. Sulitiyo memastikan,
gaji yang akan diterima para guru dan dosen mencapai lebih dari Rp 3
juta karena gaji pokok yang diterima mencapai dua kali lipatnya.


LTF 
Sumber : Antara

 

http://edukasi.kompas.com/read/xml/2009/06/09/15572993/pp.no.41.diresmik
an.gaji.guru.dan.dosen.di.atas.rp.3.juta-an

 


The above message is for the intended recipient only and may contain 
confidential information and/or may be subject to legal privilege. If you are 
not the intended recipient, you are hereby notified that any dissemination, 
distribution, or copying of this message, or any attachment, is strictly 
prohibited. If it has reached you in error please inform us immediately by 
reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary. Please delete the 
message and the reply (if it contains the original message) thereafter. Thank 
you.

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke