Assalamualaikum w.w. para sanak sapalanta,

Ternyata produk budaya Minangkabau di Sumatra Barat belum didaftar. Tugas siapa 
ini ?

Wassalam,
Saafroedin Bahar(Laki-laki, masuk 73 th, Jakarta) 


TAJUK RENCANA
Kompas, Selasa, 1 September 2009 | 03:18 WIB

Perlindungan Produk Budaya
Klaim kepemilikan Malaysia atas hak cipta tari pendet hendaknya jadi pelecut. 
Solidaritas kita hendaknya tidak ”hangat-hangat tahi ayam”.
Ajakan itu tidak lagi seruan atau imbauan, tetapi perintah. Perlu pertobatan 
atas kelalaian kita. Lalai atas kekayaan seni budaya, atas cagar budaya 
peninggalan nenek moyang, atas produksi industri kreatif yang kita miliki.
Hingga kini baru Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan DI Yogyakarta yang 
menginventarisasi seni budaya. Hasilnya, sekitar 900 seni budaya ada di tiga 
provinsi. Padahal masih ada 33 provinsi lain, sedikitnya ada 300 gaya tari 
tradisional, belum lagi kain batik, songket, tenun, dan lain-lain dengan 
kekhasan daerah masing-masing.
Pemerintah mengaku sudah melakukan identifikasi. Namun, mengenai seni budaya, 
misalnya, ternyata belum ada data lengkap. Akibatnya, perlindungan lemah karena 
tidak adanya rasa memiliki. Sebaliknya, pada saat yang sama, digerakkan hobi, 
naluri dagang, atau kecintaan, muncul berbagai kelompok dengan semangat 
melestarikan seni budaya. Tak terhitung jumlah kolektor kain batik dan hasil 
seni budaya asli Indonesia.
Kehadiran mereka suportif dalam melestarikan dan mengembangkan seni budaya 
Indonesia. Ketika umumnya kita, bahkan pemerintah, lalai memberikan 
perlindungan, tidak langsung asosiasi-asosiasi itu menjadi pelindung 
kelestarian seni budaya.
Perusakan situs arkeologis di Trowulan merupakan contoh nyata ketidaktahuan 
budaya. Nafsu memperkenalkan cagar budaya, kok, dengan merusak! Vandalisme 
budaya tidak hanya dilakukan atas nama uang, tetapi atas nama ketidaktahuan. 
Vandalisme budaya macam itu tidak dirasakan sebagai kesalahan karena tidak ada 
perasaan harus melindungi.
Reaksi cepat atas klaim tari pendet hendaknya jadi pemantik mengubah mindset. 
Kita akhiri ketidakpedulian. Kita ingatkan perlunya perlindungan termasuk 
perlindungan hak cipta intelektual.
Tercatatnya 24.603 permohonan pendaftaran hak cipta bidang seni sejak 2002-Juni 
2009, menunjukkan kelalaian justru lebih terletak pada lembaga pemerintah.
Pemerintah wajib memberikan perlindungan dan membangun kesadaran perlunya 
pengakuan hak cipta internasional. Dengan itu, kita melestarikan, 
menyelamatkan, dan mengembangkannya bagi kemaslahatan bangsa.
Meskipun sudah maksimal, tetap ada negara lain atau orang yang menistakan. 
Hasil budaya di antaranya karya seni diklaim sebagai hak miliknya. Kasus tari 
pendet dan klaim Malaysia atas berbagai hasil seni budaya Indonesia bukan yang 
pertama dan yang terakhir. Indonesia menjadi sasaran buruan karena berbudaya 
serupa dan serumpun. Tetapi terpenting... kita relatif lalai!
Alih-alih kasus terakhir, tari pendet kita tangkap sebagai kapstok dan pelatuk 
mengubah mindset!



--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke