Assalaamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh,

Semoga yang bersangkutan diberi kemudahan dalam permasalahannya.
Jangan sampai seorang muslimah menikah dengan non-muslim. Jika
dipaksakan malah menjadi zina. Sangat sedih melihat muslimah yang
terjatuh ke hubungan seperti itu. Apalagi kalau anaknya malah
mengikuti agama bapaknya. Sayangnya hal seperti itu bukan tidak pernah
terjadi.

Terkait masalah ini, juga perlu diingat hukum anak yang lahir dari
hubungan di luar nikah. Nasabnya bukan ke bapak biologisnya dan tidak
ada hubungan waris mewarisi antara anak dengan bapak biologisnya. Jika
si anak adalah perempuan, tidak ada hak wali pada bapak biologisnya.
Paling tidak dalam kasus tersebut lebih mudah karena anaknya
laki-laki.

Semoga kita dan keluarga kita terlindungi dari musibah seperti itu.

Allahu Ta'ala a'lam.

-- 
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke