Ada yang berminat memberikan catatan, besok pembahasan pertamanya.
Salam
Andiko
**
* *
*MENTERI KEHUTANAN*
*REPUBLIK INDONESIA*
*PERATURAN MENTERI KEHUTANAN*
Nomor: P. /Menhut-II/2009
TENTANG
*PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PADA KAWASAN SUAKA ALAM, *
*KAWASAN PELESTARIAN ALAM DAN TAMAN BURU*
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
*MENTERI KEHUTANAN*,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1)
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya, telah diatur peranserta rakyat dalam konservasi
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang diarahkan dan digerakkan
oleh Pemerintah melalui kegiatan yang berdaya guna serta berhasil guna;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu didukung dengan partisipasi aktif dari masyarakat melalui
pemberdayaan masyarakat pada Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian
Alam dan Taman Buru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, maka perlu ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang
Pemberdayaan Masyarakat Pada Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian
Alam dan Taman Buru.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
2. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167 Tambahan Lembaran Negara Nomor
3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan menjadi Undang-undang;
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam
dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Hutan;
(Lembaran … dst
6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan;
(lembaran …dst
/7. /Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota. (Lembaran …dsr//
8. .Kesepakatan Bersama antara Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dengan
Menteri Kehutanan tentang Percepatan Pengembangan Pariwisata Alam di
Kawasan Hutan _Nomor: PKS.5/Menhut.IV/2008_
Nomor : KS.001/1/25/MKP/2008
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
PADA KAWASAN SUAKA ALAM, KAWASAN PELESTARIAN ALAM DAN TAMAN BURU
*BAB I*
*KETENTUAN UMUM*
Bagian Kesatu
Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan dan
kemandirian masyarakat secara optimal dan adil melalui kegiatan
pelibatan masyarakat berupa pengembangan kapasitas dan pemberian akses
dalam pengelolaan kawasan konservasi guna mewujudkan kesejahteraan
masyarakat sekitar dan di dalam dengan memperhatikan aspek-aspek
pelestarian kawasan konservasi.
2. Peran serta masyarakat adalah peran aktif masyarakat untuk ikut serta
mewujudkan tujuan pengelolaan KSA, KPA dan (TB) yang dilaksanakan dengan
menaati norma hukum, moral, dan sosial, yang berlaku dalam masyarakat.
Kawasan Suaka Alam (KSA) adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik
di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai
kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya
yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
3. Kawasan Suaka Alam (KSA) adalah kawasan dengan ciri khas tertentu,
baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai
kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya
yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
4. Cagar Alam (CA) adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya
mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan atau keanekaragaman
tumbuhan berserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya
perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat
berlangsung secara alami.
5. Suaka Margasatwa (SM) adalah kawasan suaka alam yang mempunyai
kekhasan/keunikan jenis satwa liar dan atau keanekaragaman satwa liar
yang untuk kelangsungan hidupnya memerlukan upaya perlindungan dan
pembinaan terhadap populasi dan habitatnya.
6. Kawasan Pelestarian Alam (KPA) adalah kawasan dengan ciri khas
tertentu, baik daratan maupun perairan yang mempunyai fungsi pokok
perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis
tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya.
7. Taman Nasional (TN) adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai
ekosistem asli dan dikelola dengan sistem zonasi, yang dimanfaatkan
untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang
budidaya, pariwisata alam, dan rekreasi.
8. Taman Wisata Alam (TWA) adalah kawasan pelestarian alam yang
dimanfaatkan terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi.
9. Taman Hutan Raya (THR) adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan
koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli
dan atau bukan jenis asli, yang dimanfaatkan untuk kepentingan
penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya,
pariwisata, dan rekreasi.
10. Taman Buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat
diselenggarakan perburuan satwa buru secara teratur.
11. Hutan Kemasyarakatan konservasi (HKmK) adalah kegiatan pemberdayaan
masyarakat yang dilakukan di dalam /pada kawasan suaka alam (kecuali di
Cagar Alam), kawasan pelestarian alam (kecuali di zona inti Taman
Nasional) dan taman buru.
12. Model Desa Konservasi (MDK) adalah desa yang dijadikan model dalam
upaya pemberdayaan masyarakat disekitar kawasan hutan konservasi dengan
memperhatikan aspek konservasi, sosial, ekonomi dan budaya;
13. Masyarakat Sekitar Hutan adalah kesatuan sosial yang tinggal di
sekitar hutan, memiliki komunitas sosial yang kehidupannya bergantung
pada hutan dan aktivitasnya dapat mempengaruhi ekosistem hutan.
14. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan kayu adalah kegiatan untuk
memanfaatkan hasil hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak
lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya;
15. Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah kegiatan untuk mengambil
hasil hutan bukan kayu dengan batasan waktu, luas dan/atau volume
tertentu yang secara alami atau hasilbudi daya;
16. Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) adalah hasil hutan hayati baik nabati
maupun hewani beserta produk turunan dan budidayanya kecuali kayu yang
berasal dari hutan konservasi
17. Pengembangan ekonomi pedesaan berbasis Konservasi adalah peningkatan
aktifitas masyarakat yang dapat memberikan keuntungan/pendapatan yang
tidak berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
18. Rehabilitasi adalah pemulihan kawasan hutan melalui penanaman
kembali dengan jenis tanaman hutan yang dapat cepat memperbaiki kondisi
fisik lingkungan.
19. Restorasi adalah pemulihan/pemeliharaan habitat melalui pengayaan
jenis-jenis tanaman lokal.
20. Reklamasi adalah pemulihan kembali bentang alam agar dapat berfungsi
sesuai dengan kondisi awal.
21. Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) adalah upaya perbanyakan
melalui pengembangbiakan dan pembesaran TSL dengan tetap mempertahankan
kemurnian jenisnya.
22. Pembinaan Habitat adalah kegiatan berupa pemeliharaan/perbaikan
lingkungan tempat hidup satwa dan atau tumbuhan dengan tujuan agar satwa
dan atau tumbuhan tersebut dapat terus hidup dan berkembang secara
dinamis dan seimbang
23. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan
24. Kepala Unit Pelaksanakan Teknis selanjutnya disingkat UPT adalah
Bagian Kedua
Azas dan Prinsip
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat sekitar dan di dalam kawasan
konservasi ( KSA, KPA dan TB ) berazaskan:
a. manfaat dan lestari secara ekologi, ekonomi, sosial dan budaya;
b. meningkatnya fungsi perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan
konservasi;
c. Terciptanya kondisi yang harmonis antara masyarakat setempat dengan
kawasan konservasi;
d. Musyawarah, mufakat ,berkeadilan serta kelestarian fungsi dan
managemen kawasan konservasi.
(2) Untuk melaksanakan azas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
prinsip:
a. tidak mengubah status dan fungsi kawasan konservasi;
b. tidak memberikan hak kepemilikan atas kawasan konservasi
c. tidak berdampak buruk terhadap perubahan ekosistem, perubahan
keanekaragaman hayati dan keutuhan kawasan konservasi.
d. tidak partial dan dilaksanakan dalam konteks pengelolaan kawasan
konservasi secara menyeluruh, partisipatif dengan melibatkan multi pihak
(pihak terkait).
e. pemanfaatan kawasan hanya untuk keperluan pemanfaatan jasa
lingkungan, penyediaan plasma nutfah sebagai penunjang budidaya dan
pemanfaatan hasil hutan bukan kayu ;
f. pemanfaatan (pemungutan) hasil hutan bukan kayu hanya dapat dilakukan
di zona tradisional KPA dan Blok Pemanfaatan Tahura ;
g. dilakukan dalam rangka pembinaan dan pengembangan populasi, serta
peningkatan kualitas habitat (melalui rehabilitasi,restorasi, dan
reklamasi).
h. mempertimbangkan keanekaragaman hayati dan keanekaragaman budaya;
i. menumbuh kembangkan keanekaragaman komoditas dan jasa;
j. meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan;
k. memerankan masyarakat lokal dan masyarakat adat sebagai pelaku utama;
l. adanya kepastian hukum;
m. transparansi dan akuntabilitas publik.
n. partisipatif dalam pengambilan keputusan.
o. dilaksanakan oleh kelompok masyarakat melalui kelembagaan yang jelas.
p. adanya pendampingan.
Bagian Ketiga
Maksud dan Tujuan
* *
Pasal 3
Maksud pemberdayaan masyarakat sekitar dan di dalam kawasan konservasi
adalah untuk mengembangkan kapasitas dan pemberian akses terhadap
masyarakat sekitar dan di dalam kawasan dalam pengelolaan KSA, KPA dan
TB secara lestari.
Pasal 4
Tujuan pemberdayaan masyarakat sekitar dan di dalam kawasan adalah untuk :
a. Menjamin keseimbangan ekologis, ekonomi, maupun sosial budaya dan
kelestarian kawasan konservasi;
b. Meningkatkan kemandirian masyarakat sebagai pendukung utama dalam
pembangunan kehutanan melalui peningkatan ekonomi kerakyatan disekitar
kawasan konservasi;
c. Mengaktualisasikan akses timbal balik peran masyarakat dan fungsi
kawasan konservasi terhadap kesejahterraan masyarakat
Bagian Keempat
Ruang Lingkup
Pasal 5
Ruang lingkup pengaturan pemberdayaan masyarakat meliputi :
1. Masyarakat sekitar dan di dalam kawasan konservasi;
2. Perencanaan dan pengorganisasian;
3. Kegiatan pemberdayaan masyarakat;
4. Pelaksanaan pemberdayaan;
5. Pembiayaan; dan
6. Pembinaan dan Pengendalian.
*BAB II*
*MASYARAKAT DI SEKITAR DAN DI DALAM KAWASAN KONSERVASI *
* *
Pasal 6
* *
(1) Guna peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar dan di dalam
kawasan konservasi, diperlukan pemberdayaan masyarakat.
(2) Pemberdayaan Masyarakat sekitar kawasan konservasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan kriteria :
1. Masyarakat di suatu desa yang secara fisik berbatasan langsung
dengan kawasan konservasi;
2. Berinteraksi langsung, merupakan representasi dari pihak-pihak
yang berkepentingan terhadap kelestarian kawasan konservasi serta
memiliki perhatian, keinginan dan kemampuan untuk mendukung
pengelolaan kawasan konservasi;
3. Memiliki ketergantungan terhadap keberadaan kawasan konservasi dan
hasil hutan;
4. Secara sosial ekonomi masih perlu diberdayakan.
(3) Masyarakat di dalam kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan kriteria :
a. Masyarakat adat yang hidup turun temurun dan bermukim sejak lama pada
kawasan konservasi;
b. Masyarakat yang telah bermukim diwilayah tersebut dan keberadaannya
telah ada sebelum penetapan kawasan hutan tersebut sebagai kawasan
konservasi;
c. Berinteraksi langsung, merupakan representasi dari pihak-pihak yang
berkepentingan terhadap kelestarian kawasan konservasi serta memiliki
perhatian, keinginan dan kemampuan untuk mendukung pengelolaan kawasan
konservasi;
d. Memiliki ketergantungan terhadap keberadaan kawasan konservasi dan
hasil hutan;
e. Secara sosial ekonomi masih perlu diberdayakan.
(4) Masyarakat sekitar dan di dalam kawasan konservasi yang memenuhi
kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) terlebih dahulu
dilakukan inventarisasi;
(5) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan
dasar penetapan sasaran Pemberdayaan Masyarakat bagi Pengelola Kawasan
Konservasi;
*BAB III*
*PERENCANAAN DAN PENGORGANISASIAN*
Bagian Kesatu
Perencanaan dan Pengorganisasian Pemberdayaan Masyarakat disekitar dan
di dalam kawasan konservasi
Pasal 7
Kegiatan pemberdayaan masyarakat di sekitar dan di dalam kawasan
konservasi dilaksanakan melalui perencanaan dan pengorganisasian.
Pasal 8
Perencanaan pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan konservasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diwujudkan dalam bentuk Model Desa
Konservasi (MDK), terdiri dari :
a. Perencanaan tentang kegiatan pemberdayaan;
b. Perencanaan ruang/wilayah pedesaan berbasis konservasi;
c. Perencanaan pengembangan ekonomi perdesaan berbasis konservasi;
Pasal 9
Perencanaan tentang kegiatan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf a dilakukan melalui 9 (sembilan) tahap yaitu :
a. membangun kesepahaman dengan pihak terkait;
b. membangun dan mengembangkan kelembagaan tingkat desa sebagai wadah
pengelola pemberdayaan masyarakat;
c. menyiapkan tenaga pendamping/fasilitator;
d. meningkatkan kapasitas tokoh dan generasi muda masyarakat desa dalam
menyusun perencanaan partisipatif;
e. menyusun perencanaan pembangunan masyarakat desa sekitar kawasan
berdasarkan potensi secara partisipatif;
f. meningkatkan keterampilan masyarakat desa dalam pengembangan kegiatan
berdasarkan potensi yang ada;
g. melaksanakan pengembangan ekonomi masyarakat desa;
h. membangun kemitraan dengan pihak terkait; dan
i. melakukan bimbingan teknis dan monitoring
Pasal 10
Perencanaan ruang/wilayah berbasis konservasi sebagaimana dimaksud pasal
8 huruf b adalah menempatkan atau meningkatkan aktivitas kegiatan pada
setiap area/lokasi di wilayah pedesaan yang sesuai dengan kondisi fisik
dan agroklimat setempat yang dapat memberikan nilai ekonomi bagi
masyarakat dan berfungsi menjamin konservasi, melalui koordinasi dengan
fihak terkait terutama dengan pemerintah daerah
Pasal 11
Perencanaan pengembangan ekonomi pedesaan berbasis konservasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf c adalah meningkatkan kegiatan usaha
masyarakat melalui mekanisme pasar yang tidak berdampak terhadap
kelestarian kawasan konservasi yang dapat dilakukan melalui :
a. menata atau memanfaatkan setiap ruang wilayah pedesaan yang
berbatasan dengan kawasan konservasi dengan kegiatan yang sesuai dengan
kondisi ekosistem setempat;
b. mengupayakan sumber permodalan untuk mendukung kegiatan masyarakat
desa sekitar kawasan konservasi;
c. membangun jaringan pasar terhadap produk hasil pemberdayaan
masyarakat desa sekitar kawasan.
Bagian kedua
Perencanaan Pemberdayaan Masyarakat di dalam Kawasan Konservasi
Pasal 12
Perencanaan pemberdayaan masyarakat di dalam kawasan konservasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diwujudkan dalam bentuk Hutan
Kemasyarakatan Konservasi (HKmK), terdiri dari :
a. Identifikasi dan inventarisasi jenis-jenis kegiatan yang dapat
dilaksanakan;
b. Penentuan lokasi kegiatan terkait dengan pembagian/batas-batas zonasi
dan blok dari masing-masing kawasan konservasi;
Bagian Ketiga
Pengorganisasian
Pasal 13
(1) Pengorganisasian dalam rangka pemberdayaan masyarakat pedesaan di
sekitar dan di dalam kawasan konservasi melibatkan :
a. Tokoh masyarakat;
b. Masyarakat pedesaan disekitar dan di dalam kawasan konservasi; dan
c. Aparat pemerintahan Desa.
(2) Di dalam pelaksanaan pengorganisasian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri dari unsur-unsur :
a. Pembina, yaitu Kepala Unit Pelaksana Teknis/Kepala Balai beserta
jajarannya termasuk Kepala Desa dan perangkat desa lainnya.
b. Pendamping/Fasilitator, yaitu Penyuluh Kehutanan, Polisi Kehutanan,
Pengendali Ekosistem Hutan dan penyuluh lapangan lainnya yang mendukung
kegiatan pemberdayaan masyarakat.
c. Mitra yaitu pemerintah daerah setempat, Lembaga Swadaya Masyarakat,
Perguruan Tinggi, Lembaga Peneliti, dan investor;
d. Pelaksana, yaitu masyarakat baik secara perorangan atau kelompok yang
ada dan dikoordinasikan melalui kelembagaan ditingkat desa.
e. Pengawas, yaitu Kepala Seksi Wilayah/Kepala Seksi Pengelolaan atau
Kepala Resort setempat.
*BAB IV*
*KEGIATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT*
Pasal 14
(1) Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di sekitar kawasan konservasi dalam
bentuk MDK dapat dilakukan berupa:
a. Pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata terbatas;
b. Pemanfaatan jenis-jenis sumber daya alam berupa plasma nutfah yang
terdapat di dalam kawasan konservasi untuk kepentingan
penangkaran/budidaya di luar /sekitar kawasan konservasi ;
c. Pembinaan penangkaran/budidaya tumbuhan dan satwa liar (TSL) untuk
jenis-jenis yang tidak dilindungi, jenis endemik dan hampir punah;
d. Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu hasil pembinaan penangkaran/
budidaya;
e. Bantuan peningkatan kapasitas melalui pengadaan pelatihan bidang
konservasi dan kegiatan ekonomi produktif terhadap masyarakat sekitar
kawasan konservasi;
f. Bantuan peningkatan produksi;
Pasal 15
(1) Kegiatan pemberdayaan masyarakat di dalam kawasan konservasi berupa
Hutan Kemasyarakatan Konservasi (HKmK) meliputi :
a. Pemanfaatan jasa lingkungan & wisata terbatas;
b. Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu hasil kegiatan penangkaran/ budidaya;
c. Rehabilitasi, Restorasi (pembinaan habitat), Reklamasi, termasuk
pembuatan sekat bakar dalam rangka pengendalian kebakaran hutan serta
rehabilitasi dan transplantasi karang hias untuk kawasan konservasi
perairan;
(2) Kegiatan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 15
ayat (1) hanya dapat dilakukan di zona pemanfaatan tradisionil dan zona
khusus Taman Nasional, blok pemanfaatan Taman Wisata Alam, Taman Hutan
Raya, Taman Buru, blok rimba Suaka Margasatwa dan tidak boleh dilakukan
di Cagar Alam dan zona inti Taman Nasional;
Pasal 16
(1) Pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf a dan Pasal 15 ayat (1) huruf a , dapat dilakukan melalui :
a. pemanfaatan jasa aliran air;
b. wisata alam;
c. perlindungan keanekaragaman hayati;
d. penyelamatan dan perlindungan lingkungan;
e. penyerapan dan/atau penyimpanan karbon; atau
f. pemanfaatan keindahan bentang alam.
(2) Penentuan lokasi untuk kegiatan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu
sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1) huruf d dan Pasal 15 ayat (1)
huruf b dilakukan oleh UPT Ditjen PHKA, dengan memperhatikan
kelangsungan potensi, daya dukung, dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan
satwa liar.
(3) Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (1) huruf d dan pasal 15 ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan
kegiatan budidaya atas jenis-jenis tumbuhan dan satwa liar termasuk
turunannya yang tidak dilindungi undang-undang; antara lain :
a. rotan;
b. bambu;
c. madu;
d. getah;
e. kulit kayu;
f. buah/biji
g. jamur;
h. anggrek hutan;
i. sarang burung walet;
j. sagu/umbi-umbian;
k. tumbuhan obat-obatan;
*BAB V*
*PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN*
* *
Pasal 17
Proses pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat di sekitar dan di
dalam kawasan konservasi dilakukan melalui tahapan :
1. Fasilitasi; dan
2. Jenis fasilitasi
Pasal 18
(1) Fasilitasi pemberdayaan masyarakat melalui model desa konservasi dan
hutan kemasyarakatan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
angka 1, dengan tujuan untuk :
a. Meningkatkan pengetahuan masyarakat memahami fungsi dan manfaat
kawasan konservasi;
b. Meningkatkan kemampuan masyarakat setempat dalam mengelola organisasi
kelompok;
c. Meningkatkan kemampuan masyarakat setempat dalam melaksanakan
budidaya hasil hutan melaui pengembangan teknologi yang tepat guna dan
peningkatan nilai tambah hasil hutan bukan kayu;
d. Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia masyarakat setempat melalui
pengembangan pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan;
e. Meningkatkan kemampuan masyarakat setempat dalam mengembangkan usaha
pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata terbatas, serta hasil hutan bukan
kayu;
f. Melibatkan masyarakat sebagai wujud peran serta masyarakat dalam
pengelolaan kawasan konservasi
(2) Jenis fasilitasi pemberdayaan masyarakat melalui hutan
kemasyarakatan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 angka 2,
meliputi :
a. pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat setempat
b. teknologi budidaya tumbuhan dan satwa liar, pengolahan hasil hutan
dan jasa lingkungan
c. pendidikan dan pelatihan
d. akses terhadap pasar dan modal.
Pasal 19
Proses pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan MDK
dan HKmK di sekitar dan di didalam kawasan konservasi sebagaimana
dimaksud pada Pasal 23 meliputi :
a. Mengadakan pelatihan terhadap masyarakat yang ada disekitar kawasan
hutan;
b. Mengikutsertakan masyarakat dalam kegiatan rehabilitasi kawasan
kecuali cagar alam dan zona inti Taman Nasional.
c. Mendorong kegiatan budidaya tanaman yang ada di sekitar kawasan.
d. Mendorong pembentukan industri kecil dan menengah.
e. Menyiapkan tenaga pendamping yang siap mendampingi masyarakat, dan
mampu menempatkan diri menjadi anggota masyarakat setempat;
f. Membangun kemitraan dengan pihak terkait.
Pasal 20
(1) Dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat menyangkut pemanfaatan
sumberdaya alam agar mengacu kepada Rencana Pengelolaan Kawasan yang
dibuat dan ditetapkan oleh Kepala UPT;
(2) Dalam pelaksanaan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23,
pelaku ekonomi atau BUMN, BUMS yang berada di sekitar kawasan
berkewajiban mendukung upaya pemberdayaan masyarakat.
*BAB VI*
*PEMBIAYAAN*
Pasal 21
(1) Pembiayaan pemberdayaan masyarakat, sebagaimana dimaksud Pasal 5
angka 5 bersumber dari :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
c. Sumber-sumber lain yang tidak mengikat.
(2) Pebiayaan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, dilakukan melalui kerjasama antara Pengelola dengan Mitra Kerja.
*BAB VII*
*PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN*
Pasal 22
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 6, dilakukan
melalui pemberian:
a. Bimbingan;
b. Pelatihan;
c. Arahan; dan
d. Supervisi.
(2) Pengendalian pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 angka 6, dilakukan melalui kegiatan :
a. Pengawasan;
b. Monitoring; dan
c. Evaluasi.
_ _
*BAB VIII*
*KETENTUAN PERALIHAN*
Pasal 23
Kegiatan pemberdayaan masyarakat yang telah ada, masih tetap berlaku dan
selanjutnya mengacu kepada Peraturan ini.
*BAB IX*
*KETENTUAN PENUTUP*
Pasal 24
Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal :
MENTERI KEHUTANAN
Dr. (H.C) H.M.S KABAN, SE. MSi.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal :
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected]
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---