Mohon pencerahannya... Bgmn dg posisi Fahmi Idris sendiri sbg Menteri dan Ketua 
Tim Kampanye...? Sedangkan Gamawan sbg Gubernur hanya diposisi Wakil Ketua 
Dewan Pakar...? Membaca artikel dibawah ini, knp Fahmi boleh, sedangkan Gamawan 
tidak..? Dimana bedanya...? Thanks.

Salam,
Nofrins




MASUK TIM KAMPANYE CAPRES
Fahmi Idris Tidak Mengakui Gamawan Sebagai Gubernur Sumbar
Sabtu, 13/06/2009 19:41 WIB
padangmedia.com - PADANG – Karena Gamawan Fauzi
tercatat sebagai tim sukses dari salah satu pasangan calon presiden RI
pada pilpres mendatang, Fahmi Idris, tidak mengakui lagi Gamawan Fauzi
sebagai gubernur Sumatera Barat. 

“Gubernur adalah mamak kita untuk Sumatera Barat, Bupati adalah
mamak di kabupaten kota. Mamak kita secara politik dalam menjalankan
kepemimpinannya tidak boleh berada dalam salah satu kelompok. Karena
dia adalah gubernur Sumbar, bukan gubernur partai mendukung,” ungkap
Fahmi Idris, Ketua tim kampanye pusat JK – Wiranto, kepada padang
media.com, saat rakorda Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) di
Gedung KNPI Sumbar, Sabtu (13/6) 

Menurut Fahmi, yang juga Menteri Perindustrian, sebagai gubernur,
Gamawan Fauzi dalam kegiatannya, ia tidak boleh berpihak kepada salah
satu kelompokpun apakah kelompok kanan atau kiri. Gubernur sebagai
mamak harus mengayomi dan melindungi kemenakannya dan seluruh
masyarakatnya yang melakukan kegiatan politik. Jadi, secara alurnya,
dan kepatutannya pun tidak patut menjadi pemimpin hanya untuk satu
kelompok saja. Ketika menjadi mamak, ia tidak boleh hanya memperhatikan
kemenakan pada bagian kiri saja atau bagian kanan saja. Dengan hanya
memperhatikan satu bagian saja, artinya, ia bukan mamak yang baik.
Karena itu, kata Fahmi hal ini tidak sesuai dengan “alua jo patuik”. 

“Secara moril, saya, Fahmi Idris tidak mengakui lagi Gamawan
sebagai gubernur Sumbar, karena ia sudah berpihak. Untuk apa ia jadi
gubernur. Atas dasar UUD 45 ia sudah disumpah akan memelihara dan
mematuhi undang-undang. Satu UU yang pokok sekali, ia tidak patuh.
Secara moril, menurut saya, dia tidak patut jadi gubernur. Ia bukan
lagi gubernur SUmbar. Gamawan Fauzi hanya gubernur untuk sekelompok
orang saja,” jelas Fahmi. 

Fahmi mencontohkan, seorang komisaris atau Direksi dari sebuah
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diharuskan memilih bila mereka mau
menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon presiden. Kata Fahmi ada
Undang-undang Pegawai Negeri yang mengatakan bahwa pegawai negeri tidak
boleh melakukan kegiatan politik praktis. Dia boleh ikut pemilu, tetapi
tidak boleh menjadi anggota partai atau menjadi anggota tim yang
disponsori oleh anggota partai. “Bahkan komisaris BUMN pun tidak boleh.
Jadi kalau ada komisaris dan direksi BUMN BUMD yang duduk dalam tim
kampanye, mereka harus pilih. Mau duduk di tim kampanye atau keluar
dari komisaris atau direksi BUMN. Bayangkan, komisaris atau direksi
BUMN. Apa pula yang lebih tinggi dari itu,” tuturnya 

Ditambahkan Fahmi, jika Gamawan keluar dari tim itu, atau pun
bupati dan walikota lain yang tergabung dalam tim kampanye salah satu
pasangan capres, Fahmi sangat menghargainya. Ia bahkan bersedia meminta
maaf dan kembali mengakui Gamawan sebagai gubernur hingga akhir masa
jabatannya. 

Sementara itu ditempat terpisah, beberapa waktu lalu, Gubernur
Sumatera Barat Gamawan Fauzi mengatakan kepala daerah yang masuk dalam
tim kampanye calon presiden dan calon wakil presiden tidak dilarang,
karena mereka tidak ikut terlibat sebagai tim kampanye akan tetapi
memberikan masukan serta nasehat apabila mereka diminta memberi
nasehat. 

“Kepala daerah yang masuk dalam tim kampanye pasangan calon
presiden bukan tanpa alas an. Mereka berbuat sesuai dengan
undang-undang, bukan atas kemauan mereka pribadi-pribadi,” kata
Gamawan. 

Gamawan Fauzi mempertanyakan, apakah presiden dan wakil presiden
berkampanye untuk dirinya sebagai calon, dikatakan tidak netral. 

“Sebagai presiden da wakil presiden, mereka tetap netral, akan
tetapi pada saatnya pada waktu kampanye, mereka mengkampanyekan untuk
memilih pasangan masing-masing,” ucapnya. (nit/musfah) 



      
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke