Kawan2 serantau dan semuanya,
   Waktunya kita membulatkan perhatian pada pengukuhan filosofi hidup 
masyarakat Minang: ABS-SBK dalam kita berbangsa dan bernegara sembari kita 
berbaur dengan rumpun masyarakat Indonesia lain2nya dalam kerangka NKRI yang 
berbhinneka tunggal ika. Saya sependapat sekali kalau konsep ABS SBK itu 
dibawakan ke Kongres Rakyat Minang untuk kita sepakati dan kukuhkan sebagai 
filosofi hidup orang dan masyarakat Minang serta Melayu umumnya. 
   Sekadar pembuka pikiran, berikut saya turunkan makalah yang pernah saya 
sampaikan di Padang 8 April 2008 yl. Silahkan manfaatkan dan bahas bersama. 
Mochtar Naim


ABS-SBK:
DASAR FILOSOFI
DAN IMPLEMENTASINYA


Disampaikan pada 
Rapat Lanjutan Perumusan Kebijakan 
Pemerintah Daerah
Provinsi Sumatera Barat
tentang Penjabaran dan Operasionalisasi
serta Kompilasi Hukum Adat Bersendi Syarak,
Syarak Bersendi Kitabullah
dalam Provinsi Sumatera Barat,
di Gedung Genta Budaya, Padang,
Selasa, 8 April 2008

JSR, No. 55, 10 April 2008


I

DI MANAPUN, di Indonesia ini, ada tiga unsur utama yang membentuk budaya 
setempat, dan budaya Indonesia secara keseluruhan, dewasa ini. Ketiga unsur 
trilogi budaya itu adalah: Adat, Agama dan Modernisme. Modernisme semula 
berembus dari Barat dan yang sekarang telah mengglobal. Agama, ada unsur-unsur 
primordialnya yang lahir dari bumi pertiwi ini dan ada yang datang dari luar, 
baik yang samawi, wahyu, maupun yang ardhi, ajaran dari para pendirinya. Adat 
adalah kebiasaan yang memola dan membentuk norma-norma kehidupan.    

Kendati terdiri dari tiga unsur budaya yang sama, orientasinya berbeda antara 
yang bercorak “sinkretik” dan yang bercorak “sintetik.” Yang bercorak 
sinkretik, ketiga unsur budaya itu berakulturasi tetapi tidak bersenyawa, 
sementara yang bercorak sintetik berakulturasi dan bersenyawa. Jawa, utamanya, 
berorientasi sinkretik, sementara Minang dengan praktis seluruh dunia Melayu 
dari Aceh sampai ke Maluku, dan bahkan Semenanjung Melayu sampai ke Brunai, 
Sabah dan Pattani di Thailand, dan Moro di Filipina, berorientasi sintetik. 
Karenanya yang menganut filosofi budaya ABS-SBK itu tidak hanya Minangkabau 
tetapi seluruh dunia Melayu. Orang Minang, sebagaimana juga dengan orang Melayu 
di manapun, sebagai konsekuensinya,  adalah orang Islam. Secara kultural dan 
per definisi dia berhenti jadi orang Minang atau Melayu jika dia tidak lagi 
Islam, dengan sebab apapun. Sebaliknya, suku dan kelompok etnik manapun yang 
masuk Islam, dianggap sebagai masuk Melayu,
 dan diperlakukan sebagai saudara, sekurangnya saudara seiman. Sementara di 
Jawa, karena orientasinya yang sinkretik itu, tidak jadi soal, apakah dia Islam 
atau tidak, dia tetap orang Jawa, dan diperlakukan sama sebagai orang Jawa. 
Adalah biasa jika dalam satu trah atau keluargapun ada yang Islam, Kristen, 
Kejawen, dsb, tanpa yang satu merasa risi terhadap yang lainnya. 

Dari segi sentuhan sejarah, legenda bahwa ABS-SBK dipateri di Bukit Marapalam 
antara ketiga unsur kepemimpinan TTS (Tungku nan Tigo Sajarangan, Tali nan Tigo 
Sapilin), yaitu ahli Adat –penghulu--, Agama –ulama-- dan cerdik pandai, seusai 
Perang Paderi, tahun 1820-an, patut diverifikasi lebih jauh dalam konteks 
luasan cakupan budaya Melayu ini – walau traktat atau kesepakatan Bukit 
Marapalam secara antropologi-budaya tetap bisa dipakai sebagai sebuah simbol 
momentum penyatuan budaya yang sifatnya sintetik, khususnya untuk masyarakat 
dan budaya Minang. 
Filosofi ABS-SBK ini pada dasarnya adalah, kendati pada mulanya bersumber dari 
tiga lubuk budaya yang berbeda, tetapi ketika bertemu lalu berakulturasi dalam 
sebuah persenyawaan yang baru. Budaya Adat lahir dari kandungan budaya asli 
setempat tetapi tidak animistik sarwa-roh dan bahkan sifatnya adalah 
rasional-logis (dengan adagium: “Alam takambang jadikan guru”). Budaya Agama 
untuk seluruh dunia Melayu jelas rujukannya adalah pada Islam (syarak); 
sementara budaya luar yang masuk melalui proses pencerahan terhadap sains dan 
teknologi dalam era moderen ini terutama dari Barat dan yang sekarang telah 
bercorak global, juga diterima secara terbuka, karena budaya adat dan agama pun 
juga menghargai dan menjunjung tinggi budaya sains dan teknologi yang sifatnya 
rasional dan universal itu. 

                                 Islam
                                   x


                          x                 x          
                        Adat            Modernisme

Ketiga unsur trilogi budaya M (Melayu, Minang) ini menempatkan I (Islam) secara 
hirarkis-vertikal berada di atas kedua yang lainnya yang sekaligus berfungsi 
sebagai penyaring-penentu terhadap kedua yang lainnya itu. Melalui proses 
penapisan dan penyaringan ini maka Adat pun terbagi dua, “adat islamiyah” –adat 
yang serasi dengan Islam-- dan “adat jahiliyah –adat yang tidak serasi dengan 
Islam.” Adat yang serasi dipakai, adat yang tidak serasi dibuang. 

Hubungan fungsional yang hirarkis antara I (Islam) dan A (Adat) khususnya telah 
terungkapkan dalam berbagai adagium, seperti: “Syarak mengata, Adat memakai;” 
“Syarak berbuhul mati, Adat berbuhul sintak;” “Syarak bertelanjang, Adat 
bersesamping,” dsb. 

Sintesis antara adat dan syarak yang sifatnya hirarkis-vertikal ini 
terlambangkan dalam adagium ABS-SBK itu, di mana jika konflik terjadi antara 
adat dan syarak maka yang dimenangkan adalah syarak. Dan puncak dari segala 
acuan hubungan antara adat dan syarak ini adalah Kitabullah, yaitu Al Qurānul 
Karīm, wahyu Allah. Proses saneering (pembersihan) terhadap adat ini telah 
berjalan sejak dari zaman Paderi sampai hari ini, yang klimaksnya terjadi pada 
masa reformasi/ pembaharuan di pertengahan pertama abad ke 20 yang lalu di 
Minangkabau.

Dalam tarikan nafas yang sama, hal yang sama juga berlaku terhadap budaya luar, 
khususnya budaya Barat atau modernisme, di mana juga berlaku adagium yang sama: 
yang baik dipakai, yang buruk dibuang. ABS-SBK, tegasnya, menja-uhkan diri dari 
sikap a priori, jangankan xenofobi. ABS-SBK pada dasarnya adalah sebuah 
filosofi budaya yang sifatnya universal, logis dan terbuka.

II

        
Berangkat dari dasar filosofi ABS-SBK itu, maka konklusi logisnya tidak bisa 
lain kecuali adalah, apapun unsur budaya yang masuk dan yang telah ada dalam 
wadah masyarakat M (Minang cum Melayu) tidak boleh bertentangan, dan harus 
serasi, dengan unsur budaya I (Islam), terutama yang menyangkut dengan aqidah 
dan syari’ahnya. Di sisi lain, Islam atau syarakpun memberi peluang untuk 
tumbuh dan berkembangnya adat (‘urf) sejauh tidak bertentangan dengan syarak. 
Malah dikatakan: Al ‘ādatu muhakkamah (Adat itu sifatnya menghakimi).
        
Ini sekaligus jadi aba-aba dan rambu-rambu bagi masya-rakat, pemerintah dan 
siapapun, yang berada di wilayah yurisdiksi budaya M yang sintetik itu bahwa 
secara sosio-kultural ada nilai budaya trilogi yang tersimpul dalam ABS-SBK itu 
yang harus diindahkan di samping norma-norma baru yang masuk sebagai 
konsekuensi dari kenyataan bahwa Minangkabau atau Sumatera Barat adalah juga 
bahagian yang integral dari kesatuan wilayah Republik Indonesia.
        
Kemungkinan konflik dengan undang-undang formal dari pemerintah dan negara, 
sesungguhnya tidak harus, dan tidak perlu, bahkan tidak boleh, terjadi, karena 
Negara sendiri telah memberi jaminan akan berlakunya nilai-nilai sosial-budaya 
dan agama yang hidup dalam masyarakat bersang-kutan. Negara sendiri, per 
definisi, adalah negara yang berketuhanan YME, baik yang dinyatakan secara 
gamblang sekali dalam Sila Pertama Pancasila, baik dalam Pembukaan UUD 1945, 
maupun secara eksplisit dibunyikan dalam Pasal 29, bahwa Negara berdasar 
Ketuhanan Yang Maha Esa. Apalagi NKRI bukanlah negara sekuler, tetapi negara 
beragama. Dan negara menjamin akan pelaksanaan ajaran agama dan nilai-nilai 
sosial-budaya yang hidup dalam diri dan masyarakat.

III

        
Implikasi dan sekaligus implementasinya dalam masyarakat Sumatera Barat adalah, 
ABS-SBK berlaku untuk masyarakat Minangkabau, dan dilindungi oleh Negara, 
sementara yang bukan orang Minangkabau dan beragama lain, hak asasinya sebagai 
warganegara dan warga daerah dihormati, dan secara bernegara diperlakukan sama 
dengan yang lain-lainnya. Apalagi ajaran Islam sendiri tegas-tegas mengatakan 
bahwa tidak ada paksaan dalam memeluk agama (Lā ikrāha fid dīn).
        
Dengan demikian, untuk masyarakat Mentawai, dan masyarakat lain-lainnya yang 
berdomisili di Sumatera Barat, yang tidak beragama Islam, mereka punya hak 
asasi sepenuhnya sebagai warga negara untuk tetap mengikuti agama mereka 
masing-masing, dengan jaminan penuh dari negara, dan dari prinsip ABS-SBK 
sendiri. Seperti yang selama ini kita hormati.
        
Pengimplementasian prinsip ABS-SBK terhadap masyarakat Minang dan Melayu 
lainnya di wilayah hukum Sumatera Barat, tentu saja harus dimulai dengan sikap 
batin yang positif dari rakyat, masyarakat, dan pihak-pihak pengambil keputusan 
di ranah eksekutif, legislatif dan yudikatif, dari perangkat pemerintahan, 
dengan mengindahkan prinsip-prinsip berikut, sebagai konsekuensi logis dari 
diterima dan dikukuhkannya ABS-SBK sebagai filosofi dasar dan sekaligus 
pegangan serta pedoman hidup dari diri, rakyat dan masyarakat di Sumatera Barat 
yang beragama Islam.
        
Prinsip I: Bahwa ABS-SBK berlaku utuh dan penuh bagi warga masyarakat yang 
beragama Islam dan yang berkebudayaan Melayu/Minang. Terhadap warga yang tidak 
beragama Islam, agama dan kepercayaannya dilindungi.
        
Prinsip II: Nilai-nilai adat dan sosial-budaya yang terjalin dalam filosofi 
dasar ABS-SBK dilindungi oleh negara dan hukum negara, sehingga 
pengimplementasiannyapun juga dilindungi dan dijamin oleh negara dan hukum 
negara. Dengan demikian, di samping hukum negara yang berlaku sepenuhnya di 
wilayah hukum Sumatera Barat, praktek pelaksanaan dan pemberlakuan nilai-nilai 
ABS-SBK juga berlaku sepenuhnya dan dilindungi oleh negara, dan bertingkat 
sejak dari provinsi, kabupaten/kota dan nagari.
        
Prinsip III: Prinsip-prinsip ABS-SBK berlaku pada semua aspek kehidupan sosial, 
ekonomi, pendidikan, pariwisata, kebudayaan, olah-raga, dsb. Pemerintah Daerah 
berkewajiban untuk melindungi, memelihara dan melaksanakan prinsip-prinsip 
ABS-SBK itu melalui proses perundang-undangan, dan jalur-jalur sistemik dan 
struktural-fungsional lainnya. Nilai-nilai ABS-SBK sejauh mungkin dimasukkan ke 
dalam sistem perundang-undangan sehingga tidak perlu ada dualisme, apalagi 
dikotomi, antara keduanya. ABS-SBK adalah bagaikan garam dari airlautnya 
kehidupan.
        
Prinsip IV: Karena ABS-SBK, sebagaimana dengan nilai-nilai budaya lainnya 
adalah juga berproses menurut waktu, tempat dan keadaan, upaya penyempurnaan 
dalam perumusan dan pengimplementasiannya harus juga terus-menerus dilakukan, 
dan dibudayakan serta disosialisasikan dalam kehidupan nyata dalam diri dan 
masyarakat, yang berjenjang dari kehidup-an bernagari, berkabupaten/kota dan 
berprovinsi.
        
Prinsip V: Dalam pengimplementasian serta pelestariannya, oleh karena itu, 
perlu ada lembaga adat dan syarak yang juga berjenjang dari nagari ke 
kabupaten/kota dan provinsi yang memandu pelaksanaan dan pelestariannya itu. 
Lembaga adat KAN (Kerapatan Adat Nagari) yang telah ada pada setiap nagari 
selama ini dapat dijadikan sebagai basis bagi penyempurnaannya menjadi lembaga 
KAS (Kerapatan Adat dan Syarak) – atau apapun namanya yang disepakati --, di 
mana unsur kepemimpinan TTS (Tungku nan Tigo Sajarangan, Tali nan Tigo Sapilin) 
duduk bersama di dalamnya. Melihat masalah adat, agama dan modernisme, oleh 
karena itu, tidak harus lagi dilihat dan ditangani secara parsial 
sendiri-sendiri  tetapi secara terpadu dan komprehensif, dengan mengingat 
spirit yang ada dalam filosofi ABS-SBK itu sendiri di mana adat dan syarak 
terjalin dalam satu sistem yang terpadu dan kom-prehensif.
        
Prinsip VI: Lembaga KAS yang sama tidak hanya ada di Nagari, tetapi juga di 
Kabupaten/Kota dan Provinsi yang me-lihat permasalahan adat dan syarak yang 
sama dalam perspektif kabupaten/kota dan provinsi. Anggota-anggotanya bisa 
merupakan perutusan KAS dari nagari-nagari di samping juga wakil dari 
lembaga-lembaga professional di bidang adat dan syarak seperti LKAAM, MTKAAM, 
MUI, Bundo Kanduang, dsb, yang bergerak secara professional dalam masyarakat.
        
Prinsip VII: Sebuah Kongres Rakyat Minangkabau mungkin perlu diadakan untuk 
memateri atau membuhul gagasan filosofi dasar dan pengimplementasian dari 
ABS-SBK ini. ***




      

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke