AslmWrWb

Dari swaramuslim.com.
Apo paralu dihadang dan baa caronyo?

Wassalam
fitr tanjuang
lk/34/albany NY

----------

Memfitnah Imam Bonjol Melalui Petisi Internet

http://swaramuslim.net/posting/more.php?id=6152_0_19_0_M

Katagori : Prokontra
Oleh : tim editor 08 Aug 2009 - 3:00 pm

Kepahlawanan Imam Bonjol  digugat oleh sekelompok orang di dunia maya.
Melalui sebuah seruan petisi di internet sang pembuat membuat
tuduhan-tuduhan kepada sang pahlawan sekaligus Mujahid Asy Syahid
(insya Allah) Imam Bonjol allahuyarham. Surat petisi yang ditujukan
kepada pemerintah Republik Indonesia ini mendesak agar Pemerintah
Republik Indonesia segera membatalkan pengangkatan Tuanku Imam Bonjol
sebagai Pahlawan Perjuangan Kemerdekaan, dan meluruskan sejarah
Kerajaan Islam Minangkabau Pagarruyung, sejarah tanah Sumatra, dan
sejarah Republik Indonesia.

Tuanku Imam Bonjol, yang diangkat sebagai Pahlawan Perjuangan
Kemerdekaan dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No.
087/TK/Tahun 1973, tanggal 6 Nopember 1973, difitnah telah berkhianat
pada Kerajaan Islam Minangkabau Pagarruyung, membantai keluarga
kerajaan, memimpin invasi ke Tanah Batak yang menewaskan lebih satu
juta jiwa, menyerang Kerajaan Batak Bakkara dan menewaskan
Sisingamangaraja X, bertanggung-jawab atas masuknya Kerajaan Belanda
di tanah Sumatera Utara dan Minangkabau.

Di dalam petisi itu juga dihubung-hubungkan latar belakang Tuanku Imam
Bonjol yang dianggap memiliki kaitan dengan gerakan Wahabi di Arab
Saudi dan Taliban di Pakistan.

Menurut laporan, petisi ini dibuat dan ditulis oleh seorang bernama
Mudy Situmorang yang menuliskan alamat email mud...@yahoo.com
Selengkapnya, petisi ini berlamat di link site berikut
http://www.petitiononline.com/bonjol/petition.html

Hingga berita ini diturunkan, petisi ini telah ditandatangani 100
netter. Penandatangan petisi ini bisa dilihat di link site berikut ini
http://www.petitiononline.com/mod_perl/signed.cgi?bonjol&51 dan
http://www.petitiononline.com/mod_perl/signed.cgi?bonjol&1


Konon, jika sudah sampai 500, petisi itu akan diserahkan kepada pemerintah RI.

Sebetulnya, petisi ini sudah lama di-launching. Hasil penelusuran
Muslimdaily, tercatat rekam jejak upaya penggalangan dukungan petisi
yang diajukan oleh Mudy Situmorang sejak tahun 2007. Namun, hingga
saat ini pemerintah RI terlihat belum mengupayakan langkah-langkah
strategis untuk menangkap sang provokator. Sebagaimana diketahui,
berdasarkan pelacakan tim Muslimdaily, Mudy Situmorang, pemuda asal
Samosir, pernah tercatat beralamat di PT Abdi Sabda Nusantara, Jl
Cikini Raya 58 HH- Jakarta.


Berikut kutipan fitnah-fitnah yang dikemukakan di dalam petisi itu:

1. Tuanku Imam Bonjol adalah salah satu panglima utama Gerakan Wahabbi
Paderi (1801 - 1838) dibawah Tuanku Nan Renceh, dan kemudian menjadi
pimpinan Gerakan Wahabbi Paderi. Gerakan ini memiliki aliran yang sama
dengan Taliban dan Al-Qaeda, yaitu Wahabbi ekstrim.
2. Gerakan Wahabbi Paderi melakukan pemberontakan bersenjata (1803 -
1838) pada Kerajaan Islam Minangkabau Pagarruyung, dan melakukan
pembantaian kejam atas Sultan Arifin Muning Alam Syah beserta keluarga
dan pembesar Kerajaan dalam perundingan damai pada 1908 di Tanah
Datar.
3. Gerakan Wahabbi Paderi memaksa Pemerintah Kerajaan Minangkabau di
pembuangan, dibawah Sultan Alam Bagagarsyah (lolos dari pembantaian
Paderi 1908) untuk melibatkan Kerajaan Belanda, yang berujung pada
aneksasi Minangkabau kedalam Hindia Belanda (10 Februari 1821).
4. Tuanku Imam Bonjol memperoleh kewenangan dari Tuanku Nan Renceh
untuk memimpin Benteng Bonjol (1808) atas jasanya dalam serangan ke
pusat Kerajaan Islam Minangkabau Pagarruyung di Tanah Datar. Tuanku
Imam Bonjol mendapat mandat untuk menyerang dan menguasai wilayah
Utara Minangkabau.
5. Tuanku Imam Bonjol adalah pimpinan Gerakan Wahabbi Paderi yang
melakukan invasi ke Tanah Batak (1815 - 1820).
6. Invasi ke Tanah Batak menewaskan jutaan orang akibat perang,
penjarahan, kelaparan, dan wabah kolera yang timbul sebagai dampak
invasi. Invasi diwarnai penjarahan, penculikan, pemerkosaan,
perbudakan, dan pembantaian. Invasi menewaskan Sisingamangaraja X,
Raja Bakkara (1819), melemahkan kerajaan tersebut dalam perang di
kemudian hari melawan invasi Kerajaan Belanda.

FITNAH LAMA

Pernah tercatat, Majalah Tempo edisi 34/XXXVI/15-21 Oktober 2007,
misalnya, menurunkan laporan khusus mengenai kontroversi kebrutalan
Kaum Paderi yang terjadi dalam perang di dataran tinggi Minangkabau
(1803-1837). Laporan itu dipicu oleh dipublikasikannya kembali buku
Mangaraja Onggang Parlindungan, Pongkinangolngolan Sinamabela gelar
Tuanku Rao: Teror Agama Islam Mazhab Hambali di Tanah Batak, 1816-1833
(Yogyakarta: LKiS, 2006) (pertama kali diterbitkan oleh Penerbit
Tandjung Pengharapan, Djakarta, [1964]) dan satu buku lain karangan
Basyral Hamidy Harahap, Greget Tuanku Rao (: Komunitas Bambu, 2007).
Ketiganya terkenal sebagai penerbit kaum pengusung liberalisme agama.

Dalam buku itu, dan merujuk laporan Tempo di atas, diceritakan kembali
kekejaman dan kebrutalan yang telah dilakukan Kaum Paderi waktu mereka
melakukan invasi ke Tanah Batak. Kedua penulis, yang kebetulan berasal
dari Tanah Batak, menceritakan penderitaan nenek moyang mereka selama
serangan pasukan Paderi antara 1816-1833 di Tanah Batak yang dipimpin
oleh komandan-komandan Paderi seperti Tuanku Rao, Tuanku Lelo, Tuanku
Asahan, dll.

Dalam kedua buku itu dikatakan pula bahwa Kaum Paderi mengembangkan
gerakan Wahabi di Sumatera setelah tiga pendirinya, Haji Miskin, Haji
Sumaniak, dan Haji Piobang terpengaruh oleh gerakan itu sewaktu mereka
berada di Tanah Arab dan kembali ke Minangkabau tahun 1803.

Menanggap kedua buku “sesat” itu, pengurus Lembaga Adat Melayu Riau,
Prof. Dr. Suwardi. MS, pernah berujar dalam makalahnya yang
disampaikan pada Seminar yang bertajuk Sejarah Perang Paderi 1803-1838
di kantor Arsip Nasional Republik Indonesia, Jakarta, Selasa
(22/1/08), merekomendasikan masyarakat Melayu Riau untuk menentang
peredaran kedua buku tersebut.

Selain itu, pihaknya juga meminta “kepada aparat penegak hukum untuk
mengusut dan menindak para pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.

Dalam seminar yang terselenggara antara Arsip Nasional Republik
Indonesia dengan Gebu Minang dan Sekretariat Nasional Masyarakat Hukum
Adat itu, hadir sebagai pembicara antara lain Prof. Dr. Taufik
Abdullah, Prof. Dr. Amir Syarifuddin, Prof. Dr. Franz Magnis Suseno,
Prof. Dr. Asmaniar Idris, M.Pd, Ilhamdi Taufik, SH, MA, H. Bisma
Siregar, SH, Batara Hutagalung, dan Dr Syafnir Aboe Naim.

[muslimdaily]

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke