Pakar: Keterlaluan Bila Pulau di Mentawai Dijual
Rabu, 26 Agustus 2009 16:25 WIB 0 Komentar <http://www.mediaindonesia.com/read/2009/08/08/92510/126/101/Keterlaluan -Bila-Pulau-di-Mentawai-Dijual#komentar#komentar> PADANG--MI: Pakar hukum internasional dari Universitas Andalas (Unand) Padang Prof Firman Hasan, menilai, sangat keterlaluan bila benar ada yang menjual tiga pulau di Mentawai. "Kalau ada yang menjual pulau-pulau di wilayah Indonesia, apalagi dilakukan orang asing, itu sudah keterlaluan. Sebab, orang asing tidak boleh menjual pulau Indonesia, mereka hanya boleh memiliki Hak Guna Usaha (HGU), bukan menjual," tegas Firman di Padang, Rabu (26/8). Tiga pulau di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat, ditawarkan dijual (for sale), melalui situs http://www.privateislandsonline.com. Situs ini dikelola Private Islands Inc yang beralamat di 550 Queen St East Suite 330 Toronto ON M5A 1 V2, Kanada. Tiga pulau itu masing-masing, Pulau Macaroni dijual seharga US$4 juta, Pulau Siloinak ditawarkan us$1,6 juta, dan Pulau Kandui dijual us$8 juta. Menurut Firman Hasan, seharusnya Pemkab Mentawai dan Pemprov Sumbar mengetahui bila memang ada aktivitas penjualan tiga pulau di Mentawai. Sebab, setiap kegiatan investasi, termasuk investasi asing harus berurusan dengan Pemda. Bahkan, apabila ada investor mendapatkan HGU, tidak boleh ekslusif dan tidak dalam posisi bisa menjual. Terhadap HGU dan hak konsesi yang diterima pengelola pulau-pulau itu, kata Firman, pemerintah bisa saja membatalkannya manakala diketahui diperoleh dengan cara yang tidak benar. "Jadi tidak ada alasan pihak asing menjual pulau-pulau yang berada dalam wilayah teritorial Indonesia," kata Firman. Apabila terjadi penjualan pulau itu, katanya, maka dianggap tidak sah. Pemerintah tetap punya hak atas pulau yang dijual. Dia menegaskan, jika ada pihak asing yang mengklaim menguasai pulau-pulau di wilayah Indonesia, harus diketahui dari mana yang bersangkutan mendapatkan izin pengelolaan. Karena setelah memperoleh izin pengelolaan pulau atau resor, investor tidak boleh sesuka hati memindahtangankan kepada pihak lain. Firman Hasan mengharapkan kepada Pemprov Sumbar untuk menginventarisasi semua pulau-pulau yang ada di wilayah Sumbar. "Apabila ada yang belum memiliki nama, segera beri nama. Tidak boleh terjadi, pihak asing seenaknya mengelola pulau-pulau d wilayah teritorial kita," katanya seraya mengingatkan pentingnya pengawasan. Di wilayah perairan Sumbar, terdapat ribuan pulau besar dan kecil yang belum seluruhnya terinventarisasi. Sejumlah pulau dan resor di kawasan Kepulauan Mentawai kini dikelola investor dari Australia, Italia, dan pihak asing lainnya. Pulau-pulau di Mentawai menjadi daya tarik asing karena ombak di sekitar pulau-pulau tersebut termasuk salah satu yang terbaik di dunia untuk tujuan selancar. (Ant/OL-03) http://www.mediaindonesia.com/read/2009/08/08/92510/126/101/Keterlaluan- Bila-Pulau-di-Mentawai-Dijual -----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Erizon Tiga Pulau di Mentawai Dijual ke Orang Asing? RABU, 26 AGUSTUS 2009 | 15:17 WIB Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik JAKARTA, KOMPAS.com - Penawaran penjualan terbuka tiga pulau di Mentawai melalui situs privateislandsonline.com membuat semua pihak terkejut, termasuk pemerintah pusat. Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi mengaku segera meminta konfirmasi dari pemerintah daerah Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Mentawai menyusul kabar tersebut. The above message is for the intended recipient only and may contain confidential information and/or may be subject to legal privilege. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any dissemination, distribution, or copying of this message, or any attachment, is strictly prohibited. If it has reached you in error please inform us immediately by reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary. Please delete the message and the reply (if it contains the original message) thereafter. Thank you. --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
<<inline: image001.gif>>
