Kawan2 serantau dan semuanya,
Waktunya kita membulatkan perhatian pada pengukuhan filosofi hidup
masyarakat Minang: ABS-SBK dalam kita berbangsa dan bernegara sembari kita
berbaur dengan rumpun masyarakat Indonesia lain2nya dalam kerangka NKRI yang
berbhinneka tunggal ika. Saya sependapat sekali kalau konsep ABS SBK itu
dibawakan ke Kongres Rakyat Minang untuk kita sepakati dan kukuhkan sebagai
filosofi hidup orang dan masyarakat Minang serta Melayu umumnya.
Sekadar pembuka pikiran, berikut saya turunkan makalah yang pernah saya
sampaikan di Padang 8 April 2008 yl. Silahkan manfaatkan dan bahas bersama.
Mochtar Naim
ABS-SBK:
DASAR FILOSOFI
DAN IMPLEMENTASINYA
Disampaikan pada
Rapat Lanjutan Perumusan Kebijakan
Pemerintah Daerah
Provinsi Sumatera Barat
tentang Penjabaran dan Operasionalisasi
serta Kompilasi Hukum Adat Bersendi Syarak,
Syarak Bersendi Kitabullah
dalam Provinsi Sumatera Barat,
di Gedung Genta Budaya, Padang,
Selasa, 8 April 2008
JSR, No. 55, 10 April 2008
I
DI MANAPUN, di Indonesia ini, ada tiga unsur utama yang membentuk budaya
setempat, dan budaya Indonesia secara keseluruhan, dewasa ini. Ketiga unsur
trilogi budaya itu adalah: Adat, Agama dan Modernisme. Modernisme semula
berembus dari Barat dan yang sekarang telah mengglobal. Agama, ada unsur-unsur
primordialnya yang lahir dari bumi pertiwi ini dan ada yang datang dari luar,
baik yang samawi, wahyu, maupun yang ardhi, ajaran dari para pendirinya. Adat
adalah kebiasaan yang memola dan membentuk norma-norma kehidupan.
Kendati terdiri dari tiga unsur budaya yang sama, orientasinya berbeda antara
yang bercorak “sinkretik” dan yang bercorak “sintetik.” Yang bercorak
sinkretik, ketiga unsur budaya itu berakulturasi tetapi tidak bersenyawa,
sementara yang bercorak sintetik berakulturasi dan bersenyawa. Jawa, utamanya,
berorientasi sinkretik, sementara Minang dengan praktis seluruh dunia Melayu
dari Aceh sampai ke Maluku, dan bahkan Semenanjung Melayu sampai ke Brunai,
Sabah dan Pattani di Thailand, dan Moro di Filipina, berorientasi sintetik.
Karenanya yang menganut filosofi budaya ABS-SBK itu tidak hanya Minangkabau
tetapi seluruh dunia Melayu. Orang Minang, sebagaimana juga dengan orang Melayu
di manapun, sebagai konsekuensinya, adalah orang Islam. Secara kultural dan
per definisi dia berhenti jadi orang Minang atau Melayu jika dia tidak lagi
Islam, dengan sebab apapun. Sebaliknya, suku dan kelompok etnik manapun yang
masuk Islam, dianggap sebagai masuk Melayu,
dan diperlakukan sebagai saudara, sekurangnya saudara seiman. Sementara di
Jawa, karena orientasinya yang sinkretik itu, tidak jadi soal, apakah dia Islam
atau tidak, dia tetap orang Jawa, dan diperlakukan sama sebagai orang Jawa.
Adalah biasa jika dalam satu trah atau keluargapun ada yang Islam, Kristen,
Kejawen, dsb, tanpa yang satu merasa risi terhadap yang lainnya.
Dari segi sentuhan sejarah, legenda bahwa ABS-SBK dipateri di Bukit Marapalam
antara ketiga unsur kepemimpinan TTS (Tungku nan Tigo Sajarangan, Tali nan Tigo
Sapilin), yaitu ahli Adat –penghulu--, Agama –ulama-- dan cerdik pandai, seusai
Perang Paderi, tahun 1820-an, patut diverifikasi lebih jauh dalam konteks
luasan cakupan budaya Melayu ini – walau traktat atau kesepakatan Bukit
Marapalam secara antropologi-budaya tetap bisa dipakai sebagai sebuah simbol
momentum penyatuan budaya yang sifatnya sintetik, khususnya untuk masyarakat
dan budaya Minang.
Filosofi ABS-SBK ini pada dasarnya adalah, kendati pada mulanya bersumber dari
tiga lubuk budaya yang berbeda, tetapi ketika bertemu lalu berakulturasi dalam
sebuah persenyawaan yang baru. Budaya Adat lahir dari kandungan budaya asli
setempat tetapi tidak animistik sarwa-roh dan bahkan sifatnya adalah
rasional-logis (dengan adagium: “Alam takambang jadikan guru”). Budaya Agama
untuk seluruh dunia Melayu jelas rujukannya adalah pada Islam (syarak);
sementara budaya luar yang masuk melalui proses pencerahan terhadap sains dan
teknologi dalam era moderen ini terutama dari Barat dan yang sekarang telah
bercorak global, juga diterima secara terbuka, karena budaya adat dan agama pun
juga menghargai dan menjunjung tinggi budaya sains dan teknologi yang sifatnya
rasional dan universal itu.
Islam
x
x x
Adat Modernisme
Ketiga unsur trilogi budaya M (Melayu, Minang) ini menempatkan I (Islam) secara
hirarkis-vertikal berada di atas kedua yang lainnya yang sekaligus berfungsi
sebagai penyaring-penentu terhadap kedua yang lainnya itu. Melalui proses
penapisan dan penyaringan ini maka Adat pun terbagi dua, “adat islamiyah” –adat
yang serasi dengan Islam-- dan “adat jahiliyah –adat yang tidak serasi dengan
Islam.” Adat yang serasi dipakai, adat yang tidak serasi dibuang.
Hubungan fungsional yang hirarkis antara I (Islam) dan A (Adat) khususnya telah
terungkapkan dalam berbagai adagium, seperti: “Syarak mengata, Adat memakai;”
“Syarak berbuhul mati, Adat berbuhul sintak;” “Syarak bertelanjang, Adat
bersesamping,” dsb.
Sintesis antara adat dan syarak yang sifatnya hirarkis-vertikal ini
terlambangkan dalam adagium ABS-SBK itu, di mana jika konflik terjadi antara
adat dan syarak maka yang dimenangkan adalah syarak. Dan puncak dari segala
acuan hubungan antara adat dan syarak ini adalah Kitabullah, yaitu Al Qurānul
Karīm, wahyu Allah. Proses saneering (pembersihan) terhadap adat ini telah
berjalan sejak dari zaman Paderi sampai hari ini, yang klimaksnya terjadi pada
masa reformasi/ pembaharuan di pertengahan pertama abad ke 20 yang lalu di
Minangkabau.
Dalam tarikan nafas yang sama, hal yang sama juga berlaku terhadap budaya luar,
khususnya budaya Barat atau modernisme, di mana juga berlaku adagium yang sama:
yang baik dipakai, yang buruk dibuang. ABS-SBK, tegasnya, menja-uhkan diri dari
sikap a priori, jangankan xenofobi. ABS-SBK pada dasarnya adalah sebuah
filosofi budaya yang sifatnya universal, logis dan terbuka.
II
Berangkat dari dasar filosofi ABS-SBK itu, maka konklusi logisnya tidak bisa
lain kecuali adalah, apapun unsur budaya yang masuk dan yang telah ada dalam
wadah masyarakat M (Minang cum Melayu) tidak boleh bertentangan, dan harus
serasi, dengan unsur budaya I (Islam), terutama yang menyangkut dengan aqidah
dan syari’ahnya. Di sisi lain, Islam atau syarakpun memberi peluang untuk
tumbuh dan berkembangnya adat (‘urf) sejauh tidak bertentangan dengan syarak.
Malah dikatakan: Al ‘ādatu muhakkamah (Adat itu sifatnya menghakimi).
Ini sekaligus jadi aba-aba dan rambu-rambu bagi masya-rakat, pemerintah dan
siapapun, yang berada di wilayah yurisdiksi budaya M yang sintetik itu bahwa
secara sosio-kultural ada nilai budaya trilogi yang tersimpul dalam ABS-SBK itu
yang harus diindahkan di samping norma-norma baru yang masuk sebagai
konsekuensi dari kenyataan bahwa Minangkabau atau Sumatera Barat adalah juga
bahagian yang integral dari kesatuan wilayah Republik Indonesia.
Kemungkinan konflik dengan undang-undang formal dari pemerintah dan negara,
sesungguhnya tidak harus, dan tidak perlu, bahkan tidak boleh, terjadi, karena
Negara sendiri telah memberi jaminan akan berlakunya nilai-nilai sosial-budaya
dan agama yang hidup dalam masyarakat bersang-kutan. Negara sendiri, per
definisi, adalah negara yang berketuhanan YME, baik yang dinyatakan secara
gamblang sekali dalam Sila Pertama Pancasila, baik dalam Pembukaan UUD 1945,
maupun secara eksplisit dibunyikan dalam Pasal 29, bahwa Negara berdasar
Ketuhanan Yang Maha Esa. Apalagi NKRI bukanlah negara sekuler, tetapi negara
beragama. Dan negara menjamin akan pelaksanaan ajaran agama dan nilai-nilai
sosial-budaya yang hidup dalam diri dan masyarakat.
III
Implikasi dan sekaligus implementasinya dalam masyarakat Sumatera Barat adalah,
ABS-SBK berlaku untuk masyarakat Minangkabau, dan dilindungi oleh Negara,
sementara yang bukan orang Minangkabau dan beragama lain, hak asasinya sebagai
warganegara dan warga daerah dihormati, dan secara bernegara diperlakukan sama
dengan yang lain-lainnya. Apalagi ajaran Islam sendiri tegas-tegas mengatakan
bahwa tidak ada paksaan dalam memeluk agama (Lā ikrāha fid dīn).
Dengan demikian, untuk masyarakat Mentawai, dan masyarakat lain-lainnya yang
berdomisili di Sumatera Barat, yang tidak beragama Islam, mereka punya hak
asasi sepenuhnya sebagai warga negara untuk tetap mengikuti agama mereka
masing-masing, dengan jaminan penuh dari negara, dan dari prinsip ABS-SBK
sendiri. Seperti yang selama ini kita hormati.
Pengimplementasian prinsip ABS-SBK terhadap masyarakat Minang dan Melayu
lainnya di wilayah hukum Sumatera Barat, tentu saja harus dimulai dengan sikap
batin yang positif dari rakyat, masyarakat, dan pihak-pihak pengambil keputusan
di ranah eksekutif, legislatif dan yudikatif, dari perangkat pemerintahan,
dengan mengindahkan prinsip-prinsip berikut, sebagai konsekuensi logis dari
diterima dan dikukuhkannya ABS-SBK sebagai filosofi dasar dan sekaligus
pegangan serta pedoman hidup dari diri, rakyat dan masyarakat di Sumatera Barat
yang beragama Islam.
Prinsip I: Bahwa ABS-SBK berlaku utuh dan penuh bagi warga masyarakat yang
beragama Islam dan yang berkebudayaan Melayu/Minang. Terhadap warga yang tidak
beragama Islam, agama dan kepercayaannya dilindungi.
Prinsip II: Nilai-nilai adat dan sosial-budaya yang terjalin dalam filosofi
dasar ABS-SBK dilindungi oleh negara dan hukum negara, sehingga
pengimplementasiannyapun juga dilindungi dan dijamin oleh negara dan hukum
negara. Dengan demikian, di samping hukum negara yang berlaku sepenuhnya di
wilayah hukum Sumatera Barat, praktek pelaksanaan dan pemberlakuan nilai-nilai
ABS-SBK juga berlaku sepenuhnya dan dilindungi oleh negara, dan bertingkat
sejak dari provinsi, kabupaten/kota dan nagari.
Prinsip III: Prinsip-prinsip ABS-SBK berlaku pada semua aspek kehidupan sosial,
ekonomi, pendidikan, pariwisata, kebudayaan, olah-raga, dsb. Pemerintah Daerah
berkewajiban untuk melindungi, memelihara dan melaksanakan prinsip-prinsip
ABS-SBK itu melalui proses perundang-undangan, dan jalur-jalur sistemik dan
struktural-fungsional lainnya. Nilai-nilai ABS-SBK sejauh mungkin dimasukkan ke
dalam sistem perundang-undangan sehingga tidak perlu ada dualisme, apalagi
dikotomi, antara keduanya. ABS-SBK adalah bagaikan garam dari airlautnya
kehidupan.
Prinsip IV: Karena ABS-SBK, sebagaimana dengan nilai-nilai budaya lainnya
adalah juga berproses menurut waktu, tempat dan keadaan, upaya penyempurnaan
dalam perumusan dan pengimplementasiannya harus juga terus-menerus dilakukan,
dan dibudayakan serta disosialisasikan dalam kehidupan nyata dalam diri dan
masyarakat, yang berjenjang dari kehidup-an bernagari, berkabupaten/kota dan
berprovinsi.
Prinsip V: Dalam pengimplementasian serta pelestariannya, oleh karena itu,
perlu ada lembaga adat dan syarak yang juga berjenjang dari nagari ke
kabupaten/kota dan provinsi yang memandu pelaksanaan dan pelestariannya itu.
Lembaga adat KAN (Kerapatan Adat Nagari) yang telah ada pada setiap nagari
selama ini dapat dijadikan sebagai basis bagi penyempurnaannya menjadi lembaga
KAS (Kerapatan Adat dan Syarak) – atau apapun namanya yang disepakati --, di
mana unsur kepemimpinan TTS (Tungku nan Tigo Sajarangan, Tali nan Tigo Sapilin)
duduk bersama di dalamnya. Melihat masalah adat, agama dan modernisme, oleh
karena itu, tidak harus lagi dilihat dan ditangani secara parsial
sendiri-sendiri tetapi secara terpadu dan komprehensif, dengan mengingat
spirit yang ada dalam filosofi ABS-SBK itu sendiri di mana adat dan syarak
terjalin dalam satu sistem yang terpadu dan kom-prehensif.
Prinsip VI: Lembaga KAS yang sama tidak hanya ada di Nagari, tetapi juga di
Kabupaten/Kota dan Provinsi yang me-lihat permasalahan adat dan syarak yang
sama dalam perspektif kabupaten/kota dan provinsi. Anggota-anggotanya bisa
merupakan perutusan KAS dari nagari-nagari di samping juga wakil dari
lembaga-lembaga professional di bidang adat dan syarak seperti LKAAM, MTKAAM,
MUI, Bundo Kanduang, dsb, yang bergerak secara professional dalam masyarakat.
Prinsip VII: Sebuah Kongres Rakyat Minangkabau mungkin perlu diadakan untuk
memateri atau membuhul gagasan filosofi dasar dan pengimplementasian dari
ABS-SBK ini. ***
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected]
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---